Selasa, 23 September 2014

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Arjowinangun

 
Definisi Puskesmas
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional, merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakatyang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas  mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Adapun pelayanan yang diberikan puskesmas yakni : Pelayanan Rawat Jalan, Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Usaha Kesehatan Gigi, Usaha Kesehatan Gizi, Usaha Kesehatan Lingkungan, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Kesehatan Usia Lanjut (lansia), Kesehatan Mata, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Laboratorium Sederhana, dan Pelayanan Obat Apotek.
Pusat kesehatan masyarakat disingkat dengan puskesmas, adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan Puskesmas umumnya berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

Sejarah Puskesmas
Sejarah pelayanan perkembangan kesehatan di Indonesia yang didasarkan menuju pelayanan kesehatan masyarakat luas mulai dilakukan pada tanggal 20 April 1916 yang dilaksanakan atas Keputusan Direktur Pelayanan Kesehatan Sipil dari Pemerintah Hindia Belanda (Burgerliske Geneeskundige Dients), menyatakan pelayanan kesehatan pada saat itu memuaskan adanya, oleh karena itu pada tahun 1925, Burgerliske Geneeskundige Dients dirubah menjadi Dients der Volksgenzonheid atau Dinas Kesehatan Rakyat.
Pada tahun 1951 oleh Prof. Sulianti telah di rintis adanya suatu pelayanan kesehatan pencegahan untuk ibu-ibu hamil, bayi-bayi, dan anak-anak dalam bentuk Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Dr. Leimena yang lebih terkenal dengan nama Bandung Plan. Prinsip pelaksanaan Bandung Public Health Administration di Jenewa pada tanggal 21-25 September 1953.
Panitia kemudian mendiskusikan hubungan antara Ereventive dan Curative Medicine dan menyutujui bahwa fungsi utama dari Preventive Medicine adalah memantapkan dan memajukan kesehatan dan fungsi utama bagi Curative Medicine yang sesungguhnya adalah dua aspek pada system pelayanan yang sama dan tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan atas pemikiran ini kemudian terbentuklah wadah pelayanan kesehatan yang disebut Puskesmas. Kemudian dalam Rakerkesnas III tahun 1970 diputuskan bahwa Indonesia hanya ada sejenis Puskesmas yaitu yang memenuhi definisi.

 

Profil Instansi

Puskesmas Arjowinangun  merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina partisipasi masyarakat. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat serta memberikan pelayanan secara menyeluruh. Pelayanan kesehatan yang diberikan di puskesmas meliputi : preventif (pencegahan kesehatan), promotif (peningkatan kesehatan), kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Puskesmas Arjowinangun resmi menjadi Puskesmas Induk tepatnya yaitu pada tanggal 01, Juli, 1993. Puskesmas Arjowinangun yang merupakan Puskesmas Induk telah membawahi 3 Puskesmas Pembantu yaitu Puskesmas Pembantu Mergosono, Puskesmas Pembantu Bumiayu, dan Puskesmas Pembantu Tlogowaru.
Dalam kepemimpinan Puskesmas Arjowinangun juga mengalami pergantian, yang terakhir serah terima dari Dr Nurul yang  purna tugas kepada Kusbianto SKM dilaksanakan pada tahun 2006.
Puskesmas Arjowinangun terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedung Kandang tepatnya di Jl. Raya Arjowinangun, Malang, sebelah Timur kota Malang dan berjarak kurang lebih 20 km dari pusat kota. wilayah Puskesmas Arjowinangun terdiri dari 4 kelurahan :
1.      Kelurahan Arjowinangun.
2.      Kelurahan Bumiayu.
3.      Kelurahan Tlogowaru.
4.      Kelurahan Mergosono
Jenis pelayanan di Puskesmas Arjowinangun meliputi pelayanan untuk Umum, Askes, dan Jamkesmas.

Pelayanan Puskesmas Arjowinangun

Pelayanan yang tersedia  pada Puskesmas Arjowinangun antara lain :
1.      Pemeriksaan dan Pengobatan
a.       Pemeriksaan kesehatan
b.      Pengobatan rawat jalan
c.       Perawatan gigi
d.      Konsultasi kesehatan
2.      Kesehatan ibu dan anak
a.       Pemeriksaan ibu hamil
b.      Pemeriksaan bayi dan balita
3.      Pemberian Imunisasi : Hb, BCG, DPT combo, Polio, Campak, dan TT.
4.      KB (Keluarga Berencana) : Pasang Implan/ susuk, IUD, Suntik, dan Kondom.
5.      Pelayanan Laboratorium : Periksa darah, periksa kencing, asam urat, kolesterol, widal, trombosit, dan DM.
6.      Pelayanan apotik
7.      Konsultasi Kesehatan Lingkungan
8.      Pelayanan ASKES, JPS.
9.      Pemberantasan penyakit menular; TBC, Kusta, DBD (Demam Berdarah Dengue), HIV-AIDS, ISPA (Infeksi saluran pernafasan Akut), Diare.
10.  Penyehatan Lingkungan Pemukiman
a.       Penyediaan air bersih dan jamban keluarga
b.      Pemeriksaan TTU (Tempat Tempat Umum)
c.       Pemeriksaan TP2M (Tempat Penyediaan dan Pengolahan Makanan dan Minuman)
d.      Pembianaan teknis mutu IRT (Industri Rumah Tangga)
e.       Pembinaan IKOT (Industri Kecl Obat Tradisional)
11.  Penyuluhan Kesehatan
12.  Pembinaan Gizi Masyarakat
13.  PHN (Public Health Nursing/ Perawatan Kesehatan Masyarakat).

Uraian Kegiatan Di Tiap Bagian Puskesmas Arjowinangun

Adapun kegiatan praktek yang dilakukan di Puskesmas Arjowinangun difokuskan pada tempat pelayanan resep yaitu apotek dan gudang obat.
1.      Apotek
Apotek adalah tempat dilakukannya pelayanan resep. Pelayanan resep tersebut meliputi penerimaan resep, peracikan atau penyiapan obat, penyerahan obat disertai pemberian KIE pada pasien atau keluarga pasien.
            Apotek di Puskesmas Arjowinangun dikelola oleh dua orang sebagai tenaga teknis kefarmasian. Seorang penanggung jawab gudang  yaitu Eny Yulianingsih A.md. Farm dan satu orang penanggung jawab apotek yaitu Ika Indriati A.md. Farm.
Adapun tugas dan wewenang dari pengelola obat di puskesmas antara lain
a.       Memelihara dan menyimpan resep obat secara tertib sebagai bukti pengeluaran atau pemakaian obat kepada pasien.
b.      Menyimpan, memelihara, dan membuat catatan mutasi obat yang diterima maupun yang dipakai oleh apotek dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat.
c.       Membuat laporan dan mengajukan permintaan obat secara berkala kepada Kepala petugas gudang obat.
d.      Mempersiapkan data pemakaian obat dan jumlah penerimaaan resep (umum, askes ,JKM dan gratis) setiap awal bulan.
e.       Melayani permintaan obat untuk keperluan Pustu, laboratorium, dan Posyandu.
f.       Menyimpan dan memelihara obat yang terdapat dalam apotek.
g.      Menyerahkan kembali obat rusak atau obat kadaluarsa kepada petugas gudang obat.
Ruang  apotek di Puskesmas Arjowinangun tergolong memadai. Dalam ruangan tersebut terdapat 1 lemari sebagai tempat penyimpanan sediaan obat. 1 ruan almari untuk obat berbentuk padat seperti tablet, kapsul, kaplet, tablet vaginal. Dan 1 ruang almari lagi untuk golongan obat tetes, bedak tabur , sediaan cair, dan salep. Meja dengan  rak obat sebagai tempat obat dalam jumlah kecil, rak  obat tersebut dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaannya meliputi sediaan obat oral berbentuk cair (sirup, emulsi, suspensi, suspensi kering), obat tetes mata, obat tetes telinga, salep mata, salep kulit, bedak tabur; meja sebagai tempat meracik atau menyiapkan obat; meja untuk tempat menulis etiket; serta loket tempat penyerahan obat kepada pasien atau keluarga pasien dilengkapi dengan kursinya.
Kegiatan yang dilakukan selama di apotek antara lain :
1        Menerima resep
a.       Menerima dan membaca resep serta memahami isi resep
b.      Melihat kelengkapan resep (nomor resep, nama pasien, umur, nama obat, signa, dan lain-lain)
c.       Jika resep yang diterima tidak jelas, maka segera ditanyakan pada pembuat resep atau dokter yang menulis resep.
d.      Jika obat yang diminta tidak ada, maka dikonsultasikan pada pembuat resep
e.       Melihat kerasionalan resep, kesesuaian umur pasien dengan dosis obat yang diberikan
f.       Menghitung banyaknya obat yang harus diambil
g.      Menyiapkan dan meracik obat
h.      Menyiapkan etiket sesuai dengan signa yang tertulis pada resep
i.        Mengambil obat sesuai dengan jumlah yang diperlukan
j.        Obat yang telah diambil, dimasukkan dalam wadah plastik dan diberi etiket
k.      Jika sediaan cair, obat diambil dari tatakan obat sediaan cair kemudian dituliskan cara pemakaiannya serta batas penambahan air jika obat tersebut berupa sirup kering.
2.      Menyerahkan obat
a.       Sebelum obat diserahkan, dilakukan pengecekan terakhir tentang nama pasien,  jenis obat,  jumlah obat, aturan pakai obat, kemasan, dan lain-lain.
b.      Pasien dipanggil berdasarkan  nama pasien dan no urut pasien yang tertulis dalam resep.
c.       Memberikan obat langsung kepada pasien atau keluarga pasien disertai KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) yaitu pemberian keterangan tentang cara minum (harus habis, dikunyah, atau ditambahkan air dahulu), aturan pakai dalam sehari (sehari satu kali, dua kali, tiga kali, jika panas, jika pusing, jika sesak, atau satu sendok takar), waktu minum (pagi, siang, sore, malam, sebelum makan, atau setelah makan). Khusus untuk obat golongan psikotropika harus benar-benar dipastikan bahwa pasien yang menerima obat sesuai dengan kondisi dan diagnosis dokter. Untuk golongan antibiotik diberikan penjelasan kalau obat tersebut harus diminum sampai habis dan tepat waktu.
d.      Memberikan informasi kepada pasien tentang efek samping yang mungkin terjadi setelah pasien mengkonsumsi obat tersebut agar tidak terjadi kepanikan dari pasien.
e.       Memberitahu cara pemakaian untuk obat luar (tetes mata, salep mata, bedak tabur, suppositoria, tablet vaginal, salep kulit dan tetes telinga) seperti dioleskan, diteteskan, melalui dubur, dan lain-lain, serta aturan pakai obat dalam sehari.
f.       Mengulangi pemberitahuan cara minum, aturan pakai, waktu minum obat jika pasien belum memahaminya.
3.      Gudang Obat
Gudang obat adalah tempat penyimpanan obat dan pendistribusian obat. Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan alfabetis, jenis dan bentuk sediaan obat. Adapun tugas dan wewenang dari petugas gudang obat puskesmas antara lain :
a.       Menerima, menyimpan, memelihara obat yang terdapat di dalam gudang.
b.      Membuat catatan mutasi obat yang keluar maupun yang masuk ke dalam gudang obat puskesmas dengan kartu stok.
c.       Mempersiapkan data penerimaan dan pemakaian obat.
d.      Mengkompilasi data pemakaian dan sisa obat dari masing-masing sub unit.
e.       Mempersiapkan laporan pemakaian dan permintaan obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Dati II.
f.       Menerima, menyimpan, dan memelihara LPLPO yang sudah diisi.
g.      Melayani permintaan obat oleh apotek dan Puskesmas Pembantu.
h.      Menerima dan mengumpulkan obat rusak atau kadaluarsa dari gudang, apotek, dan Puskesmas Pembantu.
i.        Mempersiapkan laporan obat hilang, rusak, dan kadaluarsa.
j.        Melaporkan obat yang tidak dipakai, hilang, rusak, dan kadaluarsa kepada Kepala Puskesmas.
k.      Menyimpan kartu stok selama 10 tahun.
Pada ruang gudang obat di terdapat dua rak panjang dan 1 rak kecil sebagai tempat penyimpanan obat, masing – masing almari digunakan untuk menyimpan obat. Gudang obat tersebut telah disusun sedemikian rupa sehingga sirkulasi udara dan cahaya yang masuk cukup bagus. Penempatan obat-obatan diletakkan pada tiap – tiap rak sesuai abjad untuk mempermudah pengambilan. Selain itu pengeluaran obat maupun alkes dari gudang menggunakan sisten inFefo yaitu obat maupun alkes dengan waktu kadaluarsa paling awal diletakkan paling depan agar lebih dahulu digunakan, hal ini dilakukan untuk meminimalkan jumlah obat yang akan kadaluarsa.

Kegiatan di Gudang Pusekesmas
Kegiatan yang dilakukan di bagian gudang obat di Puskesmas Arjowinangun meliputi perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan, serta pelayanan kepada apotek dan puskesmas pembantu.
1.         Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat merupakan suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan serta menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan unit pelayanan kesehatan lainnya selama satu tahun. Kegiatan pokok dalam perencanaan kebutuhan obat antara lain pemilihan jenis obat yang sesuai dengan keadaan pasien, perhitungan jumlah kebutuhan, dan efisiensi dana.
Tujuan dilakukannya proses perencanaan kebutuhan obat yaitu untuk mendapatkan:
a)      Perkiraan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan pasien.
b)      Meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
c)      Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
2.         Permintaan
Permintaan obat adalah suatu proses untuk memperoleh perbekalan kesehatan obat yang dibutuhkan oleh unit-unit pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan pola penyakit yang terdapat di wilayah kerjanya. Permintaan obat yang dilakukan oleh Puskesmas yaitu :
a)      Menyusun daftar permintaan obat sesuai dengan kebutuhan unit - unit pelayanan kesehatan di Puskesmas.
b)      Mengajukan permintaan kepada Kepala Dinas Kesehatan /Gudang Farmasi Kota malang menggunakan LPLPO yang telah ditandatangani oleh Dokter Kepala Puskesmas.
3.         Penerimaan
Penerimaan obat adalah kegiatan dalam menerima obat dari gudang farmasi yang selanjutnya digunakan untuk menunjang pelayanan di Puskesmas. Tujuan dari penerimaan obat yaitu agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang telah diajukan puskesmas. Pada saat penerimaan obat, petugas puskesmas berkewajiban mengadakan pengecekan terhadap obat-obatan yang diterima meliputi :
a)      Obat yang diterima harus sesuai dengan LPLPO
b)      Keadaan obat yang diterima dalam kondisi baik atau rusak
c)      Tanggal kadaluarsa dari obat-obatan tersebut.
Jika keadaan obat tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka petugas yang menerima obat segera memberitahukan ke Gudang Farmasi Kota dengan membuat berita acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
4.      Penyimpanan
Penyimpanan obat merupakan suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia, dan mutu obat tetap terjamin. Adapun tujuan dilakukannya penyimpanan obat :
a)      Memelihara mutu obat
b)      Menghindari penggunaan obat yang tidak bertanggung jawab
c)      Menjaga kelangsungan persediaan obat
d)     Memudahkan pencarian dan pengawasan obat
Agar mutu obat tetap terjamin dan memudahkan dalam pencarian serta pengawasannya, maka ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses penyimpanan meliputi :
1.  Persyaratan gudang
a.      Ruangan cukup luas minimal berukuran 3x4 m2
b.      Ruangan kering dan tidak lembab
c.      Terdapat ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas
d.     Perlu cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai pelindung untuk menghindari adanya cahaya langsung dan berteralis.
e.      Lantai dari tegel/semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain. Bila perlu diberi alas papan (palet).
f.       Dinding dibuat licin.
g.      Hindari pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam
h.      Gudang yang digunakan khusus untuk penyimpanan obat dan alat kesehatan
i.        Pintu  dilengkapi dengan kunci ganda
j.        Tersedia lemari khusus untuk narkotika dan psikotropika yang selalu terkunci
k.      Sebaiknya ada pengukur suhu udara
2.  Pengaturan penyimpanan obat
a.      Penyusunan secara alfabetis
b.      Disimpan pada rak
c.      Sediaan cair dipisahkan dari sediaan padat
d.     Sera, vaksin, supositoria disimpan dalam lemari pendingin
3.      Kelembaban
Udara lembab dapat diatasi dengan upaya-upaya sebagai berikut :
a.      Ventilasi harus baik, jendela dibuka
b.      Obat dan alat kesehatan diletakkan di tempat yang kering
c.      Wadah harus selalu tertutup rapat, tidak dibiarkan terbuka
d.     Bila memungkinkan dipasang kipas angin atau AC karena semakin panas udara di dalam ruangan maka udara semakin lembab
e.      Pengering dibiarkan tetap dalam wadah tablet dan kapsul
f.       Jika ada atap yang bocor harus segera diperbaiki
4.      Sinar matahari
Cara mencegah kerusakan karena sinar matahari antara lain :
a.      Mengguunakan wadah botol atau vial yang berwarna gelap (coklat)
b.      Botol atau vial tidak diletakkan di udara terbuka
c.      Obat yang penting dapat disimpan di dalam lemari
d.     Jendela-jendela diberi gorden
e.      Kaca jendela dicat putih
5.  Kerusakan fisik
Untuk menghindari kerusakan fisik dapat dilakukan upaya sebagai berikut :
a.      Dus obat dan alat kesehatan tidak ditumpuk terlalu tinggi
b.      Penumpukan dus obat dan alat kesehatan sesuai dengan petunjuk pada karton
c.      Menghindari kontak dengan benda-benda yang tajam
d.     Kontaminasi bakteri. Untuk mencegah kontaminasi oleh bakteri, maka wadah obat harus selalu tertutup rapat.
7.      Ruangan kotor.
Ruangan yang kotor dapat mengundang tikus dan serangga lain yang dapat merusak obat. Selain itu ruangan yang kotor menyebabkan etiket dapat menjadi kotor dan sulit terbaca.
5.      Pendistribusian
Pendistribusian merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur dari gudang obat Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan dari sub-sub unit pelayanan kesehatan di Puskesmas (kamar obat lab, pustu, pusling, posyandu). Kegiatan distribusi yang dilakukan meliputi :
a.       Menetapkan dasar penyerahan atau pengiriman obat ke sub unit pelayanan kesehatan di Puskesmas.
b.      Menyiapkan dokumen penyerahan.
c.       Melakukan pemeriksaan terhadap kualitas, kuantitas, dosis, dan kondisi obat, serta kelengkapan dan kebenaran dokumen yang menyertainya.
d.      Melakukan administrasi, setiap pengeluaran obat harus segera dicatat pada kartu stok.
6.      Pengendalian
Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Dalam proses pengendalian, setiap pengeluaran obat dari ruang pelayanan harus berdasarkan resep dan setiap penggunaan injeksi di ruang pelayanan harus dicatat dalam buku status yang kemudian dibukukan dalam pemakaian obat.

7.        Pencatatan dan pelaporan
Pencatatan adalah sarana informasi dalam rangka pengendalian persediaan obat sehingga dapat diambil langkah-langkah kebijaksanaan selanjutnya dalam perencanaan. Pencatatan di Puskesmas dilakukan di gudang dan unit pelayanan kesehatan di Puskesmas. Sedangkan, pelaporan yang dilakukan meliputi pelaporan Puskesmas dan Pelaporan unit pelayanan kesehatan ke gudang obat Puskesmas

DAFTAR PUSTAKA

Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya. Jakarta : Dirjen Binkesmas.
Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Entjang. I.. Ilmu Kesehatan Masyarakat. PT. Citra Aditya Bakti. Jakarta, 2003.
Laksono Trisantoro, Good Governance dan Sistem Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Surabaya, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar