Senin, 27 April 2015

Instalasi Farmasi Rumah Sakit

 
Menurut Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Depatemen Kesehatan RI Bekerjasama Dengan Japan International Cooperation Agency tahun 2008, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)  adalah bagian yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit, bagian ini di kepalai oleh Apoteker. Menurut Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksud dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di rumah sakit. Farmasi rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua barang yang beredar di rumah sakit tersebut.
Instalasi farmasi rumah sakit di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki 39 orang karyawan yang meliputi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dikepalai oleh seorang Apoteker. Jenis pelayanan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki 3 unit pelayanan farmasi (UPF) yaitu UPF Reguler, UPF Askes dan UPF Jamkesmas.

1.      UPF Reguler.
UPF regular merupakan unit pelayanan farmasi yang melayani resep dengan pelayanan pengobatannya berdasarkan pada formularium rumah sakit. Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Regular merupakan satu-satunya UPF yang buka 24 jam, sehingga UPF Regular melayani pasien Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal dan Askes pada waktu malam hari mulai pukul 15.00 - 07.00. UPF Reguler melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan resep dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang. Pada UPF Reguler terdapat SOP (Standart Operational Procedure) yang telah ditentukan dalam pelayanan resep dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang yaitu :
a.       SOP (Standart Operational Procedure) Pelayanan resep di RSUD Kanjuruhan Kepanjen pada UPF Reguler yaitu: Resep yang dibawa pasien atau keluarga pasien diterima oleh petugas farmasi di apotek Reguler dan mencatat waktu penerimaan resep, petugas farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi resep, apabila resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan maka resep dapat dihitung nilai nominalnya sesuai jenis dan jumlah obat yang diminta, pasien melakukan pembayaran di loket kasir dan kasir akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu beberapa saat sementara obat disiapkan, apabila obat yang diminta tidak tersedia di Apotek maka pasien akan diberikan salinan resep untuk dibeli di apotek luar RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.
b.      SOP (Standart Operational Procedure) penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang di RSUD Kenjuruhan Kepanjen pada UPF Reguler yaitu: Mengecek perbekalan farmasi yang telah disiapkan oleh petugas gudang., pengecekan meliputi nama barang, jumlah barang, kemasan, tanggal kadaluarsa dan kondisi fisik barang., mencocokkan dengan buku permintaan barang, menulis di buku penerimaan barang sesuai jumlah barang yang diterima, memasukkan ke kartu stok barang sesuai jumlah barang yang diterima, perbekalan di display sesuai tempatnya masing masing.

2.      UPF Askes
UPF Askes merupakan unit pelayanan farmasi yang melayani pasien Askes rawat jalan dan rawat inap dimana pedoman pelayanan resep berdasarkan Daftar Plafon Harga Obat (DPHO). UPF Askes melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan resep. Pada UPF Askes terdapat
a.       SOP (Standart Operational Procedure) yang telah ditentukan dalam pelayanan resep yaitu : Resep yang dibawa pasien atau keluarga pasien diterima oleh petugas farmasi di Apotek Askes dan mencatat waktu penerimaan resep, petugas farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi resep sesuai ketentuan pelayanan resep Askes, apabila resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan, maka petugas farmasi akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu beberapa saat sementara obat dan alat kesehatan disiapkan, obat dan alat kesehatan yang dilayani disesuaikan dengan yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya oleh PT. Askes berdasarkan DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) untuk pasien Askes, untuk pasien Askes rawat jalan, obat yang telah dilayani dicatat pada Kartu Pengambilan Obat (KPO) dan diserahkan kepada pasien atau keluarga pasien untuk dibawa kembali saat pengambilan obat berikutnya, perbekalan farmasi yang diberikan kepada pasien merupakan dosis obat sehari (ODDD) sehingga untuk menentukan jumlahnya disesuaikan dengan signa obat yang tertera pada resep, obat yang telah dilayani di tulis pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) untuk diserahkan kepada perawat diruangan rawat inap dan dibawa kembali untuk pengambilan obat berikutnya, apabila obat yang diminta tidak terdapat dalam ketentuan, maka di protokol terapi.

3.      UPF Jamkesmas
Sedangkan UPF Jamkesmas merupakan unit pelayanan farmasi yang melayani pasien kurang mampu dengan persyaratan kartu Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal, surat keabsahan pelayanan (SKP) dan surat jaminan pelayanan (SJP). UPF Jamkesmas melakukan kegiatan yang antara lain pelayanan resep, pemesanan dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang. Pada UPF Jamkesmas terdapat SOP (Standart Operational Procedure) yang telah ditentukan dalam pelayanan resep, pemesanan dan penerimaan barang atau perbekalan farmasi dari gudang yaitu :
a.       SOP (Standart Operational Procedure) pelayanan resep di RSUD Kanjuruhan Kepanjen pada UPF Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal yaitu : Resep yang dibawa pasien atau keluarga pasien diterima oleh petugas farmasi di Apotek Jamkesmas dan mencatat waktu penerimaan resep, petugas farmasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi resep sesuai ketentuan pelayanan resep Jamkesmas, apabila resep tidak memenuhi persyaratan maka petugas farmasi wajib menanyakan langsung kepada pasien, ruangan, poli atau petugas medis, apabila resep memenuhi persyaratan, maka petugas farmasi akan memberikan nomor resep kepada pasien, pasien diminta menunggu beberapa saat sementara obat dan alat kesehatan disiapkan, obat dan alat kesehatan yang dilayani disesuaikan dengan yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya oleh Permenkes RI (untuk pasien Jamkesmas), perbekalan farmasi yang diberikan kepada pasien merupakan dosis obat sehari (ODDD) sehingga untuk menentukan jumlahnya disesuaikan dengan signa obat yang tertera pada resep, obat yang telah dilayani di tulis pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) untuk diserahkan kepada perawat diruangan rawat inap dan dibawa kembali untuk pengambilan obat berikutnya, apabila obat yang diminta tidak terdapat dalam ketentuan, maka di protokol terapi.
b.      SOP (Standart Operational Procedure) permintaan dan penerimaan obat dan perbekalan farmasi dari gudang di RSUD Kenjuruhan Kepanjen pada UPF Jamkesmas yaitu : Pada shift pagi sebelum kegiatan pelayanan di lakukan pengecekan stok barang, untuk barang yang sediaanya sedikit dibuatkan permintaan ke gudang, menulis di buku permintaan barang, setelah barang disiapkan oleh petugas gudang dikirim ke UPF Jamkesmas, penerima barang melakukan pengecekan meliputi nama barang, jumlah barang, kemasan, tanggal kadaluarsa dan kondisi fisik barang, mencocokkan dengan buku permintaan barang, menulis di buku penerimaan barang sesuai jumlah barang yang diterima, memasukkan ke kartu stok barang sesuai jumlah barang yang diterima, penataan perbekalan farmasi sesuai tempatnya masing – masing.

Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Reguler, Askes dan Jamkesmas melakukan kegiatan dalam peracikan obat seperti peracikan puyer, kapsul, sirup, dan salep. Dalam melakukan peracikan tersebut di RSUD Kanjuruhan Kepanjen memiliki SOP (Standart Operational Procedure) yang telah ditentukan dan disepakati, yaitu:
a.       SOP (Standart Operational Procedure) pembuatan puyer dan kapsul  SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembuatan puyer dan kapsul adalah : Sebelum memulai peracikan, petugas farmasi menyiapkan alat-alat peracikan, kertas pembungkus/perkamen atau kapsul, menyiapkan etiket, mencuci tangan dengan sabun dan dikeringkan dengan lap bersih, petugas mengambil obat-obatan yang akan di campur sesuai dengan dosis yang ditentukan dalam resep, petugas menghaluskan dan mencampur obat-obatan tersebut dengan mortar dan stamper, apabila dikehendaki dalam bentuk puyer ditambah dengan saccharum lactis untuk mengurangi rasa pahit dari campuran obat, setelah campuran obat tersebut halus dan homogen, kemudian langsung dibagi pada kertas perkamen sesuai dengan jumlah yang dikehendaki (apabila dalam jumlah kecil atau sedikit), apabila jumlah besar maka campuran obat dibagi terlebih dahulu menjadi 2 atau 3 bagian, kemudian masing-masing bagian dibagi lagi pada kertas perkamen sesuai dengan jumlah yang dikehendaki, setelah dibagi menjadi bagian yang sama, masing-masing dibungkus atau di kapsul dengan ukuran kapsul yang sesuai dengan kapasitasnya, kemudian dimasukkan pada wadah plastik yang telah diberi etiket, diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi dengan diberi penjelasan cara minum obat dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan.
b.      SOP (Standart Operational Procedure) pembuatan salep campuran. SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembautan salep campuran adalah: Sebelum memulai peracikan, petugas farmasi menyiapkan alat-alat peracikan, wadah, atau pot untuk tempat salep, menyiapkan etket, mencuci tangan dengan sabun dan dikeringkan dnegan lap bersih, petugas mengambil salep atau krim yang akan dicampur sesuai dosis yang ada pada resep, petugas memasukkan salep atau krim dan bahan tambahan yang diinginkan dalam resep ke dalam mortir kemudian dilakukan pengadukan sampai homogen dengan teknik aseptis kefarmasian, setelah homogen, salep dipindahkan ke dalam pot salep yang telah diberi etiket dan selanjutnya diserahkan kepada pasien sesuai dengan pelayanan perbekalan farmasi.
c.       SOP (Standart Operational Procedure) pembuatan sirup campuran . SOP (Standart Operational Procedure) dalam pembuatan sirup campuran adalah : Petugas mengambil sirup yang akan dicampur sesuai dengan dosis yang ada pada resep, apabila diperlukan campuran antara sirup dengan beberapa macam sediaan obat tablet atau kapsul maka tablet atau kapsul dihaluskan dan dicampur terlebih dahulu dengan mortir dan stamper sesuai dengan prosedur pembuatan obat puyer atau kapsul, apabila memasukkan campuran obat atau sirup tersebut ke dalam botol yang telah disediakan dan diberi etiket kemudian dikocok sampai homogeny, selanjutnya sirup tersebut diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi sesuai dengan prosedur pelayanan farmasi.
Visi IFRS RSUD Kanjuruhan Kepanjen yaitu menjadi rumah sakit pendidikan yang berkualitas dan mandiri dengan pelayanan paripurna 2015. Sedangkan Misi IFRS Kanjuruhan Kepanjen yaitu memberikan pelayanan farmasi bermutu, cepat, tepat dan aman serta harga terjangkau, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, dan memberikan kepuasan pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien. Ruang lingkup IFRS ada dua yaitu pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi. (Lap PKL/Akfar PIM/2010)

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan, 2004. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1197 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta: ISFI
Departemen Kesehatan, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit. Jakarta: Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik.
Anonim. Tanpa Tahun. Sejarah RSUD Kanjuruhan Kepanjen . (Online) (http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id diakses tanggal 29 Juli 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar