Apotek merupakan salah satu sarana
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan
tercapainya derajat kesehatan yang
optimal bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang
diselenggarakan secara sendirisendiri atau bersama-sama dalam
suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok
dan atau masyarakat. Selain
itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker
dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan (Anonim, 2001).
Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek disusun bertujuan sebagai pedoman praktek
apoteker dalam menjalankan profesi, untuk melindungi masyarakat dari pelayanan
yang tidak profesional, dan melindungi profesi dalam menjalankan praktik
kefarmasian (Anonim, 2004). Perkembangan apotek ini sangat ditentukan oleh
pengelolaan sumber daya dan pelayanan di apotek tersebut. Oleh sebab itu,
standar pelayanan farmasi sangat diperlukan dalam menjalankan suatu apotek.
Jika suatu apotek tidak menggunakan standar pelayanan farmasi dalam menjalankan
apotek maka tidak akan tercapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Karena pelayanan farmasi adalah bentuk
pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien/masyarakat (Hartini dan
Sulasmono, 2006)
Pengertian
Apotek
Apotek merupakan suatu tempat tertentu, di
mana dilakukan pekerjaankefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnyakepada masyarakat. Jika merujuk kepada Keputusan Menteri
KesehatanRepublik Indonesia Nomor : 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, pemerintah melalui Menteri Kesehatan
Republik Indonesia telah menetapkan konsekuensi dari izin yang telah diberikan
pemerintah kepada seorang apoteker yakni wajibuntuk menjalankan praktik
kefarmasian pada saat jam buka apotik.
Fungsi Apotek
Fungsiapotek menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
nomor26 tahun 265tentangaspotik, pada ketentuan umum pasal 2, adalah:
nomor26 tahun 265tentangaspotik, pada ketentuan umum pasal 2, adalah:
1.
Pembuatan, pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.
Penyaluran perbekalan
kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli
Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
Peraturan
Perundang-undangan Perapotekan
Ketentuan umum sesuai Kep. Men. Kes. No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah
sebagai berikut :
1.
Apoteker adalah sarjana Farmasi
yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang
berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku dan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
2.
Surat Izin Apotek (SIA) adalah
Surat Izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja
sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu
tempat tertentu.
3.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
4.
Apoteker pendamping adalah
apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau
menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
5.
Apoteker pengganti adalah apoteker
yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek
tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah
memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek
lain.
6.
Asisten Apoteker adalah mereka
yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
7.
Resep adalah Permintaan
tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan kepada Apoteker
Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi
penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Sedian farmasi adalah obat,
bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
9.
Alat Kesehatan adalah Instrumen
Aparatus, mesin, Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mengdiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
10. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.
Tata
Cara Pendirian Apotek
Tata cara
pemberian izin apotek sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Bab I pasal 7 dan 9, sebagai
berikut:
1.
Permohonan izin
apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-1.
2.
Dengan menggunakan
Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6
(enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis
kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan
apotek untuk melakukan kegiatan.
3.
Tim Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja
setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
4.
Dalam hal
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan,
Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.
Dalam jangka waktu
12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.
Dalam hal hasil
pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud
ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari
kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir
Model APT-6.
7.
Terhadap Surat
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.
Terhadap permohonan
izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau
pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua
belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan
alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formulir Model APT-7.
Aspek Manajerial
Menurut Permenkes
No.922/Menkes/Per/X/1993 Bab VI pasal 10 dan pasal 11 ayat (1), pengelolaan
apotek meliputi:
Pasal
10 :
1.
Pembuatan, pengelolaan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau
bahan obat.
2.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.
Pelayanan
informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pasal 11 : Pelayanan informasi yang dimaksud dalam pasal 10 huruf
(c) meliputi:
1.
Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik
kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
2.
Pengamatan
dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat
perbekalan farmasi lainnya.
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993,
pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa dalam pengelolaan apotek, apoteker
berkewajiban menyediakan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang
keabsahannya terjamin.
Perencanaan Barang
Pengadaan sediaan farmasi Apotek termasuk di dalamnya golongan obat bebas,
obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik dan narkotik dapat bersal
langsung dari pabrik farmasi, PBF maupun keapotek lain. Semua pembelian harus
dengan faktur pembelian resmi.
Perencanaan komoditas di Apotek yang akan disediakan pada
awal pembukaan Apotek meliputi:
1. Obat (obat
bebas, obat bebas terbatas, obat keras) baik dalam bentuk paten maupun generik.
2. Obat
tradisional (jamu, herbal terstandar, fitofarmaka, obat gosok, minyak gosok).
3. Alat-alat
kesehatan: alat pengetes kehamilan (test
pack), alat kontrasepsi non hormonal, alat-alat kedokteran seperti
termometer, kasa untuk membersihkan luka, masker dan lain sebagainya.
4. Lain-lain:
perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen serta perbekalan
kesehatan rumah tangga.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan Apoteker
pengelola Apotek di dalam melaksanakan perencanaan pemesanan barang yaitu,
memilih pedagang besar farmasi (PBF) yang memberikan keuntungan dari segala
segi, misalnya harga yang ditawarkan murah, ketepatan waktu pengiriman, diskon
dan bonus yang diberikan sesuai, jangka waktu kredit yang cukup, serta
kemudahan dalam pengembalian obat-obat yang hampir kadaluarsa.
Pemilihan obat yang disediakan Apotek berdasarkan pada:
1.
Anggaran yang ada di Apotek.
Pemilihan
obat mempertimbangkan anggaran yang ada
di apotek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekurangan dana pada
operasional apotek selanjutnya.
2.
Budaya masyarakat
Pandangan masyarakat terhadap obat, pabrik
obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan obat-obatan
khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga budaya masyarakat yang senang
berobat kedokter, Maka apotek perlu memperhatikan obat-obat yang sering
diresepkan dokter tersebut.
3.
Tingkat perekonomian
Tingkat
ekonomi masyarakat disekitar apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap
obat-obatan. Jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke
bawah, maka apotek perlu menyimpan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik
berlogo. Demikian pula sebaliknya, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat
perekonomian menengah ke atas yang cenderung memilih obat-obat paten, maka
apotek juga harus menyedikan obat paten yang sering diresepkan (Hartini, dkk.
2007).
Tujuan perencanaan adalah agar proses pengadaan
perbekalan farmasi/ obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien
dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Faktor-faktor yang harus
dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan pengadaan perbekalan farmasi :
1.
Pemilihan pemasok
Hal-hal yang
perlu diperhatikan antara lain:Legalitas pemasok(PBF), Service,
meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon atau bonus,
layanan obat kadaluarsa dan tenggang waktu penagihan, Kualitas
obat, perbekalan farmasi lain dan pelayanan yang diberikan, Ketersediaan
obat yang dibutuhkan, Harga yang ditawarkan.
2.
Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
Beberapa
hal yang harus diperhatikan antara lain sisa stok, rata-rata pemakaian obat
dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan.
Pemilihan metode perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran
masing-masing apotek. Adapun metode perencanaan perbekalan farmasi yang ada
seperti metode konsumsi, metode epidemiologi, dan kombinasi metode konsumsi dan
epidemiologi.
Pengelolaan
Obat Rusak dan Kadaluarsa
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
922/MenKes/Per/X/1993 pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan
farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau
dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau
dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada
pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yang dimaksud dilakukan oleh Apoteker
Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh sekurang-kurangnya
seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang
ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada pemusnahan
dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh
Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas Balai Pemeriksaan Obat
dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang
sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan oleh petugas
Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk
obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh
sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Prosedur tetap
pemusnahan sediaan farmasi:
1.
Melaksanakan
inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan
dimusnahkan
2.
Menyiapkan administrasi
(berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
3.
Mengkoordinasikan
jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
4.
Menyiapakan tempat pemusnahan
5.
Melakukan pemusnahan
sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan
6.
Membuat laporan
pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan sekurang-kurangnya memuat : Waktu dan tempat, Nama dan jumlah sediaan, Nama apoteker pelaksana, dan Nama saksi
7.
Laporan pemusnahan
sediaan farmasi dan perbekaln kesehatan ditandatangani apoteker dan saksi.
Pengelolaan SDM
Kelancaran kegiatan pengelolaan
apotek ditentukan oleh pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam
kegiatan perapotekan tersebut. Sumber daya manusia merupakan aset terbesar dari
apotek itu sendiri sehingga sumber daya manusia yang ada harus sesuai dengan
spesifikasi dan menguasai bidang pekerjaannya. Pengelolaan tersebut dilakukan
terhadap seluruh komponen tenaga kerja di dalam institusi apotek tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola sumber daya manusia adalah :
1.
Kesejahteraan karyawan
Yang termasuk
kesejahteraan karyawan di antaranya : upah, jaminan kesehatandan sosial, tips,
seragam, dan lain-lain.
2.
Tempat kerja
Tempat kerja harus
memberikan rasa aman dan nyaman, mempunyai kamar mandi dan tempat ibadah.
3.
Komunikasi dan
kerjasama
Komunikasi
dibentuk dengan menjaga hubungan yang harmonis dan terbuka. Sebaiknya diadakan
pertemuan rutin untuk membicarakan masalah yang kemungkinan timbul. Kerja sama
yang baik antar personal akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan
nyaman sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen. Oleh karena itu
diperlukan pembagian yang jelas antara : tugas dan wewenang serta hak dan
kewajiban untuk tiap-tiap bagian.
4.
Peningkatan ilmu
Karyawan diberi
kesempatan untuk meningkatkan ilmu yaitu mengenai informasi terbaru dan produk
baru, serta untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan ketrampilan.
Definisi Apoteker
Pengertian apoteker menurut Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor : 922/MENKES/PER/X/1993 adalah mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
2.4.1 Persyaratan Apoteker
pengelola Apotek
Menurut
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 922/MENKES/PER/X/1993 untuk menjadi
apoteker pengelola apotek harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut
adalah bahwa seorang apoteker sudah mempunyai ijazah yang telah terdaftar pada
Departemen Kesehatan, telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai apoteker,
memiliki surat ijin dari menteri, memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan
mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker, dan tidak bekerja di suatu
perusahaan farmasi serta tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek
lain.
2.4.2 Tugas Apoteker
Pengelola Apotek
Menurut
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 922/MENKES/PER/X/1993 adapun tugas
dari apoteker pengelola apotek. Pertama, apoteker wajib melayani sesuai dengan
tanggung jawab dan keahlihan profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat. Kedua, apoteker tidak diijinkan untuk menganti obat generic yang
ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten. Ketiga, apabila dalam hal ada
seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka
apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat.
Keempat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan
penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional
atas permintaan masyarakat. Kelima, apabila apoteker menganggap bahwa dalam
resep terdapat kekeliruan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoteker
wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Keenam, apabila
dokter tetap pada pendiriannya resep yang ditulis benar maka apoteker meminta
pernyataan secara tertulis dari dokter yang bersangkutan untuk menyatakan secar tertulis atau
membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep. Ketujuh, salinan resep harus
ditandatangani oleh apoteker. Kedelapan, apabila apoteker berhalangan melakukan
tugasnya pada jam buka paotek maka apoteker dapat menunjukkan apoteker
pendamping. Kesembilan, apabila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih
dari dua belas tahun secara terus meneru maka surat ijin apotek atas nama
apoteker bersangkutan dicabut
Tugas Utama Apoteker
1. Meningkatkan akurasi pelayanan
resep
2. Melaksanakan pengawasan mutu
eksternal dan internal
3. Melakukan konsultasi dengan
dokter terhadap efek samping obat
4. Memberikan informasi kepada
pasien tentang obat generik dan non generik
5. Mampu mempertanggung jawabkan
OKT/psikotropik
Tanggung
jawab :
1. Melakukan kontrol terhadap
akurasi pelayanan resep
2. Memastikan adanya pengawasan mutu
ekternal dan internal
3. Memastikan adanya konsultasi
dengan dokter terhadap efek samping obat
4. Memastikan pemberian informasi
kepada pasien tentang obat generik/non generik
5. Dapat dipertanggungjawabkan
pemakaian OKT/Psikotropika
Wewenang
:
1. Melihat waktu kadaluarsa obat
2. Menadatangani Surat Pesanan Obat
3. Menantatangani Surat Pesanan Obat
Narkotika
Definisi
Asisten Apoteker
Tugas
U tama Asisten Apoteker
1. Mampu menyiapkan kebutuhan obat
untuk pasien rawat jalan/rawat inap
2. Mampu menyiapkan obat sesuai
dengan resep dokter
3. Mampu berkomunikasi dengan
dokter,perawat, pasien
4. Mampu memberikan informasi yang
jelas tentang petunjuk pemakaian obat
5. Mampu meninformasikan stok obat
perhari
6. Mampu mempertanggung jawabkan
pemakaian OKT/Psikotropika
Tanggung
Jawab :
1. Menyiapkan obat untuk kebutuhan
pelayanan
2. Menyerahkan obat yang sudah
disiapkan
3. Memberikan petunjuk yang jelas
tentang aturan pemakaian obat
4. Melakukan komunikasi dengan
dokter, perawat apabila diperlukan
5. Memberikan pelayanan yang ramah
kepada pasien
6. Menginformasikan stok obat harian
7. Mempertanggungjawabkan pemakaiain
OKT/Psikotropika
Wewenang
:
1. Memberikan pelayanan copy resep
kepada pasien
2. Memberikan pelayanan obat
OKT/Psikotropik
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim, 1993, Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotek, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2002, Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar