1.
Definisi Pelayanan
Kesehatan
Menurut
ketentuan undang-undang
kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, definisi pelayanan kesehatan
adalah upaya kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat.
2.
Pelayanan Obat Non
Resep
Dalam hal
ini pelayanan obat non resep merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga
farmasi kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri, yang lebih
dikenal dengan swadimedikasi.
Obat untuk swamedikasi meliputi obat –
obat yang digunakan tanpa resep yang meliputi obat wajib apotek, obat bebas,
dan obat bebas terbatas.
Menurut Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor: 912/MENKES/PER/X/1993, obat yang dapat diserahkan tanpa resep
harus memenuhi kriteria :
a.
Tidak di kontra
indikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia, dan usia
diatas 65 tahun.
b.
Pengobatan sendiri
dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c.
Pelanggan tidak
memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d.
Penggunaan diperlukan
untuk penyakit yang prelevensinya tinggi di Indonesia.
e.
Obat dimaksud memiliki
rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
3.
Pelayanan Komunikasi,
Informasi, dan Edukasi
Komunikasi
adalah proses pembentukan penyampaian, penerimaan, dan pengelolan pesan yang
terjadi di dalam diri seseorang atau diantara dua orang atau lebih dengan satu
tujuan. Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, yang ditujukan
kepada pasien terhadap resep yang diberikan mengenai nama obat, indikasi obat,
dosis, cara penggunaan, dan reaksi khusus yang ditimbulkan oleh obat tersebut
dimana informasi ini diberikan di apotek. Edukasi merupakan proses pengubahan
sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan ditujukan kepada pasien seputar obat
yang dikonsumsi seperti obat yang mempunyai penyimpanan khusus dan batas maksimal
pemakaian obat serta efek samping obat yang membingungkan pasien. ( Sidharta :
2002 ).
Dalam memberikan pelayanan KIE di apotek
hendaknya apoteker dan asisten apoteker dalam penyerahan obat, sebelum obat
diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara obat dengan resep. Bukan hanya itu saja penyerahan obat juga disertai
dengan pemberian informasi. Dalam hal pemberian informasi tersebut, apoteker
harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat serta mudah dimengerti.
Pertama, pemberian informasi yang jelas pemilihan obat, sehingga obat dapat
digunakan secara tepat, aman dan rasional. Kedua, pemberian informasi tentang
cara penggunaan obat yang benar agar tujuan pengobatan dapat tercapai. Ketiga,
pemberian informasi tentang efek samping obat dan hal – hal lain yang perlu
diperhatikan selama pemakaian obat berlangsung.
Apoteker
hendaknya juga mampu menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan lain termasuk
dokter. Komunikasi tersebut misalnya memberikan informasi tentang obat baru
atau tentang produk obat yang sudah ditarik. Apoteker sebaiknya juga aktif
mencari masukkan tentang keluhan pasien terhadap obat – obat yang di konsumsi.
Tidak hanya itu saja, apoteker juga mencatat keluhan pasien untuk dilaporkan ke
dokter dengan cara demikian apoteker dapat berkomunikasi tentang efek samping
obat dengan dokter.
Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa peranan tenaga farmasi sangat
dibutuhkan dalam pelayanan KIE untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat
terutama yang berkaitan dengan pengkonsumsian obat.
4.
Pelayanan Obat Resep
a.
Definisi Resep
Menurut
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 919/MENKES/PER/X/199, definisi
resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, kepada
apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indonesia, 1993)
b.
Pelayanan Resep
Dalam
pelayanan resep maka langkah – langkah yang harus dilalui yaitu : pasien
menyerahkan resep di apotek kapada petugas farmasi yang ada di apotek tersebut,
petugas memriksa keabsahan dari resep tersebut, jika sudah benar dilakukan perhitungan
harga, jika pasien setuju dengan harga yang ditawarkan maka pasien membayar
obat tersebut di kasir, kemudian menanyakan ingin dibuatkan kuitansi atau copy
resep atau tidak. Setelah proses tersebut dilalui beralih ke proses peracikan
dengan memberi nomor pada resep. Resep tersebut kemudian dikerjakan setelah
obat yang diperlukan diambil dilihat pada resep jika perlu di racik maka di
racik terlebih dahulu jika tidak maka proses yang kedua selesai.
Proses yang ketiga beri etiket sesuai resep,
kemudian bungkus dan cek kembali sebelum diserahkan ke pasien. Berikan obat
tersebut disertai dengan pelayanan KIE. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam
pelayanan resep antara lain: Pelayanan resep sepenuhnya adalah tanggung jawab dari apoteker
pengelola apotek, apoteker
tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dokter
dengan obat paten, apabila
dalam hal ada seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker wajib
berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang
berkaitan dengan penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara
tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat, apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruhan atas
penulisan resep yang tidak tepat maka apoketer wajib memberitahukan hal
tersebut kepada dokter penulis resep, salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker, resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek
dalam jangka waktu tiga tahun.
Resep atau
salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas
lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengertian Obat
Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat
penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan- bahan
yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah,
mengurangkan, menghilngkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka
atau kelainan badan dan rohaniah pda manusia atua hewan dan untuk memperelok
atau memperindah badan atau baagian badan manusia trmasuk obat tradisional.
Penggolongan obat :
Obat bebas merupakan obat yang
dapat di beli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis
yang di anjurkan. Dengan
tanda lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi hitam. Contohnya : Pamol dan Dumin yang berisi paracetamol.
Obat bebas terbatas (daftar W= waarschuwing
= peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahakan tanpa dengan resep
dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu. Kemudian diberi tanda
lingkaran bulat warna biru dan garis tepi warna hitam serta diberi
tanda peringatan. Contohnya : Antiza yang
berisi dextromethorpan HBr, paracetamol dan phenylpropanolamin HCl.
Obat Keras (daftar G = ggeverlink =
berbahaya ) merupakan semua obat yang memiliki takaran / dosis maksimum
yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah,di beri tanda
khsusus lingkran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan
huruf “K” ditengah yang menyentuh garis tepi seperti Ranitidine,
Antasida, dll.
Psikotropika ( obat berbahaya )
merupakan obat yang mempengaruhi proses mental ,merangsang atau menenangkan
,mengubah pikiran/ perasaan/ kelakuan seseorang. Psikotropika meiliki
garis tepi merah dan ditengahnya tanda palang merah. Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana
dimaksud pada digolongkan menjadi:
Psikotropika Golongan
I; Hanya digunakan untuk kepentingn pengembangan iptek dan tidak untuk
pengobatan. Potensi ketergantungan sangat kuat. Contoh:
MDMA, Psilosin, mescalin.
Psikotropika Golongan
II; Untuk kepentingan iptek dan untuk pengobatan. Potensi ketergantungan kuat. Contoh: Ampetamin,
Fenetilina
Psikotropika Golongan
III; Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh: Amobarbital,
Flunitrazepam, Siklobarbita.
Psikotropika Golongan
IV Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Diazepam.
Narkotika (obat bius daftar O =
opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan iptek serta
dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat
merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan atau
pengawasan dokter: misalnya opium, codein, morfin , petidin.
Narkotika dibedakan dalam beberapa golongan
Golongan I:
Dilarang untuk kesehatan, ilmu pengetahuan dan
laboratorium.Contoh: Heroin, Kokain,Ganja.
Golongan
II: Untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Morfin, Pethidin.
Golongan
III: Untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Codein,
garam - garam Narkotika.
Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat
keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa
didapatkan di apotek. APA boleh memberikan obat
keras, persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar
mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada
pasien. Apoteker wajib memberikan informasi obat
secara benar mencakup indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara
penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang
disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Contoh obat OWA : Obat Antiinflamasi (Cinolon, Desolex, Eloskin, Hufacort), Saluran Cerna (Fordin,
Acran, Almacon, Dexanta), Antialergi (Benadryl,
Aldisa SR, Cetirizine), Hormon. (Andriol, Genotropin, dan Tostrex), Obat Generik yaitu obat dengan nama resmi yang
ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya, contohnya : asam mefenamat, paracetamol, ranitidine,
meloxicam. Obat Generik Berlogo merupakan obat yang memiliki nama resmi tetapi
berkemasan seperti obat paten contohnya pamol yang berisi paracetamol. Obat Paten merupakan obat jadi dengan
nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam
bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya dikatakan obat paten apabila sudah
mencapai 3 tahun pabrik yang memproduksi didirikan.
Jamu merupakan obat
tradisional yang didapat dari bahan alam (mineral,tumbuhan,atau hewan ), diolah
secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan
tradisional.Contohnya Racikan turun
temurun.
Obat Esensial yaitu obat yang paling
banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar
obat esensial nasional (DOEN) yang ditetapakan oleh menteri kesehatan.
Obat Jadi merupakan obat dalam keadan murni
atau campuran dalam bentuk pil.tablet,kapsul,supositoria,salep sesuai dengan FI
atau buku resmi lainnya.
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan
khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik atau klinik. Mempunya logo sama
seperti jamu lingkaran warna hijau dengan gambar bintang bercabang didalamnya.
Contohnya : stimuno dan tensigard.
5.
Perencanaan Kefarmasian
a.
Pengadaan Barang
Pengadaan
barang di apotek meliputi: Barang-barang
lama yang telah habis, barang-barang
baru yang banyak dibutuhkan (dipesan) oleh konsumen. Pengadaan barang di
apotek dilakukan melalui beberapa cara: Pemesanan melalui PBF, pembelian di Apotek lain, konsinasi
b.
Penerimaan
Obat
Penerimaan barang dari pihak PBF baik obat APBD maupum
obat POP. Para pegawai yang bertugas digudang haruslah orang yang benar-benar
ahli dan teliti dalam mengelola barang karena beliau-bekliaulah yang
bertanggungjawab penuh terhadap obat-obatan yang telah diterima, apakah barang
yang diterima sudah sesuai dengan Surat Permintaan dari Apotek.
Hal-hal dibawah ini yang selalu dilakukan oleh petugas
penerimaan barang:
Jumlah obat yang diterima haruslah sesuai dengan jumlah
obat yang ada dalam Surat Pemesanan. Apabila terjadi kesalahan obat atau jumlah
yang kurang maka petugas harus langsung tanggap dan segera melaporkan agar
tidak terjadi kesalahan yang lebih besar . Barang yang diterima juga harus
sesuai dengan faktur karena bila tidak sesuai akan sangat bermasalah dalam
proses pembayaran. Keadaan barang .
Keadaan barang juga harus dilihat, apakah barang yang
diterima cacat atau tidak. Apabila ada yang cacat atau jelek maka sebaiknya
barang tersebut segera direturn atau dikembalikan kepada PBF yang bersangkutan
sehingga barang bisa ditukar dengan barang yang baru.
Nomer Bacth yang diterima haruslah sama, karena bila
tidak sama maka ada kemungkinan terdapat barang yang palsu. Jadi dalam melihat
no bacth haruslah benar-benar teliti.
Tanggal Kadaluarsa. Pemeriksaan tanggal kadaluarsa harus cermat karena hal
ini berhubungan dengan kualitas obat yang akan diberikan kepada pasien. Obat
yang diterima haruslah memiliki tanggal kadaluarsa minimal dua tahun karena
dalam pengadaan barang biasanya direncanakan obat tersebut habis dalam kurun
waktu satu tahun.
Penerimaan dan
penandatanganan faktur. Faktur memiliki dua rangkap dimana faktur yang asli akan
dipegang oleh PBF sedangkan yang fotocopyan akan dipegang oleh Apotek .
Dalam faktur tersebut terdapat tandatangan dari pihak PBF-nya
dan dari pihak penerima barang yaitu petugas gudang. Faktur yang dipegeng oleh
PBF merupakan bukti yang akan dijadilkan sebagai tanda penagihan kepada apotek
c.
Penyimpanan
Barang
Perlengkapandan alat penyimpanan di Apotek
Bengawan Solo memiliki perbekalan
farmasi seperti lemari dan rak penyimpanan, obat botol dengan ukuran tertentu, jenis dan jumlah
sesuai dengan kebutuhan, dan lemari
es untuk menyimpan obat-obat yang memerlukan
penyesuaian suhu. Penyusunan dan
penyimpanan obat atau barang dapat dilakukan secara sistematis berdasarkan,
bentuk sediaannya maupun alfabetis.
Hal-hal yang diperhatikan dalam penyimpanan barang yaitu: Bahan yang
mudah terbakar disimpan terpisah dari bahan yang lainnya, narkotika
dan psikotropika disimpan dalam lemari khususberwarna putih yang memiliki kunci, obat-obatan
yang memerlukan kondisi tertentu seperti insulin, vaksin atau serum,
supositoria disimpan dalam lemari pendingin.
d.
Pengolahan
Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke Pabrik Besar Farmasi (PBF) jika telah kadaluarsa sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu
pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh Pabrik Besar Farmasi (PBF) 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, ada pula yang
bertepatan dengan waktu kadaluarsa obat
dengan syarat harus menyertakan faktur yang sesuai dengan obat yang di order
selain itu obat masih tertera batch dan tanggal kadaluarsa (ED), masih dikemas utuh.
Penyimpanan terhadap obat kadaluarsa dipisahkan dengan obat yang lainnya.
Jika sudah terkumpul dilakukan pemusnahan sediaan yang berbentuk serbuk, tablet
dengan cara digerus atau dihaluskan lalu ditimbun pada galian tanah. Sedangkan
sediaan krim dimusnahkan dengan cara dikubur di tempat yang sudah disediakan,
untuk obat dalam bentuk sediaan tablet, pil, kapsul akan dibakar, sedangkan
obat dalam bentuk sediaan cair lansung dibuang dengan kemasannya di pisah
terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran.
Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang
sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh Apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan
dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non
narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh
sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Yang sebelumnya telah dilaporkan dan
disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat dan sudah diberita acarakan dengan
keterangan hari, tanggal, bulan, tahun pemusnahan. Disertakan juga nama
Apoteker, SIK/ SP, nama Apotek, alamat Apotek, saksi dan jabatannya, tempat
dilakukan pemusnahan, juga tanda tangan yang melakukan pemusnahan. Berita acara
ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada, Kepala Dinas Kesehatan
Surabaya, Kepla Dinas Pemeriksaan Obat dan Makanan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota, dan Satu Sebagai Arsip di Apotek. Dibuat tembusan atau daftar
obat yang dimusnakan untuk obat nakotika dan psikotropika dengan ketentuan
jumlah obat, nama obat, alasan pemusnahan, dengan digolongan obat yang
mengandung narkotika, obat keras dan berbahaya, obat dan bahan obat, tembusan
ini juga ditandatangani oleh saksi-saksi dan yang membuat berita acara.
e.
Pengelolaan
Narkotik dan Psikotropika
Tujuan
diadakannya pengelolaan narkotika dan psikotropika adalah untuk mencegah
penyalahgunaan obat narkotika dan psikotropika. Sehingga obat-obat narkotika
dan psikotropika harus ditangani secara khusus. Perencanaan dilihat berdasarkan barang habis. Perencanaan narkotik dan
psikotropik dilihat berdasarkan barang habis, ada 3 metode yaitu: 1.) konsumsi
: berdasarkan penggunaan 2.) Epidemiologi: melihat pola penyakit yang mewabah.
3.) kombinasi: campuran. surat
pemesanan narkotik yang terdiri dari 4 rangkap ( 3 rangkap diberIkan pada kimia
farma dan 1 untuk arsip ) dan surat pemesanan
psikotropik terdiri dari 2 rangkap yang diberikan pada PBF dan 1 untuk
arsip. setiap obat narkotik maupun psikotropik keluar dicatat d buku ED dan d
tulis di buku stock. Penyimpanan setiap ada barang keluar d catat di buku ED
dan di buku stock. Resep yang narkotik di garis bawah merah digunakan untuk
mempermudah laporan. Distribusi narkotika
hanya diberikan kepada pasien yang membawa resep dokter. Resep yang terdapat
narkotika diberi tanda garis bawah berwarna merah kemudian dipisahkan.
Pencatatan meliputi tanggal, nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama
pasien, alamat pasien, dan nama dokter.
6.
Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
SOP
pelayanan obat dengan resep dokter di Apotek adalah sebagai berikut:
a.
Penerimaan Resep
Diperiksa dahulu keabsahan dokter penulis resep, dalam hal: Nama dan alamat dokter tertulis dengan
jelas dan benar. Nomor SIP dokter
harus ada. Tanggal penulisan resep.
Diperiksa keabsahan pasien penerima resep, dalam hal berikut ini: Nama pasien harus jelas. Umur pasien dan berat pasien pasien
(anak-anak/bayi). Alamat pasien
(nomor telepon bila ada).
Dilihat resionalitas obat dalam hal:
Nama sediaan. Dosis sediaan. Cara pemakaian. Adanya obat yang tidak tercampurkan. Bila tidak jelas atau menurut
ilmu kefarmasiaan kurang rasional, maka wajib ditanyakan kepada dokter penulis
resep.
Bila butir 1 s/d 3 sudah benar kemudian dihitung: Jumlah obat yang dibutuhkan.
Harga obat berikut uang resepnya. Diberitahukan kepada pasien mengenai obat
dan harganya, apabila pasien setuju, resep dapat dikerjakan.
Diberi nomor resep menggunakan karcis nomor resep: Tanggal penerimaan resep. Nomor
resep sesuai yang tertera dikertas karcis.
Sobekan nomor resep diberikan kepada pasien.
Apabila ternyata obat tidak tersedia langkah yang dilakukan: Dicarikan keapotek lain atau dioper
keapotek lain. Diganti dengan obat
yang sama dari pabrik lain dengan persetujuan pasien dan bila perlu
berkonsultasi dengan dokter penulis resep.
Apabila uang pasien tidak cukup, lankah yang dilakukan: Dilayani sebagian dari resep tersebut sesuai kemampuan keuangan
pasien dengan memberi copy resep. Diganti
dengan obat generik atau obat dari pabrik lain dengan persetujuan pasien dan
bila perlu berkonsultasi dengan dokter penulis resep.
b.
Peracikan Obat
Obat diracik sesuai dengan permintaan yang tertulis pada resep. Pengambilan dan peracikan obat harus
dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker yang dibantu oleh juru resep. Setelah obat diracik dan diberi etiket
maka untuk puyer (pada etiket diberi kode jumlah sediaan yang diinginkan, misal
10 p untuk puyer), salep atau sediaan lainnya bisa dikerjakan oleh juru resep
dibawah pengawasan Apoteker/Asisten Apoteker. Setelah pengerjaan obat selesai diperiksa kembali oleh Apoteker. Untuk obat yang belum diambil
seluruhnya atau pasien meminta copy resep, wajib dibuatkan copy resep yang
ditandatangani oleh Apoteker. Bagi
pasien yang meminta kuitansi dibuatkan kuitansi dan rincian obat bisa
dituliskan dibalik kuitansi.
c.
Penyerahan Obat kepada Pasien
Sebelum diserahkan, Apoteker wajib mencocokkan obat dengan resep dalam hal: Nama pasien pada etiket. Nama maupun jumlah obat. Cara pemakaian obat.
Diserahkan kepada pasien dengan mencocokkan: Nama pasien dengan nama yang tertulis pada resep: Nomor resep yang tertempel pada resep
dengan yang dibawa pasien.
Alamat dan nomor telepon pasien.Memberi penjelasan kepada pasien dalam hal: Nama obat. Cara pemakaian obat. Pantangan
yang harus dilakukan. Efek samping
atau akibat yang mungkin timbul karena minum obat tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya adanya perubahan warna
feses atau urin. Tindakan yang harus
diambil jika lupa menggunakan obat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Cara-cara menyimpan obat. Untuk resep yang diambil sebagian,
dianjurkan segera menebus resep sebelum obat habis terutama untuk antibiotika
dimana harus diminum sampai semua obat antibiotikanya habis.
d.
Pelayanan Pengulangan Resep
Diperiksa dahulu copy resep dalam hal: Nama dan alamat apotek harus jelas
dan benar Nama dan nomor S.I.K Apoteker harus ada. Tanda tangan Apoteker harus
ada Bila tidak jelas atau ragu-ragu, wajib ditanyakan ke Apotek pembuat copy
resep atau ditolak.
Diperiksa apakah obat yang tertulis dalam copy resep tersebut ada yang
belum diambil, apabila: Obat sudah diambil semua, harus dijelaskan kepada
pasien bahwa copy resep tidak dapat dilayani. Ada obat yang belum diambil, copy
resep harus dikerjakan.
Diperiksa nama dan umur pasien yang tertulis dalam copy resep. Bila tidak
ada atau tidak jelas wajib ditanyakan.
Dilihat rasionalitas obat, dalam hal: Nama sediaan. Dosis sediaan . Cara
pemakaian. Adanya obat yang tidak tercampurkan. Bila tidak jelas atau menurut
ilmu kefarmasian kurang tepat, wajib ditanyakan kepada Apoteker penulis copy
resep.
Bila butir 1 s/d 4 sudah benar, prosedur selanjutnya mengikuti prosedur
tetap pelayanan resep.
e.
Pelayanan Obat Non Resep
Pelayanan obat adalah perbekalan farmasi
yang dapat dilayani tanpa resep dokterantara lain obat bebas, obat bebas
terbatas, obat wajib apotik (OWA), kosmetika obat tradisional, dan alat
kesehatan.
Pada pelayanan tanpa resep pertanyaan diajukan untuk mengetahui siapa yang
sakit atau siapa yang akan menggunakan obat tersebut. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan pemberian informasi langsung ke pasien. Memilihankan obat yang lebih
tepat untuk gejala yang diderita oleh pasien. Oleh karena itu diperlukan kerja
sama dari pasien untuk menceritakan keluhan apa saja yang sedang dirasakan oleh
pasien dan berapa lama pasien merasakan keluhan tersebut.apakah pasien sudah
atau belum minum obat untuk mengatasi yang dirasakansehingga bisa dijadikan
referensi untuk pemilihan obat berikutnya.
f.
Menyampaikan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada pasien.
Penyerahkan obat kepada pasien, kita seharus memberikan informasi nama
obat, indikasi, aturan pakai seperti, dosis obat, rute (oral, topical),
frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/sesudah makan/tidak boleh bersamaan dengan obat
lain): Cara menggunakan obat atau sediaan. Cara
penyimpanan. Berapa
lama obat harus di gunakan. Apa
yang harus di lakukan jika terlupa minum atau menggunakan obat. Kemungkinan terjadi
efek samping yank akan di alami dan bagaimana mencegah atau meminimalkannya.
7.
Sistem pembayaran
Pembayaran
dapat dilakukan secara tunai pada saat obat diterima atau secara kredit dengan
jangkau waktu tertentu sesuain dengan kesepakatan. Proses pembayaran obat secara kredit adalah sebagai
berikut :
Pada
saat peneriman obat, pihak PBF akan mengambil faktur asli yng sudah di beri
stampel apotek, sedangkan yang lainnya digunakan untuk arsip apotek.
Sebelum
jatuh tempo pembayaran PBF akan menukarkan faktur sli dengan “tanda terima
faktur “ dari apotek. Hal ini merupakan suatu tanda kesepakatan bahwa apotek
akan membayar obat yang telah di berikan pada tanggal tertentu (one fixed
period ) dan sebagai bukti bahwa faktur asli sudah di terima apotek.
Pihak
PBF akan memakai “tanda terima faktur” sebagai bukti untuk melakukan tagihan
dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah
dilakukan pembayaran, maka pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan dan
tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek
telah melakukan pembayaran, serta pengambilan “ tanda terima faktur”.
a.
Proses pembayaran secara tunai
Pada saat pengiriman obat, apotek langsung melakukan pembayaran kemudian
faktur asli atau salinan faktur diberikan ke apotek setelah ditandatangani oleh
penerima uang atau pihak PBF. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan
tanda tangan, tanda lunas, dan tenggal pembayaran pada lembaran faktur asli
yang merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran.
b.
Proses pembayaran secara kredit
Pada saat pengiriman obat pembayaran secara kredit jatuh tempo paling
lama maksimal 21 hari dari kiriman
barang orderan sedangkan paling cepat 14 hari. Selanjutnya pihak penagih atau
PBF memberikan faktur yang akan ditagih, memberikan tanda terima faktur, dengan
menuliskan nama PBF, tanggal faktur, No. Faktur, Total uang, stampel dan tanda
tangan penerima faktur. (Lap PKL/Akfar PIM/ 2010)
DAFTAR PUSTAKA
Hartini, Y.S.,
Sulasmono,2000, Apotek,Universitas
Sanatana Dharma,Yogyakarta.
Anonim, 1990, Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.347 tentang Obat Wajib Apotek,
Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar