Akreditasi
Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah
Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar
Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah
Sakit secara berkesinambungan.
Tujuan
dari akreditasi ini ialah untuk: Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; Meningkatkan
perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah
Sakit sebagai institusi; dan Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Akreditasi RS yang ada di Indonesia
terdiri dari akreditasi nasional dan internasional. Setiap rumah sakit wajib
mengikuti akreditasi nasional. Rumah sakit yang mengikuti akreditasi
internasional wajib sebelumnya mendapatkan status akreditasi nasional. Bagi
rumah sakit baru yang telah memiliki izin operasional sebaiknya sebelum
beroperasi selama 2 tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.
Penyelenggaraan akreditasi nasional
meliputi : Persiapan akreditasi yang meliputi pemenuhan standar dan penilaian
mandiri yang bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam
rangka survey akreditasi. Bimbingan akreditasi yang merupakan pembinaan Rumah
Sakit yang dilakukan oleh pembimbing akreditasi dari lembaga independen
pelaksana akreditasi yang akan melakukan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi
yang meliputi survey akreditasi yang dilakukan oleh surveior akreditasi dan
penetapan status akreditasi yang
dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi
dari surveior Akreditasi. Kegiatan pasca akreditasi dalam bentuk survey
verifikasi. Survey verifikasi ini bertujuan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari
surveior.
Lembaga independen pelaksana
Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional
kepada publik. Apabila rumah sakit telah mendapatkan status akreditasi
nasional, rumah sakit dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah
atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan
nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa
berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan
Akreditasinya.
Lembaga
independen dalam penyelenggaraan akreditasi dapat berasal dari dalam maupun
luar negeri yang bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan
keputusan dan penerbitan sertifikat status Akreditasi. Lembaga ini wajib
melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada
Menteri.
Akreditasi
rumah sakit memiliki muatan standar. Adapun muatan standar dalam akreditasi
rumah sakit ialah :
Kelompok Standar Berfokus Kepada
Pasien: Bab 1. Akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (apk). Bab 2. Hak
pasien dan keluarga (hpk). Bab
3. Asesmen pasien (ap). Bab 4. Pelayanan pasien (pp). Bab 5. Pelayanan
anestesi dan bedah (pab). Bab
6. Manajemen dan penggunaan obat (mpo).
Bab 7. Pendidikan pasien dan keluarga (ppk).
Kelompok Standar Manajemen Rumah
Sakit: Bab 1. Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien (pmkp). Bab 2. Pencegahan dan
pengendalian infeksi (ppi). Bab
3. Tata kelola, kepemimpinan, dan pengarahan (tkp).
Bab 4. Manajemen fasilitas dan keselamatan (mfk). Bab 5. Kualifikasi dan
pendidikan staf (kps). Bab 6. Manajemen komunikasi dan informasi (mki)
Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien:
Sasaran i. Ketepatan identifikasi pasien.
Sasaran ii. Peningkatan komunikasi yang efektif. Sasaran iii. Peningkatan keamanan obat yang perlu
diwaspadai. Sasaran iv. Kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat
pasien operasi . Sasaran v.
Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan .
Sasaran vi. Pengurangan risiko pasien jatuh .
Kelompok Sasaran Menuju Millenium
Development Goals: Sasaran i.
Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu. Sasaran ii. Penurunan angka kesakitan hiv/aids.
Sasaran iii. Penurunan angka kesakitan tb .
Penilain merupakan hal penting
dalam akreditasi. Penilaian dalam hal akreditasi rumah sakit memiliki ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
Penilaian akreditasi rumah sakit
dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri
dari 4 kelompok standar: Standar
Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdapat 7 bab. Standar Manajemen Rumah Sakit,
terdapat 6 bab. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, merupakan 1 bab.
Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), merupakan 1 bab.
Penilaian
suatu Bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) Standar pada bab tsb,
dan menghasilkan nilai persentase bagi bab tersebut.
Penilaian
suatu Standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian
(EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.
Penilaian
suatu EP dinyatakan sebagai: Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10. Tercapai
Sebagian (TS) diberikan skor 5. Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0. Tidak
Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.
Penentuan skor 10 (Sepuluh)
Temuan
tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur
pasien / pimpinan / staf. Nilai 80% -
100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen
(misalnya, 8 dari 10) dipenuhi. Data
mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut: Untuk survei awal : selama 4
bulan ke belakang. Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.
Penentuan skor 5 (Lima)
Jika
20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat
dalam wawancara, observasi dan dokumen. Bukti
pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area / unit kerja yang seharusnya
dilaksanakan. Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh / lengkap. Kebijakan /
proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan. Data mundur sebagai berikut: Untuk survei awal
: 1 sampai 3 bulan mundur. Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.
Penentuan skor 0 (Nol)
Jika
< 19 % dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.
Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area / unit kerja di mana harus
dilaksanakan. Regulasi tidak dilaksanakan. Kebijakan / proses tidak
dilaksanakan. e. Data mundur sebagai berikut: Untuk survei awal : kurang 1
bulan mundur. Untuk survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.
Penentuan Tidak Dapat Diterapkan
(TDD) Sebuah Elemen Penilaian (EP) dinilai tidak dapat diterapkan jika
persyaratan dari EP tidak dapt diterapkan berdasar atas organisasi rumah sakit,
pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit
tidak melakukan riset.
Ketentuan penilaian lainnya: Mempertimbangkan
dampak dan kekritisan Skor dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti
dampak atau kekritisan terkait ketidak patuhan terhadap standar dan EP. Dampak
diartikan sebagai pengaruh atau hasil dari temuan. Kekritisan adalah tingkat
atau ukuran dari temuan yang penting. Penting untuk dicatat bahwa dampak dan
kekritisan tidak dapat ditentukan berdasar aturan atau berdasar pendapat individu.
Dampak dan kekritisan adalah keputusan dari seluruh anggota tim, biasanya pada
saat temuan dari setiap surveior diintergrasikan menjadi skor akhir dari sebuah
EP.
Ketentuan hasil survey didapatkan
setelah dilakukan penilaian. Ketentuan hasil survey sendiri dibagi 3 yaitu
lulus akreditasi, diberikan kesempatan perbaikan/re-survei/remedial, dan tidak
lulus. Bagi rumah sakit yang dinyatakan lulus, masih memiliki tingkatan
kelulusan. Adapun tingkatan kelulusan akreditasi rumah sakit dibagi 4, yaitu :
Tingkat dasar ( 4 mayor, 11 minor)
Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap
bab harus 80%: Sasaran Keselamatan
Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Sebelas bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap
bab harus 20 %: Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses
Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan
Pasien (PP). Pelayanan Anestesi
dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen
Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata
Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Tingkat Madya ( 8 mayor, 7 minor )
Delapan bab digolongkan Major,nilai minimum setiap
bab harus 80%: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan
(APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP)
Tujuh bab digolongkan Minor, nilai minimumsetiap bab
harus 20 %: Pelayanan
Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen
Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata
Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Tingkat Utama (12 mayor, 3 minor
Duabelas bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %: Sasaran
Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development
Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien
(AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan
Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen
Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS).
Tiga bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab
harus 20 %: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP).
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Tingkat Paripurna (15 mayor)
Limabelas (semua) bab digolongkan Major, nilai
minimum setiap bab harus 80 %: Sasaran
Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development
Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien
(AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan
Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen
Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata
Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Re-survei
(remedial) adalah survei yang dilakukan pada rumah sakit yang nilai pada
bab-bab nya minimal 60%. Tujuan dari re-survei ini adalah untuk perbaikan hasil
survei pada rumah sakit yang mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar,
madya dan utama.
Adapun
ketentuan re-survey (remedial) sebagai berikut: Diajukan oleh rumah sakit
dengan biaya ditanggung oleh rumah sakit. Re-survei (remedial) dapat diajukan
pada bab yang nilainya diatas 60 %. Re-survei (remedial) dilakukan 3-6 bulan
setelah survey dilakukan. Suveior akan ditunjuk oleh KARS, jumlah suveior dan
jumlah hasil survey tergantung besar
kecilnya rumah sakit dan banyaknya bab yang dilakukan re-survei.
Rumah
sakit yang dinyatakan tidak lulus memiliki kriteria: Bab 4 dasar dibawah 80%. Dan
atau ada bab 11 lain dibawah 20%. Rumah sakit dapat mengajukan akreditasi
secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya 3 tahun. Rumah sakit tidak
diberikan kesempatan remedial.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang
Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2012, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi
Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2014, Pedoman
Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi
Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar