Pelayanan farmasi adalah pendekatan
profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat
kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui
penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta
bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
Tujuan :
a.
Meningkatkan
mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit.
b.
Memberikan
pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi
penggunaan obat.
c.
Meningkatkan
kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan
farmasi.
d.
Melaksanakan
kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara
rasional.
1.
Dispensing
Merupakan kegiatan
pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik obat, memberikan
label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat.
2.
Pelayanan
Resep
Kegiatan dalam pelayanan
kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan
farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi
meliputi :
a.
Nama,
umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
b.
Nama,
nomor ijin, alamat dan paraf dokter
c.
Tanggal
resep
d.
Ruangan/unit
asal resep
e.
Respon
time (waktu yang diperlukan dari resep datang sampai obat diterima oleh
pasien).
Persyaratan farmasi
meliputi :
a.
Bentuk
dan kekuatan sediaan
b.
Dosis dan
Jumlah obat
c.
Stabilitas
dan ketersediaan
d.
Aturan,
cara dan tehnik penggunaan
Persyaratan klinis
meliputi :
a.
Ketepatan
indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
b.
Duplikasi
pengobatan
c.
Alergi,
interaksi dan efek samping obat
d.
Kontra
indikasi
e.
Efek
aditif
3.
Pemberian
KIE
Merupakan suatu proses
yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien
yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien
rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan :
Memberikan pemahaman yang
benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat,
tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan
obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan
penggunaan obat-obat lain.
Kegiatan :
a.
Membuka
komunikasi antara apoteker dengan pasien.
b.
Menanyakan
hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan
metode open-ended question.
c.
Apa yang
dikatakan dokter mengenai obat.
d.
Bagaimana
cara pemakaian.
e.
Efek yang
diharapkan dari obat tersebut.
f.
Memperagakan
dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat.
g.
Verifikasi
akhir : mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan
terapi.
Faktor yang perlu
diperhatikan :
a.
Kriteria
pasien : Pasien rujukan dokter, pasien
dengan penyakit kronis, pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan
polifarmasi., pasien geriatric, pasien pediatric, pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas.
b.
Sarana
dan Prasarana : Ruangan khusus dan kartu pasien/catatan konseling.
4.
Farmasi
Klinik
a.
Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan
obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang
digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.
Tujuan : Mendapatkan
gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan
kesehatan/dokter tertentu, membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter
satu dengan yang lain, penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik, menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
Faktor-faktor yang
perlu diperhatikan : Indikator peresepan, indikator pelayanan, dan indikator
fasilitas
b.
Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan
pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan
yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan
profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan : Menemukan
ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal,
frekuensinya jarang, menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah
dikenal sekali, yang baru saja ditemukan, mengenal
semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/ mempengaruhi
timbulnya Efek Samping Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek
Samping Obat.
Kegiatan : Menganalisa
laporan Efek Samping Obat, mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi
mengalami Efek Samping Obat, mengisi formulir Efek
Samping Obat, melaporkan ke Panitia Efek Samping Obat Nasional.
Faktor yang perlu
diperhatikan : Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat, Ketersediaan
formulir Monitoring Efek Samping Obat.
c.
Ronde/Visite Pasien
Merupakan kegiatan
kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Tujuan
: Pemilihan obat, menerapkan secara langsung
pengetahuan farmakologi terapetik, menilai
kemajuan pasien, bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan : Apoteker
harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada
pasien, untuk pasien baru dirawat, Apoteker harus menanyakan terapi obat
terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi, apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin
penggunaan obat yang benar, melakukan pengkajian
terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat, setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan
penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap
Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan
kunjungan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan : Pengetahuan
cara berkomunikasi, memahami teknik edukasi, mencatat
perkembangan pasien (Lap
PKL/Akfar PIM/2010)
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Kesehatan, 2004. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1197 tentang Standar
Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta: ISFI
Departemen Kesehatan, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di
Rumah Sakit. Jakarta: Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik.
Anonim. Tanpa Tahun. Sejarah RSUD Kanjuruhan Kepanjen .
(Online) (http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
diakses tanggal 29 Juli 2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar