Sabtu, 04 Februari 2017

Tinjauan Daya Prima Apotek, Semarang

 
Sejarah apotek Daya Prima
Apotek Daya Prima mulai berdiri pada tanggal 14 April 1981, berlokasi di jalan Hanoman Krapyak Semarang. Status kepemilikan apotek saat itu masih berbentuk CV. Daya Prima. Pada bulan Mei 1992 Apotek Daya Prima pindah lokasi di Jalan Anjasmoro Raya No.10 Semarang dan sejak itu pula status CV. Daya Prima berubah menjadi PT. Daya Prima Kartika Multisarana, kemudian pada Januari 2016 berubah menjadi CV Eka Sedasaprima dibawah pimpinan Ibu Magdalena Eka Ambarwati  dan Dra. Siti Farida, Apt. sebagai Apoteker Pengelola Apotek.


Lokasi dan Bangunan
Apotek Daya Prima memiliki lokasi yang cukup strategis yaitu di tepi jalan raya dan berada diantara pemukiman yang padat serta perkantoran sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat luas. Lokasi yang strategis ini memudahkan distributor dalam pengiriman barang sehingga Apotek Daya Prima dapat menerima barang pembelian dengan cepat dan tidak perlu melakukan stok obat yang terlalu banyak. Apotek Daya Prima juga memiliki lahan parkir cukup yang luas sehingga memudahkan konsumen dalam memarkirkan kendaraannya.

Bangunan apotek juga memiliki sistem sirkulasi udara yang baik dan penerangan yang cukup, sehingga memudahkan kegiatan peracikan, pelayanan resep, serta kegiatan lain seputar pelayanan  kefarmasian.

Ruang Apoteker
Merupakan ruang kerja khusus Apoteker untuk melakukan pekerjaannya dan dilengkapi dengan meja kerja.

Ruang Konseling Apoteker
Merupakan ruang khusus bagi apoteker dalam melakukan konsultasi atau konseling pada pasien mengenai penyakit maupun obat yang dikonsumsi pasien.

Ruang Pelayanan
Merupakan tempat untuk memberikan pelayanan kepada pasien seperti pelayanan resep, penjualan obat bebas, dan alat-alat kesehatan.

Ruang Peracikan
Ruang untuk menyiapkan, meracik, membungkus, dan obat dalam resep letak ruangan ini berdekatan dengan lemari obat, sehingga memudahkan dalam pengambilan obat.

Ruang Tunggu
Merupakan tempat pasien menunggu untuk mendapatkan pelayanan dimana dilengkapi dengan tempat duduk yang nyaman.

Kamar Mandi
Kamar mandi disediakan untuk karyawan Apotek Daya Prima dan konsumen.

Dapur
Tempat menyediakan makanan dan minuman untuk para karyawan.

Sarana lain yang dimiliki oleh Apotek Daya Prima antara lain: Sistem komputerisasi yang mendukung pelayanan, meliputi dokumentasi pembelian barang. Etalase yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat yang disusun berdasarkan alfabet. Meja peracikan. Almari untuk menyimpan obat narkotik. Almari es untuk menyimpan sediaan suppositoria dan sediaan lain yang harus disimpan di tempat sejuk.

Sumber Daya Manusia
Apotek Daya Prima memiliki karyawan sebanyak 8 orang terdiri dari: 1 Apoteker Pengelola Apotek, 1 Apoteker Pendamping, 2 Asisten Apoteker, 3 reseptir/loper, dan 1 tenaga kebersihan. Operasional Apotek Daya Prima dipegang oleh Dra. Siti Farida S., Apt. sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apoteker di apotek harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, dapat menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu belajar sepanjang karir dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Struktur organisasi Apotek Daya Prima dapat dilihat pada gambar, yang menjadi landasan dalam pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab tiap bagian, sehingga tiap bagian tersebut dapat melaksanakan tugasnya masing-masing.

Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan KepMenKes RI Nomor 1332 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang apoteker yang telah mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA) untuk mengelola sebuah apotek tertentu. Setiap satu apotek harus memiliki satu orang APA dan seorang apoteker hanya diperbolehkan menjadi APA di satu apotek saja.

Persyaratan untuk menjadi seorang APA diatur dalam PerMenKes RI Nomor 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu sebagai berikut: Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. Telah mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Apoteker. Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri.  Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.

Apoteker sebagai APA harus mampu menjalankan tugas dan fungsi apotek sebagai seorang manajer yang mengelola, membuat perencanaan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan di apotek. APA senantiasa memberikan pelayanan kefarmasian yang baik kepada pasien berupa kegiatan compounding & dispensing serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). APA harus bertanggung jawab atas apotek yang dikelolanya dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. APA harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi antar profesi, mampu menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, memiliki kemampuan dalam mengelola SDM secara efektif, dan selalu belajar sepanjang karir. APA dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah tenaga teknis dan tenaga non teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan Apotek yang bersangkutan.

Kepmenkes No. 1332 Tahun 2002 menyatakan bahwa apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, maka APA harus menunjuk seorang Apoteker Pendamping. Apabila APA(Apoteker Pengelola Apotek) dan Apoteker Pendamping berhalangan juga dalam melakukan tugasnya maka APA menunjuk seorang Apoteker Pengganti. APA bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya di apotek serta mengawasi kinerja Asisten Apoteker dan karyawan lain.

Apoteker Pendamping (APING)
Apoteker pendamping adalah Apoteker yang bekerja di apotek disamping APA atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek. Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, maka APA harus menunjuk Apoteker Pendamping, sesuai dengan KepMenKes RI Nomor 1332 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.

Apotek Daya Prima mempunyai 1 orang Aping, dimana apoteker tersebut bekerja di apotek disamping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.

Aping memiliki tugas yaitu: Dapat menjalankan semua pelayanan kefarmasian di apotek. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan kefarmasian yang diserahkan khusus kepadanya. Dapat menggantikan tugas APA (Apoteker Pengelola Apotek) yang sedang berhalangan dengan penyerahan tugas secara tertulis dan melaporkannya setelah melaksanakan tugas.

Asisten Apoteker
Kepmenkes No.679 Tahun 2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyatakan bahwa Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Asisten Apoteker adalah petugas apotek yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai tenaga teknis kefarmasian.

Tugas asisten apoteker ini adalah: Melayani masyarakat di bidang kesehatan mulai dari penerimaan resep sampai menyerahkan obat yang diperlukan. Mengatur dan mengawasi kelengkapan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, bila obat habis maka harus dengan segera dipesan. Memelihara kebersihan ruangan apotek beserta alat-alat, agar lingkungan apotek tetap higienis dan indah untuk dipandang. Mengatur dan mengawasi penyimpanan obat-obatan berdasarkan syarat teknis farmasi agar mudah dijangkau dan diawasi untuk kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan. Mengerjakan pembuatan sediaan obat sehari-hari menyangkut peracikan obat, pengemasan obat, penulisan etiket dan pembuatan salinan resep. Memeriksa kembali resep-resep yang telah dilayani dan nota-nota penjualan obat bebas serta laporan-laporan obat yang harus ditandatangani oleh APA. Menyusun dan merapikan obat-obatan berdasarkan penggolongannya. Menyusun daftar giliran dinas, pembagian tugas, dan tanggung jawab.

Tenaga Administrasi
Tugas dari tenaga administrasi adalah mencatat pembelian tunai dan kredit, mencatat penjualan tunai dan kredit, membukukan penagihan penjualan dan kredit, membantu tugas asisten apoteker, dan membukukan faktur pembelian dan faktur penjualan.

Petugas Reseptir/Loper
Tugas dari petugas reseptir/loper adalah membantu mengantarkan obat ke rumah pasien dan membantu mengusahakan obat-obat yang dibutuhkan pasien ke apotek lain bila terjadi kekurangan stock obat di apotek.

Petugas Kebersihan
Tugas dari petugas petugas kebersihan adalah membantu dalam menjaga kebersihan dan kenyamaan lingkungan apotek, serta membantu memenuhi kebutuhan karyawan selama di apotek.

Jam Kerja Apotek
Apotek Daya Prima buka setiap hari Senin sampai hari Sabtu, tutup dihari Minggu dan hari besar. Waktu operasional Apotek Daya Prima, dibagi waktu kerjanya menjadi 2 shift yaitu: Shift pagi jam 7.30 sampai dengan jam 14.00. Shift malam jam 14.00 sampai dengan jam 21.00. Setiap pekerja wajib mentaati jam kerja, hari kerja, kebersihan dan kesehatan kerja. Namun jika suatu waktu berhalangan untuk datang pada jadwal shift yang telah ditentukan, maka dapat diberlakukan untuk tukar shift dengan karyawan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar