Selasa, 25 Februari 2014

Obat Tradisional

Secara umum penggolongan pengertian obat tradisional berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1 menyebutkan bahwa : Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Obat tradisional adalah obat yang diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Menurut penelitian masa kini, obat tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan, dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya.
Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkan efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh.
Beberapa perusahaan mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari obat tradisional yang bisa dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet.
Di zaman modern ini, penggunaan obat tradisional memang lebih ramah terhadap kantong dan juga lebih alami karena bahan bakunya berasal dari alam. Kekayaan hayati Indonesia yang luar biasa besar memang mengandung banyak manfaat. Selain itu obat tradisional di bagi menjadi 3 yaitu:
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higenis serta digunakan secara tradisional. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun-temurun.
Obat Herbal Terstandart adalah obat tradisional yang dihasilkan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Proses produksi dilakukan dengan cara teknologi maju dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian, standart pembuatan obat tradisional yang higenis dan uji toksisitas akut maupun kronik.
Fitofarmaka  adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat dengan obat modern karena proses pembuatannya secara standart, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah. Protokol uji yang telah disetujui, pelaksanaan yang kompeten dan dengan uji klinik yang lebih meyakinkan. (Akfar, PIM/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar