Selasa, 23 September 2014

Pelayanan Kefarmasian di Apotek

 
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam membantu  mewujudkan tercapainya derajat  kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendirisendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan (Anonim, 2001).
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek disusun bertujuan sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi, untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional, dan melindungi profesi dalam menjalankan  praktik kefarmasian (Anonim, 2004). Perkembangan apotek ini sangat ditentukan oleh pengelolaan sumber daya dan pelayanan di apotek tersebut. Oleh sebab itu, standar pelayanan farmasi sangat diperlukan dalam menjalankan suatu apotek. Jika suatu apotek tidak menggunakan standar pelayanan farmasi dalam menjalankan apotek maka tidak akan tercapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Karena pelayanan farmasi  adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien/masyarakat (Hartini dan Sulasmono, 2006)

Pengertian Apotek
Apotek merupakan suatu tempat tertentu, di mana dilakukan pekerjaankefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnyakepada masyarakat. Jika merujuk kepada Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor : 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan konsekuensi dari izin yang telah diberikan pemerintah kepada seorang apoteker yakni wajibuntuk menjalankan praktik kefarmasian pada saat jam buka apotik.

Fungsi Apotek
Fungsiapotek menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor26 tahun 265tentangaspotik,
pada ketentuan umum pasal 2, adalah:
1.      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.      Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.

Peraturan Perundang-undangan Perapotekan
Ketentuan umum sesuai Kep. Men. Kes. No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
1.      Apoteker adalah sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan  perundan-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
2.      Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
3.      Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
4.      Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
5.      Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
6.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan  kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
7.      Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan  Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk  menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat  kesehatan dan kosmetika.
9.      Alat Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, mesin, Implan yang tidak  mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mengdiagnosis,  menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit  serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur  dan memperbaiki fungsi tubuh.
10.  Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang  diperlukan untuk menyelenggarakan semua peralatan yang  dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.

Tata Cara Pendirian Apotek
Tata cara pemberian izin apotek sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Bab I pasal 7 dan 9, sebagai berikut:
1.      Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model  APT-1.
2.      Dengan menggunakan Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.      Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
4.      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas  Kesehatan Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.      Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.      Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari  kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.
7.      Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.      Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formulir Model APT-7.
 
Aspek Manajerial
Menurut Permenkes No.922/Menkes/Per/X/1993 Bab VI pasal 10 dan pasal 11 ayat (1), pengelolaan apotek meliputi:
Pasal 10 :       
1.       Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.       Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.       Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pasal 11 : Pelayanan informasi yang dimaksud dalam pasal 10 huruf (c) meliputi:
1.      Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
2.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat perbekalan farmasi lainnya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993, pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa dalam pengelolaan apotek, apoteker berkewajiban menyediakan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.

Perencanaan Barang
Pengadaan sediaan farmasi Apotek termasuk di dalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik dan narkotik dapat bersal langsung dari pabrik farmasi, PBF maupun keapotek lain. Semua pembelian harus dengan faktur pembelian resmi.
Perencanaan komoditas di Apotek yang akan disediakan pada awal pembukaan Apotek meliputi:
1.      Obat (obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras) baik dalam bentuk paten maupun generik.
2.      Obat tradisional (jamu, herbal terstandar, fitofarmaka, obat gosok, minyak gosok).
3.      Alat-alat kesehatan: alat pengetes kehamilan (test pack), alat kontrasepsi non hormonal, alat-alat kedokteran seperti termometer, kasa untuk membersihkan luka, masker dan lain sebagainya.
4.      Lain-lain: perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan Apoteker pengelola Apotek di dalam melaksanakan perencanaan pemesanan barang yaitu, memilih pedagang besar farmasi (PBF) yang memberikan keuntungan dari segala segi, misalnya harga yang ditawarkan murah, ketepatan waktu pengiriman, diskon dan bonus yang diberikan sesuai, jangka waktu kredit yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obat yang hampir kadaluarsa.
Pemilihan obat yang disediakan Apotek berdasarkan pada:
1.      Anggaran yang ada di Apotek.
Pemilihan obat mempertimbangkan  anggaran yang ada di apotek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekurangan dana pada operasional apotek selanjutnya.
2.      Budaya masyarakat
 Pandangan masyarakat terhadap obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan obat-obatan khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga budaya masyarakat yang senang berobat kedokter, Maka apotek perlu memperhatikan obat-obat yang sering diresepkan dokter tersebut.
3.      Tingkat perekonomian
Tingkat ekonomi masyarakat disekitar apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan. Jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah, maka apotek perlu menyimpan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik berlogo. Demikian pula sebaliknya, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke atas yang cenderung memilih obat-obat paten, maka apotek juga harus menyedikan obat paten yang sering diresepkan (Hartini, dkk. 2007).
Tujuan perencanaan adalah agar proses pengadaan perbekalan farmasi/ obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan pengadaan perbekalan farmasi :
1.      Pemilihan pemasok
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:Legalitas pemasok(PBF), Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon atau bonus, layanan obat kadaluarsa dan tenggang waktu penagihan, Kualitas obat, perbekalan farmasi lain dan pelayanan yang diberikan, Ketersediaan obat yang dibutuhkan, Harga yang ditawarkan.
2.      Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sisa stok, rata-rata pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan. Pemilihan metode perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing apotek. Adapun metode perencanaan perbekalan farmasi yang ada seperti metode konsumsi, metode epidemiologi, dan kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi.

Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/MenKes/Per/X/1993 pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yang dimaksud dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada pemusnahan dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Prosedur tetap pemusnahan sediaan farmasi:
1.      Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan
2.      Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
3.      Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
4.      Menyiapakan tempat pemusnahan
5.      Melakukan pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan
6.      Membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan sekurang-kurangnya memuat : Waktu dan tempat, Nama dan jumlah sediaan, Nama apoteker pelaksana, dan Nama saksi
7.      Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekaln kesehatan ditandatangani apoteker dan saksi.

Pengelolaan SDM
Kelancaran kegiatan pengelolaan apotek ditentukan oleh pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan perapotekan tersebut. Sumber daya manusia merupakan aset terbesar dari apotek itu sendiri sehingga sumber daya manusia yang ada harus sesuai dengan spesifikasi dan menguasai bidang pekerjaannya. Pengelolaan tersebut dilakukan terhadap seluruh komponen tenaga kerja di dalam institusi apotek tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola sumber daya manusia adalah :
1.      Kesejahteraan karyawan
Yang termasuk kesejahteraan karyawan di antaranya : upah, jaminan kesehatandan sosial, tips, seragam, dan lain-lain.
2.      Tempat kerja
Tempat kerja harus memberikan rasa aman dan nyaman, mempunyai kamar mandi dan tempat ibadah.
3.      Komunikasi dan kerjasama
Komunikasi dibentuk dengan menjaga hubungan yang harmonis dan terbuka. Sebaiknya diadakan pertemuan rutin untuk membicarakan masalah yang kemungkinan timbul. Kerja sama yang baik antar personal akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan nyaman sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen. Oleh karena itu diperlukan pembagian yang jelas antara : tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban untuk tiap-tiap bagian.
4.      Peningkatan ilmu
Karyawan diberi kesempatan untuk meningkatkan ilmu yaitu mengenai informasi terbaru dan produk baru, serta untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan ketrampilan.

Definisi Apoteker
Pengertian apoteker menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 922/MENKES/PER/X/1993 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
2.4.1 Persyaratan Apoteker pengelola Apotek
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 922/MENKES/PER/X/1993 untuk menjadi apoteker pengelola apotek harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah bahwa seorang apoteker sudah mempunyai ijazah yang telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai apoteker, memiliki surat ijin dari menteri, memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker, dan tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi serta tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
2.4.2 Tugas Apoteker Pengelola Apotek
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 922/MENKES/PER/X/1993 adapun tugas dari apoteker pengelola apotek. Pertama, apoteker wajib melayani sesuai dengan tanggung jawab dan keahlihan profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Kedua, apoteker tidak diijinkan untuk menganti obat generic yang ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten. Ketiga, apabila dalam hal ada seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat. Keempat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat. Kelima, apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoteker wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Keenam, apabila dokter tetap pada pendiriannya resep yang ditulis benar maka apoteker meminta pernyataan secara tertulis dari dokter yang bersangkutan  untuk menyatakan secar tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep. Ketujuh, salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. Kedelapan, apabila apoteker berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka paotek maka apoteker dapat menunjukkan apoteker pendamping. Kesembilan, apabila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua belas tahun secara terus meneru maka surat ijin apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut
Tugas  Utama Apoteker 
1.      Meningkatkan akurasi pelayanan resep
2.      Melaksanakan pengawasan mutu eksternal dan internal
3.      Melakukan konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat
4.      Memberikan informasi kepada pasien tentang obat generik dan non generik
5.      Mampu mempertanggung jawabkan OKT/psikotropik
Tanggung jawab :
1.      Melakukan kontrol terhadap akurasi pelayanan resep
2.      Memastikan adanya pengawasan mutu ekternal dan internal
3.      Memastikan adanya konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat
4.      Memastikan pemberian informasi kepada pasien tentang obat generik/non generik
5.      Dapat dipertanggungjawabkan pemakaian OKT/Psikotropika
Wewenang :
1.      Melihat waktu kadaluarsa obat
2.      Menadatangani Surat Pesanan Obat
3.      Menantatangani Surat Pesanan Obat Narkotika

Definisi Asisten Apoteker
Tugas U tama Asisten Apoteker
1.      Mampu menyiapkan kebutuhan obat untuk  pasien rawat jalan/rawat inap
2.      Mampu menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter
3.      Mampu berkomunikasi dengan dokter,perawat, pasien
4.      Mampu memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat
5.      Mampu meninformasikan stok obat perhari
6.      Mampu mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/Psikotropika
Tanggung Jawab :
1.      Menyiapkan obat untuk kebutuhan pelayanan
2.      Menyerahkan obat yang sudah disiapkan
3.      Memberikan petunjuk yang jelas tentang aturan pemakaian obat
4.      Melakukan komunikasi dengan dokter, perawat apabila diperlukan
5.      Memberikan pelayanan yang ramah kepada pasien
6.      Menginformasikan stok obat harian
7.      Mempertanggungjawabkan pemakaiain OKT/Psikotropika
Wewenang :
1.      Memberikan pelayanan copy resep kepada pasien
2.      Memberikan pelayanan obat OKT/Psikotropik





DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1993, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar