Sejarah
apotek Daya Prima
Apotek Daya
Prima mulai berdiri pada tanggal 14 April 1981, berlokasi di jalan Hanoman
Krapyak Semarang. Status kepemilikan apotek saat itu masih berbentuk CV. Daya
Prima. Pada bulan Mei 1992 Apotek Daya Prima pindah lokasi di Jalan Anjasmoro
Raya No.10 Semarang dan sejak itu pula status CV. Daya Prima berubah menjadi
PT. Daya Prima Kartika Multisarana, kemudian pada Januari 2016 berubah menjadi
CV Eka Sedasaprima dibawah pimpinan Ibu Magdalena Eka Ambarwati dan Dra. Siti Farida, Apt. sebagai Apoteker Pengelola
Apotek.
Lokasi dan
Bangunan
Apotek Daya Prima memiliki lokasi yang cukup strategis yaitu di tepi jalan raya dan berada
diantara pemukiman yang padat serta perkantoran sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Lokasi yang strategis ini memudahkan distributor dalam pengiriman barang
sehingga Apotek Daya Prima dapat menerima barang pembelian dengan cepat dan
tidak perlu melakukan stok obat yang terlalu banyak. Apotek Daya Prima juga
memiliki lahan parkir cukup yang luas sehingga memudahkan konsumen dalam
memarkirkan kendaraannya.
Bangunan
apotek juga memiliki sistem sirkulasi udara yang baik dan penerangan yang cukup, sehingga
memudahkan kegiatan peracikan, pelayanan resep, serta kegiatan lain seputar
pelayanan kefarmasian.
Ruang Apoteker
Merupakan ruang kerja khusus Apoteker untuk melakukan pekerjaannya dan
dilengkapi dengan meja kerja.
Ruang Konseling Apoteker
Merupakan ruang khusus bagi apoteker dalam melakukan konsultasi atau
konseling pada pasien mengenai penyakit maupun obat yang dikonsumsi pasien.
Ruang Pelayanan
Merupakan tempat untuk memberikan pelayanan kepada pasien seperti pelayanan
resep, penjualan obat bebas, dan alat-alat kesehatan.
Ruang Peracikan
Ruang untuk menyiapkan, meracik, membungkus, dan obat dalam resep letak
ruangan ini berdekatan dengan lemari obat, sehingga memudahkan dalam
pengambilan obat.
Ruang Tunggu
Merupakan tempat pasien menunggu untuk mendapatkan pelayanan dimana
dilengkapi dengan tempat duduk yang nyaman.
Kamar Mandi
Kamar mandi disediakan untuk karyawan Apotek Daya Prima dan konsumen.
Dapur
Tempat
menyediakan makanan dan minuman untuk para karyawan.
Sarana lain yang dimiliki oleh Apotek Daya Prima antara lain:
Sistem komputerisasi yang mendukung pelayanan, meliputi dokumentasi pembelian
barang. Etalase yang
digunakan sebagai tempat penyimpanan obat yang disusun berdasarkan alfabet.
Meja peracikan. Almari untuk menyimpan obat narkotik.
Almari es untuk menyimpan sediaan suppositoria dan
sediaan lain yang harus disimpan di tempat sejuk.
Sumber Daya
Manusia
Apotek Daya Prima memiliki karyawan sebanyak 8 orang terdiri dari:
1 Apoteker Pengelola Apotek, 1 Apoteker Pendamping, 2 Asisten Apoteker, 3
reseptir/loper, dan 1 tenaga kebersihan. Operasional Apotek Daya Prima dipegang
oleh Dra. Siti Farida S., Apt. sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apoteker
di apotek harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang
baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi,
dapat menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu belajar
sepanjang karir dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk
meningkatkan pengetahuan. Struktur organisasi Apotek
Daya Prima dapat dilihat pada gambar, yang menjadi landasan dalam pembagian
tugas, wewenang dan tanggung jawab tiap bagian, sehingga tiap bagian tersebut
dapat melaksanakan tugasnya masing-masing.
Apoteker
Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan KepMenKes RI Nomor 1332
Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud
dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang apoteker yang telah
mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA) untuk mengelola sebuah apotek tertentu.
Setiap satu apotek harus memiliki satu orang APA dan seorang apoteker hanya
diperbolehkan menjadi APA di satu apotek saja.
Persyaratan untuk menjadi seorang
APA diatur dalam PerMenKes RI Nomor 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu sebagai berikut: Ijazahnya telah terdaftar pada
Departemen Kesehatan. Telah mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Apoteker. Memiliki
Surat Izin Kerja dari Menteri. Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai
Apoteker. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker
Pengelola Apotek di Apotek lain.
Apoteker sebagai APA harus mampu
menjalankan tugas dan fungsi apotek sebagai seorang manajer yang mengelola,
membuat perencanaan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan di
apotek. APA senantiasa memberikan pelayanan kefarmasian yang baik kepada pasien
berupa kegiatan compounding & dispensing serta Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi (KIE). APA harus bertanggung jawab atas apotek yang dikelolanya dan
memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja yang telah
ditetapkan. APA harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan
yang baik, mengambil keputusan yang tepat, memiliki kemampuan untuk
berkomunikasi antar profesi, mampu menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi
multidisipliner, memiliki kemampuan dalam mengelola SDM secara efektif, dan
selalu belajar sepanjang karir. APA dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sejumlah tenaga teknis dan tenaga non teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan
Apotek yang bersangkutan.
Kepmenkes No. 1332 Tahun
2002 menyatakan bahwa apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka
apotek, maka APA harus menunjuk seorang Apoteker Pendamping. Apabila APA(Apoteker
Pengelola Apotek) dan Apoteker Pendamping berhalangan
juga dalam melakukan tugasnya maka APA menunjuk seorang Apoteker Pengganti. APA
bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya di apotek serta mengawasi
kinerja Asisten Apoteker dan karyawan lain.
Apoteker
Pendamping (APING)
Apoteker pendamping adalah Apoteker yang
bekerja di apotek disamping APA atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada
hari buka apotek. Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka
apotek, maka APA harus menunjuk Apoteker Pendamping, sesuai dengan KepMenKes RI
Nomor 1332 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Apotek Daya Prima mempunyai
1 orang Aping, dimana apoteker tersebut bekerja di apotek disamping APA dan
atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
Aping memiliki tugas yaitu: Dapat
menjalankan semua pelayanan kefarmasian di apotek. Bertanggung jawab atas semua
pekerjaan kefarmasian yang diserahkan khusus kepadanya. Dapat menggantikan
tugas APA (Apoteker Pengelola Apotek) yang sedang berhalangan dengan penyerahan
tugas secara tertulis dan melaporkannya setelah melaksanakan tugas.
Asisten
Apoteker
Kepmenkes No.679 Tahun 2003
tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyatakan bahwa Asisten
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten
Apoteker/Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan
Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Asisten Apoteker adalah
petugas apotek yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai tenaga teknis kefarmasian.
Tugas asisten apoteker ini
adalah: Melayani masyarakat di bidang kesehatan mulai dari penerimaan resep
sampai menyerahkan obat yang diperlukan. Mengatur dan mengawasi kelengkapan obat-obatan yang dibutuhkan
oleh masyarakat, bila obat habis maka harus dengan segera dipesan. Memelihara
kebersihan ruangan apotek beserta alat-alat, agar lingkungan apotek tetap
higienis dan indah untuk dipandang. Mengatur dan mengawasi penyimpanan obat-obatan berdasarkan syarat
teknis farmasi agar mudah dijangkau dan diawasi untuk kecepatan dan ketepatan
dalam pelayanan. Mengerjakan pembuatan sediaan obat
sehari-hari menyangkut peracikan obat, pengemasan obat, penulisan etiket dan
pembuatan salinan resep. Memeriksa kembali resep-resep yang telah dilayani dan nota-nota
penjualan obat bebas serta laporan-laporan obat yang harus ditandatangani oleh
APA. Menyusun dan merapikan obat-obatan berdasarkan penggolongannya. Menyusun daftar giliran dinas, pembagian tugas, dan tanggung
jawab.
Tenaga
Administrasi
Tugas dari tenaga administrasi adalah
mencatat pembelian tunai dan kredit, mencatat penjualan tunai dan kredit,
membukukan penagihan penjualan dan kredit, membantu tugas asisten apoteker, dan
membukukan faktur pembelian dan faktur penjualan.
Petugas
Reseptir/Loper
Tugas dari petugas
reseptir/loper adalah membantu
mengantarkan obat ke rumah pasien dan membantu mengusahakan obat-obat yang
dibutuhkan pasien ke apotek lain bila terjadi kekurangan stock obat di apotek.
Petugas
Kebersihan
Tugas dari petugas petugas
kebersihan adalah membantu dalam menjaga kebersihan dan kenyamaan lingkungan
apotek, serta membantu memenuhi kebutuhan karyawan selama di apotek.
Jam Kerja Apotek
Apotek Daya Prima buka
setiap hari Senin sampai hari Sabtu, tutup dihari Minggu dan hari besar. Waktu
operasional Apotek Daya Prima, dibagi waktu kerjanya menjadi 2 shift yaitu: Shift
pagi jam 7.30 sampai dengan jam 14.00. Shift malam jam 14.00 sampai dengan jam
21.00. Setiap pekerja wajib mentaati jam kerja, hari kerja, kebersihan dan
kesehatan kerja. Namun jika suatu waktu berhalangan untuk datang pada jadwal
shift yang telah ditentukan, maka dapat diberlakukan untuk tukar shift dengan
karyawan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar