Senin, 27 April 2015

Analisis dan Solusi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

 
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi. Kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yangsemata-mata memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah meratifikasikonvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh, merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja.

1.      Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hukum-hukum kesehatan dan keselamatan  kerja
a.       Hukum-hukum kesehatan dan keselamatan kerja terdahulu. Ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dan isinya cenderung preskriptif  (isinya menetapkan cara menetapkan cara memperbaiki kesalahan) dan membatasi lingkup pekerjaan dengan memberlakukannya hanya pada operasi, proses, atau tempat kerja tertentu yang disebutkan didalam ketetapan (act) tersebut. Munculnya hukum-hukum terdahulu digunakan untuk melindungi para pekerja dari bahaya yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Yang dulunya hanya melindungi permesinan berubah menjadi melindungi manusia dan semakin menitik beratkan pada antisipasi bahaya(penilaian resiko) daripada DJFHR YRW menanti terjadinya kecelakaan kerja.
b.      Hukum-hukum kesehatan dan keselamatan kerja sekarang. Berkonsentrasi pada Health and Safety at Work, etc. Act 1974 (HSW) yang proskriptif (yaitu menetapkan sasaran yang hendak dicapai tanpa menyebutkan caranya). Dengan membuat perangkat-perangkat  seperti regulasi untuk seluruh tenaga kerja.

2.       Kesehatan Kerja
Kesehatan adalah unsur terpenting dalam hidup kita, supaya kita dapat menikmati hidup yang berkualitas, baik dirumah, dalam suatu pekerjaan, dan dimanapun kita berada. Kesehatan juga merupakan faktor  terpenting dalam menjaga kelangsungan hidup sebuah organisasi. Dalam beberapa situasi dan kondisi pekerjaan, baik tata letak tempat kerja atau material-material yang digunakan, menghadirkan resiko yang lebih tinggi daripada normal, terhadap kesehatan.

3.      Keselamatan Kerja
Keselamatan juga merupakan unsur terpenting dalam hidup kita, supaya dalam melaksanakan suatu pekerjaan kita dapat selamat dan terlindungi dari bahaya. Secara umum keselamatan kerja adalah suatu proses untuk menjaga dan menyempurnakan kesehatan jasmani maupun rohani  dalam suatu pekerjaan, yang dilakukan pada manusia dengan hasil karyanya.
Maka dapat diartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu unsur terpenting yang harus ada dalam hidup kita untuk menjaga, menjamin dan menyempurnakan kesehatan baik jasmani maupun rohani dalam suatu pekerjaan yang dilakukan tiap individu, supaya terhindar dari bahaya atau musibah yang mungkin tidak dapat terhindari.
Faktor yang dapat terjadi dalam tempat kerja meliputi kondisi kesehatan tenaga kerjanya, tempat ruangnya dan lingkungan sekitar tempat kerjanya. Dalam kondisi kesehatan, apabila seorang tenaga kerja sedang dalam keadaan kurang sehat. Sebaiknya tidak melakukan aktifitas di tempat kerjanya, dikawatirkan dapat mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Dalam ruang lingkup ruangan tempat kerja, sebaiknya diberikan peraturan agar tiap-tiap tenaga kerjanya dapat berhati-hati sebelum melakukan aktifitasnya. Sebagai contohnya dalam menyalakan mesin, harus mengetahui terlebih dahulu cara mekanisme penggunaan mesin tersebut.

4.      Syarat dan Tujuan K3
a.       Mencegah, mengurangi dan mewaspadai bahaya kecelakaan baik dari segi fisik atau psikis
b.      Memberi kesempatan untuk meloloskan diri dari bahaya akan kecelakaan
c.       Melindungi diri dengan alat pelindung diri
d.      Memberi pertolongan pada kecelakaan
e.       Menjaga kebersihan, keselamatan dan kesehatan
f.       Melindungi dan menjaga keselamatan tenaga kerja dari bahaya dalam pekerjaanya
g.      Hasil dan sumber dari tempat kerja dijaga, dipergunakan dan dimanfaatkan seefisien dan sebaik mungkin.

5.       Analisa Keselamatan Kerja
Kecelakaan industri terutama disebabkan oleh HUMAN FAILURE, di mana sering ditemukan faktor manusia dalam penelusuran sebab terjadinya kecelakaan. Pencegahan kecelakaan harus menempati perhatian yang khusus dalam fungsi manajerial secara keseluruhan.  Bagian manajemen kekhususan (insinyur, teknisi, perancang, field operator, lembaga pelatihan) sering kurang menghargai kebutuhan untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip pencegahan terhadap kecelakaan di dalam lingkup kerja mereka. Metode yang tidak aman merupakan proporsi tertinggi dari penyebab terjadi kecelakaan. Keselamatan harus menjadi bagian yang integral dari pelaksanaan industri manapun, dan harus menjadi bahan pertimbangan sejak tahap perancangan, tahap perencanaan produksi, serta pelatihan operator.
Analisa keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan beberapa mettode diantaranya yaitu:
A.    Hazard Material Communication
Pengenalan bahan  bahaya kepada para pekerja sehingga mampu melakukan tindakan yang sesuai untuk menanganinya.
B.     Analisa HIRA (Hazard Identification and Risk Assesstment)
Identifikasi bahaya dan kajian resiko kegiatan dalam proses operasi dan produksi dipilah pilah menjadi sub kegiatan yang lebih kecil dan spesifik.
a.       JSA (Job Safety Analysis). Varian dari analisa HIRA, JSA dilakukan apabila suatu aktivitas melakukan pemasangan terhadap suatu peralatan tertentu dalam fasilitas operasi sebuah pabrik/industri proses.
b.      Analisa HAZID (Hazard Identification). Proses pengidentifikasian terhadap bahaya yang mungkin terjadi secara umum pada fasilitas operasi sebuah pabrik/ industri.
c.       Analisa HAZOP. Identifikasi keselamatan, bahaya & masalah operasi yang berhubungan dengan proses yang secara langsung mengancam keselamatan pekerja produksi/penyebab masalah operasi. Menentukan keseriusan dampak masalah teridentifikasi. Identifikasi secara engineering & procedural safeguards yang sebelumnya telah dibuat.  Evaluasi kelayakan engineering & procedural procedural safeguards. Rekomendasi safeguards atau prosedur operasi tambahan jika diperlukan. (Akfar/PIM/2010)

1 komentar: