Sub instalasi Administrasi,
Pendidikan Dan Jaminan Mutu Farmasi Rumah Sakit
Unit Administrasi
Unit
Administrasi adalah unit pelayanan teknis dibawah Kepala Sub Instalasi Administrasi,
Pendidikan dan Jaminan Mutu yang membantu pelaksanaan tugas –tugas administrasi
di Instalasi Farmasi. Tugas pokok dari administrasi farmasi yaitu
melaksanakan tugas administrasi yang mendukung pelayanan farmasi sesuai dengan
standar yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia
secara efektif, efisien dan produktif. Unit administrasi berfungsi melakukan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian
penyelenggaraan administrasi farmasi.
Kantor
Farmasi merupakan tempat dilakukannya kegiatan administrasi farmasi yang
dipimpin langsung oleh kepala Sub Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan
Mutu dikantor farmasi yang dilaksanakan oleh staf
instalasi farmasi. Oleh sebab itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
menguasai manajerial dan ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Standar manajemen farmasi administrasi yang digunakan adalah standar akreditasi
dan pemerintah provinsi mengenai kerumahsakitan, dimana RSUD Dr. Moewardi ialah
rumah sakit tipe A, sehingga rumah sakit ini digunakan pula untuk tempat
pendidikan dan penelitian bagi tenaga kesehatan.
Kewajiban
Unit
Administrasi Instalasi Farmasi RSDM antara lain: Melaksanakan
kegiatan administrasi secara tertib, transparan dan akuntabel. Melakukan pengumpulan informasi atau data yang digunakan sebagai bahan
pelaporan dan evaluasi pelayanan farmasi,
meliputi data: pelayanan resep, penggunaan obat dan alat kesehatan,
pelayanan farmasi klinik. Menyusun laporan pelayanan farmasi secara rutin kepada Kepala Sub
Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu. Menjamin tersedianya formulir/blanko untuk pelayanan farmasi. Melakukan administrasi kantor dan kegiatan surat – menyurat. Mengatur pengelolaan dokumen kegiatan pelayanan kefarmasian di instalasi
farmasi. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas operasional kepada Kepala Sub
Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu.
Kegiatan administrasi
di kantor farmasi antara lain: Surat menyurat. Administrasi
kepegawaian. Pembuatan laporan. Ketatausahaan.
Elektronik data processing, meliputi perencanaan kebutuhan dan membuat laporan keuangan. Administrasi bidang
pendidikan, meliputi: Pendidikan untuk kepaniteraan klinik Fakultas
Kedokteran UNS, bimbingan PKPA, mahasiswa D3 Farmasi dan pendidikan
berkelanjutan tenaga farmasi maupun non farmasi. Perpustakaan.
Pelaksanaan dan pelaporan oleh unit administrasi, yaitu: Rekapitulasi
pengelolaan
sediaan farmasi baik oleh eksternal maupun internal. Rekapitulasi kegiatan Instalasi Farmasi dari semua
sub instalasi untuk laporan tahunan. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi untuk yang
akan datang dengan mengacu pada rata-rata kebutuhan 3 bulan
kebelakang untuk merencanakan kebutuhan bulan berikutnya. Mengajukan usulan
pengadaan/perencanaan kebutuhan Instalasi Farmasi. Menyiapkan laporan kegiatan Instalasi Farmasi.
Laporan-laporan administrasi di
instalasi farmasi RSDM adalah sebagai berikut:
Catatan Harian
Catatan harian dilaksanakan oleh masing-masing tempat pelayanan farmasi dan
terdiri dari: Catatan jumlah resep. Catatan obat tak terlayani. Catatan obat
generik. Catatan narkotika dan psikotropika. Catatan waktu tunggu pelayanan
obat. Catatan peresepan non formularium. Catatan medication error.
Laporan Bulanan
Laporan bulanan
dilaksanakan oleh bagian instalasi farmasi, terdiri dari: Laporan jumlah resep-resep. Laporan jumlah lembar resep. Laporan keuangan. Laporan
obat tak terlayani. Laporan obat
generik. Laporan narkotika dan psikotropika. Laporan waktu tunggu pelayanan obat. Laporan peresepan non formularium. Laporan medication error. Laporan obat terlayani. Laporan
usulan pengadaan sediaan farmasi. Laporan
penerimaan sediaan farmasi.
Laporan stock opname
Laporan stock opname dibuat setiap semester oleh
masing-masing outlet yang kemudian dilaporkan ke kepala instalasi farmasi
setiap bulan sekali melalui administrasi farmasi. Tujuan dari laporan stock opname ialah untuk pertimbangan
dalam pengadaan sediaan farmasi bulan berikutnya
Laporan Semesteran
Laporan semesteran merupakan laporan yang dilakukan
pengumpulan data tiap semester atau 6 bulan sekali.
Laporan Bulanan
Laporan bulanan dilaksanakan oleh Sub Instalasi Administrasi dan Pendidikan
terdiri dari:
Laporan narkotika dan psikotropika
Laporan Pemakaian Narkotika dan Psikotropika yang telah dirangkum
diserahkan kepada Wakil Direktur Pelayanan, selanjutnya laporan akan ditunjukan
kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat (Ka. Dinkes Kota Surakarta), Balai POM
Semarang dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah. Waktu pelaporan
obat-obat narkotika dan psikotropika adalah setiap bulan sekali dengan aplikasi
SIPNAP yang terhubung secara online ke Dinkes dan BPOM. Laporan narkotik yang
dibuat ada 2 macam yaitu : laporan khusus yang berisi tentang penggunaan
petidine, morfin dan derivatnya, dan laporan pemakaian narkotika dan
psikotropika secara keseluruhan.
Laporan Pelayanaan Resep Untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap
Laporan pelayanan resep meliputi:
Laporan resep terlayani dan tidak terlayani
Laporan resep terlayani dan tidak terlayani dilaporkan ke Sub Instalasi
Administrasi Farmasi dan Pelaporan. Laporan ini berfungsi untuk mengetahui
sejauh mana IFRS dapat memenuhi kebutuhan pasien.
Laporan resep formularium dan non formularium
Laporan ini digunakan untuk mengevaluasi penggunaan obat yang sesuai dengan
formularium dan juga untuk mengetahui kepatuhan dokter terhadap formularium.
Laporan obat generik dan obat non generik
Laporan obat generik dan obat non generik wajib dibuat oleh Rumah Sakit
Pemerintah yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar penggunaan obat
generik.
Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dibuat oleh Unit Administrasi melalui Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) komputer. Laporan ini digunakan untuk mencocokkan
dengan laporan stock opname dan untuk mengontrol anggaran keuangan yang ada.
Laporan ini dibuat satu bulan sekali dan ditujukan kepada Direktur RSUD Dr.
Moewardi melalui Wakil Direktur Keuangan, tembusan kepada Kepala Bidang
Penunjang Medik, Kepala Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan.
Unit Pendidikan
Unit pendidikan adalah unit pelayanan teknis dibawah Kepala Sub
Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu yang membantu pelaksanaan tugas-tugas
pelayanan pendidikan dan penelitian di Instalasi Farmasi RSDM. Tugas pokok dari
unit pendidikan di Instalasi Farmasi RSDM yaitu membantu menyelenggarakan tugas
pendidikan penelitian yang mendukung pelayanan farmasi sesuai standar KARS yang
sudah disesuaikan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif,
efisien dan produktif.
Fungsi dari unit pendidikan sendiri yaitu melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian penyelenggaraan kegiatan
pendidikan dan penelitian.
Kewajiban dari unit pendidikan di Instalasi Farmasi RSDM antara lain: Melaksanakan
kegiatan pendidikan bagi mahasiswa D3, mahasiswa PKPA, Kepaniteraan Klinik FK UNS dan Unisma
(Universitas Islam Malang). Melaksanakan dan
mengatur penelitian tentang kefarmasian di instalasi farmasi. Melaksanakan
administrasi pendidikan dan penelitian secara tertib, transparan dan akuntabel.
Melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan yang berlaku di internal
farmasi. Melakukan pelaporan secara lisan dan tertulis setiap bulan atas
pelaksanaan tugas dan kegiatan pendidikan dan penelitian kepada Kepala Sub
Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu. Mengatasi masalah yang
menghambat kegiatan pendidikan dan penelitian berkoordinasi dengan Bagian Pendidikan dan
Penelitian Rumah Sakit. Menjamin tersedianya fasilitas pendidikan dan
penelitian sesuai kebutuhan. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
operasional pada Kepala Sub Administrasi, Pendidikan,dan Jaminan Mutu.
Selama melaksanakan kegiatan PKPA di RSDM, banyak pengetahuan yang telah
diberikan baik secara teori maupun praktek di lapangan.Teori-teori yang diperoleh
diantaranya pengetahuan tentang kerumahsakitan dan standar pelayanan farmasi,
pengelolaan sediaan farmasi, distribusi sediaan farmasi, administrasi dan
jaminan mutu serta diskusi tentang farmasi klinik. Diskusi-diskusi yang
dilakukan diantaranya tentang penyakit, CKD (Chronic Kidney Diseases), ISK (infeksi saluran kemih), Asma, dan
Diabetes Mellitus.
Unit Jaminan Mutu
Tujuan umum dari jaminan mutu adalah agar setiap pelayanan farmasi
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memberikan
kepuasan kepada para pelanggan.
Pelayanan farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang
bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik, yaitu: Pelayanan
farmasi termasuk dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit. Mutu
pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep, kebutuhan,
proses, dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan. Apoteker
dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
Pemantauan: pengumpulan semua informasi yang
penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.
Penilaian: penilaian secara berkala untuk
menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
Tindakan: bila masalah-masalah sudah dapat
ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.
Evaluasi: efektivitas tindakan harus dievaluasi
agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
Umpan balik: hasil tindakan harus secara teratur
diinformasikan kepada staf.
Standar Pelayanan Minimal di RSUD Dr. Moewardi dilaporkan setiap 3 bulan
sekali kepada kepala sub bagian Monitoring dan Evaluasi (Monev) RSUD Dr. Moewardi.
Evaluasi dan pengendalian mutu bertujuan: Agar setiap pelayanan farmasi
memenuhi standar pelayanan yang telah di tetapkan. Terciptanya pelayanan
farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien. Meningkatkan mutu
pelayanan kefarmasian. Menurunkan keluhan pelanggan. Meningkatkan kepuasan
pelanggan.
Mengevaluasi kinerja pelayanan dapat dilakukan dengan banyak cara,
berikut ini merupakan salah satu cara pengukuran standar pelayanan minimal
menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 27 tahun 2011 tentang Penerapan
& Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk instalasi farmasi RSUD
& RSJD Provinsi Jawa Tengah yang telah dilaksanakan
RSUD Dr. Moewardi:
Respon time
Respon time adalah tenggang waktu setelah resep selesai diverifikasi sampai pasien
atau keluarga pasien menerima obat jadi atau racikan untuk pasien rawat jalan
dan pasien rawat inap sampai perawat menerima obat. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran kecepatan pelayanan farmasi. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara survei lapangan dengan frekuensi 1 bulan dan periode
analisis 3 bulan. RSUD Dr. Moewardi telah menghitung respon time pada Instalasi
Rawat Jalan dengan target/ standar obat racikan ≤ 50 menit dan obat jadi ≤ 25
menit.
Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat.
Kesalahan pemberian obat sangatlah manusiawi mengingat akan faktor human error. Tetapi
dalam hal ini pelaporan kesalahan juga sangatlah diperlukan agar dapat
menggambarkan kejadian kesalahan dalam pemberian obat.
Kesalahan pemberian obat meliputi: Salah dalam
memberikan jenis obat. Salah dalam memberikan dosis. Salah orang. Salah jumlah.
Kepuasan pelanggan
Kepuasan pelanggan merupakan tolak ukur akan mutu
pelayanan Rumah sakit. Tujuannya yaitu untuk mengetahui gambaran persepsi
tentang kepuasan pelanggan terhadap
pelayanan farmasi. RSUD Dr. Moewardi telah mengetahui hal tersebut oleh sebab
itu dalam menjaga serta meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit ini telah menyediakan
kotak saran dibeberapa tempat agar bagi setiap pelanggan/pasien dapat
memberikan saran. Disamping itu juga RSUD Dr. Moewardi juga telah menyediakan
nomor keluhan (0271-634634) yang bisa dihubungi pelanggan/pasien untuk
menyampaikan keluhannya atas pelayanan yang telah diterimanya. Dalam hal ini
keluhan yang sering disampaikan adalah waktu tunggu. Standar kepuasan pelanggan
adalah ≥ 80%.
Penulisan resep sesuai formularium
Setiap rumah sakit dibutuhkan suatu pedoman yang
digunakan untuk menjalankan
pelayanannya, dalam hal ini salah satunya adalah Formularium Rumah Sakit (FRS).
Formularium adalah dokumen berisi kumpulan produk obat yang dipilih oleh Panitia Farmasi
dan Terapi (PFT) disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan
tersebut serta kebijakan dan prosedur berkaitan obat yang relevan untuk rumah
sakit. adalah daftar obat yang digunakan di Rumah Sakit yang bertujuan untuk mengetahui gambaran efisiensi pelayanan obat
kepada pasien. Setiap obat yang diresepkan oleh dokter haruslah obat yang
sesuai/ tercantum dalam FRS. RSUD Dr. Moewardi telah melaksanakannya, tetapi
jika terdapat obat yang tidak tercantum dalam FRS maka apoteker
mengkonfirmasikan kepada dokter penulis resep untuk diganti dengan obat lain
yang zat aktifnya sama yang tercantum dalam FRS. Standar penulisan resep yang sesuai dengan formularium adalah 100%.
Tabel merupakan standar minimal kefarmasian di
Rumah sakit menurut Pergub Jateng No.27 tahun 2011 dan Kepmenkes RI No.129
tahun 2008 serta pencapaian RSDM hingga saat ini.
|
SPM
|
Pergub Jateng No. 27 tahun 2011
|
KepMenKes RI No. 129 tahun 2008
|
RSUD. RSDM
|
|
Waktu Tunggu
Pelayanan Resep Obat Jadi
|
≤ 25 menit
|
≤ 30 menit
|
≤ 25 menit
|
|
Waktu Tunggu
Pelayanan Resep Racikan
|
≤ 50 menit
|
≤ 60 menit
|
≤ 50 menit
|
|
Tidak Adanya
Kejadian Kesalahan Pemberian Obat
|
100 %
|
100 %
|
100%
|
|
Kepuasan
Pelanggan
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
|
Penulisan
Sesuai Formularium
|
95%
|
100 %
|
100. % |
Sub Instalasi Pengelolaan Perbekalan farmasi
Unit Logistik Farmasi
Unit Logistik adalah unit pelayanan
teknis dibawah sub instalasi pengelolaan perbekalan farmasi yang membantu
pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan logistik perbekalan farmasi di unit
logistik RSUD Dr. Moewardi, yang mempunyai tugas pokok membantu menyelenggarakan
tugas pengelolaan logistik perbekalan farmasi yang mendukung pelayanan farmasi
sesuai standar yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang
tersedia secara efektif, efisien dan produktif. Unit logistik meliputi Sub Unit
Gudang dan Pelayanan Kebutuhan Ruang (PKR).
Sub Unit Gudang Farmasi
Sub Unit Gudang merupakan bagian dari instalasi
farmasi yang ada di RSUD Dr. Moewardi yang memiliki 3 tugas utama yaitu
menerima sediaan farmasi dari panitia penerima barang. Panitia penerima barang
adalah pejabat penerima barang atau Pokja yang kemudian mencatat dalam komputer
SIMRS dan kartu stock, menyimpan sediaan farmasi, dan mendistribusikan sediaan
farmasi ke UDPF rawat jalan, UDPF rawat inap, UDPF IGD, unit produksi, dan
lain-lain. Sub Unit Gudang Farmasi dikepalai
oleh seorang Apoteker dibantu oleh seorang Katim, beberapa Tenaga Teknis
Kefarmasian dan beberapa administrasi. Shift kerja
di Sub Unit Gudang Farmasi yaitu pada hari senin-kamis pukul 07.00 – 14.00 wib,
jum’at pukul 07.00-11.00 wib dan sabtu pukul 07.00-12.30. Karena terkadang
terdapat permintaan dari apotek sampai sore hari maka terdapat jadwal piket
atau shift dari pukul 09.00-16.00 wib yang dilakukan secara bergantian.
Kegiatan di Sub Unit Gudang Farmasi meliputi:
Penerimaan Sediaan farmasi
Kegiatan penerimaan sediaan farmasi yaitu menerima
sediaan farmasi yang sudah melalui
proses seleksi, perencanaan dan pengadaan. Barang yang datang dari vendor
(penyedia barang) harus disertai dengan faktur pembelian. Proses penerimaan
barang dimulai dengan proses dimana panitia penerima barang yaitu pejabat
penerima barang atau Pokja mencocokan barang dengan SP (Surat Pesanan) selain
itu meneliti dan mencocokkan kualitas dan kuantitas barang , merk, pabrik,
jumlah, batas
waktu kadaluwarsa, nomor batch, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh
Pokja atau
pejabat penerima barang dan distampel.
Barang yang sudah diterima langsung diletakkan di tempatnya masing-masing,
sedangkan petugas unit logistik lainnya mencatat pemasukan barang sesuai faktur
yang diterima di kartu stok yang diletakkan sebelah kanan barang dan entry data
pada SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang telah terintegrasi.
Setiap barang yang datang dan keluar dari gudang dicatat di kartu stok. Kartu
stok ini bermanfaat untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi
serta sebagai bukti distribusi sediaan farmasi setiap bulannya, kemudian
digunakan dalam laporan bulanan yang ditandatangani oleh kepala Sub Unit Gudang
Farmasi. Perbekalan farmasi di RSUD Dr Moewardi diterima oleh panitian penerimaan. Untuk
penerimaan yang kurang dari 100 juta diterima oleh pejabat penerimaan,
sedangkan yang lebih dari 100 juta diterima oleh POKJA penerimaan.
Prosedur penerimaan B3 adalah sebagai berikut: Barang yang datang akan
diterima oleh tim penerima Pokja atau pejabat penerima barang. Bahan berbahaya dan beracun yang diterima harus
memenuhi kualifikasi waktu kadaluarsa (minimal 2 tahun), dan harus disertai
dengan MSDS (Material Safety Data Sheet)
MSDS yang diberikan antara
lain berisi: Identifikasi produk dan perusahaan. Komposisidan informasi masing-masing bahan terkandung. Identifikasi Hazard (Bahan Beracun dan Berbahaya). Pertolongan pertama apabila terpapar. Pertolongan pertama apabila timbul api. Pertolongan apabila terjadi kecelakaan. Penanganan dan penyimpanan. Perlindungan diri.
Sifat
fisika dan kimia. Stabilitas. Informasi Toksikologi.
Informasi
ekologi. Pembuangan . Informasi Transportasi.
Informasi
Regulasi. Informasi lain yang diperlukan.
Tim penerima barang Pokja atau
pejabat penerima akan mencocokan bahan berbahaya dan beracun yang diterima
dengan surat pesanan dan faktur. Tim penerima barang Pokja atau pejabat penerima akan
melakukan serah terima barang dengan gudang farmasi. Gudang mencocokkan barang yang diterima dengan dokumen
penerimaan dan surat pesanan, membubuhkan tanda tangan dan melakukan
penyimpanan barang.
Penyimpanan sediaan farmasi
Penyimpanan sediaan farmasi adalah kegiatan
penyimpanan sediaan farmasi yang sudah melalui proses seleksi, perencanaan,
pengadaan dan penerimaan. Penyimpanan sediaan farmasi menggunakan sistem FEFO (First
Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). Sediaan farmasi
dipisahkan menurut bentuk sediaan dan stabilitas bahan serta disusun secara
alfabetis, sehingga terdapat beberapa ruangan terpisah yaitu ruang penyimpanan
sediaan obat paten, ruang penyimpanan sediaan obat generik, ruang penyimpanan
alat kesehatan, ruang penyimpanan sediaan infus serta ruang penyimpanan gas
medis.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat di
gudang meliputi kestabilan obat yang disimpan dengan mengontrol suhu,
kelembaban, cahaya, udara, dan keamanannya. Alat untuk mengontrol kelembaban
disebut higrometer, dan alat untuk mengontrol suhu disebut termometer. Suhu
ruang dan almari pendingin dicek setiap hari oleh petugas gudang sebanyak 3 kali. Setiap harinya ada petugas yang menulis dalam
label pengendali kelembaban dan suhu. Kelembaban ruangan pelayanan farmasi
berkisar antara 45%-60%. Pencahayaan ruangan pelayanan farmasi minimal 200 lux.
Keamanannya juga harus terjaga dengan baik dari pencuri maupun binatang
pengerat.
Sediaan narkotika disimpan dalam almari besar berwarna
putih dan ada logo narkotik yang berwarna merah dan mempunyai 2 pintu terkunci
sedang sediaan psikotropika dalam almari satu pintu terkunci berwarna putih dan
ada logo psikotropik yang berwarna merah. Kunci di kuasakan pada petugas Sub
Unit Gudang Farmasi. Ruangan tempat penyimpanan obat di gudang pada suhu kamar
terkendali 20oC-25oC. Obat yang disimpan di kulkas yaitu
obat yang stabil pada suhu antara 2°C -8°C seperti albumin, insulin,
suppositoria, sediaan injeksi yang termolabil, dan vaksin.
Obat-obat yang masuk kategori HAM diberi stiker warna
merah pada kemasan obat dan almari obat bertuliskan HAM (High Alert
Medication) dan disimpan dalam almari terpisah contoh obat obat HAM
meliputi golongan elektrolit konsentrat (glukosa infus
40%, injeksi KCl 7,46%, injeksi NaHCO3 8,4%, infus NaCl 3%), golongan narkotika (Fentanyl Injeksi dan patch, Codein
sediaan tunggal maupun campuran, Morphin, Petidin) obat sitostatika (Carboplatin, Cetuximab,
Paclitaxel, Gemcitabin, Vinblastin, Vincristin dan lain-lain), obat LASA (Alinamin F VS Aminophyllin,
Ceftriaxone VS Cefotaxime, Asam Tranexamat VS Asam Mefenamat) dan obat golongan lain-lain (Noerepinefrin, propofol, ketamin, midazolam,
isoflurane, amiodaron, heparin dan lain-lain).
Obat-obat yang masuk dalam kategori LASA (Look A
Like Sound A Like) diberi tanda stiker berwarna hijau dengan bertuliskan
LASA. Cahaya yang tersedia cukup baik dengan penerangan yang cukup, tidak
terkena sinar matahari langsung serta kondisi ruangan yang bersih dan tertata
rapi. Dalam gudang, sediaan obat ditata di rak-rak. Rak diberi pallet agar
tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan diberi jarak. Secara rutin petugas
unit logistik memantau kondisi fisik sediaan agar mutu tetap terjamin pada saat
stok opname.
Prosedur penyimpanan B3 di gudang
adalah sebagai berikut: Diletakkan
sesuai/menurut jenisnya. Harus tersedia alat
Pemadam Kebakaran (baik kering maupun cair).
Disediakan
“Spill Kit”.
Pada prinsipnya
penyimpanan di gudang dibedakanmenurut
jenisnya:
Bahan mudah meledak: Tempat penyimpanan harus terletak jauh dari bangunan
yang ada. Ruang / gudang penyimpanan
harus kokoh dan tetap dikunci sekalipun tidak digunakan. Ruangan harus mendapat aliran udara yang baik, bebas
dari kelembaban.
Bahan bahan yang
mengoksidasi: Disimpan jauh dari cairan yang
mudah terbakar. Gudang harus sejuk , sirkulasi
udara bagus.
Bahan-bahan yang mudah terbakar: Disimpan jauh dari sumber panas. Disimpan jauh dari
penyimpanan oksidator kuat. Instalasi
listrik gudang harus dihubungkan ke
tanah.
Bahan-bahan beracun: Tempat penyimpanan harus sejuk dengan ventilasi udara
yang baik. Tidak terkena sinar matahari
langsung.
Bahan-bahan korosif: Gudang harus
terpisah dari bangunan lain. Dinding dan lantai
kokoh, tidak tembus. Ventilasi harus
baik.
Pengeluaran atau pendistribusian sediaan farmasi
Pendistribusian sediaan farmasi dilakukan ke seluruh
UDPF yang ada di RSUD Dr. Moewardi. Pendistribusian dilakukan setiap hari,
dimana setiap UDPF memiliki jadwal dua kali seminggu kecuali cito untuk
pengambilan barang di gudang. Proses pendistribusian sediaan farmasi diawali
dengan adanya permintaan barang dari UDPF. Petugas UDPF membuat FPB (Form
Permintaan Barang) sebanyak 2 rangkap dan menyerahkannya ke Sub Unit Gudang.
Kemudian petugas gudang menyiapkan barang dan menyerahkannya ke petugas UDPF
disertai dengan Form Pengeluaran Barang atau biasa disebut Form Pengeluaran Barang
yang telah dibubuhi dengan tanda bukti paraf atau tandatangan petugas. Petugas gudang yang lain mencatat pengeluaran obat
pada kartu stok dan komputer SIMRS.
Sub Unit Pelayanan Kebutuhan Ruangan (PKR)
Sub Unit Pelayanan Kebutuhan Ruangan/Floor stock adalah
unit yang melayani kebutuhan perbekalan farmasi yang tidak diresepkan bagi
ruangan instalasi rawat inap, instalasi bedah sentral, instalasi gawat darurat,
instalasi perawatan intensif, instalasi radiologi dan melayani kebutuhan trolly emergency yang baru. Perbekalan
farmasi yang tidak diresepkan adalah perbekalan farmasi sebagai penunjang
tindakan medis yang tidak dirinci tersendiri, tetapi masuk dalam tarif paket
tindakan medis, misalnya gas medis, antiseptik, plester, verban, film x-ray,
hemodialisa set, catgut, dan lain-lain.
Prosedur Penyediaan Kebutuhan Ruangan sebagai berikut:
Petugas dari ruangan atau poliklinik
mengajukan permintaan perbekalan farmasi seminggu sekali sesuai jadwal yang
telah disepakati dan diterima oleh petugas PKR. Petugas PKR menyediakan
perbekalan farmasi yang diminta sesuai dengan permintaan ruangan atau
poliklinik dengan mempertimbangkan pola permintaan minggu/bulan sebelumnya. Perbekalan
farmasi tersebut diserahkan pada petugas ruangan/poliklinik disertai dengan
faktur tanda bukti pengeluaran barang oleh PKR. Petugas PKR mencatat permintaan
perbekalan masing-masing ruangan/poliklinik tersebut dalam buku rekap
pengeluaran barang dan komputer Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
dan dilaporkan setiap bulan ke Kepala Unit Logistik.
Sub Unit Produksi
Sub
Unit Produksi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Sub Instalasi Pengelolaan
Sediaan farmasi yang membantu tugas-tugas pelaksanaan produksi steril dan non
steril di Unit Farmasi RSUD Dr. Moewardi yang berfungsi untuk menunjang
kebutuhan sediaan farmasi di rumah sakit. Sediaan farmasi yang diproduksi
memiliki beberapa kriteria yaitu sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran,
sediaan farmasi dengan formula khusus, sediaan farmasi yang harus dibuat baru,
sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dan harga yang lebih murah,
sitostatika, sediaan farmasi untuk penelitian, dan sediaan farmasi yang
memerlukan pengemasan kembali (repacking).
Bagian
unit Produksi memiliki waktu kerja 1 shift yaitu mulai pukul 08.00 s/d 14.00
WIB. Kegiatan yang dilakukan di ruang produksi adalah sediaan farmasi non
steril, pengenceran sediaan dan pengemasan kembali sediaan (repacking).
Sediaan
farmasi yang ada di ruang
produksi
RSUD Dr. Moewardi yaitu: Brand spirtus @1 liter. Calcii carbonas kapsul. Carboglycerin
10 ml. Formalin 10% Sol (1 liter). Formalin 3% Sol (1 liter). Magnesium sulfat
serbuk. Mineral mix 1 lt. Mineral mix 100 cc sol. Perhydrol 3% sol. Perhydrol
4% (1 liter).
Kriteria pembuatan sediaan di sub unit
produksi, yaitu: Sediaan farmasi dengan formula khusus. Sediaan farmasi dengan
harga murah. Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil. Sediaan Farmasi
yang tidak tersedia di pasaran. Sediaan farmasi yang harus dibuat baru. Sediaan
farmasi untuk penelitian. Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali (repacking).
Alur
proses produksi di unit produksi RSUD Dr. Moewardi diawali dengan pembuatan FBP
(Form Permintaan Barang) oleh petugas unit produksi, yang ditujukan ke gudang
melalui SIM RS(Sistem Informasi Rumah Sakit). Kemudian gudang menerima FPB
(Form Permintaan Barang) tersebut dan mengirim permintaan barang ke unit produksi.
Petugas unit produksi menerima bahan baku dan bahan pengemas dari unit logistik
sesuai dengan FBP (Form Permintaan Barang). Pencatatan bahan baku dan bahan
pengemas.
Tempat
dan bahan baku untuk produksi disiapkan terlebih dahulu oleh petugas unit
produksi, selanjutnya dilakukan proses produksi bahan baku menjadi bahan jadi
yang dimasukkan dalam proses produksi yang telah ada master produksi secara
komputerisasi agar dapat dientri untuk didistribusikan. Kontrol kualitas
sediaan farmasi harus dilakukan terlebih dahulu oleh petugas unit produksi.
Hasil produksi disimpan dalam ruang penyimpanan yang sesuai standar kefarmasian
sebelum didistribusikan ke unit-unit pelayanan.
Sub Instalasi Distribusi Sediaan Farmasi
UDPF Rawat Jalan
UDPF Rawat Jalan Paviliun
UDPF Rawat
Jalan Paviliun melayani pasien umum, peserta askes atau BPJS, peserta jamsostek
(sekarang BPJS ketenagakerjaan), dan kerjasama perusaan yang melakukan
pemeriksaan di poliklinik Cendana. UDPF rawat
jalan paviliun melayani pasien pada hari kerja yaitu hari senin sampai sabtu
pukul 07.00 hingga 18.00, di UDPF ini pembagian kerja di bagi menjadi 2 shift
yaitu jam pagi dan tanggung. UDPF Rawat Jalan Paviliun terdapat 2 Apoteker, 1
Apoteker bertindak sebagai APJ (Apoteker Penanggung Jawab) dan 1 Apoteker lagi
bertugas mengecek stock obat, dibantu 1 orang Katim (Koordinator Tim), beberapa
TTK dan administrasi.
Perencanaan
pengelolaan obat dan alat kesehatan di UDPF rawat jalan Paviliun berdasarkan
pada pengeluaran harian dari pola peresepan di pelayanan poliklinik cendana.
Permintaan obat dan alat kesehatan ke unit logistik dilakukan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan, namun jika dalam kondisi cito dapat meminta ke
unit logistik atau UDPF lain yang memiliki obat atau alat kesehatan yang
dibutuhkan.
Penataan
obat dilakukan secara alfabetis dan berdasarkan bentuk sediaan obat tersebut
sehingga dapat mempermudah pelayanan. Selain itu penataan obat juga dibedakan
antara obat generik dan obat dengan nama dagang atau obat paten.
Penyimpanan obat di kulkas dengan suhu 2-8°C meliputi obat-obat injeksi
tertentu, insulin, suppositoria, vaksin dan obat-obat lain yang memiliki sifat
thermolabil jika disimpan pada suhu kamar.
Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan pada almari khusus
berwarna putih dan ditandai dengan lambang narkotika yang disimpan secara
alfabetis dan untuk lemari obat narkotika mempunyai double kunci karena obat
rawan disalahgunakan seperti risiko pencurian dan sebagainya.
Obat-obat sitostatika oral disimpan tersendiri didalam almari dan disusun
secara alfabetis, hal ini dikarenakan obat sitostatika memerlukan perhatian
khusus. Selain di dalam almari untuk obat-obat sitotastika dan obat-obat lain
yang bersifat termolabil disimpan di dalam kulkas pada suhu 2-80C.
Obat-obatan yang tergolong HAM juga disimpan dengan penandaan stiker HAM
contohnya antara lain obat oral hipoglikemi, elektrolit konsentrat dan
narkotika ditata menjadi satu dalam rak tersendiri dan disusun secara alfabetis
baik generik maupun nama dagang.
Obat LASA di beri stiker dan penyimpanannya tidak berdampingan harus diberi
jeda dengan obat yang tidak LASA.
Kegiatan
yang dilakukan mahasiswa selama PKPA di UDPF Rawat Jalan Paviliun adalah membantu kegiatan pelayanan. Uraian kegiatan mahasiswa PKPA dapat
dilihat pada tabel IV. Mahasiswa PKPA diajarkan bagaimana apoteker mengelola
suatu UDPF dan pelayanan resep dari resep datang sampai diserahkan pada pasien.
Pasien BPJS
yang dilayani di UPDF rawat jalan paviliun adalah pasien BPJS dari poli bedah,
poli syaraf, dan poli jantung meliputi BPJS kelas 1 dan 2 selain 3 poli
tersebut adalah pasien umum. Di rawat jalan paviliun resep yang ditulis
menggunakan sistem elektronik adalah dari poli jantung dan poli syaraf.
Perbedaan resep tertulis secara manual dan elektronik adalah media
penulisannya, jika resep tertulis secara manual maka resep akan ditulis oleh
dokter mengguakan blanko resep dari rumah sakit yang berisi nama dokter, asal
poli, tanggal penulisan resep, nama obat jumlah obat, aturan pakai, nama
pasien, alamat pasien umur pasien dan paraf dokter penulisan resep. Sedangkan
secara elektronik dokter menuliskan resep melalui sitem komputer (Sistem
Informasi Rumah Sakit), yang kemudian UDPF akan melayani resep yang seblumnya
akan diverifikasi bagian UPDF dan selanjutnya akan didistribusi ke pasien.
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
MMembaca Resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
11.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
12.
|
Membuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani
dan tidak terlayani
|
X
|
|
13.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
14.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
15.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDPF Rawat Jalan Reguler
Rawat jalan reguler melayani pasien BPJS dan non BPJS.
Staf di rawat jalan reguler ada 15 orang. Apoteker di rawat jalan reguler ada 2
orang, dua apoteker tersebut masing-masing memiliki tugas yang berbeda yaitu
bertugas sebagai penanggung jawab terhadap pelayanan UPDF dan bertugas memastikan ketersedian sedian
farmasi di UDPF. Rawat jalan reguler melakukan pelayanan setiap hari senin
sampai hari sabtu dengan jam kerja satu shif dari jam 07.00-selesai (pelayanan
resep terakhir). Pengadaan obat dan alat kesehatan di UDPF rawat jalan reguler
menggunakan form permintaan obat yang diserahkan kepada gudang dan selanjutnya
gudang menyiapkan obat yang dibutuhkan dengan mengeluarkan form pengeluaran
barang atau form GI. Penyimpanan persediaan farmasi di UDPF rawat jalan reguler
dilakukan berdasarkan bentuk sediaan, dengan sistem alfabetis dengan tujuan
untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Alur pelayanan resep meliputi:
resep diterima oleh petugas UDPF Rawat jalan reguler, verifikasi resep, entry
data dan pemberian harga obat, penyiapan obat dan alat kesehatan. Tenaga teknis
kefarmasian yang mengambilkan obat dan alat kesehatan selanjutnya tugas
apoteker mengecek kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien, dan
penyerahan obat oleh apoteker kepada pasien. Apoteker selain menyerahkan obat
juga melakukan konseling kepada pasien yang mendapatkan jenis obat lebih dari 5
macam, pasien yang mempunyai penyakit kronis, dan pasien geriatri yang
membutuhkan informasi lebih dalam penggunaan obat. Pada dasarnya seluruh pasien
memperoleh konseling agar tujuan terapi yang lebih baik tercapai. Akan tetapi
karena terbatasnya Sumber Daya Manusia yang tersedia maka lebih memprioritaskan
pasien seperti yang disebutkan diatas. Setiap hari rawat jalan reguler menerima
resep 500 hingaa 600 an resep. Rawat jalan reguler yang menggunakan peresepan
elektronik adalah
semua resep dari poli kecuali poli bedah, poli mata dan poli rehabilitasi
medik. Poli anak sudah menggunakan peresepan elektronik terkecuali obat racikan.
Tabel: Kegiatan PKPA di Unit Rawat
Jalan Reguler
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
MeMembaca Resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
11.
|
Membuat copy resep
|
X
|
|
12.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
13.
|
Membuat administrasi obat dan
Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
|
X
|
|
14.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
15.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
16.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDPF Rawat Inap
UDPF Rawat Inap Paviliun
UDFF
rawat inap paviliun melayani pasien pavilliun yaitu pasien yang menjalani
perawatan di Ruang Cendana lt 1,2,3 dan pasien Ruang Anggrek 3. Dari
masing-masing ruangan tersebut untuk pelayanan obat maupun alat kesehatan
ditujukan pada UDFF rawat inap paviliun. Pembagian shift di UDFF rawat inap
paviliun yaitu dengan 3 shift jaga. Shift pertama yaitu shift pagi dimulai jam
07.00 WIB hingga jam 14.00 WIB. Shift kedua yaitu shift siang dimulai jam 14.00
WIB hingga jam 21.00 WIB dan shift ketiga yaitu shift malam dimulai jam 21.00
hingga jam 07.00 WIB. Di UDPF rawat inap paviliun
tersedia obat-obatan dan alat kesehatan. Obat-obatan terdiri dari berbagai
bentuk sedian baik itu tablet, injeksi, sirup, cream, tetes mata maupun
infus/cairan. Obat-obatan narkotika maupun psikotropika serta obat generik
maupun obat bermerk nama dagang juga tersedia. Masing-masing obat ditempatkan
sesuai bentuk sedian, obat generik obat
dengan nama dagang, kemudian disusun berurutan sesuai alfabetis. Lain halnya
untuk obat LASA, HAM, narkotika dan pskitropika. Obat berlabel HAM diletakkan
terpisah dengan obat lain dan obat LASA disimpan dan disusun tidak secara
berdampingan. Narkotika dan psikotropika di simpan didalam almari tersendiri. Perlakuan khusus
untuk obat narkotika yaitu disimpan dalam almari dengan dua pintu dan dua
kunci. Untuk obat psikotripika disimpan didalam almari satu pintu dan satu
kunci. Didalam masing-masing almari narkotika maupun psikotropika tersedia form
pengeluaran obat dimana harus dituliskan setiap pengambilan obat meliputi nama
pasien, nomer RMK, jumlah yang diambil dan sisa didalam almari narkotika maupun
psikotropika. Penyimpanan seperti insulin, albumin san suppositoria disimpan di
lemari pendingin dengan suhu 0-8˚C.
Sumber
daya manusia di ruang cendana rawat inap terdapat 4 apoteker dengan 1 katim,
beberapa TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) dan administrasi. Apoteker penanggung
jawab tersebut masing-masing bertanggung jawab pada setiap ruang cendana yaitu,
cendana rawat inap 1, cendana rawat inap 2, dan cendana rawat inap 3 dan
Anggrek 3. Cendana rawat inap 1,2,3 dan anggrek 3 memiliki 1 shift kerja. Semua
ruang cendana yang terbagi menjadi cendana rawat inap 1, cendana rawat inap 2,
cendana rawat inap 3, dan anggrek 3 memiliki pusat penyimpanan obat yang akan
didistribusikan ke pasien di ruang cendana rawat inap 1.
Kegiatan
alur pelayanan resep di UDPF setelah semua persyaratan lengkap oleh bagian
administrasi pelayanan BPJS center di
gedung wijaya kusuma untuk di cetak SEP khusus pasien BPJS NPBI rawat inap
paviliun cendana dilanjutkan screening resep baik itu secara administratif,
farmasetik maupun klinis. Setelah dilakukan screening obat di beri harga serta
di entry ke dalam komputer sesuai permintaan resep. Selanjutnya pencetakan etiket. Obat diambil sesuai resep maupun
etiket yang telah dicetak. Penempelan etiket dilakukan untuk memudahkan
distribusi obat kepada pasien dan untuk menghindari terjadinya kesalahan
pemberian. Setelah itu obat dikemas kedalam wadah yang telah disiapkan dan
untuk memudahkan maka ditulis berdasarkan nama pasien yang tertera pada resep.
Setelah siap dimasukkan kedalam loker pasien yang sesuai selanjutnya obat
didistribusikan kepada perawat yang berada dimasing-masing ruangan agar dapat
diberikan kepada pasien.
Tabel: Kegiatan PKPA
di Unit Rawat Inap Paviliun RSDM
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
Membaca
resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
11.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
12.
|
MMembuat administrasi obat dan
Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
|
X
|
|
13.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
14.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
15.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDPF Rawat Inap Reguler
UDPF
rawat inap reguler merupakan salah satu sub Instalasi Farmasi RSDM yang
bertugas dalam melayani kebutuhan obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat
inap BPJS maupun pasien umum.
UDPF
Rawat Inap Reguler melayani beberapa ruang perawatan diantaranya. Melati II: khusus melayani pasien pediatri. Melati III: melayani pasien kelas
I dengan berbagai kasus penyakit. HCU Melati: melayani pasien perawatan
intensif interna. Mawar I: melayani pasien obgyn. Mawar II: melayani pasien
bedah. Mawar III: melayani
pasien onkologi. Anggrek I: melayani
pasien paru dan psikiatri. Wing melati: melayani pasien interna kelas 3
Pelayanan resep oleh dokter diserahkan oleh perawat ke UDD melati
1 kemudian di telaah meliputi 3 aspek yaitu administrasi, farmasetik, dan
klinik oleh farmasi klinik dan dicatat dalam CPO (catatan penggunaan obat)
meliputi jenis obat dan/atau alkes beserta jumlahnya sesuai formularium
nasional dan adendum. Lembar CPO dan resep dikirim ke outlet apotik. Setelah
obat disiapkan dan diberi label, dilakukan double check oleh apoteker dioutlet sebelum
diantarkan ke ruang perawatan Anggrek II dan Melati I. Sistem distribusi obat
adalah menggunakan ODD (One Daily Dose)
dalam loker-loker sesuai dengan nomer bed
pasien dan diserahkan menggunakan UDD (Unit
Dose Dispensing). Untuk penyiapan kebutuhan UDD pada pasien selama 24 jam
disiapkan oleh petugas UDD yang ada pada ruang perawatan Melati I yang
berjumlah 3 orang (1 APJ, 2 TTK) dan Anggek 2 juga 2 orang (1APJ, 1 TTK).
Setelah itu obat di distribusikan ke pasien dalam bentuk ODD (One Daily Dose)
yaitu obat diberikan untuk keperluan 1 hari, sehingga biaya pengobatan menjadi
lebih efisien dan mencegah terjadinya medication
error. ke UDD melati I. Unit Distribusi
Sediaan farmasi Rawat Inap Reguler melayani resep obat dan alat kesehatan habis
pakai selama 24 jam, oleh karena itu jam kerja karyawan dibagi menjadi 3 shift,
yaitu shift pagi dari jam 07.00 sampai jam 14.00 WIB, shift siang dari jam
14.00 sampai jam 21.00 WIB dan shift
malam dari jam 21.00 sampai jam 07.00 WIB. Jumlah tenaga kerja yang ada di UDPF
Rawat Inap Reguler total berjumlah 25 orang. Adapun susunan SDM di UDPF Rawat
Inap Reguler terbagi untuk shift shift siang 3 orang, shift malam 3 orang dan 3
orang shift libur. Selain itu khusus untuk shift pagi (tetap) harus ada 1 APJ
(Apoteker Penanggung Jawab), 1 Katim, 6 AA dan Administrasi. Harus adanya APJ
dan Katim pada shift pagi ini betujuan untuk memudahkan koordinasi dan
memudahkan untuk melakukan “trace root”
apabila ada kesalahan.
Resep
yang diterima oleh UDPF Rawat Inap Reguler dilakukan verifikasi kemudian
dilakukan skrining administrasi, farmasetis, dan klinis, pencatatan obat dan
alkes yang dilayani pada form Catatan Pemberian Obat (CPO) dan alkes, serta
input data obat dan alkes pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
yang sudah terkelola secara online
untuk keperluan pemberian harga obat. Setelah proses verifikasi selesai, maka
resep segera disiapkan.
Penataan
obat di UDPF Rawat Inap Reguler didasarkan pada jenis sediaan obat oral,
parenteral, dan alkes yang disusun secara alfabetis dan menerapkan sistem FIFO serta FEFO, sehingga dapat meminimalisir obat-obat yang disimpan hingga
mendekati masa kadaluarsanya. Obat-obat oral meliputi jenis sediaan tablet,
kapsul, dan sirup. Sedangkan obat-obat parenteral meliputi jenis obat-obat
injeksi dan cairan infus. Obat – obat paten dan generik diletakkan pada rak yang berbeda, misalnya tablet generik
dipisahkan tersendiri dari sediaan tablet paten. Sediaan injeksi yang paten juga
diletakkan tersendiri dari sediaan injeksi yang generik. Obat-obat golongan HAM
ditata tersendiri pada rak tanpa pintu dengan penandaan khusus yang diberi
stiker. Obat-obat LASA ditandai dengan stiker khusus. Obat golongan narkotik
disimpan tersendiri pada lemari 2 pintu yang berkunci, sedangkan obat-obat
psikotropik juga disimpan dalam lemari berkunci. Sementara untuk obat narkotik
dan psikotropik yang diambil, harus dicatat pada form pengeluaran obat yang terdapat pada lemari obat narkotik dan
psikotropik. Sedangkan untuk obat-obat yang termolabil seperti: insulin,
albumin, sediaan suppositoria, dan beberapa jenis injeksi yang memerlukan suhu
dingin disimpan pada lemari pendingin dengan kisaran suhu antara 2oC
hingga 8oC.
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
MeMembaca Resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
11.
|
Membuat copy resep
|
X
|
|
12.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
13.
|
MMembuat administrasi obat dan
Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
|
X
|
|
14.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
15.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
16.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDD Melati 1
Melati
I melayani pasien khusus penyakit dalam baik yang menggunakan BPJS maupun tidak
mulai dari ruangan kelas 1, 2, dan 3 (selain PAVILLIUN dan VPAVILLIUN). Sistem
distribusi di melati 1 diantaranya Unit Dose Dispensing.
UDD
(Unit Dose Dispensing) merupakan metode pendistribusian sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang
disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali
dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. Tujuanya
untuk meminimalkan mediation error. UDD melati 1 mempunyai satu shift kerja
yaitu mulai pukul 08.00-14.00 dengan 3 petugas yang terdiri dari 1 APJ dan 2
tenaga teknis kefarmasian.
UDD
melati mengambil kebutuhan sediaan farmasi dari UPDF Rawat Inap Reguler,
ruangan lain yang menggunakan UDD selain melati 1 adalah anggrek 2. Sama halnya
pada pembahasan sebelumnya pelayanan resep oleh
dokter diserahkan oleh perawat ke UDD melati 1 kemudian di telaah meliputi 3
aspek yaitu administrasi, farmasetik, dan klinik oleh farmasi klinik dan
dicatat dalam CPO (catatan penggunaan obat) meliputi jenis obat dan/atau alkes
beserta jumlahnya sesuai formularium nasional dan adendum. Lembar CPO dan resep
dikirim ke outlet apotik. Setelah obat disiapkan dan diberi label, dilakukan
double check oleh apoteker dioutlet sebelum diantarkan ke ruang
perawatan Anggrek II dan Melati I. Sistem distribusi obat adalah menggunakan
ODD (One Daily Dose) dalam
loker-loker sesuai dengan identitas berupa nama, tanggal lahir, dan nomor rekam
medis sehingga memudahkan perawat untuk mengambil obat dan diserahkan
menggunakan UDD (Unit Dose Dispensing).
Obat dan alkes yang disiapkan untuk kebutuhan selama 24 jam. Jam pemberian obat
terbagi 4 yaitu pukul 16.00 sore (warna pink), pukul 24.00 malam (warna hijau),
pukul 08.00 pagi (warna putih) serta untuk jam pemberian tertentu pukul 20.00
sore (warna biru). Obat dan alkes disiapkan untuk pemakaian 3 kali sehari dalam
24 jam mulai pemberian jam 16.00 sore, 24.00 malam, dan 08.00 pagi berikutnya
UDD Anggrek 2
UDD
Anggrek 2 melayani pasien BPJS dan non BPJS. Staf di UDD Anggrek 2 terdapat 2
orang meliputi 1 apoteker, 1 tenaga teknis kefarmasian. UDD anggrek 2 melakukan
pelayanan setiap hari senin sampai hari sabtu dengan jam kerja satu shif dari
jam 07.00-14.00. Setiap hari sabtu staf mengerjakan resep untuk 2 hari yaitu
untuk hari sabtu dan hari minggu. Alur pelayanan di UDD anggrek 2 meliputi
mapping yang dilakukan oleh apoteker. Apoteker mengambil resep dari perawat dan
ditulis di lembar mapping. Tujuan mapping tersebut untuk memudahkan apoteker
mengidentifikasi pasien kemudian apoteker melakukan penulisan obat yang akan
digunakan di dalam CPO (Catatan Penggunaan Obat). Didalam lembar CPO terdapat
kolom interaksi obat yang harus diisi oleh apoteker apabila terdapat interaksi
antar obat yang akan digunakan. Resep di entry ke komputer dan sebelum obat
disiapkan, apoteker melakukan telaah resep yang meliputi kejelasan tulisan
resep, tepat pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu,
duplikasi, alergi, interaksi obat, berat badan (pasien anak), tinggi badan
(kemoterapi), dan kontraindikasi lainnya. Tenaga teknis kefarmasian menyiapkan
obat di apotek rawat inap reguler yang selanjutnya di periksa kembali oleh
apoteker. Obat yang sudah di cek apoteker kemudian diberikan kepada perawat
yang nanti akan diserahkan langsung kepada pasien. Apoteker juga melakukan
edukasi kepada pasien terutama yang mendapatkan obat baru.
UDPF Instalasi Gawat Darurat
UDPF
IGD yaitu unit distribusi sediaan farmasi yang melayani rawat jalan dan rawat
inap. Rawat jalan yang dilayani yaitu ruang triase untuk pasien emergensi yang
baru masuk IGD dan dipisahkan antara pasien yang membutuhkan rawat inap dan
yang tidak membutuhkan rawat inap. Sedangkan untuk rawat inap yang dilayani
UDPF IGD yaitu poli bedah OK minor, resusitasi, PONEK (Pelayanan Obstretrik dan
Neonatal Emergensi Komprehensif) 1, 2, dan 3, ROI. UDPF ini terbagi atas 3
shift yaitu pagi jam 07-14.00 WIB, siang jam 14.00-21.00 WIB dan malam 21.00-07.00
WIB. Tenaga kerja yang ada di UDPF IGD diantaranya 1 APJ, 1 Katim dan beberapa
TTK . Untuk pembagiannya Shift Pagi 4 orang terdiri dari 1 APJ, 1 Katim dan 2
AA. Sedangkan shift siang 2 orang AA dan shift malam 2 orang AA.
Sistem
distribusi obat yang dilakukan di UDPF IGD diantaranya sistem resep perorangan
(Individual prescription) dan UDD (Unit Dose Dispensing). Individual prescription dilakukan untuk
pasien yang baru masuk dan tidak membutuhkan rawat inap, sedangkan sistem UDD
dilakukanpada pasien yang dirawat ROI, PONEK
1, PONEK II, PONEK III, dan (NICU/Neonatus
Intensif Care Unit).
|
Penyiapan
|
|
Pemberian
etiket dan double check
|
Namun
untuk obat-obat dan alat kesehatan yang bersifat cito harus dilayani terlebih
dahulu karena sifatnya yang darurat, seperti pasien yang membutuhkan obat-obat life saving yang akan terjadi cacat
seumur hidup atau kematian jika terlambat dilayani. Sehingga obat boleh
diberikan dahulu, kemudian resepnya menyusul dibawa oleh dokter dan perawat.
Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF IGD
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
Menerima, membaca, memeriksa keabsahan
dan kelengkapan resep
|
√
|
|
Memberi harga obat dalam resep
|
X
|
|
Mengambil obat (menulis di kartu stok)
atau meracik obat, menempel etiket
|
√
|
|
Mencocokan obat, etiket, dengan resep
|
√
|
|
Memberikan informasi tentang
penggunaan obat
|
X
|
|
Membuat administrasi obat dan alkes
yang terlayani dan tak terlayani, membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
Mengecek jumlah obat apakah sesuai
dengan kartu stok
|
√
|
|
Mengantar obat dan alkes ke ruang
perawat
|
√
|
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau
UDPF lain
|
√
|
UDPF Instalasi Perawatan Intensif
Unit
Perawatan Intensif adalah unit khusus di rumah sakit yang memberikan pelayanan
maksimum, dukungan dari fungsi vital dan terapi untuk penderita dengan
kegagalan akut akan tetapi dapat berubah menjadi kegagalan multi dari sistem
vital (paru-paru, jantung, ginjal, dan sistem syaraf). Selain itu, Unit
Perawatan Intensif juga didefinisikan sebagai suatu tempat dilakukannya
pemantauan intensif terus-menerus dan kegiatan pendukung kehidupan serta terapi
pasti pada penderita dengan penyakit kondisi yang mengancam kehidupan. Pada prinsipnya adalah pelayanan sediaan farmasi (obat
dan alkes habis pakai) yang diperlukan oleh pasien dalam keadaan gawat darurat
untuk mencegah terjadinya kematian atau ketidakmampuan atau cacat seumur hidup.
Tenaga
kerja terdiri dari 1 APJ (Apoteker Penanggung Jawab), 1 Katim (Koordinator tim)
dan 2 Adm (administrasi). UDPF Rawat Intensif melayani pasien pada hari kerja
yaitu hari senin sampai sabtu pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Rawat
Intensif di RSDM melayani resep pasien umum, BPJS, dan pasien kerjasama yang
dirawat di ruang ICU, PICU, dan HCU Bedah. Pelayanan kefarmasian di UDPF Rawat
Intensif menggunakan sistem ODD. Alur pelayanan resep di UDPF Rawat
Intensif yakni mulai dari perawat datang ke UDPF membawa resep yang diberi
dokter kemudian resep diterima farmasis, dicek kelengkapan resep dan
kelengkapan surat pasien. Kemudian
daftar obat dan alat kesehatan dimasukkan komputer sesuai resep untuk
kelengkapan adminitrasi, selanjutnya obat dan alat kesehatan disiapkan diberi
etiket dan dikemas. Setelah siap obat diantarkan ke ruang perawatan pasien.
Gambar 9 menunjukkan alur pelayanan resep di UDPF Rawat Intensif
Pengadaan
obat dan alat kesehatan di UDPF Rawat Intensif melalui gudang farmasi.
Perencanaan dan pengadaan berdasarkan pada penggunaan minggu-minggu sebelumnya,
dapat dilakukan hingga 2 kali tiap minggu. Sedangkan untuk permintaan dengan
kebutuhan yang mendesak, permintaan dapat dilakukan setiap saat ke gudang
farmasi. Apabila persediaan di gudang kosong, permintaan dapat dilakukan ke
UDPF lain dengan tujuan untuk menghindari adanya resep yang tidak terlayani
atau resep keluar. Tabel 7 merupakan kegiatan
PKPA di UDPF Rawat Intensif RSDM.
|
No
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1
|
Skrining resep
|
-
|
|
2
|
Mengentry data
dan memberi harga
|
-
|
|
3
|
Menyiapkan
obat dan alat kesehatan habis pakai
|
√
|
|
4
|
Memberi etiket
dan mengemas
|
√
|
|
5
|
Mengantar
resep pasien ke ruangan
|
√
|
|
6
|
Mengambil
permintaan obat/alkes ke gudang dan apotek lain
|
√
|
|
7
|
Mencatat sisa
akhir obat dan alkes (stock opname)
|
√
|
Keterangan
: √: dilakukan, -: tidak dilakukan
UDPF Instalasi Bedah Sentral
UDPF
IBS merupakan UDPF yang melayani pasien yang akan menerima tindakan operasi
dari semua ruangan dan letaknya berdekatan dengan ruang operasi agar pelayanannya
efektif dan efisien. UDPF IBS melayani resep dari dokter anastesi dan dokter
bedah selama maupun setelah operasi berlangsung. UPDF IBS dikepalai oleh
seorang apoteker dan dibantu oleh 5 tenaga teknis kefarmasian. UDPF IBS terbagi
menjadi 2 shift, yaitu shift satu mulai pukul 07.00-14.00 dan shift dua mulai
pukul 09.00-16.00.
Sediaan
farmasi yang sering di layani di UDPF IBS antara lain narkotik, psikotropik,
obat anastesi, benang jahit, dan peralatan operasi lainnya. Saat memasuki UDPF
IBS diwajibkan menggunakan pakaian khusus yang telah disterilkan berwarna
hijau, masker, penutup kepala, dan alas kaki khusus. Pakaian dari luar tidak
diperkenankan memasuki instalasi bedah sentral karena bisa meningkatkan resiko
infeksi nosokomial.
Alur
pelayanan resep pada UDPF IBS yaitu resep diterima oleh petugas UDPF kemudian
diperiksa keabsahan dan kelengkapannya. Setelah itu resep dientri dikomputer
untuk kemudian disiapkan. Obat yang telah disiapkan oleh petugas dimasukkan ke
dalam kantong plastik yang telah ditulis nama pasien untuk diambil perawat atau
dokter. Pada keadaan darurat dokter atau perawat dapat menulis obat dan atau
alat kesehatan yang diperlukan segera dibuku khusus dan mengambil obat dan atau
alat kesehatan tersebut. Setelah operasi selesai baru dokter menuliskan resep
dan diserahkan ke UDPF IBS.
Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF IBS
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
MMembaca Resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
11.
|
Membuat copy resep
|
X
|
|
12.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
13.
|
MMembuat administrasi obat dan
Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
|
X
|
|
14.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
15.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
16.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDPF Aster
UDPF
Aster merupakan apotek rawat inap yang melayani pasien BPJS dan umum
(Non-BPJS). Pasien BPJS akan ditangani oleh residen sedangkan pasien umum atau
Non-BPJS akan dilayani oleh dokter spesialis. UDPF aster memiliki 7 staf
pegawai yang terdiri dari 2 apoteker dan 5 tenaga teknis kefarmasian. Pelayanan
kesehatan di UDPF aster melayani resep setiap harinya dibagi menjadi 2 jam
kerja yaitu antara jam 07.00-14.00 dan jam 09.00-16.00. UDPF aster merupakan UDPF khusus menangani penyakit
kardiovaskuler, sehingga obat-obat yang banyak diresepkan merupakan obat-obat
untuk kardiovaskuler. Tempat pelayanan di aster antara lain yaitu aster 1,2,3,4, dan 5. Pusat pelayanan
farmasinya terdapat di aster 1.
Perbekalan
farmasi yang tersedia di UDPF ini selain obat-obat kardiovaskuler, yaitu terdapat obat-obat untuk kemoterapi
(paket kemoterapi), obat untuk paket hemofili dan alat-alat kesehatan.
Obat-obatan yang termasuk ke dalam paket untuk kemoterapi yaitu deksametason 2
ampul, ranitidine 1 ampul, ondansetron 8mg/ml 1 ampul, 1 infus set, 1 abocath
22, 1 spuilt 10 cc, IV 3000, dan NaCL 100 ml yang digunakan untuk premedikasi
sebelum dilakukan kemoterapi.
Obat-obat
dan alat kesehatan disimpan terpisah satu sama lain berdasarkan bentuk sediaan
dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat LASA atau obat-obat dengan nama
sama atau mirip dan potensinya berbeda diatur secara khusus dengan memberikan
jarak satu obat lain agar obat-obat LASA tersebut tidak saling berdekatan serta
untuk obat LASA harus diberi label LASA berwarna hijau. Obat-obatan yang
termasuk dalam HAM, psikotropika, dan narkotika disimpan terpisah dari obat
lain dengan menggunakan lemari khusus sedangkan untuk obat narkotik disimpan
dalam lemari dengan dua pintu dan dua kunci serta pada pintu bagian luar lemari
untuk narkotika tersebut diberi tanda palang merah. UDPF Aster melayani resep
dari aster 3 (ICVCU (Intensive
Cardiovascular Care Unit)), cathlab
dan aster 5. Untuk
Aster 5 dilayani dengan
sistem
(Unit Dose Dispensing)
UDD Pada aster 5 terdapat 2 ruangan yaitu
PAVILLIUN untuk pasien VIP dan kelas reguler untuk pasien reguler. Pelayanan di
aster 1 dilayani dengan sistem ODD, sedangkan di aster 5 ini menggunakan sistem
UDD (Unit Dose Dispensing). Semua pelayanan resep di ruang aster berpusat di
aster 1
Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF Aster
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Skrining resep
|
√
|
|
2.
|
MMembaca Resep
|
√
|
|
3.
|
Memeriksa Persediaan Barang
|
X
|
|
4.
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5.
|
Mengambil Obat dan alkes pasien
|
√
|
|
6.
|
Memberi Label
|
√
|
|
7.
|
Meracik Obat
|
√
|
|
8.
|
Memberi Etiket
|
√
|
|
9.
|
Mengemas
|
√
|
|
10.
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
12.
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
13.
|
Membuat administrasi obat dan
Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
|
X
|
|
14.
|
Membuat administrasi keuangan
|
X
|
|
15.
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
16.
|
Menghitung stok
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
UDPF Pelayanan Khusus
Voluntary Conselling and Testing (VCT)
VCT (Voluntary Counseling and Testing)
= Konseling dan Tes Sukarela (KTS), atau VCCT (voluntary and confidential
counseling and testing) merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes darah untuk HIV. Tujuan umum VCT yaitu untuk
mempromosikan perubahan perilaku sehingga risiko infeksi dan penyebaran infeksi
HIV dapat diturunkan. Sedangkan tujuan
khusus VCT bagi ODHA adalah meningkatkan jumlah ODHA yang mengetahui
bahwa dirinya terinfeksi HIV (< 2,5% orang yang mengetahui bahwa dirinya
telah terinfeksi HIV) dan untuk diagnosis dini HIV.
Klinik
VCT terdiri dari 5 staf yaitu 1 orang dokter, 1 orang apoteker, 1 orang perawat
dan 2 orang administrasi. Kegiatan apoteker yang berada di klinik VCT meliputi
konseling pasien, telaah resep, dan menyiapkan obat. ARV yang terdapat atau
sering digunakan di klinik VCT RSUD Dr. Moewardi yaitu Duviral (Zidovudin dan
Lamivudin), Neviral (Nevirapin 200 mg), Efavirens 600 mg, Tenofovir 300 mg,
Hiviral 150 mg, Efavirens 200 mg, Triple TDF (Efavirens, lamivudine, Tenofovir)
atau FDC untuk dewasa, Triple ZDV untuk anak (Zidovudin, lamivudine,
Nevirapin), Zidovudin (reviral), dan lainnya.
Alur
pelayanan resep di klinik VCT yaitu pasien yang telah melakukan pemeriksaan
ataupun konseling dengan dokter membawa resep ke klinik VCT, setelah resep
diterima resep tersebut ditelaah, di-entry dihargai, selanjutnya obat
disiapkan, pada kemasan ditulis aturan pakai, dan langsung diserahkan kepada
pasien. Obat-obat yang akan diserah sebelumnya dicatat jumlah dan obat apa saja
yang digunakan.
Pengeluaran
obat setiap harinya dicatat dalam buku catatan penggunaan obat. Pencatatan
penggunaan obat-obat ARV harus terpisah antara satu obat dengan obat yang lain. Pencatatan tersebut
harus mencantumkan tanggal, nama pasien, Nomor RM, dan jumlah obat yang
digunakan.
Tuberculosis Multi Drug Resistant (TB MDR)
TB
yang resistan terhadap berbagai obat (TB-MDR) adalah tuberkulosis (TB) yang
resistan terhadap dua obat lini pertama, rifampisin dan isoniazid. Faktor utama penyebab terjadinya
resistansi kuman terhadap OAT akibat tata laksana pengobatan pasien TB yang
tidak dilaksanakan dengan baik.
Penatalaksanaan
pasien TB yang tidak adekuat tersebut dapat ditinjau dari sisi:
Pemberi jasa/petugas kesehatan, yaitu karena:
Diagnosis tidak tepat. Pengobatan tidak menggunakan paduan yang tepat. Dosis,
jenis, jumlah obat dan jangka waktu pengobatan tidak adekuat. Penyuluhan kepada
pasien yang tidak adequat.
Pasien, yaitu karena: Tidak mematuhi anjuran dokter/ petugas
kesehatan. Tidak teratur menelan paduan OAT. Menghentikan pengobatan secara
sepihak sebelum waktunya. Gangguan penyerapan obat.
Program Pengendalian TB yaitu karena: Persediaan OAT
yang kurang. Kualitas OAT yang disediakan rendah (Pharmaco-vigillance).
Rumah
sakit umum daerah dr.Moewardi termasuk rumah sakit daerah di Jawa Tengah yang
menjadi rumah sakit rujukan terhadap pengobatan dan diagnosa untuk pasien
dengan gejala TB MDR. RSDM
memiliki alat atau metode biomolekul
genetic (Gene Xpert)
yang digunakan untuk pemeriksaan kultur guna penegakan diagnosis terhadap TB MDR.
Beberapa metode untuk menegakkan diagnosis TB MDR, antara lain:
Dengan
pemeriksaan Kultur ; drug sensitivity test; biomolekul genetic (Hain test; Gene
Xpert).
Konvensional
:3-8 minggu; rapid test: 2 jam. Dilakukan di laboratorium
mikrobiologi yang sudah disertifikasi internasional: FK-UI, RSUP Persahabatan
Jakarta, BLK Surabaya, BLK Bandung, NECHRI Makasar.
Rumah sakit rujukan untuk TB MDR
memiliki beberapa fungsi antara lain: Penemuan
Suspek. Penetapan Suspek. KIE, inform consent. TAK (Tim AhliKlinis). Pemeriksaan
Penunjang. Rawat Inap dan jalan. Manajemen ESO (menyeluruh). Evaluasi
Pengobatan. Pencatatan dan pelaporan.
Tabel: Standar Fasilitas Pelayanan TB MDR di RSDM
|
NO
|
FASILITAS
|
KETERANGAN
|
|
1
|
TAK (Tim
AhliKlinis)
|
√
|
|
2
|
Tim ad hoc
|
√
|
|
3
|
Dokter Pelaksana Harian
|
√
|
|
4
|
Fasilitas Penanganan Efek Samping
|
√
|
|
5
|
Ruang rawat inap standar TB MDR
|
√
|
|
6
|
Ruang rawat jalan standar TB MDR
|
√
|
|
7
|
Instalasi Farmasi sesuai
Standar
|
√
|
|
8
|
Laboratorium Penunjang
|
√
|
|
9
|
Jumlah pasien TB MDR
|
>50 orang
|
Pengobatan untuk pasien TB MDR berdasarkan
manajemen
terpadu
pengendalian TB resistenobat
(MTPTRO) atau Programmatic
Management
of Drug
Resistant TB (PMDT). OAT yang akan
diberikan
pada
pasien yang telah
didiagnosa TB MDR adalah
paduan
Kanamisin-Etionamid-Levofloxacin-Sikloserin-Pirazinamid-(Etambutol)/Etionamid-Levofloxacin-Sikloserin Pirazinamid-(Etambutol).
Paduan pengobatan ini diberikan
dalam dua tahap yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Tahap awal adalah tahap
pemberian suntikan dengan lama paling sedikit 4 bulan sampai 8 bulan setelah
terjadi konversi biakan. Apabila hasil pemeriksaan biakan bulan ke-8 belum
terjadi konversi maka disebut gagal pengobatan. Tahap lanjutan adalah pemberian
paduan OAT tanpa suntikan (oral) selama 19 bulan sampai 24 bulan setelah menyelesaikan
tahap awal. Etambutol tidak diberikan jika terbukti sudah resistan atau riwayat
penggunaan sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar terjadinya resistansi
terhadap etambutol.
Tugas
farmasis di bagian TB MDR rumah sakit Dr.Moewardi adalah memanajemen obat,
mulai dari pemesanan, penerimaan dan juga penyimpanan obat. Alur distribusi
obat-obat untuk TB MDR terdapat pada gambar 16. Perencanaan OAT untuk Manajemen
Terpadu Pengendalian TB Resistan Obat dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi bersama Kementerian Kesehatan. Perencanaan obat menggunakan metode
konsumsi dan target penemuan kasus dan sisa stok tahun lalu. Perencanaan OAT
dilakukan setiap satu tahun sekali. Perencanaan di tingkat Provinsi diperlukan
untuk alokasi OAT untuk Manajemen Terpadu Pengendalian TB Resistan Obat di
masing-masing Provinsi. Perencanaan di tingkat Provinsi memperhitungkan buffer
stock sebesar 25%. Pengadaan untuk kebutuhan OAT untuk Manajemen Terpadu Pengendalian
TB Resistan Obat disuplai dari berbagai negara melalui International Dispensary Association (IDA). OAT lini kedua disimpan
dibeberapa jenjang administrasi, tingkat pertama Pusat , tingkat dua di
Provinsi, tingkat tiga di Kab/ Kota dan fasyankes Rujukan TB MDR dan tingkat ke
empat di fasyankes Satelit TB MDR. Di RSDM permintaan OAT lini kedua langsung
ditujukan kedinas kesehatan kota Surakarta, dimana sebelumnya permintaan OAT
lini kedua langsung kedinas kesehatan provinsi Jawa Tengah di
|
No
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1
|
Telaah Resep
|
√
|
|
2
|
Pencatatan Penggunaan obat
|
√
|
|
3
|
Perhitungan jumlah obat
|
√
|
Sub Instalasi Farmasi Klinik
Menurut PERMENKES No.58 tahun
2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit pasal 3 dijelaskan
bahwa standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan
farmasi klinik. Standar kefarmasian di rumah sakit umum daerah Dr. Moewardi
mengacu pada permenkes tersebut, dimana terdapat farmasi yang berorientasi pada
manajemen dan ada pula yang berorientasi pada farmasi klinis. Secara struktur
organisasi di IFRS Dr.Moewardi kepala sub instalasi farmasi klinis dalam
melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan ketua tim UDPF Dispensing Sediaan
Sitostatik (UDSS), apoteker penanggung jawab UDPF, apoteker pelaksana farmasi
klinik dan apoteker Unit Pencampuran Obat Suntik (UPOS).
Unit Dispensing Sediaan Sitostatik (UDSS)
UDSS
merupakan unit
pencampuran
obat sitostatika. UDSS melayani pasien BPJS dan Non BPJS tetapi sebagian besar
pasien BPJS di ruangan khusus kemoterapi (Mawar) dan beberapa ruangan lainnya
seperti Melati, Anggrek, dan Cendana. Terdapat
7 orang staff terdiri dari 1 APJ, 1 Katim dan 5 TTK. Terdapat 2 shift di UDSS yaitu
shift 1 mulai pukul 07.00-14.00 dan shift 2 pukul 09.00-16.00. Acuan yang
digunakan di UDSS yaitu Drug Information Handbook Oncology untuk melihat dosis
obat dengan menghitung Luas Permukaan Badan (LPB), selanjutnya menghitung volume
pelarut yang akan digunakan. Alat : BSC tipe II dan IIA.
APD:
Baju. Celana 2 lapis. Kacamata google. Kaos kaki 2 lapis. Tutup kepala 2 lapis.
Masker 4 lapis. Sarung tangan 2 lapis.
Personal:
Petugas yang melakukan pencampuran obat wajib memiliki sertifikat pencampuran
obat sitostatik. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap 6
bulan meliputi pemeriksaan darah lengkap, thorax,dll. Petugas yang sedang hamil
atau merencanakan kehamilan, serta sedang menyusui tidak direkomendasikan untuk bekerja di
bagian UDSS.
Area
UDSS: Ruang administrasi. Toilet. Ruang antara. Pass Box. Dispensing area (Biological Safety Cabinet). Gudang obat
sitostatik.
Setelah obat selesai dioplos maka
akan dilakukan pengecekan resep ulang oleh farmasis kemudian akan
menginformasikan pada setiap ruang yang paket kemoterapinya sudah siap diambil,
terutama jika paket obat kemoterapi tersebut memiliki kestabilan <24 jam
setelah dilakukan pengoplosan.
Unit Pencampuran Obat Suntik (UPOS)
UPOS
merupakan unit pencampuran obat suntik. Terdapat satu ruangan UPOS tersentral
di RSUD Dr. Moewardi, yaitu terletak di ruangan Melati. Ruangan UPOS, terbagi
atas 2 sub unit ruang yaitu ruang kerja dan ruang rekonstitusi. Ruang dipisahkan oleh
ruang antara untuk staf berganti pakaian steril dan pass box sebagai ruang
antara alat dan bahan yang akan masuk ke ruang steril. Pada ruang steril
terdapat satu BSC kelas 2 vertikal sebagai
meja pencampuran untuk menjaga produk yang dihasilkan tetap terjamin
sterilitasnya.
Terdapat
4 orang staff di upos yang terdiri dari 1 apoteker dan 3 tenaga teknis
kefarmasian yang dibagi kedalam 2 shiff. Apoteker/tenaga teknis kefarmasian
yang bertugas untuk melakukan pencampuran obat di ruang steril sudah terjadwal dan harus
memiliki sertifikat tertentu yang menyatakan bahwa apoteker atau tenaga teknis
kefarmasian tersebut pernah mengikuti pelatihan pencampuran obat steril. Untuk
menjaga sterilitas produk, petugas wajib cuci tangan sebelum memasuki ruang
steril dan wajib menggunakan APD lengkap berupa baju, tutup kepala, masker,
google, sarung tangan, dan alas kaki khusus yang sudah steril. Bila proses
pencampuran sudah selesai, APD yang digunakan dibawa ke laundry dan kemudian
berlanjut ke CSSD untuk dilakukan sterilisasi. Steriisasi juga diberlakukan
untuk beberapa jenis botol tertentu dan tutupnya.
Ada
beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjaga lingkungan UPOS tetap terjaga
sterilitasnya. Setiap petugas/pengunjung yang memasuki ruangan UPOS wajib
mengganti alas kaki yang sudah disediakan di UPOS dan melakukan cuci tangan
dengan menanggalkan perhiasan yang digunakan sebelum beraktivitas. Setiap pagi
sebelum aktivitas di UPOS dimulai, ruangan harus dibersihkan dengan pembersih
tertentu oleh petugas kebersihan. Meja baik diluar ruang steril harus di swap
terlebih dahulu dengan alcohol swap. Untuk alat BSC di ruang steril
juga disiapkan dengan cara khusus sebelum digunakan, yaitu dengan menyalakan
pengatur suhu ruangan, menyalakan blower pada BSC dan meja BSC wajib
dibersihkan dan di swap dengan alkohol. Semua alat dan bahan obat yang akan masuk
ke ruang steril wajib di swap terlebih dahulu dengan alcohol swap
sebelum disalurkan melalui pass box.
Ada
beberapa kegiatan yang dilakukan di UPOS, antara lain menyiapkan sediaan steril
campuran obat seperti IV admixture,
pencampuran elektrolit pekat dan TPN (Total Parenteral Nutrisi). Resep yang
datang ditelaah terlebih dahulu oleh apoteker dan dicatat di catatan penggunaan
obat pasien termasuk perhitungan volume obat yang dibutuhkan. Telaah resep
wajib dilakukan terutama penyesuaian dosis dan interaksi pada neonatus, mengacu
pada buku “Drug Doses” karya Frank Shann, atau buku “Handbook on
Injectable Drugs” karya Lawrence A. Trissel. Resep kemudian di input di
komputer dan diberi harga sehingga menghasilkan etiket yang tercetak otomatis.
Bahan yang dibutuhkan di cek sesuai resep dan disiapkan untuk di proses di
ruang steril. Alat dan bahan yang akan masuk ke ruang steril semuanya di swap
terlebih dahulu dengan alkohol swap. Setelah produk injeksi selesai dicampur,
obat didistribusikan sesuai kebutuhan. UPOS menerima resep dari semua ruang
perawatan yang memerlukan rekonstitusi
khusus obat dalam bentuk injeksi. Biasanya resep yang dikerjakan berasal dari
pasien NICU dan HCU Neo untuk iv admixture, dan untuk TPN berasal dari NICU,
HCU Neo, HCU Melati 2, dan PICU, sedangkan
pencampuran elektrolit pekat pada jam kerja dilakukan di UPOS kecuali aster dan
cendana. Resep dari ruangan aster dan cendana diluar jam kerja UPOS, dilakukan
pencampuran di apotek rawat inap aster untuk ruangan aster dan pencampuran di apotek
rawat inap cendana untuk ruangan cendana. Kemudian untuk ruangan ICU diperbolehkan untuk melakukan pencampuran sendiri.
Selain
menelaah resep dan menyiapkan obat, apoteker juga bertugas untuk mengecek
kelayakan obat-obat di troley emergency secara berkala pada beberapa unit
terkait. Pengecekan berupa ketesediaan obat, expired date obat, maupun
stabilitas obat. Bila obat tidak ada atau expired maka apoteker wajib
melakukan pengadaan atau menukar obat dimulai dari apotek terdekat. UPOS di
RSUD Dr. Moewardi memiliki apotek terdekat yang bisa dijangkau, yaitu apotek
IPI. Bila di apotek IPI obat tidak tersedia, maka UPOS membuat surat permintaan
barang menuju gudang.
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1
|
Skrining resep
|
√
|
|
2
|
R Membaca Resep
|
√
|
|
3
|
Entry Data
|
X
|
|
4
|
Memberi Harga Resep
|
X
|
|
5
|
Menghitung Jumlah obat dan pelarut yang
Digunakan
|
√
|
|
6
|
Pencampuran
Obat
|
X
|
|
7
|
Penempelan
Etiket
|
√
|
|
8
|
Mencocokkan
kembali obat, etiket dengan resep
|
√
|
|
9
|
Membuat copy resep
|
X
|
|
10
|
Memberi informasi penggunaan obat
|
X
|
|
11
|
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
|
X
|
|
12
|
Menghitung stok
|
√
|
|
13
|
Mengantar Obat ke ruang perawat
|
√
|
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan
Pembelajaran Kasus Farmasi Klinik
Farmasi
klinik merupakan praktek kefarmasian yang tidak hanya berorientasi kepada obat
tetapi juga kepada pasien (patient oriented). Tujuan pelayanan farmasi klinik adalah
memaksimalkan efek terapetik, meminimalkan resiko, dan meminimalkan biaya. Sub
Instalasi Farmasi Klinik RSDM bertanggung jawab atas pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan di RSDM meliputi:
Pelayanan farmasi klinik
dilakukan dengan melalui studi
kasus. Kegiatan ini meliputi pembacaan rekam medic pasien yang berada di ruang
melati I yang merupakan ruang penyakit interna infeksi dan non infeksi. Studi
kasus farmasi klinik dilakukan selama 6 hari. Hari pertama dan hari kedua
dilakukan pembacaan rekam medik pasien dan terapi pengobatan seperti profil
pengobatan, ketepatan penggunaan obat, dosis yang diberikan, ada tidaknya
DRP untuk obat-obat yang diterima
pasien. Untuk hari ketiga dilakukan diskusi kasus, dilanjutkan hari
keempat dan kelima visite pasien serta pada hari keenam presentasi kasus-kasus
yang diperoleh untuk tiap mahasiswa.
Kasus
yang diperoleh pada tiap-tiap mahasiswa, dilakukan pencarian tentang
terapi terbaik dalam mengatasi penyakit
pasien dan dicocokkan dengan obat-obat yang sudah diberikan kepada pasien. Pada
pencarian ini digunakan literature atau situs-situs yang sahih dan terpercaya
seperti RCT atau Meta Analisis. Pada visite atau kunjungan pasien, mahasiswa
diperkenankan untuk memantau perkembangan pasien yang telah mendapatkan terapi
pengobatan ataupun mencari informasi tambahan yang diperlukan dimana informasi
tersebut tidak tercatat pada rekam medik pasien. Berikut pada table 15 adalah beberapa kasus yang
diperoleh yang telah didiskusikan :
Tabel: Tema Kasus Farmasi Klinis
|
TEMA
KASUS
|
|
Diabetes
Mellitus type II dengan komplikasi penyakit lain
|
|
CKD
stage 5, CHF NYHA IV dengan beberapa penyakit penyerta
|
|
Haematemesis
Melena
|
|
DM
Ulkus
|
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
PIO
merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker yang terlatih untuk
memberikan informasi dan konsultasi akurat, jelas, mudah dimengerti, tidak bias
dan faktual kepada Dokter, Apoteker, Perawat, Tenaga kesehatan lain, dan
pasien.Kegiatan PIO di RSDM ini yaitu memberikan dan menyebarkan informasi obat
secara aktif dan pasif.
Aktif
Kegiatan
pelayanan informasi obat secara aktif diantaranya membuat buletin farmasi,
leaflet informasi obat, penyediaan informasi bagi PFT sehubungan dengan
penyusunan Formularium RS, dan bersama PKMRS melakukan penyuluhan bagi pasien
rawat jalan dan rawat inap. PKMRS ini dilaksanakan pada periode yang telah
ditentukan.
Pasif
Kegiatan
pelayanan informasi obat secara pasif yaitu dengan cara menjawab pertanyaan
dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat, atau tatap muka.
Penampaian jawaban bisa disampaikan langsung atau ditunda disesuaikan dengan
tingkat bobot pertanyaannya karena jawaban yang diberikan harus tepat dan
akurat berdasarkan literatur yang terpercaya sesuai Evidance Based Medicine.
Tabel:
Kegiatan PKPA di PIO RSUD Dr. Moewardi
|
No.
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Membuat
leaflet atau poster dengan tema obat tertentu.
|
√
|
|
2.
|
PKMRS
|
X
|
|
3.
|
Memberikan
PIO pada tenaga kesehatan yang memerlukan (menjawab pertanyaan)
|
√
|
Konseling Rawat Jalan
Konseling
obat merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah
pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat. Konseling dilakukan oleh apoteker
secara tatap muka dan wawancara langsung dengan pasien untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman pasien tentang penggunaan obat secara rasional.
Tujuan konseling yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat
kepada pasien mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara
penguunaan obat, efek samping obat, dan cara penyimpanan obat, sehingga dapat
meningkatkan keberhasilan terapi, meminimalkan resiko efek samping,
meningkatkan cost effectiveness dan
menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi serta memotivasi pasien
untuk senantiasa menjaga kesehatannya.
Kegiatan
konseling diutamakan untuk pasien rawat jalan karena pasien rawat jalan
bertanggungjawab atas obatnya sendiri. Konseling dilaksanakan di ruang
konseling yang berada di apotek rawat jalan Cendana. Kriteria pemilihan pasien
untuk dilakuakan konseling diutamakan bagi pasien yang mendapatkan obat lebih
dari lima jenis (polifarmasi), menderita penyakit komplikasi, ibu hamil,
geriatri, pasien yang mendapat obat dengan perhatian khusus seperti steroid,
warfarin, dan antikanker, dan pasien yang mendapat obat dengan cara penggunaan
yang khusus seperti inhaler, insulin, dan suppositoria.
Ada
beberapa dokumen yang harus dicatat saat melakukan konseling, diantaranya kartu
konseling yang berisi nama pasien, alamat pasien, umur, asal poliklinik, jenis
obat yang diterima pasien disertai dosis dan jumlah obat, serta ditulis tingkat
pemahaman pasien. Setelah konseling dilakukan, pasien diberi catatan jadwal
penggunaan obat untuk memudahkan pasien dalam mengkonsumsi obat agar tepat
waktu. Catatan jadwal penggunaan obat tersebut berisi nama pasien, nama obat,
dan jadwal meminum obat (pagi/siang/sore/malam). Berikut ini kegiatan PKPA di
konseling rawat jalan xdapat dilihat pada tabel 16.
|
No.
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Mencari pasien
untuk diberikan konseling
|
√
|
|
2
|
Melakukan
konseling
|
√
|
|
a.
Pembukaan meliputi perkenalan dan tujuan pemberian
konseling
|
√
|
|
|
b.
Three prime
question
(resep baru) dan open ended question (resep
ulangan)
|
√
|
|
|
c.
Identifikasi permasalahan minum obat
|
√
|
|
|
1)
Komunikasi dengan empati dan respon
|
√
|
|
|
2)
Verifikasi pemahaman obat pasien
|
√
|
|
|
|
3)
Penutup
|
√
|
Visite ICU
RSUD
Dr. Moewardi memiliki satu ruang ICU umum, yaitu terdapat di ruangan cempaka.
Terdapat 15 bed pada ICU, dimana 2 diantaranya merupakan ruang isolasi. Setiap
hari dokter dan perawat melakukan visite pasien ICU dengan memantau tanda
vitalnya setiap saat. Beberapa tanda vital pasien, penggunaan obat dan catatan
dokter selalu di catat baik oleh perawat maupun dokter sendiri pada lembaran
catatan kemajuan pasien yang diletakkan di depan bed pasien. Selain visite
pasien bed to bed, perawat yang berjaga juga selalu meakukan pemantauan
tanda vital mealui monitor di ruang jaga perawat. Terdapat jam khusus
berkunjung pasien ICU yaitu pada jam 10.00-12.00 dengan jumlah pengunjung yang
terbatas untuk menjaga ruangan tetap kondusif.
Apoteker
di ICU bertugas untuk selalu siaga menyiapkan alat kesehatan juga obat yang
dibutuhkan pasien setiap saat. Perawat maupun dokter melakukan pengambilan alat
kesehatan dan obat di UDPF IPI dengan cara menyerahkan resep, kemudian resep
tersebut akan ditelaah singkat oleh apoteker yang bertanggung jawab dan
apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian menyiapkan obat serta alkes yang
diresepkan lalu mengantarkannya ke ICU. Bila pasien membutuhkan obat maupun
alat kesehatan dalam keadaan segera / emergency maka perawat akan
mengambil alat kesehatan / obat yang dibutuhkan ke UDPF dengan membawa resep
yang dituliskan dokter.
Selain
penyiapan obat dan alat kesehatan, apoteker juga bertanggungjawab untuk
melakukan pemantauan penggunaan antibiotik pasien ICU agar sesuai dengan kultur
bakteri maupun keadaan pasien terutama kasus infeksi pasca operasi. Pada stase
visite ICU ini, mahasiswa PKPA juga turut melakukan pemantauan antibiotik
pasien di ICU dengan melihat catatan penggunaan obat pasien maupun dengan melihat
catatan kultur bakteri pada rekam medis, kemudian juga mencatat data
laboratorium serta tanda vital terutama kadar leukosit, suhu tubuh untuk
mengetahui adanya tanda infeksi. Pada satu kesempatan, mahasiswa juga melakukan
visite bersama dokter untuk mengetahui kebutuhan obat yang tepat bagi pasien.
Hasil catatan pemantauan tersebut kemudian dianalisis dengan analisis Gyssens
dengan menilai skor pasien. Analisis Gyssens ini digunakan untuk mengetahui
apakah antibiotik yang digunakan sesuai dengan kebutuhan pasien dalam hal ini
sesuai dengan diagnosis dokter
atau tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
1995, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 58/Men/LK/RI/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan Rumah Sakit, Jakarta.
Anonim, 2001, Pedoman
Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD) di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.
Anonim, 2006, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes/Per/XI/2006 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan,
Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2008, Pedoman
Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di
Rumah Sakit.. Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2009, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Departemen
Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2010, Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Standar Promosi Kesehatan di Rumah
Sakit (PKRS), Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2010. Perbekalan Frmasi Di Rumah Sakit. Depkes
RI, Jakarta
Anonim, 2011, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang
Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2012, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 004/Menkes/2008 tentang Petunjuk
Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2012, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi
Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2013, Pedoman
Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr
Moewardi, Surakarta.
Anonim, 2014, Pedoman
Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi
Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.
Anonim, 2014, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi
dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2014, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Ayuningtyas,
R.D., 2009, Proses Pengelolaan Limbah Cair di RSUD Dr. Moewardi Surakarta,
RSUD Dr. Moewardi Surakarta, Surakarta.
Siregar,
Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar