Secara umum
penggolongan pengertian obat tradisional berdasarkan Peraturan
Menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1 menyebutkan bahwa : Obat
tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut,
yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.
Obat tradisional adalah
obat yang diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek
moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat
magic maupun pengetahuan tradisional. Menurut penelitian masa kini, obat
tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan, dan kini digencarkan
penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun
ketersediaannya.
Obat tradisional pada
saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu
menyebabkan efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh.
Beberapa perusahaan
mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari
obat tradisional yang bisa dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah,
daun dan bunga. Bentuk obat tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk
kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet.
Di zaman modern ini,
penggunaan obat tradisional memang lebih ramah terhadap kantong dan juga lebih
alami karena bahan bakunya berasal dari alam. Kekayaan hayati Indonesia yang
luar biasa besar memang mengandung banyak manfaat. Selain itu obat tradisional
di bagi menjadi 3 yaitu:
Jamu
adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional
yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higenis
serta digunakan secara tradisional. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian
ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun-temurun.
Obat
Herbal Terstandart adalah obat tradisional yang dihasilkan
dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat,
binatang, maupun mineral. Proses produksi dilakukan dengan cara teknologi maju
dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian, standart pembuatan obat tradisional
yang higenis dan uji toksisitas akut maupun kronik.
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari
bahan alam yang dapat dengan obat modern karena proses pembuatannya secara
standart, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia
dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah. Protokol uji yang telah disetujui,
pelaksanaan yang kompeten dan dengan uji klinik yang lebih meyakinkan. (Akfar,
PIM/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar