Sabtu, 18 Februari 2017

Akreditasi Rumah Sakit



Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.

Tujuan dari akreditasi ini ialah untuk: Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;  Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.

Akreditasi RS yang ada di Indonesia terdiri dari akreditasi nasional dan internasional. Setiap rumah sakit wajib mengikuti akreditasi nasional. Rumah sakit yang mengikuti akreditasi internasional wajib sebelumnya mendapatkan status akreditasi nasional. Bagi rumah sakit baru yang telah memiliki izin operasional sebaiknya sebelum beroperasi selama 2 tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.

Penyelenggaraan akreditasi nasional meliputi : Persiapan akreditasi yang meliputi pemenuhan standar dan penilaian mandiri yang bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survey akreditasi. Bimbingan akreditasi yang merupakan pembinaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh pembimbing akreditasi dari lembaga independen pelaksana akreditasi yang akan melakukan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi yang meliputi survey akreditasi yang dilakukan oleh surveior akreditasi dan penetapan status akreditasi  yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. Kegiatan pasca akreditasi dalam bentuk survey verifikasi. Survey verifikasi ini bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveior.

Lembaga independen pelaksana Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional kepada publik. Apabila rumah sakit telah mendapatkan status akreditasi nasional, rumah sakit dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan Akreditasinya.

Lembaga independen dalam penyelenggaraan akreditasi dapat berasal dari dalam maupun luar negeri yang bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status Akreditasi. Lembaga ini wajib melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri.

Akreditasi rumah sakit memiliki muatan standar. Adapun muatan standar dalam akreditasi rumah sakit ialah :

Kelompok Standar Berfokus Kepada Pasien: Bab 1. Akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (apk). Bab 2. Hak pasien dan keluarga (hpk). Bab 3. Asesmen pasien (ap). Bab 4. Pelayanan pasien (pp). Bab 5. Pelayanan anestesi dan bedah (pab). Bab 6. Manajemen dan penggunaan obat (mpo). Bab 7. Pendidikan pasien dan keluarga (ppk).

Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit: Bab 1. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (pmkp). Bab 2. Pencegahan dan pengendalian infeksi (ppi). Bab 3. Tata kelola, kepemimpinan, dan pengarahan (tkp). Bab 4. Manajemen fasilitas dan keselamatan (mfk). Bab 5. Kualifikasi dan pendidikan staf (kps). Bab 6. Manajemen komunikasi dan informasi (mki)        

Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien: Sasaran i. Ketepatan identifikasi pasien. Sasaran ii. Peningkatan komunikasi yang efektif. Sasaran iii. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai. Sasaran iv. Kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi . Sasaran v. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan . Sasaran vi. Pengurangan risiko pasien jatuh .

Kelompok Sasaran Menuju Millenium Development Goals: Sasaran i. Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu. Sasaran ii. Penurunan angka kesakitan hiv/aids. Sasaran iii. Penurunan angka kesakitan tb            .

Penilain merupakan hal penting dalam akreditasi. Penilaian dalam hal akreditasi rumah sakit memiliki ketentuan ketentuan sebagai berikut :

Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar:  Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdapat 7 bab. Standar Manajemen Rumah Sakit, terdapat 6 bab. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, merupakan 1 bab. Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), merupakan 1 bab.

Penilaian suatu Bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) Standar pada bab tsb, dan menghasilkan nilai persentase bagi bab tersebut.

Penilaian suatu Standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai: Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10. Tercapai Sebagian (TS) diberikan skor 5. Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0. Tidak Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.

Penentuan skor 10 (Sepuluh)
Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien / pimpinan / staf.  Nilai 80% - 100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen (misalnya, 8 dari 10) dipenuhi.  Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut: Untuk survei awal : selama 4 bulan ke belakang. Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.

Penentuan skor 5 (Lima)
Jika 20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.  Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area / unit kerja yang seharusnya dilaksanakan. Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh / lengkap. Kebijakan / proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.  Data mundur sebagai berikut: Untuk survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur. Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.

Penentuan skor 0 (Nol)
Jika < 19 % dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen. Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area / unit kerja di mana harus dilaksanakan. Regulasi tidak dilaksanakan. Kebijakan / proses tidak dilaksanakan. e. Data mundur sebagai berikut: Untuk survei awal : kurang 1 bulan mundur. Untuk survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.

Penentuan Tidak Dapat Diterapkan (TDD) Sebuah Elemen Penilaian (EP) dinilai tidak dapat diterapkan jika persyaratan dari EP tidak dapt diterapkan berdasar atas organisasi rumah sakit, pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit tidak melakukan riset.

Ketentuan penilaian lainnya: Mempertimbangkan dampak dan kekritisan Skor dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti dampak atau kekritisan terkait ketidak patuhan terhadap standar dan EP. Dampak diartikan sebagai pengaruh atau hasil dari temuan. Kekritisan adalah tingkat atau ukuran dari temuan yang penting. Penting untuk dicatat bahwa dampak dan kekritisan tidak dapat ditentukan berdasar aturan atau berdasar pendapat individu. Dampak dan kekritisan adalah keputusan dari seluruh anggota tim, biasanya pada saat temuan dari setiap surveior diintergrasikan menjadi skor akhir dari sebuah EP.

Ketentuan hasil survey didapatkan setelah dilakukan penilaian. Ketentuan hasil survey sendiri dibagi 3 yaitu lulus akreditasi, diberikan kesempatan perbaikan/re-survei/remedial, dan tidak lulus. Bagi rumah sakit yang dinyatakan lulus, masih memiliki tingkatan kelulusan. Adapun tingkatan kelulusan akreditasi rumah sakit dibagi 4, yaitu :

Tingkat dasar ( 4 mayor, 11 minor)
Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80%: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Sebelas bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 %: Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Tingkat Madya ( 8 mayor, 7 minor )
Delapan bab digolongkan Major,nilai minimum setiap bab harus 80%:  Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP)

Tujuh bab digolongkan Minor, nilai minimumsetiap bab harus 20 %: Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Tingkat Utama (12 mayor, 3 minor
Duabelas bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS).

Tiga bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 %: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Tingkat Paripurna (15 mayor)
Limabelas (semua) bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Re-survei (remedial) adalah survei yang dilakukan pada rumah sakit yang nilai pada bab-bab nya minimal 60%. Tujuan dari re-survei ini adalah untuk perbaikan hasil survei pada rumah sakit yang mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar, madya dan utama.

Adapun ketentuan re-survey (remedial) sebagai berikut: Diajukan oleh rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh rumah sakit. Re-survei (remedial) dapat diajukan pada bab yang nilainya diatas 60 %. Re-survei (remedial) dilakukan 3-6 bulan setelah survey dilakukan. Suveior akan ditunjuk oleh KARS, jumlah suveior dan jumlah hasil survey tergantung besar kecilnya rumah sakit dan banyaknya bab yang dilakukan re-survei.

Rumah sakit yang dinyatakan tidak lulus memiliki kriteria: Bab 4 dasar dibawah 80%. Dan atau ada bab 11 lain dibawah 20%. Rumah sakit dapat mengajukan akreditasi secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya 3 tahun. Rumah sakit tidak diberikan kesempatan remedial.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2014, Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar