Definisi Puskesmas
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional, merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakatyang juga membina peran serta masyarakat di samping
memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah
kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas
pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Adapun pelayanan yang diberikan puskesmas yakni : Pelayanan Rawat Jalan,
Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Usaha Kesehatan Gigi, Usaha
Kesehatan Gizi, Usaha Kesehatan Lingkungan, Perawatan Kesehatan Masyarakat,
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Kesehatan Usia Lanjut (lansia),
Kesehatan Mata, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Laboratorium Sederhana, dan
Pelayanan Obat Apotek.
Pusat kesehatan
masyarakat disingkat dengan puskesmas, adalah organisasi fungsional yang
menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata,
dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif
masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat
guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya
kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan
untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa
mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan Puskesmas umumnya
berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Sejarah Puskesmas
Sejarah pelayanan perkembangan kesehatan di
Indonesia yang didasarkan menuju pelayanan kesehatan masyarakat luas mulai
dilakukan pada tanggal 20 April 1916 yang dilaksanakan atas Keputusan Direktur
Pelayanan Kesehatan Sipil dari Pemerintah Hindia Belanda (Burgerliske Geneeskundige Dients), menyatakan pelayanan kesehatan
pada saat itu memuaskan adanya, oleh karena itu pada tahun 1925, Burgerliske Geneeskundige Dients dirubah
menjadi Dients der Volksgenzonheid atau
Dinas Kesehatan Rakyat.
Pada tahun 1951
oleh Prof. Sulianti telah di rintis adanya suatu pelayanan kesehatan pencegahan
untuk ibu-ibu hamil, bayi-bayi, dan anak-anak dalam bentuk Balai Kesejahteraan
Ibu dan Anak. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Dr. Leimena yang lebih
terkenal dengan nama Bandung Plan. Prinsip pelaksanaan Bandung Public Health Administration di Jenewa
pada tanggal 21-25 September 1953.
Panitia kemudian
mendiskusikan hubungan antara Ereventive dan
Curative Medicine dan menyutujui
bahwa fungsi utama dari Preventive Medicine adalah memantapkan dan memajukan
kesehatan dan fungsi utama bagi Curative
Medicine yang sesungguhnya adalah dua aspek pada system pelayanan yang sama
dan tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan atas
pemikiran ini kemudian terbentuklah wadah pelayanan kesehatan yang disebut
Puskesmas. Kemudian dalam Rakerkesnas III tahun 1970 diputuskan bahwa Indonesia
hanya ada sejenis Puskesmas yaitu
yang memenuhi definisi.
Profil Instansi
Puskesmas Arjowinangun merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan
fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga
membina partisipasi
masyarakat. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan
kesehatan masyarakat serta memberikan pelayanan secara menyeluruh. Pelayanan
kesehatan yang diberikan di puskesmas meliputi : preventif (pencegahan
kesehatan), promotif (peningkatan kesehatan), kuratif (pengobatan) dan
rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Puskesmas Arjowinangun resmi
menjadi Puskesmas Induk tepatnya yaitu pada tanggal 01, Juli, 1993. Puskesmas Arjowinangun yang
merupakan Puskesmas Induk telah membawahi 3 Puskesmas Pembantu yaitu Puskesmas
Pembantu Mergosono, Puskesmas Pembantu Bumiayu, dan Puskesmas Pembantu
Tlogowaru.
Dalam kepemimpinan
Puskesmas Arjowinangun
juga mengalami pergantian, yang terakhir serah terima dari Dr Nurul yang purna tugas kepada Kusbianto SKM dilaksanakan pada tahun 2006.
Puskesmas Arjowinangun terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedung Kandang tepatnya di Jl. Raya
Arjowinangun, Malang,
sebelah Timur kota
Malang dan berjarak kurang lebih 20 km dari pusat kota. wilayah Puskesmas Arjowinangun terdiri dari 4 kelurahan :
1.
Kelurahan
Arjowinangun.
2.
Kelurahan
Bumiayu.
3.
Kelurahan
Tlogowaru.
4.
Kelurahan
Mergosono
Pelayanan Puskesmas Arjowinangun
Pelayanan yang
tersedia pada Puskesmas Arjowinangun
antara lain :
1.
Pemeriksaan
dan Pengobatan
a.
Pemeriksaan
kesehatan
b.
Pengobatan
rawat jalan
c.
Perawatan
gigi
d.
Konsultasi
kesehatan
2.
Kesehatan
ibu dan anak
a.
Pemeriksaan
ibu hamil
b.
Pemeriksaan
bayi dan balita
3.
Pemberian
Imunisasi : Hb, BCG, DPT combo, Polio, Campak, dan TT.
4.
KB
(Keluarga Berencana) : Pasang Implan/ susuk, IUD, Suntik, dan Kondom.
5.
Pelayanan
Laboratorium : Periksa darah, periksa kencing, asam urat, kolesterol, widal,
trombosit, dan DM.
6.
Pelayanan
apotik
7.
Konsultasi
Kesehatan Lingkungan
8.
Pelayanan
ASKES, JPS.
9.
Pemberantasan
penyakit menular; TBC, Kusta, DBD (Demam Berdarah Dengue), HIV-AIDS, ISPA
(Infeksi saluran pernafasan Akut), Diare.
10. Penyehatan Lingkungan Pemukiman
a.
Penyediaan
air bersih dan jamban keluarga
b.
Pemeriksaan TTU (Tempat Tempat Umum)
c.
Pemeriksaan
TP2M (Tempat Penyediaan dan Pengolahan Makanan dan Minuman)
d.
Pembianaan teknis mutu IRT (Industri Rumah Tangga)
e.
Pembinaan
IKOT (Industri Kecl Obat Tradisional)
11. Penyuluhan Kesehatan
12. Pembinaan Gizi Masyarakat
Uraian Kegiatan Di Tiap Bagian Puskesmas Arjowinangun
Adapun kegiatan praktek
yang dilakukan di Puskesmas Arjowinangun difokuskan pada tempat pelayanan resep yaitu apotek dan gudang obat.
1.
Apotek
Apotek adalah tempat dilakukannya pelayanan resep. Pelayanan resep
tersebut meliputi penerimaan resep, peracikan atau penyiapan obat, penyerahan
obat disertai pemberian KIE pada pasien atau keluarga pasien.
Apotek di Puskesmas Arjowinangun dikelola oleh dua orang sebagai tenaga
teknis kefarmasian. Seorang
penanggung jawab gudang yaitu Eny Yulianingsih
A.md. Farm dan satu orang penanggung jawab apotek yaitu Ika Indriati A.md. Farm.
Adapun tugas dan
wewenang dari pengelola obat di puskesmas antara lain
a.
Memelihara
dan menyimpan resep obat secara tertib sebagai bukti pengeluaran atau pemakaian
obat kepada pasien.
b.
Menyimpan,
memelihara, dan membuat catatan mutasi obat yang diterima maupun yang dipakai
oleh apotek dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat.
c.
Membuat
laporan dan mengajukan permintaan obat secara berkala kepada Kepala petugas
gudang obat.
d.
Mempersiapkan
data pemakaian obat dan jumlah penerimaaan resep (umum, askes ,JKM dan gratis)
setiap awal bulan.
e.
Melayani
permintaan obat untuk keperluan Pustu, laboratorium, dan Posyandu.
f.
Menyimpan
dan memelihara obat yang terdapat dalam apotek.
g.
Menyerahkan
kembali obat rusak atau obat kadaluarsa kepada petugas gudang obat.
Ruang apotek di Puskesmas Arjowinangun
tergolong memadai. Dalam ruangan tersebut terdapat 1 lemari sebagai tempat
penyimpanan sediaan obat. 1 ruan almari untuk obat berbentuk padat seperti
tablet, kapsul, kaplet, tablet vaginal. Dan 1 ruang almari lagi untuk golongan
obat tetes, bedak tabur , sediaan cair, dan salep. Meja dengan rak obat sebagai tempat obat dalam jumlah
kecil, rak obat tersebut dikelompokkan
berdasarkan bentuk sediaannya meliputi sediaan obat oral berbentuk cair (sirup,
emulsi, suspensi, suspensi kering), obat tetes mata, obat tetes telinga, salep
mata, salep kulit, bedak tabur; meja sebagai tempat meracik atau menyiapkan
obat; meja untuk tempat menulis etiket; serta loket tempat penyerahan obat
kepada pasien atau keluarga pasien dilengkapi dengan kursinya.
Kegiatan yang dilakukan selama di apotek
antara lain :
1
Menerima
resep
a.
Menerima
dan membaca
resep serta memahami isi resep
b.
Melihat
kelengkapan resep (nomor resep, nama pasien, umur, nama obat, signa, dan
lain-lain)
c.
Jika resep yang diterima tidak jelas, maka segera ditanyakan pada pembuat
resep atau dokter yang menulis
resep.
d.
Jika obat yang diminta tidak ada, maka dikonsultasikan pada
pembuat resep
e.
Melihat
kerasionalan resep, kesesuaian umur pasien dengan dosis obat yang diberikan
f.
Menghitung
banyaknya obat yang harus diambil
g.
Menyiapkan
dan meracik obat
h.
Menyiapkan
etiket sesuai dengan signa yang tertulis pada resep
i.
Mengambil
obat sesuai dengan jumlah yang diperlukan
j.
Obat
yang telah diambil, dimasukkan dalam wadah plastik dan diberi etiket
k.
Jika
sediaan cair, obat diambil dari tatakan obat sediaan cair kemudian dituliskan
cara pemakaiannya serta batas penambahan air jika obat tersebut berupa sirup
kering.
2.
Menyerahkan
obat
a.
Sebelum obat diserahkan, dilakukan pengecekan
terakhir tentang nama pasien, jenis obat,
jumlah obat, aturan pakai obat, kemasan, dan lain-lain.
b.
Pasien
dipanggil berdasarkan nama pasien dan no urut pasien yang tertulis dalam resep.
c.
Memberikan obat langsung kepada pasien atau
keluarga pasien disertai
KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) yaitu pemberian keterangan tentang cara minum (harus
habis, dikunyah, atau ditambahkan air dahulu), aturan pakai dalam sehari
(sehari satu kali, dua kali, tiga kali, jika panas, jika pusing, jika sesak,
atau satu sendok takar), waktu minum (pagi, siang, sore, malam, sebelum makan,
atau setelah makan). Khusus untuk obat golongan psikotropika harus benar-benar
dipastikan bahwa pasien yang menerima obat sesuai dengan kondisi dan diagnosis
dokter. Untuk golongan antibiotik diberikan penjelasan kalau
obat tersebut harus diminum sampai habis dan tepat waktu.
d.
Memberikan informasi kepada pasien tentang efek samping yang
mungkin terjadi setelah pasien mengkonsumsi obat tersebut agar tidak terjadi
kepanikan dari pasien.
e.
Memberitahu cara pemakaian untuk obat luar (tetes mata, salep mata, bedak
tabur, suppositoria, tablet vaginal, salep kulit dan tetes telinga) seperti dioleskan, diteteskan, melalui
dubur, dan lain-lain, serta aturan pakai obat dalam sehari.
f.
Mengulangi
pemberitahuan cara minum, aturan pakai, waktu minum obat jika pasien belum
memahaminya.
3.
Gudang
Obat
Gudang obat adalah tempat penyimpanan obat dan pendistribusian obat.
Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan alfabetis, jenis dan bentuk sediaan
obat. Adapun tugas dan wewenang dari petugas gudang obat puskesmas antara lain
:
a.
Menerima,
menyimpan, memelihara obat yang terdapat di dalam gudang.
b.
Membuat
catatan mutasi obat yang keluar maupun yang masuk ke dalam gudang obat
puskesmas dengan kartu stok.
c.
Mempersiapkan
data penerimaan dan pemakaian obat.
d.
Mengkompilasi
data pemakaian dan sisa obat dari masing-masing sub unit.
e.
Mempersiapkan
laporan pemakaian dan permintaan obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Dati II.
f.
Menerima,
menyimpan, dan memelihara LPLPO yang sudah diisi.
g.
Melayani
permintaan obat oleh apotek dan Puskesmas Pembantu.
h.
Menerima
dan mengumpulkan obat rusak atau kadaluarsa dari gudang, apotek, dan Puskesmas
Pembantu.
i.
Mempersiapkan
laporan obat hilang, rusak, dan kadaluarsa.
j.
Melaporkan
obat yang tidak dipakai, hilang, rusak, dan kadaluarsa kepada Kepala Puskesmas.
k.
Menyimpan
kartu stok selama 10 tahun.
Pada ruang gudang obat di terdapat dua rak panjang dan 1 rak kecil
sebagai tempat penyimpanan obat, masing – masing almari digunakan untuk
menyimpan obat. Gudang obat tersebut telah disusun sedemikian rupa sehingga
sirkulasi udara dan cahaya yang masuk cukup bagus. Penempatan obat-obatan
diletakkan pada tiap – tiap rak sesuai abjad untuk mempermudah pengambilan.
Selain itu pengeluaran obat maupun alkes dari gudang menggunakan sisten inFefo yaitu obat maupun alkes dengan
waktu kadaluarsa paling awal diletakkan paling depan agar lebih dahulu
digunakan, hal ini dilakukan untuk meminimalkan jumlah obat yang akan
kadaluarsa.
Kegiatan di Gudang Pusekesmas
Kegiatan yang
dilakukan di bagian gudang obat di Puskesmas Arjowinangun meliputi perencanaan, permintaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan
pelaporan, serta pelayanan kepada apotek dan puskesmas pembantu.
1.
Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat
merupakan suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan serta
menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, dan unit pelayanan kesehatan lainnya selama satu tahun. Kegiatan
pokok dalam perencanaan kebutuhan obat antara lain pemilihan jenis obat yang
sesuai dengan keadaan pasien, perhitungan jumlah kebutuhan, dan efisiensi dana.
Tujuan
dilakukannya proses perencanaan kebutuhan obat yaitu untuk mendapatkan:
a) Perkiraan jenis dan jumlah
obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan pasien.
b) Meningkatkan penggunaan
obat secara rasional.
c) Meningkatkan efisiensi
penggunaan obat.
2.
Permintaan
Permintaan obat adalah
suatu proses untuk memperoleh perbekalan kesehatan obat yang dibutuhkan oleh
unit-unit pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan pola penyakit yang
terdapat di wilayah kerjanya. Permintaan obat yang dilakukan oleh Puskesmas
yaitu :
a)
Menyusun
daftar permintaan obat sesuai dengan kebutuhan unit - unit
pelayanan kesehatan di Puskesmas.
b)
Mengajukan
permintaan kepada Kepala Dinas Kesehatan /Gudang Farmasi Kota malang menggunakan LPLPO yang telah ditandatangani
oleh Dokter Kepala Puskesmas.
3.
Penerimaan
Penerimaan obat adalah
kegiatan dalam menerima obat dari gudang farmasi yang selanjutnya digunakan
untuk menunjang pelayanan di Puskesmas. Tujuan dari penerimaan obat yaitu agar
obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang telah
diajukan puskesmas. Pada saat penerimaan obat, petugas puskesmas berkewajiban
mengadakan pengecekan terhadap obat-obatan yang diterima meliputi :
a)
Obat
yang diterima harus sesuai dengan LPLPO
b)
Keadaan
obat yang diterima dalam kondisi baik atau rusak
c)
Tanggal
kadaluarsa dari obat-obatan tersebut.
Jika keadaan obat tidak sesuai dengan yang dikehendaki,
maka petugas yang menerima obat segera memberitahukan ke Gudang Farmasi Kota
dengan membuat berita acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
4.
Penyimpanan
Penyimpanan obat merupakan
suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman,
terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia, dan mutu obat tetap terjamin.
Adapun tujuan dilakukannya penyimpanan obat :
a)
Memelihara
mutu obat
b)
Menghindari
penggunaan obat yang tidak bertanggung jawab
c)
Menjaga
kelangsungan persediaan obat
d)
Memudahkan
pencarian dan pengawasan obat
Agar mutu obat tetap terjamin dan memudahkan dalam
pencarian serta pengawasannya, maka ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan dalam proses penyimpanan meliputi :
1.
Persyaratan gudang
a. Ruangan
cukup luas minimal berukuran 3x4 m2
b. Ruangan
kering dan tidak lembab
c. Terdapat
ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas
d. Perlu
cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai pelindung untuk menghindari
adanya cahaya langsung dan berteralis.
e. Lantai
dari tegel/semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain.
Bila perlu diberi alas papan (palet).
f. Dinding
dibuat licin.
g. Hindari
pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam
h. Gudang
yang digunakan khusus untuk penyimpanan obat dan alat kesehatan
i.
Pintu
dilengkapi dengan kunci ganda
j.
Tersedia lemari khusus untuk narkotika dan
psikotropika yang selalu terkunci
k. Sebaiknya
ada pengukur suhu udara
2.
Pengaturan penyimpanan obat
a. Penyusunan
secara alfabetis
b. Disimpan
pada rak
c. Sediaan
cair dipisahkan dari sediaan padat
d. Sera,
vaksin, supositoria disimpan dalam lemari pendingin
3.
Kelembaban
Udara
lembab dapat diatasi dengan upaya-upaya sebagai berikut :
a.
Ventilasi harus baik, jendela dibuka
b.
Obat dan alat kesehatan diletakkan di tempat
yang kering
c.
Wadah harus selalu tertutup rapat, tidak
dibiarkan terbuka
d.
Bila memungkinkan dipasang kipas angin atau AC
karena semakin panas udara di dalam ruangan maka udara semakin lembab
e.
Pengering dibiarkan tetap dalam wadah tablet
dan kapsul
f.
Jika ada atap yang bocor harus segera
diperbaiki
4.
Sinar matahari
Cara
mencegah kerusakan karena sinar matahari antara lain :
a. Mengguunakan
wadah botol atau vial yang berwarna gelap (coklat)
b. Botol
atau vial tidak diletakkan di udara terbuka
c. Obat
yang penting dapat disimpan di dalam lemari
d. Jendela-jendela
diberi gorden
e. Kaca
jendela dicat putih
5.
Kerusakan fisik
Untuk menghindari kerusakan fisik dapat dilakukan upaya sebagai berikut :
a.
Dus obat dan alat kesehatan tidak ditumpuk
terlalu tinggi
b.
Penumpukan dus obat dan alat kesehatan sesuai
dengan petunjuk pada karton
c.
Menghindari kontak dengan benda-benda yang
tajam
d.
Kontaminasi
bakteri. Untuk mencegah kontaminasi oleh
bakteri, maka wadah obat harus selalu tertutup rapat.
7. Ruangan
kotor.
Ruangan yang kotor dapat mengundang tikus dan serangga lain yang dapat
merusak obat. Selain itu ruangan yang kotor menyebabkan etiket dapat menjadi
kotor dan sulit terbaca.
5. Pendistribusian
Pendistribusian merupakan
kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur dari gudang
obat Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan dari sub-sub unit pelayanan kesehatan
di Puskesmas (kamar obat lab, pustu, pusling, posyandu). Kegiatan distribusi
yang dilakukan meliputi :
a.
Menetapkan
dasar penyerahan atau pengiriman obat ke sub unit pelayanan kesehatan di
Puskesmas.
b.
Menyiapkan
dokumen penyerahan.
c.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kualitas, kuantitas, dosis, dan kondisi obat, serta
kelengkapan dan kebenaran dokumen yang menyertainya.
d.
Melakukan
administrasi, setiap pengeluaran obat harus segera dicatat pada kartu stok.
6. Pengendalian
Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program
yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan/kekosongan obat di unit
pelayanan kesehatan dasar. Dalam proses pengendalian, setiap
pengeluaran obat dari ruang pelayanan harus berdasarkan resep dan setiap
penggunaan injeksi di ruang pelayanan harus dicatat dalam buku status yang
kemudian dibukukan dalam pemakaian obat.
7.
Pencatatan dan
pelaporan
Pencatatan adalah sarana informasi dalam
rangka pengendalian persediaan obat sehingga dapat diambil langkah-langkah
kebijaksanaan selanjutnya dalam perencanaan. Pencatatan di Puskesmas dilakukan
di gudang dan unit pelayanan kesehatan di Puskesmas. Sedangkan, pelaporan yang
dilakukan meliputi pelaporan Puskesmas dan Pelaporan unit pelayanan kesehatan
ke gudang obat Puskesmas
DAFTAR PUSTAKA
Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan
Jaringannya. Jakarta : Dirjen
Binkesmas.
Menjaga
Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Entjang. I.. Ilmu Kesehatan Masyarakat. PT.
Citra Aditya Bakti. Jakarta, 2003.
Laksono Trisantoro, Good Governance dan Sistem Menjaga Mutu
Pelayanan Kesehatan,
Surabaya, 2005.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar