Menurut Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Depatemen Kesehatan RI Bekerjasama Dengan Japan
International Cooperation Agency tahun 2008, Instalasi Farmasi Rumah Sakit
(IFRS) adalah bagian yang bertanggung
jawab penuh dalam pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit, bagian ini di
kepalai oleh Apoteker. Menurut Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit)
dipimpin oleh Apoteker.
Menurut Undang –
Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksud
dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas
menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan
pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di rumah
sakit. Farmasi
rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua barang yang beredar di rumah sakit
tersebut.
Instalasi
farmasi rumah sakit di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki 39 orang karyawan yang
meliputi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dikepalai oleh seorang
Apoteker. Jenis pelayanan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki 3 unit
pelayanan farmasi (UPF) yaitu UPF Reguler, UPF Askes dan UPF Jamkesmas.
1.
UPF Reguler.
UPF regular merupakan unit pelayanan
farmasi yang melayani resep dengan pelayanan pengobatannya berdasarkan pada
formularium rumah sakit. Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Regular merupakan
satu-satunya UPF yang buka 24 jam, sehingga UPF Regular melayani pasien
Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal dan Askes pada waktu malam hari mulai pukul 15.00
- 07.00. UPF Reguler melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan resep dan
penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang. Pada UPF Reguler
terdapat SOP (Standart Operational Procedure) yang telah ditentukan dalam
pelayanan resep dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang yaitu
:
a. SOP
(Standart Operational Procedure) Pelayanan resep di RSUD Kanjuruhan Kepanjen
pada UPF Reguler yaitu: Resep
yang dibawa pasien atau keluarga pasien diterima oleh petugas farmasi di apotek
Reguler dan mencatat waktu penerimaan resep,
petugas farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan
administrasi resep, apabila
resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung
kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan maka
resep dapat dihitung nilai nominalnya sesuai jenis dan jumlah obat yang diminta, pasien melakukan
pembayaran di loket kasir dan kasir akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu
beberapa saat sementara obat disiapkan,
apabila obat yang diminta tidak tersedia di Apotek
maka pasien akan diberikan salinan resep untuk dibeli di apotek luar RSUD
Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.
b. SOP
(Standart Operational Procedure) penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari
gudang di RSUD Kenjuruhan Kepanjen pada UPF Reguler yaitu: Mengecek perbekalan farmasi
yang telah disiapkan oleh petugas gudang.,
pengecekan meliputi nama barang, jumlah barang,
kemasan, tanggal kadaluarsa dan
kondisi fisik barang., mencocokkan
dengan buku permintaan barang, menulis
di buku penerimaan barang sesuai jumlah barang yang diterima, memasukkan ke kartu stok
barang sesuai jumlah barang yang diterima,
perbekalan di display sesuai tempatnya masing – masing.
2.
UPF Askes
UPF Askes merupakan unit pelayanan
farmasi yang melayani pasien Askes rawat jalan dan rawat inap dimana pedoman
pelayanan resep berdasarkan Daftar Plafon Harga Obat (DPHO). UPF Askes
melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan resep. Pada UPF Askes terdapat
a.
SOP (Standart
Operational Procedure) yang telah ditentukan dalam pelayanan resep yaitu : Resep yang dibawa
pasien atau keluarga pasien diterima oleh petugas farmasi di Apotek Askes dan mencatat waktu penerimaan resep, petugas
farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi resep sesuai ketentuan
pelayanan resep Askes, apabila
resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung
kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan, maka
petugas farmasi akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu
beberapa saat sementara obat dan alat kesehatan disiapkan, obat dan alat kesehatan
yang dilayani disesuaikan dengan yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya oleh
PT. Askes berdasarkan DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) untuk pasien Askes, untuk pasien Askes rawat
jalan, obat yang telah dilayani dicatat pada Kartu Pengambilan Obat (KPO) dan
diserahkan kepada pasien atau keluarga pasien untuk dibawa kembali saat
pengambilan obat berikutnya, perbekalan
farmasi yang diberikan kepada pasien merupakan dosis obat sehari (ODDD)
sehingga untuk menentukan jumlahnya disesuaikan dengan signa obat yang tertera
pada resep, obat
yang telah dilayani di tulis pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) untuk
diserahkan kepada perawat diruangan rawat inap dan dibawa kembali untuk
pengambilan obat berikutnya, apabila
obat yang diminta tidak terdapat dalam ketentuan, maka di protokol terapi.
3.
UPF Jamkesmas
Sedangkan UPF Jamkesmas merupakan unit
pelayanan farmasi yang melayani pasien kurang mampu dengan persyaratan kartu
Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal, surat keabsahan pelayanan (SKP) dan surat jaminan
pelayanan (SJP). UPF Jamkesmas melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan
resep, pemesanan dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang.
Pada UPF Jamkesmas terdapat SOP (Standart Operational Procedure) yang telah
ditentukan dalam pelayanan resep, pemesanan dan penerimaan barang atau perbekalan
farmasi dari gudang yaitu :
a.
SOP (Standart
Operational Procedure) pelayanan resep di RSUD Kanjuruhan Kepanjen pada UPF
Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal yaitu : Resep yang dibawa pasien atau keluarga
pasien diterima oleh petugas farmasi di Apotek Jamkesmas dan mencatat waktu penerimaan resep, petugas
farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi resep sesuai ketentuan
pelayanan resep Jamkesmas, apabila
resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung
kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan, maka
petugas farmasi akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu
beberapa saat sementara obat dan alat kesehatan disiapkan, obat dan alat kesehatan
yang dilayani disesuaikan dengan yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya oleh
Permenkes RI (untuk pasien Jamkesmas),
perbekalan farmasi yang diberikan kepada pasien
merupakan dosis obat sehari (ODDD) sehingga untuk menentukan jumlahnya
disesuaikan dengan signa obat yang tertera pada resep, obat yang telah dilayani
di tulis pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) untuk diserahkan kepada
perawat diruangan rawat inap dan dibawa kembali untuk pengambilan obat
berikutnya, apabila
obat yang diminta tidak terdapat dalam ketentuan, maka di protokol terapi.
b.
SOP (Standart
Operational Procedure) permintaan dan penerimaan obat dan perbekalan farmasi
dari gudang di RSUD Kenjuruhan Kepanjen pada UPF Jamkesmas yaitu : Pada shift pagi sebelum
kegiatan pelayanan di lakukan pengecekan stok barang, untuk barang yang
sediaanya sedikit dibuatkan permintaan ke gudang, menulis di buku permintaan barang, setelah barang disiapkan
oleh petugas gudang dikirim ke UPF Jamkesmas,
penerima barang melakukan pengecekan meliputi nama
barang, jumlah barang, kemasan, tanggal kadaluarsa dan kondisi fisik barang, mencocokkan dengan buku
permintaan barang, menulis
di buku penerimaan barang sesuai jumlah barang yang diterima, memasukkan ke kartu stok
barang sesuai jumlah barang yang diterima,
penataan perbekalan farmasi sesuai tempatnya masing –
masing.
Unit Pelayanan Farmasi (UPF)
Reguler, Askes dan Jamkesmas melakukan kegiatan dalam peracikan obat seperti
peracikan puyer, kapsul, sirup, dan salep. Dalam melakukan peracikan tersebut
di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki SOP (Standart Operational Procedure) yang
telah ditentukan dan disepakati, yaitu:
a. SOP (Standart Operational Procedure)
pembuatan puyer dan kapsul SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembuatan puyer dan kapsul
adalah : Sebelum memulai peracikan, petugas farmasi menyiapkan alat-alat
peracikan, kertas pembungkus/perkamen atau kapsul, menyiapkan etiket, mencuci
tangan dengan sabun dan dikeringkan dengan lap bersih, petugas mengambil obat-obatan yang
akan di campur sesuai dengan dosis yang ditentukan dalam resep, petugas menghaluskan dan mencampur
obat-obatan tersebut dengan mortar dan stamper, apabila dikehendaki dalam bentuk puyer ditambah
dengan saccharum lactis untuk mengurangi rasa pahit dari campuran obat,
setelah campuran obat tersebut
halus dan homogen, kemudian langsung dibagi pada kertas perkamen sesuai dengan
jumlah yang dikehendaki (apabila dalam jumlah kecil atau sedikit), apabila jumlah besar maka campuran
obat dibagi terlebih dahulu menjadi 2 atau 3 bagian, kemudian masing-masing bagian dibagi lagi pada
kertas perkamen sesuai dengan jumlah yang dikehendaki, setelah dibagi menjadi bagian yang
sama, masing-masing dibungkus atau di kapsul dengan ukuran kapsul yang sesuai
dengan kapasitasnya, kemudian
dimasukkan pada wadah plastik yang telah diberi etiket, diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi dengan diberi penjelasan cara minum obat dan beberapa informasi lainnya
yang dibutuhkan.
b. SOP (Standart Operational Procedure)
pembuatan salep campuran. SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembautan salep campuran
adalah: Sebelum memulai peracikan, petugas farmasi menyiapkan alat-alat
peracikan, wadah, atau pot untuk tempat salep, menyiapkan etket, mencuci tangan
dengan sabun dan dikeringkan dnegan lap bersih, petugas mengambil salep atau krim yang akan
dicampur sesuai dosis yang ada pada resep, petugas memasukkan salep atau krim dan bahan
tambahan yang diinginkan dalam resep ke dalam mortir kemudian dilakukan
pengadukan sampai homogen dengan teknik aseptis kefarmasian, setelah homogen, salep dipindahkan ke
dalam pot salep yang telah diberi etiket dan selanjutnya diserahkan kepada
pasien sesuai dengan pelayanan perbekalan farmasi.
c. SOP (Standart Operational Procedure)
pembuatan sirup campuran . SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembuatan sirup campuran
adalah : Petugas mengambil sirup yang akan dicampur sesuai dengan dosis yang ada
pada resep, apabila
diperlukan campuran antara sirup dengan beberapa macam sediaan obat tablet atau
kapsul maka tablet atau kapsul dihaluskan dan dicampur terlebih dahulu dengan
mortir dan stamper sesuai dengan prosedur pembuatan obat puyer atau kapsul,
apabila memasukkan campuran
obat atau sirup tersebut ke dalam botol yang telah disediakan dan diberi etiket
kemudian dikocok sampai homogeny, selanjutnya sirup tersebut diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi
sesuai dengan prosedur pelayanan farmasi.
Visi IFRS RSUD Kanjuruhan Kepanjen yaitu menjadi rumah sakit pendidikan yang
berkualitas dan mandiri dengan pelayanan paripurna 2015. Sedangkan Misi IFRS
Kanjuruhan Kepanjen yaitu memberikan pelayanan farmasi bermutu, cepat, tepat
dan aman serta harga terjangkau, meningkatkan profesionalisme sumber daya
manusia, dan memberikan kepuasan pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien.
Ruang lingkup IFRS ada dua yaitu
pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi. (Lap PKL/Akfar PIM/2010)
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan, 2004. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1197 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Jakarta: ISFI
Departemen
Kesehatan, 2008. Pedoman Pengelolaan
Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit. Jakarta: Bina Farmasi Komunitas Dan
Klinik.
Anonim.
Tanpa Tahun. Sejarah RSUD Kanjuruhan
Kepanjen . (Online) (http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
diakses tanggal 29 Juli 2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar