CPOB adalah Cara
Pembuatan Obat yang Baik. Adapun sejarah CPOB ialah:
Tahun 1984 Menteri Kesehatan RI mengeluarkan: KEPMENKES RI No1195/A/SK/IV/1984
tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Pedoman CPOB
Tahun 1986, Menteri Kesehatan
RI mengeluarkan: KEPMENKES RI No 2787/SK/IX/86 tentang
Pembentukan Panitia Penyusunan Panduan Operasional CPOB
Tahun 1988, KEPMENKES RI No 43/MENKES/SK/II/1988 tentang
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang sering disebut sebagai CPOB 1988.
Tahun 1989, KEPUTUSAN DIRJEN POM No 05411/A/SK/XII/89
tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Industri Farmasi, agar
pedoman tersebut dapat diterapkan secara efektif di industri farmasi. CPOB
merupakan dokumen yang bersifat dinamis dan akan berubah mengikuti perkembangan
teknologi dalam bidang farmasi. Dalam perkembangannya, CPOB 1988 direvisi pada
2001. Karena kedinamisan itu CPOB tahun 2001 pun kembali direvisi di tahun 2006.
CPOB yang sekarang merupakan adaptasi dari CPOB versi WHO dan versi PIC/S juga “International
Codess of GMP” lain.
Berikut
undang-undang yang berkaitan dengan CPOB:
Undang-undang No. 11 tahun 1962, tentang Higiene untuk usaha-usaha
bagi umum
Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI No 950/Ph/65/b tahun 1965 Peraturan Tentang Pemeriksaan dan
Pengawasan Produksi dan Distribusi Obat-Obat Pasal (2): Pabrik farmasi yang
membuat obat berkewajiban:
Membuat/meracik obat berasal dari bahan obat yang murni dan
bermutu tinggi dan atau memenuhi syarat Farmakope Indonesia dan atau farmakope
lain apabila monografinya tidak terdapat di Farmakope Indonesia.
Mengadakan pemeriksaan mutu dan kemurnian bahan obat terlebih
dahulu sebelum mengerjakan pembuatan/peracikan.
Membuat/meracik obat menurut syarat-syarat kuantitatif dan
kualitatif menurut ketentuan-ketentuan Direktorat Urusan Farmasi Departemen Kesehatan.
Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI No: 90/Kab/B.VII/71 tahun 1971 PeraturanTentang Produksi Obat,
Kelengkapan dan Perlengkapan Pabrik Farmasi (Pasal 4)
Pabrik harus mempunyai ruangan-ruangan yang cukup sesuai dengan
jumlah jenis dan sifat obat yang diproduksi dan jumlah orang yang
bekerja.
Pabrik harus mempunyai ruangan terpisah untuk keperluan produksi
cairan bukan suntikan, serbuk, kapsul, granul, tablet, pil, salep,
cream, suppositorium dan ovula, obat suntik, dan tetes atau cairan untuk mata,
ruangan lain yang memerlukan kondisi steril, beserta persyaratan dan
perlengkapan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Ruangan-ruangan untuk produksi, penyimpanan dan pemeriksaan harus memenuhi
persyaratan standard hygiene tentang udara, cahaya, ventilasi, airminum,
instalasi sanitasi dan drainage.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 4234/A/SK/71 tahun 1971
tentang lampiran “Dasar-dasar dari Pengawasan atas mutu Obat-obat” dan “Cara-cara
yang baik dalam Pengawasan Produksi dan Mutu Obat-obat” sebagai pedoman dalam
bidang produksi dan pengawasan mutu obat.
Dalam Cara-cara yang
baik dalam pengawasan produksi dan mutu obat-obat diatur: Personil, tenaga ahli
yang bertanggung jawab atas pengawasan produksidan pengawasan obat-obat
mempunyai kualifikasi pendidikan ilmiah. Gedung. Obat-obat diproduksi, diolah, dibungkus dll
dalam ruang terpisah. Ruangan terang dan udara cukup. Konstruksi ruangan harus
baik, dapat dibersihkan. Ruang cukup. Peralatan Peralatan mudah dibersihkan,
menjauhkan kontaminasi. Bahan Baku, diidentifikasi,
disimpan dengan baik, pengambilan sampel, pemeriksaan, karantina di‟bebaskan‟
dari pengontrol mutu. (released) Proses pengolahan. Mengatur juga tentang
kebersihan, kontaminasi, instruksi-instruksi tertulis, catatan-catatan batch,
pemeliharaan catatan batch. Pembubuhan etiket dan
pengepakan. Sistem pengawasan mutu. Mawas diri. Catatan-catatan mengenai
distribusi. Keluhan-keluhan dan
laporan-laporan tentang gejala (reaksi) yang merugikan, diawasi oleh seorang
tenaga ahli yang kompeten, peralatan lengkap untuk melakukan test-test.
Quality
Control of Drugs Good Practice in the manufacture and Quality Control of Drug
mencakup: Personnel. Premies. Equipment. Sanitation. Starting Materials. Manufacturing Operations
Cleanliness, contamination, manufacturing personnel, written instructions,
batchrecords. Labelling and packaging. The quality control
system. Self inspection. Distribution records. Complaints and Reports
of adverse reactions.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 4243/A/SK/71 tentang dasar-dasar
dari Pengawasan atas Mutu Obat-obat dan Cara yang Baik dalam Pengawasan
Produksi dan Mutu Obat.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan HK No.
00.05.3.02147 tanggal 11 Juli 2001 tentang Tim Revisi Pedoman Cara Pembuatan
Obat yang Baik.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.
HK.00.05.3.02152 tahun 2002 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan
Obat yang Baik Plus lampiran Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No
HK.00.06.0511 tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Revisi Buku Pedoman CPOB dan
Petunjuk Operasional CPOB.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no HK
00.05.3.0027 tahun 2006 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang
Baik. Perbedaan antara CPOB versi 2001 dan versi 2006 antara lain ada
penambahan pokok bahasan mengenai: kualifikasi dan validasi; pembuatan dan
analisis obat berdasarkan kontrak atau lebih dikenal sebagai toll
manufacturing; pembuatan obat steril terdapat beberapa perubahan
persyaratan pembangunannya, terutama dalam system
tata udara (air handling unit). Selain itu terdapat
tambahan beberapa Aneks yang tidak ada di CPOB versi 2001, seperti manajemen
mutu, pembuatan produk darah, system komputerisasi, dan pembuatan
obatinvertigasi untuk uji klinis. Perubahan CPOB dari versi 2001 ke versi 2006
sangat dibutuhkan dalam menghadapi globalisasi, terutama Harmonisasi ASEAN pada
awal 2008
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no
HK.03.1.33.12.12.8195 tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat
yang Baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar