Selasa, 31 Januari 2017

Tinjauan Umum Apotek

 
Pengertian Apotek
Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004). Seorang apoteker bertanggung jawab atas pengelolaan apotek, sehingga pelayanan obat kepada masyarakat akan lebih terjamin keamanannya, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam ketentuan umum, dijelaskan bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apotek mempunyai fungsi utama dalam pelayanan obat atas dasar resep dan pelayanan obat tanpa resep yang biasa digunakan masyarakat dalam upaya pengobatan sendiri. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.

Pekerjaan kefarmasian adalah pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, obat, pengelolaan, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (PP No. 51 tahun 2009). Sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan (DepKes RI No. 36 Tahun 2009).

Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) adalah surat ijin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Apoteker (PP No 51 tahun 2009), sehingga Apoteker berhak melakukan pekerjaan kefarmasian.

Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi apotek ada dua macam yaitu sebagai pelayanan sarana kesehatan masyarakat (patient oriented) dan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan yang dilakukan (profit oriented). Apotek dalam pendistribusiannya memiliki kegiatan yaitu kegiatan pelayanan dan penjualan, pembelian, pergudangan, keuangan dan pembukuan. Fungsi utama apotek adalah melakukan pelayanan obat berdasarkan resep dokter serta pelayanan obat tanpa resep kepada masyarakat.

Berdasarkan PP No. 51 tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut: Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional dan kosmetika. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Landasan Hukum Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam: Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan Atas PP No. 26 tahun 1965 mengenai Apotek. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti Apoteker, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 149/Menkes/Per/II/1998. Peraturan Menkes RI No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Keputusan Menkes RI No. 1332Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Keputusan Menkes RI No. 1027/Menkes/SIK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Peran Apotek dan Apoteker Pengelola Apotek
Menurut KepMenKes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.

Tugas dan fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah sebagai berikut: Melakukan visi, misi dan tujuan. Melaksanakan business plan dan strategic plan. Mengarahkan dan mengelola kegiatan penjualan apotek untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pada setiap fungsi yang ada di apotek. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.

Tanggung jawab pengelolaan ini secara penuh diberikan kepada apoteker. Menurut Kepmenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 pelayanan yang dilakukan oleh apotek meliputi :

Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggungjawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

Apoteker tidak boleh mengganti obat generik dalam resep dengan obat paten. Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker wajib konsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang lebih tepat.

Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan pada pasien. Penggunaan obat yang tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.

Bila apoteker berpendapat ada kekeliruan dalam resep atau penulisan tidak tepat, apoteker harus memberitahu dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim di atas resep.

Copy resep (salinan resep) harus ditandatangani apoteker. Resep harus dirahasiakan dan disimpan baik dalam waktu lima tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat pasien bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di apotek, APA, apoteker pendamping atau apoteker pengganti diizinkan menjual obat keras yang termasuk daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep. Apabila APA berhalangan melakukan tugas pada jam buka apotek, dapat menunjuk apoteker pendamping. Apabila apoteker pendamping juga berhalangan, dapat menunjuk apoteker pengganti.  Bila APA berhalangan melakukan tugas lebih dari 2 tahun terus menerus, Surat Ijin Apotek (SIA) atas nama apoteker bersangkutan dicabut.

Kegiatan yang dilakukan oleh apoteker pendamping dalam mengelola apotek, APA turut  bertanggung jawab. APA dapat dibantu oleh Asisten Apoteker (AA) dalam mengelola apotek. AA melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek harus dibawah pengawasan Apoteker.

Tata Cara Pemberian Ijin Apotek
Untuk mengajukan permohonan izin pendirian apotek perlu dipenuhi dua macam pesyaratan, yaitu persyaratan APA dan persyaratan apotek. Persyaratan APA (Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, 1993) yang meliputi :

Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek yaitu : Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang Apoteker. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Menteri Kesehatan. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai seeorang Apoteker. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi secara penuh dan tidak menjadi APA di apotek lain.

Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud berupa: SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian. SIPA bagi apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian. SIK bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran, atau SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

Dalam mendirikan apotek, apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes Kabupaten/Kota).Kepala Dinkes Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Menurut Kepmenkes No. 1332 Tahun 2002 pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian ijin apotek dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, tata cara permohonan ijin apotek tidak lagi didasarkan pada Permenkes No. 922 Tahun 1993, namun telah disesuaikan menurut pasal 7 Kepmenkes No. 1332 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Permenkes No. 922 Tahun 1993 yaitu sebagai berikut :

Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT1.

Menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.

Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3.

Apabila dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh formulir  model APT-4.

Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3) atau pernyataan ayat (4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan  SIA dengan menggunakan contoh formulir APT-5.

Apabila dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.

Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

Permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan APA dan atau persyaratan apotek, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya, dengan mempergunakan contoh formulir model APT-7 (Depkes RI, 2002).

Studi Kelayakan
Sebelum melakukan pendirian dan pengelolaan apotek, perlu dilakukan perencanaan terlebih dahulu, maka setelah melakukan survei mengenai lokasi dan banyaknya sarana penunjang (dokter, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain termasuk banyaknya penduduk dengan kemampuan berbeda-beda) harus dilakukan studi kelayakan (Hartono, 2003). Beberapa faktor yang harus diperhatikan sebelum mendirikan apotek ialah:

Persyaratan Lokasi dan Tempat
Faktor yang digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan  lokasi usaha apotek pada umumnya keamanan lingkungan, ada atau tidaknya apotek lain, letak apotek yang didirikan, mudah atau tidaknya pasien untuk mengakses kendaraan, jumlah penduduk, jumlah praktek dokter, serta keadaan  sosial ekonomi masyarakat setempat.

Persyaratan Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus  memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek memelihara mutu perbekalan farmasi. Apotek harus mempunyai papan nama yang terbuat dari bahan yang memadai dan memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, dan alamat apotek. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian alat, dan toilet.Bangunan  apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang cukup, alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

Persyaratan Perlengkapan Apotek
Perlengkapan yang harus tersedia di apotek adalah : Alat peracikan, seperti timbangan, mortir, dan gelas ukur. Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan farmasi seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus seperti etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika, dan bahan beracun. Alat administrasi seperti blanko pesanan obat, faktur, kuitansi, dan salinan resep. Kumpulan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, dan MIMS.

Personalia Apotek
Tenaga kerja yang mendukung kegiatan pada suatu apotek adalah sebagai berikut: Apotek Pengelola Apotek (APA), yaitu apoteker yang telah diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk mengelola apotek di tempat tertentu. Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal (jika bekerjasama dengan pemilik sarana apotek).

Tugas dan  kewajiban apoteker di apotek adalah  sebagai berikut : Memimpin seluruh kegiatan apotek baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasiaan sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku. Mengatur, melaksanakan, dan mengawasi administrasi. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil  yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang terkendali dan penekanan biaya serendah mungkin.

Melakukan pengembangan apotek.
Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek di samping  APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka praktek. Apoteker  pengganti adalah apoteker yang menggantikan APA selama tidak ada di tempat lebih dari tiga bulan berturut-turut dan telah memiliki Surat Izin Kerja  (SIK). Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker dibawah pengawasan Apoteker. Juru Resep adalah petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker dalam menyiapkan obat menurut resep, kemudian resep beserta obatnya disiapkan dan diperiksa oleh Asisten Apoteker.  Kasir, yaitu petugas yang mencatat penerimaan dan pengeluaraan uang yang dilengkapi dengan kuitansi, nota, tanda setoran. Pegawai administrasi/ tata usaha yang bertugas membantu Apoteker dalam kegiatan administrasi seperti membuat laporan harian yang meliputi pencatatan penjualan tunai dan kredit, pencatatan pembelian, mengurus gaji, pajak, ijin, dan asuransi. Keamanan yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban apotek selama jam kerja baik didalam maupun diluar  bangunan apotek. Kebersihan yang bertugas menjamin kebersihan di seluruh lingkungan kerja apotek.

Pengelolaan Apotek
Berdasar KEPMENKES No.1027 tahun 2004  bahwa pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pelayanan. Pengeluaran obat menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out). Apoteker bertanggung jawab atas pengelolaan sediaan farmasi di apotek yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pemesanan, penyimpanan, penjualan serta pengelolaan obat rusak dan kadaluarsa.

Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga dalam rangka pengadaan obat.Tujuannya adalah untuk mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari ketidaktersediaan obat.Dalam melakukan perencanaan, ada dua metode perencanaan yang sering digunakan, yaitu metode konsumsi dan metode epidemiologi.Metode konsumsi didasarkan atas banyaknya obat yang dipakai pada periode sebelumnya, sedangkan metode epidemiologi didasarkan atas kondisi penyakit yang sedang berkembang, sehingga perlu dilakukan pengumpulan informasi tentang sediaan farmasi.Data atau informasi obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta, yaitu suatu buku untuk mengetahui adanya barang habis atau persediaan yang menipis.

Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek) di dalam melaksanakan perencanaan pengadaan obat yaitu dengan memilih Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang memberikan obat bermutu dengan harga yang murah, ketepatan waktu pengiriman, jangka waktu jatuh tempo yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obatan yang hampir maupun sudah kadaluarsa.

Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan.Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi pemesanan, pembelian, penerimaan barang, dan pencatatan. Pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan pasien dilakukan dengan pembelian secara tunai, kredit dan konsinyasi.

KEPMENKES RI No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 menyebutkan bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan  sediaan farmasi harus dilakukan melalui jalur resmi. Pengadaan di apotek dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:

Pembelian secara tunai. Sistem pengadaan secara tunai yaitu sistem pembelian yang pembayarannya dilakukan secara langsung saat barang datang

Pembelian secara kredit. Pembelian secara kredit yaitu sistem pembelian yang pembayarannya dilakukan atas kesepakatan antara apotek dengan PBF. Biasanya batas pembayaran faktur diberi waktu antara dua minggu sampai satu bulan dari tanggal pengiriman.

Pembelian secara konsinyasi. Pembelian secara konsinyasi yaitu pembelian dengan cara PBF menitipkan barang di apotek terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang terjual atau sesuai kesepakatan antara apotek dan PBF. Konsinasi biasanya dilakukan pada produk obat baru yang belum pernah dijual di apotek. Penerimaan barang-barang konsinasi dicatat tersendiri di buku khusus untuk konsinasi.

Penyimpanan Obat
Penyimpanan obat di apotek bertujuan untuk : Menjaga stabilitas obat. Memudahkan dan mempercepat pelayanan. Memudahkan pengawasan jumlah persediaan dan pengecekan barang, khususnya obat yang mempunyai waktu kadaluarsa. Menjaga keamanan persediaan barang sehingga tidak mudah hilang.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat di apotek : Untuk bahan-bahan yang mudah terbakar, sebaiknya disimpan terpisah dari bahan lainya. Obat narkotika disimpan dalam lemari khusus yang terbuat dari kayu dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm. Lemari tersebut mempunyai 2 bagian dan masing-masing bagian mempunyai kunci yang berbeda. Bagian pertama untuk menyimpan Morfin, Petidin dan garam-garamnya, sedangkan bagian kedua untuk menyimpan obat narkotika lainnya dan digunakan sehari-hari (seperti Codein). Obat - obat psikotropika (OKT) sebaiknya disimpan tersendiri. Untuk obat - obat yang memerluan kondisi tertentu, seperti Vaksin, Insulin agar disimpan dalam lemari es. Apabila terdapat barang-barang yang diletakkan di lantai sebaiknya dialasi terlebih dahulu, misalnya dengan kayu.

Penataan Obat
Penataan obat - obatan harus dilakukan secara sistematis berdasarkan : Bentuk sediaan : penataan obat-obatan seperti : sediaan padat (tablet, kapsul, kaplet), sediaan semi padat (salep, krim), sediaan cair (suspensi, emulsi, sirup, elixir)diletakkan di almari sesuai dengan bentuk sediaannya masing-masing. Alfabetis : penataan obat - obatan berdasarkan urutan abjad. Kelas farmakoterapi : penataan obat-obatan berdasarkan kelas terapi, misalnya obat batuk, obat maag, dan multivitamin diletakkan di almari sesuai dengan kelas terapinya masing - masing. Jenis obat : narkotika, psikotropika, obat generik, obat paten, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan alat kesehatan.

Penyusunan Obat
Obat-obatan yang diterima yang sudah sesuai dengan pemesanan, kemudian disimpan pada etalase obat. Apabila barang masih tersedia banyak di etalase obat, maka obat yang baru datang disimpan di almari stock sebagai persediaan. Sistem pengeluaran obat secara FIFO (First In First Out) maupun FEFO (First Expired First Out) yaitu obat yang pertama datang, obat itulah yang harus keluar terlebih dahulu, serta barang yang mempunyai waktu kadaluwarsa pendek, barang tersebut harus terjual terlebih dahulu. Penyimpanan obat harus menjamin stabilitas obat agar obat tidak mudah rusak. Pengeluaran obat memakai sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out) (Depkes RI, 2004).

Pembukuan
Pembukuan bertujuan untuk mengetahui dan mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan dan perdagangan, sehingga dibutuhkan buku pembelian, buku penjualan obat, obat bebas dan Alat  Kesehatan (Alkes), buku pembayaran, buku kas dan kartu utang piutang. Penyimpanan dokumen-dokumen sesuai tanggal faktur, resep, dan nota.Pembukuan dibuat secara harian, bulanan, dan tahunan. Macam-macam pembukuan meliputi :

Buku Pembelian. Buku pembelian digunakan untuk mencatat semua pembelian obat yang dilakukan di apotek melalui PBF. Data yang diperoleh dari buku pembelian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kartu utang piutang.

Buku Penjualan. Buku Penjualan digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan baik obat bebas, obat dengan resep maupun alat kesehatan.

Buku Pembayaran. Buku pembayaran digunakan untuk mencatat pembayaran faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Buku Kas. Buku kas harian digunakan untuk mencatat atau mendokumentasikan seluruh kegiatan atau transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh apotek meliputi pembelian, penjualan dan pembayaran, termasuk pembelian obat-obat dari apotek lain dan kebutuhan rumah tangga apotek.

Pengendalian
Pengendalian persediaan barang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara persediaan dan permintaan. Besarnya permintaan dapat diukur berdasarkan besarnya jumlah penjualan pada periode sebelumnya. Stock opname digunakan untuk mengetahui obat dan alat kesehatan yang masih tersedia di dalam apotek, dan juga untuk mengetahui jenis obat dan alat kesehatan yang fast moving. Diketahuinya barang yang fast moving tersebut, maka tidak akan terjadi kekosongan barang.

Laporan
Laporan yang biasa dibuat oleh apotek ada tiga macam yaitu laporan obat-obat generik, narkotika dan psikotropika. Ketiga laporan dibuat setiap bulan sekali. Laporan akan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan kepada Balai Besar POM dan Apotek sebagai arsip.

Perpajakan
Apotek sebagai suatu tempat usaha, sudah pasti harus membayar pajak.Pajak-pajak yang harus dibayar oleh apotek cukup banyak macamnya.Pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaannya atau penghasilannya kepada negara menurut peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.  Macam-macam pajak apotek yaitu :

Pajak yang dipungut oleh daerah (Dispenda) atau kepolisian : Pajak Kendaraan Bermotor atau BBN (Bea balik nama). Pajak reklame atau iklan  (papan nama apotek). SKITU (Surat Keterangan Ijin Tempat Usaha). SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat yang berupa : Pajak tak langsung (beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain) meliputi : Bea materai, Cukai, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak langsung (beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain) meliputi : Pajak perseroan (dahulu PPs , sekarang PPh pasal 25 Badan). Pajak pendapatan (dahulu PPd, sekarang PPh pasal 25 Perseorangan). PBDR (Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti) sekarang PPh pasal 23/26. Pajak Penjualan (dahulu PPn, sekarang PPN. Pajak Pertambahan Nilai) (Hartono, 1998).

Analisis Break Even Point (BEP)
BEP adalah suatu teknik untuk mengetahui kelangsungan hidup suatu usaha dengan omset berapa yang harus dicapai, penentuan harga jual dan berapa seharusnya biaya perusahaan agar tidak rugi.

Manfaat analisa Break Even Point antara lain : Digunakan untuk perencanaan laba (profit planning). Sebagai alat pengendalian (controlling). Sebagai alat pertimbangan dalam mengambil keputusan perlu diketahui berapakah Break Even Pointnya. Sebagai alat pertimbangan dalam menentukan harga jual. Biaya apotek dapat diklasifikasikan menjadi biaya tetap, biaya variabel, dan biaya langsung. Biaya tetap (fixed cost) ialah jenis biaya yang selama satu periode jumlahnya tetap dan tidak mengalami perubahan. Periode kerja dapat digunakan dalam bulan atau tahun misalnya gaji karyawan, sewa gedung. Biaya variabel (variable cost) ialah biaya naik dan turun bersamaan dengan volume kegiatan. Bila produksi atau penjualan bertambah, maka biaya variabel akan bertambah. Bila produksinya turun, maka biaya variabel akan turun, sedangkan biaya langsung (direct cost) ialah biaya yang langsung membentuk hasil produksi, seperti biaya bahan baku, tenaga kerja langsung. Asumsi untuk analisa BEP ialah biaya variabel yang proporsional.

Asumsi yang diperlukan dalam Break Even Point adalah : Perlu ditetapkan mana yang masuk biaya tetap dan mana yang masuk biaya variabel. Biaya semi variabel dimasukkan ke dalam biaya tetap. Yang ada hanya biaya variabel dan tetap dalam menghitung dan membuat analisa BEP. Biaya tetap akan tetap konstan, tidak mengalami perubahan meskipun volume produksi atau volume kegiatan berubah. Biaya variable akan tetap sama jika dihitung per unit produknya, berapapun kuantita unit yang diproduksikan. Harga jual per unit tetap, berapapun unit produk yang dijual. Sedikit atau banyak yang terjual, harganya berapapun unit produk yang dijual. Sedikit atau banyak yang terjual, harganya per unit akan tetap. Perusahaan hanya menjual/membuat satu jenis barang. Jika ternyata lebih dari satu jenis, maka produk-produk itu dianggap satu jenis produk dengan perbandingan yang selalu tetap. Barang yang dibuat/dibeli tentu dalam masa yang bersangkutan.
BEP =  

Keterangan :
FC       : Fixed Cost (Biaya Tetap)
VC      :Variabel Cost (Biaya Variabel)
TR       : Total Revenue (Hasil Penjualan) (Hartono, 1998).

Penggolongan Obat
Pemerintah menetapkan beberapa peraturan mengenai “Tanda” untuk membedakan jenis-jenis obat yang beredar di wilayah Republik Indonesia agar pengelolaan obat menjadi mudah. Beberapa peraturan tersebut antara lain yaitu: UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepmenkes RI No. 2380/A/SK/VI/83 tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Kepmenkes RI No. 2396/A/SK.VIII/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G. Kepmenkes RI No. 347/Menkes/SK/VIII/90 tentang Obat Wajib Apotek. Permenkes RI No. 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika.

Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia. Penggolongan obat dibagi menjadi 4 golongan:

Narkotika
Obat narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (DepKes R1, 1997).

Berdasarkan potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, maka dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dilakukan penggolongan narkotika menjadi 3 golongan yaitu :

Golongan I adalah obat-obat yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.Contohnya adalah tanaman Pappaver somniverum L., Erythroxylon coca, Canabis sp, senyawa dalam zat Heroin.

Golongan II adalah obat-obat yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah Morfina, Opium, Petidin.

Golongan III adalah obat-obat yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contohnya adalah Kodein dan Etilmorfina.

Pengawasan dan pengendalian secara ketat perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat golongan narkotika. Usaha preventif yang dilakukan untuk menangani penyalahgunaan narkotika adalah: Pemerintah menunjuk principle dan distributor tunggal yaitu Kimia Farma yang diberi izin untuk impor, membuat sediaan dan menyalurkan obat narkotika. Permintaan obat narkotika kepada Kimia Farma harus dengan surat permintaan khusus (surat pesanan narkotika). Pemakaian obat narkotika dengan resep dokter yang asli dapat dilayani. Resep yang mengandung narkotika dan baru sebagian yang diambil harus dibelikan lagi di apotek yang pertama melayaninya (yang menyimpan resep aslinya). Pemakaian obat narkotika dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Khusus untuk Morfin dan Peptidin dalam laporannya disebutkan jumlah, nama penderita, dokter penulis resep serta alamat masing-masing.

Penyimpanan narkotika menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28/MenKes/Per/I/1978 yaitu disimpan dalam lemari khusus yaitu lemari terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat, berukuran 40x80x100 cm, jika ukuran kurang dari ketentuan diatas, maka lemari tersebut harus ditempel pada dinding atau alas/ dasarnya ditanam di lantai. Lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Anak kunci lemari khusus dikuasai oleh pegawai yang dikuasakan. Lemari khusus harus ditaruh di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.

Pengeluaran dan pemasukan narkotika dicatat pada kartu stok yang terdapat pada tiap jenis obat dan setiap resep narkotika diberi garis merah di bawah tulisannya kemudian dibendel terpisah. Pencatatan narkotika dilakukan untuk masing-masing jenis narkotika dan pencatatannya meliputi nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah dan jenis obat, nama dan alamat pasien, serta nama dan alamat dokter penulis resep.

Pemusnahan narkotika dapat dilakukan jika diproduksi tanpa memenuhi standard dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi, kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau berkaitan dengan tindak pidana. Pemusnahan narkotika ini dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Pemusnahan dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: Nama, jenis, sifat dan jumlah. Keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan pemusnahan. Tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.

Obat Keras
Obat keras dikelompokkan menjadi:

Obat Keras (OK)
Obat keras diatur menurut Undang-Undang obat keras St.No.419, tanggal 22 Desember 1949. pada pasal I butir a, disebutkan bahwa : Obat-obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan, dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departemen Van Gesonheid, menurut ketentuan dalam pasal 2.

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI., No 02396/A/SK/VII/86, tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, disebut bahwa tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf  K yang menyentuh garis tepi serta mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter”. Contoh obatnya adalah Benoson N, Furosemid, Ranitidin, Omeprazol dan lain-lain.

Obat Keras Tertentu (OKT)
Obat Keras Tertentu (OKT) meliputi psikotropika.Psikotropika diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997.Yang dimaksud psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Undang-Undang psikotropika dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk: Menjamin ketersediaan psikotropuka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. Memberantas peredaran gelap psikotropika.

Peredaran golongan obat psikotropika diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan RI No. 688/MenKes/Per/VII/1997 tentang peredaran psikotropika.Ruang lingkup psikotropika meliputi penyaluran dan penyerahan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Oleh karena itu berdasarkan Undang-undang RI No. 5 tentang Psikotropika, digolongkan menjadi 4 golongan yaitu :

Psikotropika golongan I adalah obat psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi aman kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Brolamphetamine (DOB), LSD.

Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan yang dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat melibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Amphetamine, Sekobarbital.

Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohya adalah Amobarbital, Phenobarbital.

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah Bromazepam, Klordiasepoksida, Diazepam, Meprobamat, Klokzazolon, Nitrazepam (Lestari dkk., 2007: 41).

Pemerintah juga membuat aturan dan peringatan pemakaian psikotropika walaupun penggunaan tak sebahaya narkotika. Hal tersebut dikarenakan banyak obat-obat tertentu yang dipakai sebagai pengganti narkotika (dalam keadaan memaksa) oleh pemakai narkotika.

Usaha preventif untuk menangani penyalahgunaan psikotropika adalah sebagai berikut: Pengadaan atau pembelian obat psikotropika menggunakan Surat Pesanan khusus yang telah ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek. Permintaan obat psikotropika hanya dapat dilakukan kepada PBF yang telah ditunjuk oleh produsen obat-obat psikotropika. Pemakaian obat psikotropika dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat dan Balai Besar POM Semarang sebagai tembusan.

Penyimpanan psikotropika ditempatkan di almari khusus. Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika ke apotek lain, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, pasien. Psikotropika hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Obat Wajib Apotek (OWA)
OWA adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter. OWA diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347 / Menkes / SK / VII / 1990 tentang Obat Wajib Apotek (Depkes RI, 1996). Tujuan OWA adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri, meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Contohnya adalah Famotidin, Asam Fusidat, Etambutol, Allopurinol, Gentamisin dan lain-lain.

Obat Bebas Terbatas
Menurut Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan DepKes. RI No: 02469/A/VI/1983 Obat yang boleh dijual oleh Toko Obat Berijin, dan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanggal 15 Juni 1983 Tentang Tanda Khusus Untuk Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.

Obat bebas terbatas adalah obat keras yang diberi batas pada setiap takaran dan kemasan yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas dapat dibeli tanpa resep dari dokter. Tanda kemasan yang dapat dijadikan identitas untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran atau garis hitam yang mengelilingi bulatan berwarna biru. Contohnya: Komix, Lapifed, Oskadon dan lainya.

Obat Bebas
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dari dokter, sering disebut dengan OTC. OTC sendiri adalah kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh bebas dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum. Obat bebas cukup aman dikonsumsi bila mengikuti aturan pakai dan dosis obat yang tercantum dalam kemasan.Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan.

Tanda pada kemasan lingkaran dengan garis hitam yang mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh obat bebas adalah tablet multivitamin, tablet Paracetamol, obat batuk hitam (Depkes, 2006).

Pengelolaan Obat Rusak atau Kadaluarsa
Obat-obat yang sudah kadaluarsa di Apotek dapat dikembalikan pada PBF tempat membeli obat tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya pengembalian obat yang kadaluarsa dilakukan dalam jangka waktu tertentu sekitar 3-6 bulan sebelum obat tersebut kadaluarsa.

Obat-obat yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat dikembalikan kepada PBF, dicatatkan dan dimusnahkan dengan cara dirusak kemasannya (untuk obat sediaan padat), sedang untuk obat-obat cair dan semi padat biasanya isi sediaan langsung dimusnahkan.

Pemusnahan Resep
Resep dari Dokter yang berada di Apotek yang berumur minimal lima tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep tidak dilakukan sendiri tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan apotek ataupun apotek rumah sakit lainnya yang dilaksanakan oleh IAI.

Pelayanan Farmasi Klinik
Pelayanan farmasi klinik di Apotek merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Adapun pelayanan farmasi klinik meliputi :

Pelayanan Resep
Skrining Resep. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Apoteker di apotek melakukan skrining resep meliputi :

Persyaratan administratif : Nama, alamat, dan nomor Surat Izin Praktek Dokter (SIP). Tanggal penulisan resep. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep. Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan penderita. Nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta. Cara pemakaian yang jelas. Informasi pemakaian ulang bila perlu. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.

Kesesuaian farmasetik meliputi bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

Pertimbangan klinis antara lain : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dll).

Tinjauan Terhadap Penggunaan Obat yang Rasional
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat antara lain: Dosis yang diberikan berada antara batas dosis minimal dan dosis maksimal. Tidak terjadi polifarmasi. Tidak terjadi interaksi obat yang terjadi antara obat yang diberikan berdasarkan resep dengan obat bebas yang telah digunakan oleh penderita sebelumnya. Tidak kontra indikasi dengan umur, jenis kelamin, penyakit, kondisi penderita atau karakteristik lain penderita yang dapat menyebabkan obat-obat tertentu dari penderita menjadi kontra indikasi. Sejarah adanya pemakaian obat yang tidak tepat atau penyalahgunaan obat.

Penyiapan Obat
Penyiapan obat meliputi :

Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis, dan jumlah obat, serta penulisan etiket yang benar.

Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

Kemasan obat yang diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

Penyerahan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien, harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.

Informasi obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

Konseling
Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan. Menurut Permenkes No. 35 Tahun 2014 apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau salah satu penggunaan sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya (Kemenkes RI, 2014).Terutama pada penderita penyakit kronis, maka apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

Monitoring penggunaan obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, bila perlu apoteker melaksanakan pemantauan penggunaan obat terutama untuk pasien yang mempunyai penyakit kronis (Depkes RI, 2004).

Promosi dan Edukasi Terhadap Penderita
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu memberi informasi antara lain dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan dan lain-lain

Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record) (Depkes RI, 2004).

Evaluasi Mutu dan  Pelayanan
Apotek hendaknya mempunyai buku manual tentang mutu dengan uraian secara rinci tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi target mutu yang dikehendaki. Dalam buku manual hendaknya juga terdapat detail tentang aktivitas, kegiatan rutin, distribusi tanggung jawab, instruksi serta prosedur kerja yang diperlukan untuk mencapai target mutu dalam kegiatan keseharian apotek.

Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah : Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dengan survey berupa angket atau wawancara. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dengan waktu (yang telah ditetapkan). Prosedur tetap : untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Disamping itu prosedur tetap bermanfaat untuk : Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat. Adanya pembagian tugas dan wewenang. Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek. Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru. Membantu proses audit. Audit hendaknya dilaksanakan secara periodik untuk memeriksa besarnya tingkat kesesuaian kegiatan apotek terhadap target mutu yang telah ditetapkan (Depkes RI, 2004).

DAFTAR PUSTAKA:
Anief, M. 2001. Manajemen Farmasi, Cetakan III, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Departemen Kesehatan RI. 1980. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek. Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1981. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278/MENKES/SK/V/1981 tentang Persyaratan Apotek, Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1990. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1993. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 918/MENKES/PER/X/1993 tentang Pabrik Besar Farmasi, Jakarta: Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1997. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 688/MENKES/PER/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika,Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 1997. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Jakarta : DepKes RI.

Departemen Kesehatan RI. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI. 2003. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1027/menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI 2009. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI, 2011. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Jakarta : Depkes RI.

Departemen Kesehatan RI, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta : Depkes RI.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 1949. Undang – Undang Nomor 419 Tanggal 22 Desember 1949 tentang Obat Keras. Jakarta : Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Hartini, Y.S. dan Sulasmono, 2007.APOTEK Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-Undangan Terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat, Yogyakarta : Universitas Sanata Dharma.

Hartono. 2003. Manajemen Apotek.Jakarta : Depot Informasi

ISFI. 2007. Informasi Spesialite Obat (ISO) vol. 44. Jakarta : ISFI

Medidata Indonesia. 2014. MIMS Petunjuk Konsultasi 2014/2015. Jakarta: PT. Medidata Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar