Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum
di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih
tingginya angka kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai
takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi. Kecelakaan
pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yangsemata-mata memusatkan diri
pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah meratifikasikonvensi keselamatan
internasional atau melakukan pemeriksaan buruh, merupakan dua penyebab besar
kematian terhadap pekerja.
1.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hukum-hukum kesehatan dan
keselamatan kerja
a. Hukum-hukum
kesehatan dan keselamatan kerja terdahulu. Ditujukan
untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dan isinya cenderung preskriptif (isinya menetapkan cara menetapkan cara
memperbaiki kesalahan) dan membatasi lingkup pekerjaan dengan memberlakukannya
hanya pada operasi, proses, atau tempat kerja tertentu yang disebutkan didalam
ketetapan (act) tersebut. Munculnya hukum-hukum terdahulu digunakan untuk
melindungi para pekerja dari bahaya yang ditimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Yang dulunya hanya melindungi permesinan berubah menjadi melindungi
manusia dan semakin menitik beratkan pada antisipasi bahaya(penilaian resiko)
daripada DJFHR YRW menanti terjadinya kecelakaan kerja.
b. Hukum-hukum
kesehatan dan keselamatan kerja sekarang. Berkonsentrasi
pada Health and Safety at Work, etc. Act
1974 (HSW) yang proskriptif (yaitu menetapkan sasaran yang hendak dicapai
tanpa menyebutkan caranya). Dengan membuat perangkat-perangkat seperti regulasi untuk seluruh tenaga kerja.
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan adalah unsur terpenting dalam
hidup kita, supaya kita dapat menikmati hidup yang berkualitas, baik dirumah,
dalam suatu pekerjaan, dan dimanapun kita berada. Kesehatan juga merupakan
faktor terpenting dalam menjaga
kelangsungan hidup sebuah organisasi. Dalam beberapa situasi dan kondisi
pekerjaan, baik tata letak tempat kerja atau material-material yang digunakan,
menghadirkan resiko yang lebih tinggi daripada normal, terhadap kesehatan.
3. Keselamatan
Kerja
Keselamatan juga
merupakan unsur terpenting dalam hidup kita, supaya dalam melaksanakan suatu
pekerjaan kita dapat selamat dan terlindungi dari bahaya. Secara umum
keselamatan kerja adalah suatu proses untuk menjaga dan menyempurnakan
kesehatan jasmani maupun rohani dalam
suatu pekerjaan, yang dilakukan pada manusia dengan hasil karyanya.
Maka dapat
diartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu unsur terpenting yang
harus ada dalam hidup kita untuk menjaga, menjamin dan menyempurnakan kesehatan
baik jasmani maupun rohani dalam suatu pekerjaan yang dilakukan tiap individu,
supaya terhindar dari bahaya atau musibah yang mungkin tidak dapat terhindari.
Faktor yang
dapat terjadi dalam tempat kerja meliputi kondisi kesehatan tenaga kerjanya,
tempat ruangnya dan lingkungan sekitar tempat kerjanya. Dalam kondisi
kesehatan, apabila seorang tenaga kerja sedang dalam keadaan kurang sehat.
Sebaiknya tidak melakukan aktifitas di tempat kerjanya, dikawatirkan dapat
mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Dalam ruang lingkup ruangan tempat
kerja, sebaiknya diberikan peraturan agar tiap-tiap tenaga kerjanya dapat
berhati-hati sebelum melakukan aktifitasnya. Sebagai contohnya dalam menyalakan
mesin, harus mengetahui terlebih dahulu cara mekanisme penggunaan mesin
tersebut.
4. Syarat
dan Tujuan K3
a. Mencegah,
mengurangi dan mewaspadai bahaya kecelakaan baik dari segi fisik atau psikis
b. Memberi
kesempatan untuk meloloskan diri dari bahaya akan kecelakaan
c. Melindungi
diri dengan alat pelindung diri
d. Memberi
pertolongan pada kecelakaan
e. Menjaga
kebersihan, keselamatan dan kesehatan
f. Melindungi
dan menjaga keselamatan tenaga kerja dari bahaya dalam pekerjaanya
g. Hasil
dan sumber dari tempat kerja dijaga, dipergunakan dan dimanfaatkan seefisien
dan sebaik mungkin.
5.
Analisa Keselamatan Kerja
Kecelakaan industri terutama disebabkan oleh HUMAN FAILURE,
di mana sering ditemukan faktor manusia dalam penelusuran sebab terjadinya
kecelakaan. Pencegahan kecelakaan harus menempati perhatian yang khusus dalam
fungsi manajerial secara keseluruhan. Bagian manajemen kekhususan (insinyur, teknisi,
perancang, field operator, lembaga pelatihan) sering kurang menghargai
kebutuhan untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip pencegahan terhadap kecelakaan
di dalam lingkup kerja mereka. Metode yang tidak aman merupakan proporsi
tertinggi dari penyebab terjadi kecelakaan. Keselamatan harus menjadi bagian
yang integral dari pelaksanaan industri manapun, dan harus menjadi bahan
pertimbangan sejak tahap perancangan, tahap perencanaan produksi, serta
pelatihan operator.
Analisa
keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan beberapa mettode
diantaranya yaitu:
A.
Hazard Material Communication
Pengenalan bahan
bahaya kepada para pekerja sehingga mampu melakukan tindakan yang sesuai untuk
menanganinya.
B.
Analisa HIRA (Hazard Identification and Risk Assesstment)
Identifikasi bahaya dan kajian resiko kegiatan dalam proses operasi dan
produksi dipilah pilah menjadi
sub kegiatan yang lebih kecil dan spesifik.
a. JSA (Job Safety Analysis). Varian dari analisa HIRA, JSA dilakukan apabila suatu aktivitas melakukan
pemasangan terhadap suatu peralatan tertentu dalam fasilitas operasi sebuah
pabrik/industri proses.
b. Analisa HAZID (Hazard Identification). Proses pengidentifikasian terhadap bahaya yang
mungkin terjadi secara umum pada fasilitas operasi sebuah pabrik/ industri.
c. Analisa HAZOP. Identifikasi keselamatan, bahaya & masalah
operasi yang berhubungan dengan proses yang secara langsung mengancam keselamatan pekerja produksi/penyebab
masalah operasi. Menentukan keseriusan dampak
masalah teridentifikasi. Identifikasi secara engineering & procedural safeguards yang sebelumnya telah dibuat. Evaluasi kelayakan engineering & procedural procedural safeguards. Rekomendasi safeguards atau prosedur operasi
tambahan jika diperlukan. (Akfar/PIM/2010)

terima kasih referensi dan sumbernya...
BalasHapus