Senin, 27 April 2015

Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian di Apotek

 
1.      Definisi Pelayanan Kesehatan
Menurut ketentuan undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, definisi pelayanan kesehatan adalah upaya kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat.

2.      Pelayanan Obat Non Resep
Dalam hal ini pelayanan obat non resep merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga farmasi kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri, yang lebih dikenal dengan swadimedikasi.
Obat untuk swamedikasi meliputi obat – obat yang digunakan tanpa resep yang meliputi obat wajib apotek, obat bebas, dan obat bebas terbatas.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 912/MENKES/PER/X/1993, obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
a.       Tidak di kontra indikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia, dan usia diatas 65 tahun.
b.      Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c.       Pelanggan tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d.      Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prelevensinya tinggi di Indonesia.
e.       Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

3.      Pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Komunikasi adalah proses pembentukan penyampaian, penerimaan, dan pengelolan pesan yang terjadi di dalam diri seseorang atau diantara dua orang atau lebih dengan satu tujuan. Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, yang ditujukan kepada pasien terhadap resep yang diberikan mengenai nama obat, indikasi obat, dosis, cara penggunaan, dan reaksi khusus yang ditimbulkan oleh obat tersebut dimana informasi ini diberikan di apotek. Edukasi merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan ditujukan kepada pasien seputar obat yang dikonsumsi seperti obat yang mempunyai penyimpanan khusus dan batas maksimal pemakaian obat serta efek samping obat yang membingungkan pasien. ( Sidharta : 2002 ).
Dalam memberikan pelayanan KIE di apotek hendaknya apoteker dan asisten apoteker dalam penyerahan obat, sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Bukan hanya itu saja penyerahan obat juga disertai dengan pemberian informasi. Dalam hal pemberian informasi tersebut, apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat serta mudah dimengerti. Pertama, pemberian informasi yang jelas pemilihan obat, sehingga obat dapat digunakan secara tepat, aman dan rasional. Kedua, pemberian informasi tentang cara penggunaan obat yang benar agar tujuan pengobatan dapat tercapai. Ketiga, pemberian informasi tentang efek samping obat dan hal – hal lain yang perlu diperhatikan selama pemakaian obat berlangsung.
            Apoteker hendaknya juga mampu menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan lain termasuk dokter. Komunikasi tersebut misalnya memberikan informasi tentang obat baru atau tentang produk obat yang sudah ditarik. Apoteker sebaiknya juga aktif mencari masukkan tentang keluhan pasien terhadap obat – obat yang di konsumsi. Tidak hanya itu saja, apoteker juga mencatat keluhan pasien untuk dilaporkan ke dokter dengan cara demikian apoteker dapat berkomunikasi tentang efek samping obat dengan dokter.
            Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa peranan tenaga farmasi sangat dibutuhkan dalam pelayanan KIE untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat terutama yang berkaitan dengan pengkonsumsian obat.

4.      Pelayanan Obat Resep
a.      Definisi Resep
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 919/MENKES/PER/X/199, definisi resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indonesia, 1993)
b.      Pelayanan Resep
Dalam pelayanan resep maka langkah – langkah yang harus dilalui yaitu : pasien menyerahkan resep di apotek kapada petugas farmasi yang ada di apotek tersebut, petugas memriksa keabsahan dari resep tersebut, jika sudah benar dilakukan perhitungan harga, jika pasien setuju dengan harga yang ditawarkan maka pasien membayar obat tersebut di kasir, kemudian menanyakan ingin dibuatkan kuitansi atau copy resep atau tidak. Setelah proses tersebut dilalui beralih ke proses peracikan dengan memberi nomor pada resep. Resep tersebut kemudian dikerjakan setelah obat yang diperlukan diambil dilihat pada resep jika perlu di racik maka di racik terlebih dahulu jika tidak maka proses yang kedua selesai.
 Proses yang ketiga beri etiket sesuai resep, kemudian bungkus dan cek kembali sebelum diserahkan ke pasien. Berikan obat tersebut disertai dengan pelayanan KIE. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan resep antara lain: Pelayanan resep sepenuhnya adalah tanggung jawab dari apoteker pengelola apotek, apoteker tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten, apabila dalam hal ada seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat, apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruhan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoketer wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep, salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker, resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dalam jangka waktu tiga tahun.
Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pengertian Obat
Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan- bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilngkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan dan rohaniah pda manusia atua hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau baagian badan manusia trmasuk obat tradisional.
Penggolongan obat :  
Obat bebas merupakan obat yang dapat di beli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang di anjurkan. Dengan tanda  lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi hitam. Contohnya :  Pamol dan Dumin yang berisi paracetamol.
Obat bebas terbatas (daftar W= waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahakan tanpa dengan resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu. Kemudian diberi tanda lingkaran bulat warna biru dan garis tepi warna hitam serta diberi tanda peringatan. Contohnya : Antiza yang berisi dextromethorpan HBr, paracetamol dan phenylpropanolamin HCl.
Obat Keras (daftar G = ggeverlink = berbahaya ) merupakan semua obat yang memiliki takaran / dosis maksimum yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah,di beri tanda khsusus lingkran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf  “K” ditengah yang menyentuh garis tepi seperti Ranitidine, Antasida, dll.
Psikotropika ( obat berbahaya ) merupakan obat yang mempengaruhi proses mental ,merangsang atau menenangkan ,mengubah pikiran/ perasaan/ kelakuan seseorang. Psikotropika meiliki garis tepi merah dan ditengahnya tanda palang merah. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada digolongkan menjadi:
Psikotropika Golongan I; Hanya digunakan untuk kepentingn pengembangan iptek dan tidak untuk pengobatan. Potensi ketergantungan sangat kuat. Contoh: MDMA, Psilosin, mescalin.
Psikotropika Golongan II; Untuk kepentingan iptek dan untuk pengobatan. Potensi ketergantungan kuat. Contoh: Ampetamin, Fenetilina
Psikotropika Golongan III; Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh: Amobarbital, Flunitrazepam, Siklobarbita.
Psikotropika Golongan IV Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas  digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Diazepam.
Narkotika (obat bius daftar O = opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan iptek serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan  (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan atau pengawasan dokter: misalnya opium, codein, morfin , petidin.
Narkotika dibedakan dalam beberapa golongan
Golongan I: Dilarang  untuk kesehatan, ilmu pengetahuan dan laboratorium.Contoh: Heroin, Kokain,Ganja.
Golongan II: Untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Morfin, Pethidin.
Golongan III: Untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Codein, garam - garam Narkotika.
Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek. APA boleh memberikan obat keras, persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Contoh obat OWA : Obat Antiinflamasi (Cinolon, Desolex, Eloskin, Hufacort), Saluran Cerna (Fordin, Acran, Almacon, Dexanta), Antialergi (Benadryl, Aldisa SR, Cetirizine), Hormon. (Andriol, Genotropin, dan Tostrex), Obat Generik yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya, contohnya : asam mefenamat, paracetamol, ranitidine, meloxicam. Obat Generik Berlogo merupakan obat yang memiliki nama resmi tetapi berkemasan seperti obat paten contohnya pamol yang berisi paracetamol. Obat Paten merupakan obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya dikatakan obat paten apabila sudah mencapai 3 tahun pabrik yang memproduksi didirikan.
Jamu merupakan obat tradisional yang didapat dari bahan alam (mineral,tumbuhan,atau hewan ), diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.Contohnya Racikan turun temurun.                       
Obat Esensial yaitu obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN) yang ditetapakan oleh menteri kesehatan.
Obat Jadi merupakan obat dalam keadan murni atau campuran dalam bentuk pil.tablet,kapsul,supositoria,salep sesuai dengan FI atau buku resmi lainnya.
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik atau klinik. Mempunya logo sama seperti jamu lingkaran warna hijau dengan gambar bintang bercabang didalamnya. Contohnya : stimuno dan tensigard.

5.      Perencanaan Kefarmasian
a.      Pengadaan Barang
Pengadaan barang di apotek meliputi: Barang-barang lama yang telah habis, barang-barang baru yang banyak dibutuhkan (dipesan) oleh konsumen. Pengadaan barang di apotek dilakukan melalui beberapa cara: Pemesanan melalui PBF, pembelian di Apotek lain, konsinasi
b.      Penerimaan Obat
Penerimaan barang dari pihak PBF baik obat APBD maupum obat POP. Para pegawai yang bertugas digudang haruslah orang yang benar-benar ahli dan teliti dalam mengelola barang karena beliau-bekliaulah yang bertanggungjawab penuh terhadap obat-obatan yang telah diterima, apakah barang yang diterima sudah sesuai dengan Surat Permintaan dari Apotek.
Hal-hal dibawah ini yang selalu dilakukan oleh petugas penerimaan barang:
Jumlah obat yang diterima haruslah sesuai dengan jumlah obat yang ada dalam Surat Pemesanan. Apabila terjadi kesalahan obat atau jumlah yang kurang maka petugas harus langsung tanggap dan segera melaporkan agar tidak terjadi kesalahan yang lebih besar . Barang yang diterima juga harus sesuai dengan faktur karena bila tidak sesuai akan sangat bermasalah dalam proses pembayaran.  Keadaan barang .
Keadaan barang juga harus dilihat, apakah barang yang diterima cacat atau tidak. Apabila ada yang cacat atau jelek maka sebaiknya barang tersebut segera direturn atau dikembalikan kepada PBF yang bersangkutan sehingga barang bisa ditukar dengan barang yang baru.
Nomer Bacth yang diterima haruslah sama, karena bila tidak sama maka ada kemungkinan terdapat barang yang palsu. Jadi dalam melihat no bacth haruslah benar-benar teliti.
Tanggal Kadaluarsa. Pemeriksaan tanggal kadaluarsa harus cermat karena hal ini berhubungan dengan kualitas obat yang akan diberikan kepada pasien. Obat yang diterima haruslah memiliki tanggal kadaluarsa minimal dua tahun karena dalam pengadaan barang biasanya direncanakan obat tersebut habis dalam kurun waktu satu tahun.
Penerimaan  dan penandatanganan faktur. Faktur memiliki dua rangkap dimana faktur yang asli akan dipegang oleh PBF sedangkan yang fotocopyan akan dipegang oleh Apotek . Dalam faktur tersebut terdapat tandatangan dari pihak PBF-nya dan dari pihak penerima barang yaitu petugas gudang. Faktur yang dipegeng oleh PBF merupakan bukti yang akan dijadilkan sebagai tanda penagihan kepada apotek
c.       Penyimpanan Barang
Perlengkapandan alat penyimpanan di Apotek Bengawan Solo memiliki perbekalan farmasi seperti lemari dan rak penyimpanan, obat botol dengan ukuran tertentu, jenis dan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dan lemari es untuk menyimpan obat-obat yang memerlukan penyesuaian suhu. Penyusunan dan penyimpanan obat atau barang dapat dilakukan secara sistematis berdasarkan, bentuk sediaannya maupun alfabetis.
Hal-hal yang diperhatikan dalam penyimpanan barang yaitu: Bahan yang mudah terbakar disimpan terpisah dari bahan yang lainnya, narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khususberwarna putih yang memiliki kunci, obat-obatan yang memerlukan kondisi tertentu seperti insulin, vaksin atau serum, supositoria disimpan dalam lemari pendingin.
d.      Pengolahan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke Pabrik Besar Farmasi (PBF) jika telah kadaluarsa sesuai  dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh Pabrik Besar Farmasi (PBF) 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, ada pula yang bertepatan dengan waktu kadaluarsa obat dengan syarat harus menyertakan faktur yang sesuai dengan obat yang di order selain itu obat masih tertera batch dan  tanggal kadaluarsa (ED), masih dikemas utuh.
Penyimpanan terhadap obat kadaluarsa dipisahkan dengan obat yang lainnya. Jika sudah terkumpul dilakukan pemusnahan sediaan yang berbentuk serbuk, tablet dengan cara digerus atau dihaluskan lalu ditimbun pada galian tanah. Sedangkan sediaan krim dimusnahkan dengan cara dikubur di tempat yang sudah disediakan, untuk obat dalam bentuk sediaan tablet, pil, kapsul akan dibakar, sedangkan obat dalam bentuk sediaan cair lansung dibuang dengan kemasannya di pisah terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran.
Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh Apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Yang sebelumnya telah dilaporkan  dan disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat dan sudah diberita acarakan dengan keterangan hari, tanggal, bulan, tahun pemusnahan. Disertakan juga nama Apoteker, SIK/ SP, nama Apotek, alamat Apotek, saksi dan jabatannya, tempat dilakukan pemusnahan, juga tanda tangan yang melakukan pemusnahan. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Kepla Dinas Pemeriksaan Obat dan Makanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dan Satu Sebagai Arsip di Apotek. Dibuat tembusan atau daftar obat yang dimusnakan untuk obat nakotika dan psikotropika dengan ketentuan jumlah obat, nama obat, alasan pemusnahan, dengan digolongan obat yang mengandung narkotika, obat keras dan berbahaya, obat dan bahan obat, tembusan ini juga ditandatangani oleh saksi-saksi dan yang membuat berita acara.
e.       Pengelolaan Narkotik dan Psikotropika
Tujuan diadakannya pengelolaan narkotika dan psikotropika adalah untuk mencegah penyalahgunaan obat narkotika dan psikotropika. Sehingga obat-obat narkotika dan psikotropika harus ditangani secara khusus. Perencanaan dilihat berdasarkan barang habis. Perencanaan narkotik dan psikotropik dilihat berdasarkan barang habis, ada 3 metode yaitu: 1.) konsumsi : berdasarkan penggunaan 2.) Epidemiologi: melihat pola penyakit yang mewabah. 3.) kombinasi: campuran. surat pemesanan narkotik yang terdiri dari 4 rangkap ( 3 rangkap diberIkan pada kimia farma dan 1 untuk arsip ) dan surat pemesanan  psikotropik terdiri dari 2 rangkap yang diberikan pada PBF dan 1 untuk arsip.  setiap obat narkotik maupun psikotropik keluar dicatat d buku ED dan d tulis di buku stock. Penyimpanan setiap ada barang keluar d catat di buku ED dan di buku stock. Resep yang narkotik di garis bawah merah digunakan untuk mempermudah laporan. Distribusi narkotika hanya diberikan kepada pasien yang membawa resep dokter. Resep yang terdapat narkotika diberi tanda garis bawah berwarna merah kemudian dipisahkan. Pencatatan meliputi tanggal, nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama pasien, alamat pasien, dan nama dokter.

6.      Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
SOP pelayanan obat dengan resep dokter di Apotek adalah sebagai berikut:
a.      Penerimaan Resep
Diperiksa dahulu keabsahan dokter penulis resep, dalam hal: Nama dan alamat dokter tertulis dengan jelas dan benar. Nomor SIP dokter harus ada. Tanggal penulisan resep.
Diperiksa keabsahan pasien penerima resep, dalam hal berikut ini: Nama pasien harus jelas. Umur pasien dan berat pasien pasien (anak-anak/bayi). Alamat pasien (nomor telepon bila ada).
Dilihat resionalitas obat dalam hal: Nama sediaan. Dosis sediaan. Cara pemakaian. Adanya obat yang tidak tercampurkan. Bila tidak jelas atau menurut ilmu kefarmasiaan kurang rasional, maka wajib ditanyakan kepada dokter penulis resep.
Bila butir 1 s/d 3 sudah benar kemudian dihitung: Jumlah obat yang dibutuhkan. Harga obat berikut uang resepnya. Diberitahukan kepada pasien mengenai obat dan harganya, apabila pasien setuju, resep dapat dikerjakan.
Diberi nomor resep menggunakan karcis nomor resep: Tanggal penerimaan resep. Nomor resep sesuai yang tertera dikertas karcis. Sobekan nomor resep diberikan kepada pasien.
Apabila ternyata obat tidak tersedia langkah yang dilakukan: Dicarikan keapotek lain atau dioper keapotek lain. Diganti dengan obat yang sama dari pabrik lain dengan persetujuan pasien dan bila perlu berkonsultasi dengan dokter penulis resep.
Apabila uang pasien tidak cukup, lankah yang dilakukan: Dilayani sebagian dari resep tersebut sesuai kemampuan keuangan pasien dengan memberi copy resep. Diganti dengan obat generik atau obat dari pabrik lain dengan persetujuan pasien dan bila perlu berkonsultasi dengan dokter penulis resep.
b.      Peracikan Obat
Obat diracik sesuai dengan permintaan yang tertulis pada resep. Pengambilan dan peracikan obat harus dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker yang dibantu oleh juru resep. Setelah obat diracik dan diberi etiket maka untuk puyer (pada etiket diberi kode jumlah sediaan yang diinginkan, misal 10 p untuk puyer), salep atau sediaan lainnya bisa dikerjakan oleh juru resep dibawah pengawasan Apoteker/Asisten Apoteker. Setelah pengerjaan obat selesai diperiksa kembali oleh Apoteker. Untuk obat yang belum diambil seluruhnya atau pasien meminta copy resep, wajib dibuatkan copy resep yang ditandatangani oleh Apoteker. Bagi pasien yang meminta kuitansi dibuatkan kuitansi dan rincian obat bisa dituliskan dibalik kuitansi.
c.       Penyerahan Obat kepada Pasien
Sebelum diserahkan, Apoteker wajib mencocokkan obat dengan resep dalam hal: Nama pasien pada etiket. Nama maupun jumlah obat. Cara pemakaian obat.
Diserahkan kepada pasien dengan mencocokkan: Nama pasien dengan nama yang tertulis pada resep: Nomor resep yang tertempel pada resep dengan yang dibawa pasien.
Alamat dan nomor telepon pasien.Memberi penjelasan kepada pasien dalam hal: Nama obat. Cara pemakaian obat. Pantangan yang harus dilakukan. Efek samping atau akibat yang mungkin timbul karena minum obat tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya adanya perubahan warna feses atau urin. Tindakan yang harus diambil jika lupa menggunakan obat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Cara-cara menyimpan obat. Untuk resep yang diambil sebagian, dianjurkan segera menebus resep sebelum obat habis terutama untuk antibiotika dimana harus diminum sampai semua obat antibiotikanya habis.
d.      Pelayanan Pengulangan Resep
Diperiksa dahulu copy resep dalam hal: Nama dan alamat apotek harus jelas dan benar Nama dan nomor S.I.K Apoteker harus ada. Tanda tangan Apoteker harus ada Bila tidak jelas atau ragu-ragu, wajib ditanyakan ke Apotek pembuat copy resep atau ditolak.
Diperiksa apakah obat yang tertulis dalam copy resep tersebut ada yang belum diambil, apabila: Obat sudah diambil semua, harus dijelaskan kepada pasien bahwa copy resep tidak dapat dilayani. Ada obat yang belum diambil, copy resep harus dikerjakan.
Diperiksa nama dan umur pasien yang tertulis dalam copy resep. Bila tidak ada atau tidak jelas wajib ditanyakan.
Dilihat rasionalitas obat, dalam hal: Nama sediaan. Dosis sediaan . Cara pemakaian. Adanya obat yang tidak tercampurkan. Bila tidak jelas atau menurut ilmu kefarmasian kurang tepat, wajib ditanyakan kepada Apoteker penulis copy resep.
Bila butir 1 s/d 4 sudah benar, prosedur selanjutnya mengikuti prosedur tetap pelayanan resep.
e.       Pelayanan Obat Non Resep
Pelayanan obat adalah perbekalan farmasi  yang dapat dilayani tanpa resep dokterantara lain obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik (OWA), kosmetika obat tradisional, dan alat kesehatan.
Pada pelayanan tanpa resep pertanyaan diajukan untuk mengetahui siapa yang sakit atau siapa yang akan menggunakan obat tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemberian informasi langsung ke pasien. Memilihankan obat yang lebih tepat untuk gejala yang diderita oleh pasien. Oleh karena itu diperlukan kerja sama dari pasien untuk menceritakan keluhan apa saja yang sedang dirasakan oleh pasien dan berapa lama pasien merasakan keluhan tersebut.apakah pasien sudah atau belum minum obat untuk mengatasi yang dirasakansehingga bisa dijadikan referensi untuk pemilihan obat berikutnya.
f.       Menyampaikan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada pasien.
Penyerahkan obat kepada pasien, kita seharus memberikan informasi nama obat, indikasi, aturan pakai seperti, dosis obat, rute (oral, topical), frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/sesudah makan/tidak boleh bersamaan dengan obat lain): Cara menggunakan obat atau sediaan. Cara penyimpanan. Berapa lama obat harus di gunakan. Apa yang harus di lakukan jika terlupa minum atau menggunakan obat. Kemungkinan terjadi efek samping yank akan di alami dan bagaimana mencegah atau meminimalkannya.

7.      Sistem pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai pada saat obat diterima atau secara kredit dengan jangkau waktu tertentu sesuain dengan kesepakatan. Proses pembayaran obat secara kredit adalah sebagai berikut :
Pada saat peneriman obat, pihak PBF akan mengambil faktur asli yng sudah di beri stampel apotek, sedangkan yang lainnya digunakan untuk arsip apotek.
Sebelum jatuh tempo pembayaran PBF akan menukarkan faktur sli dengan “tanda terima faktur “ dari apotek. Hal ini merupakan suatu tanda kesepakatan bahwa apotek akan membayar obat yang telah di berikan pada tanggal tertentu (one fixed period ) dan sebagai bukti bahwa faktur asli sudah di terima apotek.
Pihak PBF akan memakai “tanda terima faktur” sebagai bukti untuk melakukan tagihan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pembayaran, maka pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan dan tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran, serta pengambilan “ tanda terima faktur”.
a.      Proses pembayaran secara tunai
Pada saat pengiriman obat, apotek langsung melakukan pembayaran kemudian faktur asli atau salinan faktur diberikan ke apotek setelah ditandatangani oleh penerima uang atau pihak PBF. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan, tanda lunas, dan tenggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran.
b.      Proses pembayaran secara kredit
Pada saat pengiriman obat pembayaran secara kredit jatuh tempo paling lama  maksimal 21 hari dari kiriman barang orderan sedangkan paling cepat 14 hari. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan faktur yang akan ditagih, memberikan tanda terima faktur, dengan menuliskan nama PBF, tanggal faktur, No. Faktur, Total uang, stampel dan tanda tangan penerima faktur. (Lap PKL/Akfar PIM/ 2010)

DAFTAR PUSTAKA
Hartini, Y.S., Sulasmono,2000, Apotek,Universitas Sanatana Dharma,Yogyakarta.
Anonim, 1990, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.347 tentang Obat Wajib Apotek, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar