Pengertian
Apotek
Apotek adalah suatu
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan
farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004). Seorang apoteker bertanggung jawab atas pengelolaan apotek,
sehingga pelayanan obat kepada masyarakat akan lebih terjamin keamanannya, baik
kualitas maupun kuantitasnya.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian dalam ketentuan umum, dijelaskan bahwa apotek adalah sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
Apotek mempunyai fungsi utama dalam pelayanan obat atas dasar resep dan
pelayanan obat tanpa resep yang biasa digunakan masyarakat dalam upaya
pengobatan sendiri. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter
hewan.
Pekerjaan
kefarmasian adalah pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, obat,
pengelolaan, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (PP No. 51 tahun 2009).
Sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan (DepKes RI No. 36 Tahun 2009).
Surat Ijin
Praktek Apoteker (SIPA) adalah surat ijin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan
kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk
menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Apoteker adalah sarjana
farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan
sebagai Apoteker (PP No 51 tahun 2009), sehingga Apoteker berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian.
Tugas dan
Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi apotek
ada dua macam yaitu sebagai pelayanan sarana kesehatan masyarakat (patient
oriented) dan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan
yang dilakukan (profit oriented). Apotek dalam pendistribusiannya
memiliki kegiatan yaitu kegiatan pelayanan dan penjualan, pembelian,
pergudangan, keuangan dan pembukuan. Fungsi utama apotek adalah melakukan pelayanan obat berdasarkan resep
dokter serta pelayanan obat tanpa resep kepada masyarakat.
Berdasarkan PP No. 51 tahun
2009, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut: Tempat pengabdian profesi
seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. Sarana yang digunakan untuk
memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat,
obat tradisional dan kosmetika. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran
obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Landasan Hukum Apotek
Apotek merupakan salah satu
sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam: Undang-undang No. 36
tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang
No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang No. 25 tahun 1980 tentang
Perubahan Atas PP No. 26 tahun 1965 mengenai Apotek. Peraturan Pemerintah No.
41 tahun 1990 tentang Masa Bakti Apoteker, yang disempurnakan dengan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 149/Menkes/Per/II/1998. Peraturan Menkes RI No.
992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Keputusan
Menkes RI No. 1332Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek. Keputusan Menkes RI No. 1027/Menkes/SIK/X/2004 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Peran Apotek dan Apoteker
Pengelola Apotek
Menurut KepMenKes No.
1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek,
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah
mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Tugas dan fungsi Apoteker
Pengelola Apotek (APA) adalah sebagai berikut: Melakukan visi, misi dan tujuan.
Melaksanakan business plan dan strategic plan. Mengarahkan dan
mengelola kegiatan penjualan apotek untuk mencapai target yang telah
ditetapkan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pada setiap
fungsi yang ada di apotek. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan
menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
Tanggung jawab pengelolaan
ini secara penuh diberikan kepada apoteker. Menurut Kepmenkes RI No.
1332/Menkes/SK/X/2002, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan
telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai
apoteker.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 pelayanan yang dilakukan oleh
apotek meliputi :
Apotek wajib melayani resep
dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep tersebut sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apoteker wajib
melayani resep sesuai dengan tanggungjawab dan keahlian profesinya yang
dilandasi pada kepentingan masyarakat.
Apoteker tidak boleh
mengganti obat generik dalam resep dengan obat paten. Bila pasien tidak mampu
menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker wajib konsultasi dengan dokter
untuk memilihkan obat yang lebih tepat.
Apoteker wajib memberi
informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan pada pasien.
Penggunaan obat yang tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
Bila apoteker berpendapat
ada kekeliruan dalam resep atau penulisan tidak tepat, apoteker harus
memberitahu dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep tetap pada
pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda
tangan yang lazim di atas resep.
Copy resep (salinan resep)
harus ditandatangani apoteker. Resep harus dirahasiakan dan disimpan baik dalam
waktu lima tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada
dokter penulis resep atau yang merawat pasien bersangkutan, petugas kesehatan
atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Di apotek, APA, apoteker
pendamping atau apoteker pengganti diizinkan menjual obat keras yang termasuk
daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep. Apabila APA berhalangan melakukan tugas
pada jam buka apotek, dapat menunjuk apoteker pendamping. Apabila apoteker
pendamping juga berhalangan, dapat menunjuk apoteker pengganti. Bila APA berhalangan melakukan tugas lebih
dari 2 tahun terus menerus, Surat Ijin Apotek (SIA) atas nama apoteker
bersangkutan dicabut.
Kegiatan yang dilakukan oleh
apoteker pendamping dalam mengelola apotek, APA turut bertanggung jawab. APA dapat dibantu oleh
Asisten Apoteker (AA) dalam mengelola apotek. AA melakukan pekerjaan
kefarmasian di apotek harus dibawah pengawasan Apoteker.
Tata Cara Pemberian Ijin
Apotek
Untuk mengajukan
permohonan izin pendirian apotek perlu dipenuhi dua macam pesyaratan, yaitu
persyaratan APA dan persyaratan apotek. Persyaratan APA (Peraturan Menteri
Kesehatan No. 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin
Apotek, 1993) yang meliputi :
Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek
yaitu : Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. Telah mengucapkan
sumpah atau janji sebagai seorang Apoteker. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Menteri Kesehatan.
Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk
melaksanakan tugasnya sebagai seeorang Apoteker. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi secara penuh
dan tidak menjadi APA di apotek lain.
Setiap tenaga
kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat
izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud
berupa:
SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas
pelayanan kefarmasian. SIPA bagi apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian.
SIK bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian
di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran, atau
SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan
pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
Dalam mendirikan
apotek, apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang
diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada apoteker atau apoteker
yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu
tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes Kabupaten/Kota).Kepala
Dinkes Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan
izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri
Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan kepada Badan
Pengawasan Obat dan Makanan.
Menurut Kepmenkes No. 1332
Tahun 2002 pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian ijin apotek dilimpahkan oleh
Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut,
tata cara permohonan ijin apotek tidak lagi didasarkan pada Permenkes No. 922
Tahun 1993, namun telah disesuaikan menurut pasal 7 Kepmenkes No. 1332 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Permenkes No. 922 Tahun 1993 yaitu sebagai berikut
:
Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT1.
Menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima
permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai Pengawas Obat dan
Makanan (Balai POM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan apotek untuk
melakukan kegiatan.
Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM
selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari
Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan
menggunakan contoh formulir APT-3.
Apabila dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam (2) dan
(3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap
melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh formulir model APT-4.
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah
diterima laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3) atau pernyataan ayat
(4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan SIA dengan menggunakan contoh formulir APT-5.
Apabila dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi
syarat, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari
kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model
APT-6.
Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), apoteker
diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
Permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan
APA dan atau persyaratan apotek, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan
permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat
Penolakan disertai dengan alasan-alasannya, dengan mempergunakan contoh
formulir model APT-7 (Depkes RI, 2002).
Studi Kelayakan
Sebelum melakukan pendirian dan
pengelolaan apotek, perlu dilakukan perencanaan terlebih dahulu, maka
setelah melakukan survei mengenai lokasi dan banyaknya sarana penunjang
(dokter, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain termasuk banyaknya penduduk
dengan kemampuan berbeda-beda) harus dilakukan studi kelayakan (Hartono, 2003).
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan sebelum mendirikan apotek ialah:
Persyaratan Lokasi dan Tempat
Faktor yang digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk menentukan lokasi
usaha apotek pada umumnya keamanan lingkungan, ada atau tidaknya apotek lain,
letak apotek yang didirikan, mudah atau tidaknya pasien untuk mengakses
kendaraan, jumlah penduduk, jumlah praktek dokter, serta keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Persyaratan Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek memelihara mutu
perbekalan farmasi. Apotek harus mempunyai papan nama yang terbuat dari bahan
yang memadai dan memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, dan alamat apotek.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan
dan penyerahan obat, tempat pencucian alat, dan toilet.Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air
yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang cukup, alat pemadam kebakaran
yang berfungsi dengan baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
Persyaratan Perlengkapan Apotek
Perlengkapan yang harus tersedia di
apotek adalah : Alat peracikan,
seperti timbangan, mortir, dan gelas ukur.
Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan farmasi
seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus seperti etiket dan plastik
pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika, dan bahan beracun.
Alat administrasi seperti blanko pesanan obat, faktur,
kuitansi, dan salinan resep. Kumpulan peraturan dan perundang-undangan yang
berhubungan dengan apotek. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, dan MIMS.
Personalia Apotek
Tenaga kerja yang mendukung kegiatan
pada suatu apotek adalah sebagai berikut: Apotek Pengelola Apotek (APA), yaitu
apoteker yang telah diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk mengelola apotek
di tempat tertentu. Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup
apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal (jika
bekerjasama dengan pemilik sarana apotek).
Tugas dan kewajiban apoteker di apotek adalah sebagai berikut : Memimpin seluruh kegiatan
apotek baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasiaan sesuai dengan
ketentuan maupun perundangan yang berlaku. Mengatur, melaksanakan, dan mengawasi administrasi.
Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat
memberikan hasil yang optimal sesuai
dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang
terkendali dan penekanan biaya serendah mungkin.
Melakukan pengembangan apotek.
Apoteker pendamping adalah apoteker yang
bekerja di apotek di samping APA dan
atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka praktek. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan
APA selama tidak ada di tempat lebih dari tiga bulan berturut-turut dan telah
memiliki Surat Izin Kerja (SIK). Asisten
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker dibawah
pengawasan Apoteker. Juru Resep adalah petugas yang membantu pekerjaan Asisten
Apoteker dalam menyiapkan obat menurut resep, kemudian resep beserta obatnya
disiapkan dan diperiksa oleh Asisten Apoteker. Kasir, yaitu petugas yang mencatat penerimaan
dan pengeluaraan uang yang dilengkapi dengan kuitansi, nota, tanda setoran. Pegawai
administrasi/ tata usaha yang bertugas membantu Apoteker dalam kegiatan
administrasi seperti membuat laporan harian yang meliputi pencatatan penjualan
tunai dan kredit, pencatatan pembelian, mengurus gaji, pajak, ijin, dan
asuransi. Keamanan yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban apotek selama
jam kerja baik didalam maupun diluar
bangunan apotek. Kebersihan yang bertugas menjamin kebersihan di seluruh
lingkungan kerja apotek.
Pengelolaan Apotek
Berdasar KEPMENKES No.1027 tahun
2004 bahwa pengelolaan sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu
meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pelayanan. Pengeluaran obat
menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire
First Out). Apoteker bertanggung jawab atas pengelolaan sediaan farmasi di
apotek yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pemesanan, penyimpanan,
penjualan serta pengelolaan obat rusak dan kadaluarsa.
Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis,
jumlah dan harga dalam rangka pengadaan obat.Tujuannya adalah untuk mendapatkan
jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari
ketidaktersediaan obat.Dalam melakukan perencanaan, ada dua metode perencanaan
yang sering digunakan, yaitu metode konsumsi dan metode epidemiologi.Metode
konsumsi didasarkan atas banyaknya obat yang dipakai pada periode sebelumnya,
sedangkan metode epidemiologi didasarkan atas kondisi penyakit yang sedang
berkembang, sehingga perlu dilakukan pengumpulan informasi tentang sediaan
farmasi.Data atau informasi obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta,
yaitu suatu buku untuk mengetahui adanya barang habis atau persediaan yang
menipis.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan oleh APA
(Apoteker Pengelola Apotek) di dalam melaksanakan perencanaan pengadaan obat
yaitu dengan memilih Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang memberikan obat
bermutu dengan harga yang murah, ketepatan waktu pengiriman, jangka waktu jatuh
tempo yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obatan yang hampir
maupun sudah kadaluarsa.
Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk merealisasikan
kebutuhan yang telah direncanakan.Pengadaan barang dilakukan berdasarkan
perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang
ada. Pengadaan barang meliputi pemesanan, pembelian, penerimaan barang, dan
pencatatan. Pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan
pasien dilakukan dengan pembelian secara tunai, kredit dan konsinyasi.
KEPMENKES RI No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 menyebutkan bahwa
untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus dilakukan melalui jalur
resmi. Pengadaan
di apotek dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:
Pembelian secara tunai. Sistem pengadaan secara tunai yaitu sistem
pembelian yang pembayarannya dilakukan secara langsung saat barang datang
Pembelian secara kredit. Pembelian secara kredit yaitu sistem
pembelian yang pembayarannya dilakukan atas kesepakatan antara apotek dengan
PBF. Biasanya batas pembayaran faktur diberi waktu antara dua minggu sampai
satu bulan dari tanggal pengiriman.
Pembelian secara konsinyasi. Pembelian secara konsinyasi yaitu
pembelian dengan cara PBF menitipkan barang di apotek terlebih dahulu, kemudian
pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang terjual atau sesuai
kesepakatan antara apotek dan PBF. Konsinasi biasanya dilakukan pada produk
obat baru yang belum pernah dijual di apotek. Penerimaan barang-barang
konsinasi dicatat tersendiri di buku khusus untuk konsinasi.
Penyimpanan Obat
Penyimpanan obat di apotek bertujuan
untuk : Menjaga stabilitas obat. Memudahkan dan mempercepat pelayanan. Memudahkan pengawasan jumlah persediaan dan pengecekan
barang, khususnya obat yang mempunyai waktu kadaluarsa.
Menjaga keamanan persediaan barang sehingga tidak mudah
hilang.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat di apotek :
Untuk bahan-bahan yang mudah terbakar, sebaiknya disimpan
terpisah dari bahan lainya. Obat narkotika disimpan dalam lemari khusus yang terbuat
dari kayu dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm. Lemari tersebut mempunyai 2 bagian
dan masing-masing bagian mempunyai kunci yang berbeda. Bagian pertama untuk
menyimpan Morfin,
Petidin dan garam-garamnya, sedangkan bagian kedua untuk
menyimpan obat narkotika lainnya dan digunakan sehari-hari (seperti Codein). Obat - obat psikotropika (OKT) sebaiknya disimpan
tersendiri. Untuk obat - obat yang memerluan kondisi tertentu, seperti Vaksin, Insulin agar disimpan dalam lemari es.
Apabila terdapat barang-barang yang diletakkan di lantai
sebaiknya dialasi terlebih dahulu, misalnya dengan kayu.
Penataan Obat
Penataan obat
- obatan harus dilakukan secara sistematis berdasarkan :
Bentuk sediaan : penataan obat-obatan seperti : sediaan padat (tablet, kapsul, kaplet), sediaan semi padat (salep,
krim), sediaan cair (suspensi, emulsi, sirup, elixir)diletakkan di almari sesuai dengan bentuk sediaannya
masing-masing. Alfabetis : penataan obat - obatan berdasarkan urutan abjad.
Kelas farmakoterapi : penataan obat-obatan berdasarkan
kelas terapi, misalnya obat batuk, obat maag, dan multivitamin diletakkan di
almari sesuai dengan kelas terapinya masing - masing.
Jenis obat : narkotika, psikotropika, obat
generik, obat paten, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan alat
kesehatan.
Penyusunan Obat
Obat-obatan yang diterima yang sudah sesuai
dengan pemesanan, kemudian disimpan pada etalase obat. Apabila barang masih
tersedia banyak di etalase obat, maka obat yang baru datang disimpan di almari stock
sebagai persediaan. Sistem pengeluaran obat secara FIFO (First In First Out)
maupun FEFO (First Expired First Out) yaitu obat yang pertama datang,
obat itulah yang harus keluar terlebih dahulu, serta barang yang mempunyai
waktu kadaluwarsa pendek, barang tersebut harus terjual
terlebih dahulu. Penyimpanan obat harus menjamin stabilitas obat agar obat
tidak mudah rusak. Pengeluaran obat memakai
sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out)
(Depkes RI, 2004).
Pembukuan
Pembukuan
bertujuan untuk mengetahui dan mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan dan
perdagangan, sehingga dibutuhkan buku pembelian, buku penjualan obat, obat
bebas dan Alat Kesehatan (Alkes), buku
pembayaran, buku kas dan kartu utang piutang. Penyimpanan dokumen-dokumen
sesuai tanggal faktur, resep, dan nota.Pembukuan dibuat secara harian, bulanan,
dan tahunan. Macam-macam pembukuan meliputi :
Buku Pembelian. Buku pembelian digunakan
untuk mencatat semua pembelian obat yang dilakukan
di apotek melalui PBF. Data yang diperoleh dari buku pembelian tersebut
kemudian dimasukkan ke dalam kartu utang piutang.
Buku Penjualan. Buku Penjualan digunakan
untuk mencatat semua transaksi penjualan baik obat bebas, obat dengan resep
maupun alat kesehatan.
Buku Pembayaran. Buku pembayaran digunakan untuk mencatat pembayaran
faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Buku Kas. Buku kas harian digunakan
untuk mencatat atau mendokumentasikan seluruh kegiatan atau transaksi-transaksi
yang telah dilakukan oleh apotek meliputi pembelian, penjualan dan pembayaran,
termasuk pembelian obat-obat dari apotek lain dan kebutuhan rumah tangga
apotek.
Pengendalian
Pengendalian persediaan barang bertujuan
untuk menjaga keseimbangan antara persediaan dan permintaan. Besarnya permintaan
dapat diukur berdasarkan besarnya jumlah penjualan pada periode sebelumnya. Stock
opname digunakan untuk mengetahui obat dan alat kesehatan yang masih
tersedia di dalam apotek, dan juga untuk mengetahui jenis obat dan alat
kesehatan yang fast moving. Diketahuinya barang yang fast moving
tersebut, maka tidak akan terjadi kekosongan barang.
Laporan
Laporan yang biasa dibuat oleh apotek
ada tiga macam yaitu laporan obat-obat generik, narkotika dan psikotropika.
Ketiga laporan dibuat setiap bulan
sekali. Laporan akan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan
kepada Balai Besar POM dan Apotek sebagai arsip.
Perpajakan
Apotek sebagai suatu tempat usaha, sudah
pasti harus membayar pajak.Pajak-pajak yang harus dibayar oleh apotek cukup
banyak macamnya.Pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara untuk
menyerahkan sebagian dari kekayaannya atau penghasilannya kepada negara menurut
peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipergunakan
untuk kepentingan masyarakat. Macam-macam
pajak apotek yaitu :
Pajak yang
dipungut oleh daerah (Dispenda) atau kepolisian :
Pajak Kendaraan Bermotor atau BBN (Bea balik nama).
Pajak reklame atau iklan
(papan nama apotek). SKITU (Surat Keterangan Ijin Tempat Usaha).
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Pajak yang
dipungut oleh negara atau pemerintah pusat yang berupa :
Pajak tak langsung (beban pajaknya dapat dilimpahkan
kepada orang lain) meliputi : Bea
materai, Cukai, PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan)
Pajak langsung
(beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain) meliputi :
Pajak perseroan (dahulu PPs , sekarang PPh pasal 25
Badan).
Pajak pendapatan (dahulu PPd, sekarang PPh pasal 25
Perseorangan). PBDR
(Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti) sekarang PPh pasal 23/26.
Pajak Penjualan (dahulu PPn, sekarang PPN. Pajak
Pertambahan Nilai) (Hartono, 1998).
Analisis Break Even Point
(BEP)
BEP adalah suatu teknik untuk mengetahui
kelangsungan hidup suatu usaha dengan omset berapa yang harus dicapai, penentuan
harga jual dan berapa seharusnya biaya perusahaan agar tidak rugi.
Manfaat analisa Break Even Point
antara lain : Digunakan untuk perencanaan laba (profit planning). Sebagai
alat pengendalian (controlling). Sebagai alat pertimbangan dalam mengambil keputusan perlu diketahui
berapakah Break Even Pointnya. Sebagai alat pertimbangan dalam menentukan harga jual.
Biaya apotek dapat diklasifikasikan menjadi biaya tetap, biaya variabel, dan
biaya langsung. Biaya tetap (fixed cost) ialah jenis biaya yang selama
satu periode jumlahnya tetap dan tidak mengalami perubahan. Periode kerja dapat
digunakan dalam bulan atau tahun misalnya gaji karyawan, sewa gedung. Biaya
variabel (variable cost) ialah biaya naik dan turun bersamaan dengan
volume kegiatan. Bila produksi atau penjualan bertambah, maka biaya variabel
akan bertambah. Bila produksinya turun, maka biaya variabel akan turun,
sedangkan biaya langsung (direct
cost) ialah biaya yang langsung membentuk hasil produksi, seperti biaya
bahan baku, tenaga kerja langsung. Asumsi untuk analisa BEP ialah biaya
variabel yang proporsional.
Asumsi yang
diperlukan dalam Break Even Point adalah :
Perlu ditetapkan mana yang masuk biaya tetap dan mana
yang masuk biaya variabel. Biaya semi variabel dimasukkan ke dalam biaya tetap.
Yang ada hanya biaya variabel dan tetap dalam menghitung dan membuat analisa
BEP. Biaya
tetap akan tetap konstan, tidak mengalami perubahan meskipun volume produksi
atau volume kegiatan berubah. Biaya variable akan tetap sama jika dihitung per unit
produknya, berapapun kuantita unit yang diproduksikan.
Harga jual per unit tetap, berapapun unit produk yang
dijual. Sedikit atau banyak yang terjual, harganya berapapun unit produk yang
dijual. Sedikit atau banyak yang terjual, harganya per unit akan tetap.
Perusahaan hanya menjual/membuat satu jenis barang. Jika
ternyata lebih dari satu jenis, maka produk-produk itu dianggap satu jenis
produk dengan perbandingan yang selalu tetap.
Barang yang dibuat/dibeli tentu dalam masa yang
bersangkutan.
BEP =
Keterangan :
FC :
Fixed Cost (Biaya Tetap)
VC :Variabel
Cost (Biaya Variabel)
TR :
Total Revenue (Hasil Penjualan) (Hartono, 1998).
Penggolongan
Obat
Pemerintah menetapkan
beberapa peraturan mengenai “Tanda” untuk membedakan jenis-jenis obat yang
beredar di wilayah Republik Indonesia agar pengelolaan obat menjadi mudah.
Beberapa peraturan tersebut antara lain yaitu: UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Kepmenkes RI No. 2380/A/SK/VI/83 tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan
Obat Bebas Terbatas. Kepmenkes RI No. 2396/A/SK.VIII/86 tentang Tanda Khusus
Obat Keras Daftar G. Kepmenkes RI No. 347/Menkes/SK/VIII/90 tentang Obat Wajib
Apotek. Permenkes RI No. 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran
Psikotropika.
Obat adalah suatu bahan atau
paduan bahan-bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah,
mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka
atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan
atau bagian badan manusia. Penggolongan obat dibagi menjadi 4 golongan:
Narkotika
Obat narkotika adalah suatu
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (DepKes R1, 1997).
Berdasarkan potensi yang
dapat mengakibatkan ketergantungan, maka dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika dilakukan penggolongan narkotika menjadi 3 golongan
yaitu :
Golongan I adalah obat-obat
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.Contohnya
adalah tanaman Pappaver somniverum L.,
Erythroxylon coca, Canabis sp, senyawa dalam zat Heroin.
Golongan II adalah obat-obat
yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah
Morfina, Opium, Petidin.
Golongan III adalah
obat-obat yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan
ketergantungan. Contohnya adalah Kodein dan Etilmorfina.
Pengawasan dan pengendalian
secara ketat perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat golongan
narkotika. Usaha preventif yang dilakukan untuk menangani penyalahgunaan
narkotika adalah: Pemerintah menunjuk principle dan distributor tunggal yaitu
Kimia Farma yang diberi izin untuk impor, membuat sediaan dan menyalurkan obat
narkotika. Permintaan obat narkotika kepada Kimia Farma harus dengan surat
permintaan khusus (surat pesanan narkotika). Pemakaian obat narkotika dengan
resep dokter yang asli dapat dilayani. Resep yang mengandung narkotika dan baru
sebagian yang diambil harus dibelikan lagi di apotek yang pertama melayaninya
(yang menyimpan resep aslinya). Pemakaian obat narkotika dilaporkan ke Dinas
Kesehatan. Khusus untuk Morfin dan Peptidin dalam laporannya disebutkan jumlah,
nama penderita, dokter penulis resep serta alamat masing-masing.
Penyimpanan narkotika
menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28/MenKes/Per/I/1978
yaitu disimpan dalam lemari khusus yaitu lemari terbuat dari kayu atau bahan
lain yang kuat, berukuran 40x80x100 cm, jika ukuran kurang dari ketentuan
diatas, maka lemari tersebut harus ditempel pada dinding atau alas/ dasarnya
ditanam di lantai. Lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan
barang lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Anak
kunci lemari khusus dikuasai oleh pegawai yang dikuasakan. Lemari khusus harus
ditaruh di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.
Pengeluaran dan pemasukan
narkotika dicatat pada kartu stok yang terdapat pada tiap jenis obat dan setiap
resep narkotika diberi garis merah di bawah tulisannya kemudian dibendel
terpisah. Pencatatan narkotika dilakukan untuk masing-masing jenis narkotika dan
pencatatannya meliputi nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah dan jenis obat,
nama dan alamat pasien, serta nama dan alamat dokter penulis resep.
Pemusnahan narkotika dapat
dilakukan jika diproduksi tanpa memenuhi standard dan persyaratan yang berlaku
dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi, kadaluwarsa, tidak
memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan atau berkaitan dengan tindak pidana. Pemusnahan
narkotika ini dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan yang bertanggung
jawab atas produksi dan atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu,
serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pemusnahan dilakukan dengan
pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: Nama, jenis, sifat dan
jumlah. Keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan
pemusnahan. Tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
Obat Keras
Obat keras dikelompokkan
menjadi:
Obat Keras (OK)
Obat keras diatur menurut
Undang-Undang obat keras St.No.419, tanggal 22 Desember 1949. pada pasal I
butir a, disebutkan bahwa : Obat-obat keras yaitu obat-obatan yang tidak
digunakan untuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan,
membaguskan, mendesinfeksikan, dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam
bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van
het Departemen Van Gesonheid, menurut ketentuan dalam pasal 2.
Berdasarkan SK Menteri
Kesehatan RI., No 02396/A/SK/VII/86, tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G,
disebut bahwa tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran berwarna merah
dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf
K yang menyentuh garis tepi serta mencantumkan kalimat “Harus dengan
resep dokter”. Contoh obatnya adalah Benoson N, Furosemid, Ranitidin, Omeprazol
dan lain-lain.
Obat Keras Tertentu (OKT)
Obat Keras Tertentu (OKT)
meliputi psikotropika.Psikotropika diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun
1997.Yang dimaksud psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah sintesis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku.
Undang-Undang psikotropika
dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk: Menjamin ketersediaan psikotropuka
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Mencegah
terjadinya penyalahgunaan psikotropika. Memberantas peredaran gelap
psikotropika.
Peredaran golongan obat
psikotropika diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan RI No.
688/MenKes/Per/VII/1997 tentang peredaran psikotropika.Ruang lingkup
psikotropika meliputi penyaluran dan penyerahan psikotropika yang mempunyai
potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Oleh karena itu berdasarkan
Undang-undang RI No. 5 tentang Psikotropika, digolongkan menjadi 4 golongan
yaitu :
Psikotropika golongan I
adalah obat psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi aman kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Brolamphetamine (DOB),
LSD.
Psikotropika golongan II
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan yang dapat digunakan dalam
terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat melibatkan
sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Amphetamine, Sekobarbital.
Psikotropika golongan III
adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contohya adalah Amobarbital, Phenobarbital.
Psikotropika golongan IV
adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Bromazepam,
Klordiasepoksida, Diazepam, Meprobamat, Klokzazolon, Nitrazepam (Lestari dkk.,
2007: 41).
Pemerintah juga membuat aturan
dan peringatan pemakaian psikotropika walaupun penggunaan tak sebahaya
narkotika. Hal tersebut dikarenakan banyak obat-obat tertentu yang dipakai
sebagai pengganti narkotika (dalam keadaan memaksa) oleh pemakai narkotika.
Usaha preventif untuk menangani
penyalahgunaan psikotropika adalah sebagai berikut: Pengadaan atau pembelian
obat psikotropika menggunakan Surat Pesanan khusus yang telah ditandatangani
oleh Apoteker Pengelola Apotek. Permintaan obat psikotropika hanya dapat
dilakukan kepada PBF yang telah ditunjuk oleh produsen obat-obat psikotropika. Pemakaian
obat psikotropika dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat dan Balai Besar POM
Semarang sebagai tembusan.
Penyimpanan psikotropika
ditempatkan di almari khusus. Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika ke
apotek lain, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, pasien.
Psikotropika hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.
Obat Wajib Apotek (OWA)
OWA adalah
obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter. OWA diatur
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347 / Menkes / SK / VII / 1990 tentang
Obat Wajib Apotek (Depkes RI, 1996). Tujuan OWA adalah meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam menolong dirinya sendiri, meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan rasional. Contohnya
adalah Famotidin, Asam Fusidat, Etambutol, Allopurinol, Gentamisin dan
lain-lain.
Obat Bebas Terbatas
Menurut Surat Edaran Dari
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan DepKes. RI No: 02469/A/VI/1983
Obat yang boleh dijual oleh Toko Obat Berijin, dan sesuai dengan SK Menteri
Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanggal 15 Juni 1983 Tentang Tanda Khusus
Untuk Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
Obat bebas terbatas adalah
obat keras yang diberi batas pada setiap takaran dan kemasan yang digunakan
untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri.
Obat bebas terbatas dapat dibeli tanpa resep dari dokter. Tanda kemasan yang
dapat dijadikan identitas untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran atau garis
hitam yang mengelilingi bulatan berwarna biru. Contohnya: Komix, Lapifed,
Oskadon dan lainya.
Obat Bebas
Obat Bebas adalah obat yang
dapat dibeli tanpa resep dari dokter, sering disebut dengan OTC. OTC sendiri
adalah kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh
bebas dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum. Obat bebas cukup
aman dikonsumsi bila mengikuti aturan pakai dan dosis obat yang tercantum dalam
kemasan.Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan.
Tanda pada kemasan lingkaran
dengan garis hitam yang mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat
disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi,
dosis, aturan pakai, efek samping, nomor batch,
nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh obat
bebas adalah tablet multivitamin, tablet Paracetamol, obat batuk hitam (Depkes,
2006).
Pengelolaan Obat Rusak atau
Kadaluarsa
Obat-obat yang sudah kadaluarsa di
Apotek dapat dikembalikan pada PBF tempat membeli obat tersebut sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya pengembalian obat yang kadaluarsa dilakukan
dalam jangka waktu tertentu sekitar 3-6 bulan sebelum obat tersebut kadaluarsa.
Obat-obat yang sudah kadaluarsa dan
tidak dapat dikembalikan kepada PBF, dicatatkan dan dimusnahkan dengan
cara dirusak kemasannya (untuk obat sediaan padat), sedang untuk obat-obat cair
dan semi padat biasanya isi sediaan langsung dimusnahkan.
Pemusnahan
Resep
Resep dari Dokter yang
berada di Apotek yang berumur minimal lima tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan
resep tidak dilakukan sendiri tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan
apotek ataupun apotek rumah sakit lainnya yang dilaksanakan oleh IAI.
Pelayanan Farmasi Klinik
Pelayanan farmasi klinik di
Apotek merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan
bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Adapun pelayanan farmasi klinik
meliputi :
Pelayanan Resep
Skrining Resep. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter
gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi
pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Apoteker di apotek melakukan skrining resep meliputi :
Persyaratan administratif : Nama, alamat,
dan nomor Surat Izin Praktek Dokter (SIP). Tanggal penulisan
resep. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep. Nama, alamat,
umur, jenis kelamin dan berat badan penderita. Nama obat,
potensi, dosis, jumlah yang diminta. Cara
pemakaian yang jelas. Informasi pemakaian ulang bila perlu. Jika ada
keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.
Kesesuaian farmasetik meliputi bentuk sediaan, dosis, potensi,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
Pertimbangan klinis antara lain : adanya alergi, efek samping,
interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dll).
Tinjauan Terhadap Penggunaan
Obat yang Rasional
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam penggunaan obat antara lain:
Dosis yang diberikan berada antara batas dosis minimal
dan dosis maksimal. Tidak terjadi
polifarmasi. Tidak terjadi
interaksi obat yang terjadi antara obat yang diberikan berdasarkan resep dengan
obat bebas yang telah digunakan oleh penderita sebelumnya.
Tidak kontra indikasi dengan umur, jenis kelamin,
penyakit, kondisi penderita atau karakteristik lain penderita yang dapat
menyebabkan obat-obat tertentu dari penderita menjadi kontra indikasi.
Sejarah adanya pemakaian obat yang tidak tepat atau
penyalahgunaan obat.
Penyiapan Obat
Penyiapan obat meliputi :
Peracikan
Merupakan
kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap
dengan memperhatikan dosis, jenis, dan jumlah obat, serta penulisan etiket yang
benar.
Etiket
Etiket harus
jelas dan dapat dibaca.
Kemasan obat yang diserahkan
Obat hendaknya
dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
Penyerahan obat
Sebelum obat
diserahkan pada pasien, harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai
pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
Informasi obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas, dan mudah dimengerti, akurat, tidak
bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat,
jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus
dihindari selama terapi.
Konseling
Konseling adalah suatu proses
komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk
mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan
pengobatan. Menurut Permenkes No. 35 Tahun 2014 apoteker harus memberikan
konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan
lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau salah satu penggunaan
sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya (Kemenkes RI, 2014).Terutama
pada penderita penyakit kronis, maka
apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
Monitoring penggunaan obat
Setelah
penyerahan obat kepada pasien, bila perlu apoteker melaksanakan pemantauan
penggunaan obat terutama untuk pasien yang mempunyai penyakit kronis (Depkes
RI, 2004).
Promosi dan Edukasi Terhadap Penderita
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri
sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai
dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu memberi informasi antara lain
dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan dan lain-lain
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver
diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini
Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record)
(Depkes RI, 2004).
Evaluasi Mutu dan Pelayanan
Apotek hendaknya mempunyai buku manual
tentang mutu dengan uraian secara rinci tentang langkah-langkah yang diperlukan
untuk memenuhi target mutu yang dikehendaki. Dalam buku manual hendaknya juga
terdapat detail tentang aktivitas, kegiatan rutin, distribusi tanggung jawab,
instruksi serta prosedur kerja yang diperlukan untuk mencapai target mutu dalam
kegiatan keseharian apotek.
Indikator yang
digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah :
Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dengan survey
berupa angket atau wawancara. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dengan waktu (yang
telah ditetapkan). Prosedur tetap : untuk menjamin mutu pelayanan sesuai
standar yang telah ditetapkan.
Disamping itu prosedur tetap
bermanfaat untuk : Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap
saat. Adanya
pembagian tugas dan wewenang. Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga
kesehatan lain yang bekerja di apotek. Dapat digunakan sebagai alat untuk
melatih staf baru. Membantu
proses audit. Audit
hendaknya dilaksanakan secara periodik untuk memeriksa besarnya tingkat
kesesuaian kegiatan apotek terhadap target mutu yang telah ditetapkan (Depkes
RI, 2004).
DAFTAR PUSTAKA:
Anief, M. 2001. Manajemen
Farmasi, Cetakan III, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Departemen Kesehatan
RI. 1980. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek.
Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 1981. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278/MENKES/SK/V/1981 tentang
Persyaratan Apotek, Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 1990. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang
Obat Wajib Apotek, Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 1993. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 918/MENKES/PER/X/1993 tentang Pabrik
Besar Farmasi, Jakarta: Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 1997. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 688/MENKES/PER/VII/1997
tentang Peredaran Psikotropika,Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan RI.
1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika,Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan RI. 1997. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Jakarta : DepKes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang
Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI. 2003. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan RI
2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1027/menkes/SK/IX/2004 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan,Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan RI
2009. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.Jakarta : Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI, 2011. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Jakarta :
Depkes RI.
Departemen Kesehatan
RI, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta : Depkes RI.
Direktorat Jenderal
Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 1949. Undang – Undang Nomor 419
Tanggal 22 Desember 1949 tentang Obat Keras. Jakarta : Direktorat Jenderal
Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Hartini, Y.S. dan
Sulasmono, 2007.APOTEK Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-Undangan
Terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat,
Yogyakarta : Universitas Sanata Dharma.
Hartono. 2003. Manajemen
Apotek.Jakarta
: Depot Informasi
ISFI. 2007. Informasi Spesialite Obat (ISO) vol. 44.
Jakarta : ISFI
Medidata Indonesia.
2014. MIMS Petunjuk Konsultasi 2014/2015.
Jakarta: PT. Medidata Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar