Sabtu, 18 Februari 2017

Uraian dan Pembahasan PKPA di RSDM



Sub instalasi Administrasi, Pendidikan Dan Jaminan Mutu Farmasi Rumah Sakit


Unit Administrasi

Unit Administrasi adalah unit pelayanan teknis dibawah Kepala Sub Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu yang membantu pelaksanaan tugas –tugas administrasi di Instalasi Farmasi. Tugas pokok dari administrasi farmasi yaitu melaksanakan tugas administrasi yang mendukung pelayanan farmasi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif, efisien dan produktif. Unit administrasi berfungsi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian penyelenggaraan administrasi farmasi.

Kantor Farmasi merupakan tempat dilakukannya kegiatan administrasi farmasi yang dipimpin langsung oleh kepala Sub Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu dikantor farmasi yang dilaksanakan oleh staf instalasi farmasi. Oleh sebab itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai manajerial dan ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Standar manajemen farmasi administrasi yang digunakan adalah standar akreditasi dan pemerintah provinsi mengenai kerumahsakitan, dimana RSUD Dr. Moewardi ialah rumah sakit tipe A, sehingga rumah sakit ini digunakan pula untuk tempat pendidikan dan penelitian bagi tenaga kesehatan.

Kewajiban Unit Administrasi Instalasi Farmasi RSDM antara lain: Melaksanakan kegiatan administrasi secara tertib, transparan dan akuntabel. Melakukan pengumpulan informasi atau data yang digunakan sebagai bahan pelaporan dan evaluasi pelayanan farmasi,  meliputi data: pelayanan resep, penggunaan obat dan alat kesehatan, pelayanan farmasi klinik. Menyusun laporan pelayanan farmasi secara rutin kepada Kepala Sub Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu. Menjamin tersedianya formulir/blanko untuk pelayanan farmasi. Melakukan administrasi kantor dan kegiatan surat – menyurat. Mengatur pengelolaan dokumen kegiatan pelayanan kefarmasian di instalasi farmasi. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas operasional kepada Kepala Sub Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu.

Kegiatan administrasi di kantor farmasi antara lain: Surat menyurat. Administrasi kepegawaian. Pembuatan  laporan. Ketatausahaan. Elektronik data processing, meliputi perencanaan kebutuhan dan membuat laporan keuangan. Administrasi bidang pendidikan, meliputi: Pendidikan untuk kepaniteraan klinik Fakultas Kedokteran UNS, bimbingan PKPA, mahasiswa D3 Farmasi dan pendidikan berkelanjutan tenaga farmasi maupun non farmasi. Perpustakaan.

Pelaksanaan dan pelaporan oleh unit administrasi, yaitu: Rekapitulasi pengelolaan sediaan farmasi baik oleh eksternal maupun internal. Rekapitulasi kegiatan Instalasi Farmasi dari semua sub instalasi untuk laporan tahunan. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi untuk yang akan datang dengan mengacu pada rata-rata kebutuhan 3 bulan kebelakang untuk merencanakan kebutuhan bulan berikutnya. Mengajukan usulan pengadaan/perencanaan kebutuhan Instalasi Farmasi. Menyiapkan laporan kegiatan Instalasi Farmasi.

Laporan-laporan administrasi di instalasi farmasi RSDM adalah sebagai berikut:

Catatan Harian
Catatan harian dilaksanakan oleh masing-masing tempat pelayanan farmasi dan terdiri dari: Catatan jumlah resep. Catatan obat tak terlayani. Catatan obat generik. Catatan narkotika dan psikotropika. Catatan waktu tunggu pelayanan obat. Catatan peresepan non formularium. Catatan medication error.

Laporan Bulanan
Laporan bulanan dilaksanakan oleh bagian instalasi farmasi, terdiri dari: Laporan jumlah resep-resep. Laporan jumlah lembar resep. Laporan keuangan. Laporan obat tak terlayani. Laporan obat generik. Laporan narkotika dan psikotropika. Laporan waktu tunggu pelayanan obat. Laporan peresepan non formularium. Laporan medication error. Laporan obat terlayani. Laporan usulan pengadaan sediaan farmasi. Laporan penerimaan sediaan farmasi.

 

Laporan stock opname

Laporan stock opname dibuat setiap semester oleh masing-masing outlet yang kemudian dilaporkan ke kepala instalasi farmasi setiap bulan sekali melalui administrasi farmasi. Tujuan dari laporan stock opname ialah untuk pertimbangan dalam pengadaan sediaan farmasi bulan berikutnya

 

Laporan Semesteran

Laporan semesteran merupakan laporan yang dilakukan pengumpulan data tiap semester atau 6 bulan sekali.

 

Laporan Bulanan

Laporan bulanan dilaksanakan oleh Sub Instalasi Administrasi dan Pendidikan terdiri dari:

Laporan narkotika dan psikotropika
Laporan Pemakaian Narkotika dan Psikotropika yang telah dirangkum diserahkan kepada Wakil Direktur Pelayanan, selanjutnya laporan akan ditunjukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat (Ka. Dinkes Kota Surakarta), Balai POM Semarang dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah. Waktu pelaporan obat-obat narkotika dan psikotropika adalah setiap bulan sekali dengan aplikasi SIPNAP yang terhubung secara online ke Dinkes dan BPOM. Laporan narkotik yang dibuat ada 2 macam yaitu : laporan khusus yang berisi tentang penggunaan petidine, morfin dan derivatnya, dan laporan pemakaian narkotika dan psikotropika secara keseluruhan.
Laporan Pelayanaan Resep Untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap
Laporan pelayanan resep meliputi:

Laporan  resep terlayani dan  tidak terlayani
Laporan resep terlayani dan tidak terlayani dilaporkan ke Sub Instalasi Administrasi Farmasi dan Pelaporan. Laporan ini berfungsi untuk mengetahui sejauh mana IFRS dapat memenuhi kebutuhan pasien.

Laporan resep formularium dan non formularium
Laporan ini digunakan untuk mengevaluasi penggunaan obat yang sesuai dengan formularium dan juga untuk mengetahui kepatuhan dokter terhadap formularium.

Laporan obat generik dan obat non generik
Laporan obat generik dan obat non generik wajib dibuat oleh Rumah Sakit Pemerintah yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar penggunaan obat generik.

Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dibuat oleh Unit Administrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) komputer. Laporan ini digunakan untuk mencocokkan dengan laporan stock opname dan untuk mengontrol anggaran keuangan yang ada. Laporan ini dibuat satu bulan sekali dan ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Moewardi melalui Wakil Direktur Keuangan, tembusan kepada Kepala Bidang Penunjang Medik, Kepala Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan.

 


Unit Pendidikan

Unit pendidikan adalah unit pelayanan teknis dibawah Kepala Sub Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu yang membantu pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pendidikan dan penelitian di Instalasi Farmasi RSDM. Tugas pokok dari unit pendidikan di Instalasi Farmasi RSDM yaitu membantu menyelenggarakan tugas pendidikan penelitian yang mendukung pelayanan farmasi sesuai standar KARS yang sudah disesuaikan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif, efisien dan produktif.

Fungsi dari unit pendidikan sendiri yaitu melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan penelitian.

Kewajiban dari unit pendidikan di Instalasi Farmasi RSDM antara lain: Melaksanakan kegiatan pendidikan bagi mahasiswa D3, mahasiswa PKPA, Kepaniteraan Klinik FK UNS dan Unisma (Universitas Islam Malang). Melaksanakan dan  mengatur penelitian tentang kefarmasian di instalasi farmasi. Melaksanakan administrasi pendidikan dan penelitian secara tertib, transparan dan akuntabel. Melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan yang berlaku di internal farmasi. Melakukan pelaporan secara lisan dan tertulis setiap bulan atas pelaksanaan tugas dan kegiatan pendidikan dan penelitian kepada Kepala Sub Instalasi Administrasi, Pendidikan dan Jaminan Mutu. Mengatasi masalah yang menghambat kegiatan pendidikan dan penelitian berkoordinasi dengan Bagian Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit. Menjamin tersedianya fasilitas pendidikan dan penelitian sesuai kebutuhan. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas operasional pada Kepala Sub Administrasi, Pendidikan,dan Jaminan Mutu.

Selama melaksanakan kegiatan PKPA di RSDM, banyak pengetahuan yang telah diberikan baik secara teori maupun praktek di lapangan.Teori-teori yang diperoleh diantaranya pengetahuan tentang kerumahsakitan dan standar pelayanan farmasi, pengelolaan sediaan farmasi, distribusi sediaan farmasi, administrasi dan jaminan mutu serta diskusi tentang farmasi klinik. Diskusi-diskusi yang dilakukan diantaranya tentang penyakit, CKD (Chronic Kidney Diseases), ISK (infeksi saluran kemih), Asma, dan Diabetes Mellitus.

 


Unit Jaminan Mutu

Tujuan umum dari jaminan mutu adalah agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan.

Pelayanan farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik, yaitu: Pelayanan farmasi termasuk dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit. Mutu pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep, kebutuhan, proses, dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan. Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.

Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :

Pemantauan: pengumpulan semua informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.

Penilaian: penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.

Tindakan: bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.

Evaluasi: efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.

Umpan balik: hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.

Standar Pelayanan Minimal di RSUD Dr. Moewardi dilaporkan setiap 3 bulan sekali kepada kepala sub bagian Monitoring dan Evaluasi (Monev) RSUD Dr. Moewardi.

Evaluasi dan pengendalian mutu bertujuan: Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang telah di tetapkan. Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Menurunkan keluhan pelanggan. Meningkatkan kepuasan pelanggan.

Mengevaluasi kinerja pelayanan dapat dilakukan dengan banyak cara, berikut ini merupakan salah satu cara pengukuran standar pelayanan minimal menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 27 tahun 2011 tentang Penerapan & Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk instalasi farmasi RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah yang telah dilaksanakan RSUD Dr. Moewardi:

Respon time
Respon time adalah tenggang waktu setelah resep selesai diverifikasi sampai pasien atau keluarga pasien menerima obat jadi atau racikan untuk pasien rawat jalan dan pasien rawat inap sampai perawat menerima obat. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran kecepatan pelayanan farmasi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara survei lapangan dengan frekuensi 1 bulan dan periode analisis 3 bulan. RSUD Dr. Moewardi telah menghitung respon time pada Instalasi Rawat Jalan dengan target/ standar obat racikan ≤ 50 menit dan obat jadi ≤ 25 menit.

Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat.
Kesalahan pemberian obat sangatlah manusiawi mengingat akan faktor human error. Tetapi dalam hal ini pelaporan kesalahan juga sangatlah diperlukan agar dapat menggambarkan kejadian kesalahan dalam pemberian obat.

Kesalahan pemberian obat meliputi: Salah dalam memberikan jenis obat. Salah dalam memberikan dosis. Salah orang. Salah jumlah.

Kepuasan pelanggan
Kepuasan pelanggan merupakan tolak ukur akan mutu pelayanan Rumah sakit. Tujuannya yaitu untuk mengetahui gambaran persepsi tentang kepuasan  pelanggan terhadap pelayanan farmasi. RSUD Dr. Moewardi telah mengetahui hal tersebut oleh sebab itu dalam menjaga serta meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit ini telah menyediakan kotak saran dibeberapa tempat agar bagi setiap pelanggan/pasien dapat memberikan saran. Disamping itu juga RSUD Dr. Moewardi juga telah menyediakan nomor keluhan (0271-634634) yang bisa dihubungi pelanggan/pasien untuk menyampaikan keluhannya atas pelayanan yang telah diterimanya. Dalam hal ini keluhan yang sering disampaikan adalah waktu tunggu. Standar kepuasan pelanggan adalah ≥ 80%.

Penulisan resep sesuai formularium
Setiap rumah sakit dibutuhkan suatu pedoman yang digunakan  untuk menjalankan pelayanannya, dalam hal ini salah satunya adalah Formularium Rumah Sakit (FRS). Formularium adalah dokumen berisi kumpulan produk obat  yang dipilih oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan tersebut serta kebijakan dan prosedur berkaitan obat yang relevan untuk rumah sakit. adalah daftar obat yang digunakan di Rumah Sakit yang bertujuan untuk mengetahui gambaran efisiensi pelayanan obat kepada pasien. Setiap obat yang diresepkan oleh dokter haruslah obat yang sesuai/ tercantum dalam FRS. RSUD Dr. Moewardi telah melaksanakannya, tetapi jika terdapat obat yang tidak tercantum dalam FRS maka apoteker mengkonfirmasikan kepada dokter penulis resep untuk diganti dengan obat lain yang zat aktifnya sama yang tercantum dalam FRS. Standar penulisan resep yang sesuai dengan formularium adalah  100%.

Tabel merupakan standar minimal kefarmasian di Rumah sakit menurut Pergub Jateng No.27 tahun 2011 dan Kepmenkes RI No.129 tahun 2008 serta pencapaian RSDM hingga saat ini.

Tabel: Standar Pelayanan Minimal Kefarmasian di Rumah Sakit
SPM
Pergub Jateng No. 27 tahun 2011
KepMenKes RI No. 129 tahun 2008
RSUD. RSDM
Waktu Tunggu Pelayanan Resep Obat Jadi
25 menit
30 menit
25 menit
Waktu Tunggu Pelayanan Resep Racikan
50 menit
60 menit
50 menit
Tidak Adanya Kejadian Kesalahan Pemberian Obat
100 %
100 %
100%
Kepuasan Pelanggan
80 %
80 %
80 %
Penulisan Sesuai Formularium
95%
100 %

100.            %


 


Sub Instalasi Pengelolaan Perbekalan farmasi



Unit Logistik Farmasi

Unit Logistik adalah unit pelayanan teknis dibawah sub instalasi pengelolaan perbekalan farmasi yang membantu pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan logistik perbekalan farmasi di unit logistik RSUD Dr. Moewardi, yang mempunyai tugas pokok membantu menyelenggarakan tugas pengelolaan logistik perbekalan farmasi yang mendukung pelayanan farmasi sesuai standar yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif, efisien dan produktif. Unit logistik meliputi Sub Unit Gudang dan Pelayanan Kebutuhan Ruang (PKR).

Sub Unit Gudang Farmasi

Sub Unit Gudang merupakan bagian dari instalasi farmasi yang ada di RSUD Dr. Moewardi yang memiliki 3 tugas utama yaitu menerima sediaan farmasi dari panitia penerima barang. Panitia penerima barang adalah pejabat penerima barang atau Pokja yang kemudian mencatat dalam komputer SIMRS dan kartu stock, menyimpan sediaan farmasi, dan mendistribusikan sediaan farmasi ke UDPF rawat jalan, UDPF rawat inap, UDPF IGD, unit produksi, dan lain-lain. Sub Unit Gudang Farmasi dikepalai oleh seorang Apoteker dibantu oleh seorang Katim, beberapa Tenaga Teknis Kefarmasian dan beberapa administrasi. Shift kerja di Sub Unit Gudang Farmasi yaitu pada hari senin-kamis pukul 07.00 – 14.00 wib, jum’at pukul 07.00-11.00 wib dan sabtu pukul 07.00-12.30. Karena terkadang terdapat permintaan dari apotek sampai sore hari maka terdapat jadwal piket atau shift dari pukul 09.00-16.00 wib yang dilakukan secara bergantian.

Kegiatan di Sub Unit Gudang Farmasi meliputi:

Penerimaan Sediaan farmasi 
Kegiatan penerimaan sediaan farmasi yaitu menerima sediaan farmasi  yang sudah melalui proses seleksi, perencanaan dan pengadaan. Barang yang datang dari vendor (penyedia barang) harus disertai dengan faktur pembelian. Proses penerimaan barang dimulai dengan proses dimana panitia penerima barang yaitu pejabat penerima barang atau Pokja mencocokan barang dengan SP (Surat Pesanan) selain itu meneliti dan mencocokkan kualitas dan kuantitas barang , merk, pabrik, jumlah, batas waktu kadaluwarsa, nomor batch, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh Pokja atau pejabat penerima barang dan distampel. Barang yang sudah diterima langsung diletakkan di tempatnya masing-masing, sedangkan petugas unit logistik lainnya mencatat pemasukan barang sesuai faktur yang diterima di kartu stok yang diletakkan sebelah kanan barang dan entry data pada SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang telah terintegrasi. Setiap barang yang datang dan keluar dari gudang dicatat di kartu stok. Kartu stok ini bermanfaat untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi serta sebagai bukti distribusi sediaan farmasi setiap bulannya, kemudian digunakan dalam laporan bulanan yang ditandatangani oleh kepala Sub Unit Gudang Farmasi. Perbekalan farmasi di RSUD Dr Moewardi  diterima oleh panitian penerimaan. Untuk penerimaan yang kurang dari 100 juta diterima oleh pejabat penerimaan, sedangkan yang lebih dari 100 juta diterima oleh POKJA penerimaan.

Prosedur penerimaan B3 adalah sebagai berikut: Barang yang datang akan diterima oleh tim penerima Pokja atau pejabat penerima barang. Bahan berbahaya dan beracun yang diterima harus memenuhi kualifikasi waktu kadaluarsa (minimal 2 tahun), dan harus disertai dengan MSDS (Material Safety Data Sheet)

MSDS yang diberikan antara lain berisi:  Identifikasi produk dan perusahaan. Komposisidan informasi masing-masing bahan terkandung. Identifikasi Hazard (Bahan Beracun dan Berbahaya). Pertolongan pertama apabila terpapar. Pertolongan pertama apabila timbul api. Pertolongan apabila terjadi kecelakaan. Penanganan dan penyimpanan. Perlindungan diri. Sifat fisika dan kimia. Stabilitas. Informasi Toksikologi. Informasi ekologi. Pembuangan . Informasi Transportasi. Informasi Regulasi. Informasi lain yang diperlukan.

Tim penerima barang Pokja atau pejabat penerima akan mencocokan bahan berbahaya dan beracun yang diterima dengan surat pesanan dan faktur.  Tim penerima barang Pokja atau pejabat penerima akan melakukan serah terima barang dengan gudang farmasi. Gudang mencocokkan barang yang diterima dengan dokumen penerimaan dan surat pesanan, membubuhkan tanda tangan dan melakukan penyimpanan barang. 

Penyimpanan sediaan farmasi
Penyimpanan sediaan farmasi adalah kegiatan penyimpanan sediaan farmasi yang sudah melalui proses seleksi, perencanaan, pengadaan dan penerimaan. Penyimpanan sediaan farmasi menggunakan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). Sediaan farmasi dipisahkan menurut bentuk sediaan dan stabilitas bahan serta disusun secara alfabetis, sehingga terdapat beberapa ruangan terpisah yaitu ruang penyimpanan sediaan obat paten, ruang penyimpanan sediaan obat generik, ruang penyimpanan alat kesehatan, ruang penyimpanan sediaan infus serta ruang penyimpanan gas medis.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat di gudang meliputi kestabilan obat yang disimpan dengan mengontrol suhu, kelembaban, cahaya, udara, dan keamanannya. Alat untuk mengontrol kelembaban disebut higrometer, dan alat untuk mengontrol suhu disebut termometer. Suhu ruang dan almari pendingin dicek setiap hari oleh petugas gudang  sebanyak 3 kali. Setiap harinya ada petugas yang menulis dalam label pengendali kelembaban dan suhu. Kelembaban ruangan pelayanan farmasi berkisar antara 45%-60%. Pencahayaan ruangan pelayanan farmasi minimal 200 lux. Keamanannya juga harus terjaga dengan baik dari pencuri maupun binatang pengerat.

Sediaan narkotika disimpan dalam almari besar berwarna putih dan ada logo narkotik yang berwarna merah dan mempunyai 2 pintu terkunci sedang sediaan psikotropika dalam almari satu pintu terkunci berwarna putih dan ada logo psikotropik yang berwarna merah. Kunci di kuasakan pada petugas Sub Unit Gudang Farmasi. Ruangan tempat penyimpanan obat di gudang pada suhu kamar terkendali 20oC-25oC. Obat yang disimpan di kulkas yaitu obat yang stabil pada suhu antara 2°C -8°C seperti albumin, insulin, suppositoria, sediaan injeksi yang termolabil, dan vaksin.

Obat-obat yang masuk kategori HAM diberi stiker warna merah pada kemasan obat dan almari obat bertuliskan HAM (High Alert Medication) dan disimpan dalam almari terpisah contoh obat obat HAM meliputi golongan elektrolit konsentrat (glukosa infus 40%, injeksi KCl 7,46%, injeksi NaHCO3 8,4%, infus NaCl 3%), golongan narkotika (Fentanyl Injeksi dan patch, Codein sediaan tunggal maupun campuran, Morphin, Petidin) obat sitostatika (Carboplatin, Cetuximab, Paclitaxel, Gemcitabin, Vinblastin, Vincristin dan lain-lain), obat LASA (Alinamin F VS Aminophyllin, Ceftriaxone VS Cefotaxime, Asam Tranexamat VS Asam Mefenamat) dan obat golongan lain-lain (Noerepinefrin, propofol, ketamin, midazolam, isoflurane, amiodaron, heparin dan lain-lain).

Obat-obat yang masuk dalam kategori LASA (Look A Like Sound A Like) diberi tanda stiker berwarna hijau dengan bertuliskan LASA. Cahaya yang tersedia cukup baik dengan penerangan yang cukup, tidak terkena sinar matahari langsung serta kondisi ruangan yang bersih dan tertata rapi. Dalam gudang, sediaan obat ditata di rak-rak. Rak diberi pallet agar tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan diberi jarak. Secara rutin petugas unit logistik memantau kondisi fisik sediaan agar mutu tetap terjamin pada saat stok opname.

Prosedur penyimpanan B3 di gudang adalah sebagai berikut:  Diletakkan sesuai/menurut jenisnya. Harus tersedia alat Pemadam Kebakaran (baik kering maupun cair). Disediakan “Spill Kit.

Pada prinsipnya penyimpanan di gudang dibedakanmenurut jenisnya:

Bahan mudah meledak: Tempat penyimpanan harus terletak jauh dari bangunan yang ada. Ruang / gudang penyimpanan harus kokoh dan tetap dikunci sekalipun tidak digunakan. Ruangan harus mendapat aliran udara yang baik, bebas dari kelembaban.

Bahan bahan yang mengoksidasi: Disimpan jauh dari cairan yang mudah terbakar. Gudang harus sejuk , sirkulasi udara bagus.

Bahan-bahan  yang mudah terbakar: Disimpan jauh dari sumber  panas. Disimpan jauh dari penyimpanan oksidator kuat. Instalasi listrik  gudang harus dihubungkan ke tanah.

Bahan-bahan beracun: Tempat penyimpanan harus sejuk dengan ventilasi udara yang baik. Tidak terkena sinar matahari langsung.

Bahan-bahan korosif: Gudang harus terpisah dari bangunan lain. Dinding dan lantai kokoh, tidak tembus. Ventilasi harus baik.

Pengeluaran atau pendistribusian sediaan farmasi
Pendistribusian sediaan farmasi dilakukan ke seluruh UDPF yang ada di RSUD Dr. Moewardi. Pendistribusian dilakukan setiap hari, dimana setiap UDPF memiliki jadwal dua kali seminggu kecuali cito untuk pengambilan barang di gudang. Proses pendistribusian sediaan farmasi diawali dengan adanya permintaan barang dari UDPF. Petugas UDPF membuat FPB (Form Permintaan Barang) sebanyak 2 rangkap dan menyerahkannya ke Sub Unit Gudang. Kemudian petugas gudang menyiapkan barang dan menyerahkannya ke petugas UDPF disertai dengan Form Pengeluaran Barang atau biasa disebut Form Pengeluaran Barang yang telah dibubuhi dengan tanda bukti paraf atau tandatangan petugas. Petugas gudang yang lain mencatat pengeluaran obat pada kartu stok dan komputer SIMRS.

Sub Unit Pelayanan Kebutuhan Ruangan (PKR)

Sub Unit Pelayanan Kebutuhan Ruangan/Floor stock adalah unit yang melayani kebutuhan perbekalan farmasi yang tidak diresepkan bagi ruangan instalasi rawat inap, instalasi bedah sentral, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi radiologi dan melayani kebutuhan trolly emergency yang baru. Perbekalan farmasi yang tidak diresepkan adalah perbekalan farmasi sebagai penunjang tindakan medis yang tidak dirinci tersendiri, tetapi masuk dalam tarif paket tindakan medis, misalnya gas medis, antiseptik, plester, verban, film x-ray, hemodialisa set, catgut, dan lain-lain.

Prosedur Penyediaan Kebutuhan Ruangan sebagai berikut:  Petugas dari ruangan atau poliklinik mengajukan permintaan perbekalan farmasi seminggu sekali sesuai jadwal yang telah disepakati dan diterima oleh petugas PKR. Petugas PKR menyediakan perbekalan farmasi yang diminta sesuai dengan permintaan ruangan atau poliklinik dengan mempertimbangkan pola permintaan minggu/bulan sebelumnya. Perbekalan farmasi tersebut diserahkan pada petugas ruangan/poliklinik disertai dengan faktur tanda bukti pengeluaran barang oleh PKR. Petugas PKR mencatat permintaan perbekalan masing-masing ruangan/poliklinik tersebut dalam buku rekap pengeluaran barang dan komputer Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) dan dilaporkan setiap bulan ke Kepala Unit Logistik.

 

Sub Unit Produksi

Sub Unit Produksi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Sub Instalasi Pengelolaan Sediaan farmasi yang membantu tugas-tugas pelaksanaan produksi steril dan non steril di Unit Farmasi RSUD Dr. Moewardi yang berfungsi untuk menunjang kebutuhan sediaan farmasi di rumah sakit. Sediaan farmasi yang diproduksi memiliki beberapa kriteria yaitu sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran, sediaan farmasi dengan formula khusus, sediaan farmasi yang harus dibuat baru, sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dan harga yang lebih murah, sitostatika, sediaan farmasi untuk penelitian, dan sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali (repacking).

Bagian unit Produksi memiliki waktu kerja 1 shift yaitu mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. Kegiatan yang dilakukan di ruang produksi adalah sediaan farmasi non steril, pengenceran sediaan dan pengemasan kembali sediaan (repacking).

Sediaan farmasi yang ada di ruang produksi RSUD Dr. Moewardi yaitu: Brand spirtus @1 liter. Calcii carbonas kapsul. Carboglycerin 10 ml. Formalin 10% Sol (1 liter). Formalin 3% Sol (1 liter). Magnesium sulfat serbuk. Mineral mix 1 lt. Mineral mix 100 cc sol. Perhydrol 3% sol. Perhydrol 4% (1 liter).

Kriteria pembuatan sediaan di sub unit produksi, yaitu: Sediaan farmasi dengan formula khusus. Sediaan farmasi dengan harga murah. Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil. Sediaan Farmasi yang tidak tersedia di pasaran. Sediaan farmasi yang harus dibuat baru. Sediaan farmasi untuk penelitian. Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali (repacking).

Alur proses produksi di unit produksi RSUD Dr. Moewardi diawali dengan pembuatan FBP (Form Permintaan Barang) oleh petugas unit produksi, yang ditujukan ke gudang melalui SIM RS(Sistem Informasi Rumah Sakit). Kemudian gudang menerima FPB (Form Permintaan Barang) tersebut dan mengirim permintaan barang ke unit produksi. Petugas unit produksi menerima bahan baku dan bahan pengemas dari unit logistik sesuai dengan FBP (Form Permintaan Barang). Pencatatan bahan baku dan bahan pengemas.

Tempat dan bahan baku untuk produksi disiapkan terlebih dahulu oleh petugas unit produksi, selanjutnya dilakukan proses produksi bahan baku menjadi bahan jadi yang dimasukkan dalam proses produksi yang telah ada master produksi secara komputerisasi agar dapat dientri untuk didistribusikan. Kontrol kualitas sediaan farmasi harus dilakukan terlebih dahulu oleh petugas unit produksi. Hasil produksi disimpan dalam ruang penyimpanan yang sesuai standar kefarmasian sebelum didistribusikan ke unit-unit pelayanan.

 



Sub Instalasi Distribusi Sediaan Farmasi



UDPF Rawat Jalan


UDPF Rawat Jalan Paviliun

UDPF Rawat Jalan Paviliun melayani pasien umum, peserta askes atau BPJS, peserta jamsostek (sekarang BPJS ketenagakerjaan), dan kerjasama perusaan yang melakukan pemeriksaan di poliklinik Cendana. UDPF rawat jalan paviliun melayani pasien pada hari kerja yaitu hari senin sampai sabtu pukul 07.00 hingga 18.00, di UDPF ini pembagian kerja di bagi menjadi 2 shift yaitu jam pagi dan tanggung. UDPF Rawat Jalan Paviliun terdapat 2 Apoteker, 1 Apoteker bertindak sebagai APJ (Apoteker Penanggung Jawab) dan 1 Apoteker lagi bertugas mengecek stock obat, dibantu 1 orang Katim (Koordinator Tim), beberapa TTK dan administrasi.

Perencanaan pengelolaan obat dan alat kesehatan di UDPF rawat jalan Paviliun berdasarkan pada pengeluaran harian dari pola peresepan di pelayanan poliklinik cendana. Permintaan obat dan alat kesehatan ke unit logistik dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, namun jika dalam kondisi cito dapat meminta ke unit logistik atau UDPF lain yang memiliki obat atau alat kesehatan yang dibutuhkan.

Penataan obat dilakukan secara alfabetis dan berdasarkan bentuk sediaan obat tersebut sehingga dapat mempermudah pelayanan. Selain itu penataan obat juga dibedakan antara obat generik dan obat dengan nama dagang atau obat paten. 

Penyimpanan obat di kulkas dengan suhu 2-8°C meliputi obat-obat injeksi tertentu, insulin, suppositoria, vaksin dan obat-obat lain yang memiliki sifat thermolabil jika disimpan pada suhu kamar.

Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan pada almari khusus berwarna putih dan ditandai dengan lambang narkotika yang disimpan secara alfabetis dan untuk lemari obat narkotika mempunyai double kunci karena obat rawan disalahgunakan seperti risiko pencurian dan sebagainya.

Obat-obat sitostatika oral disimpan tersendiri didalam almari dan disusun secara alfabetis, hal ini dikarenakan obat sitostatika memerlukan perhatian khusus. Selain di dalam almari untuk obat-obat sitotastika dan obat-obat lain yang bersifat termolabil disimpan di dalam kulkas pada suhu 2-80C.

Obat-obatan yang tergolong HAM juga disimpan dengan penandaan stiker HAM contohnya antara lain obat oral hipoglikemi, elektrolit konsentrat dan narkotika ditata menjadi satu dalam rak tersendiri dan disusun secara alfabetis baik generik maupun nama dagang.

Obat LASA di beri stiker dan penyimpanannya tidak berdampingan harus diberi jeda dengan obat yang tidak LASA.

Kegiatan yang dilakukan mahasiswa selama PKPA di UDPF Rawat Jalan Paviliun adalah membantu kegiatan pelayanan. Uraian kegiatan mahasiswa PKPA dapat dilihat pada tabel IV. Mahasiswa PKPA diajarkan bagaimana apoteker mengelola suatu UDPF dan pelayanan resep dari resep datang sampai diserahkan pada pasien.

Pasien BPJS yang dilayani di UPDF rawat jalan paviliun adalah pasien BPJS dari poli bedah, poli syaraf, dan poli jantung meliputi BPJS kelas 1 dan 2 selain 3 poli tersebut adalah pasien umum. Di rawat jalan paviliun resep yang ditulis menggunakan sistem elektronik adalah dari poli jantung dan poli syaraf. Perbedaan resep tertulis secara manual dan elektronik adalah media penulisannya, jika resep tertulis secara manual maka resep akan ditulis oleh dokter mengguakan blanko resep dari rumah sakit yang berisi nama dokter, asal poli, tanggal penulisan resep, nama obat jumlah obat, aturan pakai, nama pasien, alamat pasien umur pasien dan paraf dokter penulisan resep. Sedangkan secara elektronik dokter menuliskan resep melalui sitem komputer (Sistem Informasi Rumah Sakit), yang kemudian UDPF akan melayani resep yang seblumnya akan diverifikasi bagian UPDF dan selanjutnya akan didistribusi ke pasien. 

Tabel: Kegiatan PKPA di Unit Rawat Jalan Paviliun RSDM
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
MMembaca Resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
11.
Memberi informasi penggunaan obat
X
12.
Membuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
13.
Membuat administrasi keuangan
X
14.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
15.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan

UDPF Rawat Jalan Reguler

Rawat jalan reguler melayani pasien BPJS dan non BPJS. Staf di rawat jalan reguler ada 15 orang. Apoteker di rawat jalan reguler ada 2 orang, dua apoteker tersebut masing-masing memiliki tugas yang berbeda yaitu bertugas sebagai penanggung jawab terhadap pelayanan UPDF dan  bertugas memastikan ketersedian sedian farmasi di UDPF. Rawat jalan reguler melakukan pelayanan setiap hari senin sampai hari sabtu dengan jam kerja satu shif dari jam 07.00-selesai (pelayanan resep terakhir). Pengadaan obat dan alat kesehatan di UDPF rawat jalan reguler menggunakan form permintaan obat yang diserahkan kepada gudang dan selanjutnya gudang menyiapkan obat yang dibutuhkan dengan mengeluarkan form pengeluaran barang atau form GI. Penyimpanan persediaan farmasi di UDPF rawat jalan reguler dilakukan berdasarkan bentuk sediaan, dengan sistem alfabetis dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Alur pelayanan resep meliputi: resep diterima oleh petugas UDPF Rawat jalan reguler, verifikasi resep, entry data dan pemberian harga obat, penyiapan obat dan alat kesehatan. Tenaga teknis kefarmasian yang mengambilkan obat dan alat kesehatan selanjutnya tugas apoteker mengecek kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien, dan penyerahan obat oleh apoteker kepada pasien. Apoteker selain menyerahkan obat juga melakukan konseling kepada pasien yang mendapatkan jenis obat lebih dari 5 macam, pasien yang mempunyai penyakit kronis, dan pasien geriatri yang membutuhkan informasi lebih dalam penggunaan obat. Pada dasarnya seluruh pasien memperoleh konseling agar tujuan terapi yang lebih baik tercapai. Akan tetapi karena terbatasnya Sumber Daya Manusia yang tersedia maka lebih memprioritaskan pasien seperti yang disebutkan diatas. Setiap hari rawat jalan reguler menerima resep 500 hingaa 600 an resep. Rawat jalan reguler yang menggunakan peresepan elektronik adalah semua resep dari poli kecuali poli bedah, poli mata dan poli rehabilitasi medik. Poli anak sudah menggunakan peresepan elektronik terkecuali obat racikan.

Tabel: Kegiatan PKPA di Unit Rawat Jalan Reguler
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
MeMembaca Resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
11.
Membuat copy resep
X
12.
Memberi informasi penggunaan obat
X
13.
Membuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
14.
Membuat administrasi keuangan
X
15.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
16.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan


UDPF Rawat Inap


UDPF Rawat Inap Paviliun

UDFF rawat inap paviliun melayani pasien pavilliun yaitu pasien yang menjalani perawatan di Ruang Cendana lt 1,2,3 dan pasien Ruang Anggrek 3. Dari masing-masing ruangan tersebut untuk pelayanan obat maupun alat kesehatan ditujukan pada UDFF rawat inap paviliun. Pembagian shift di UDFF rawat inap paviliun yaitu dengan 3 shift jaga. Shift pertama yaitu shift pagi dimulai jam 07.00 WIB hingga jam 14.00 WIB. Shift kedua yaitu shift siang dimulai jam 14.00 WIB hingga jam 21.00 WIB dan shift ketiga yaitu shift malam dimulai jam 21.00 hingga jam 07.00 WIB. Di UDPF rawat inap paviliun tersedia obat-obatan dan alat kesehatan. Obat-obatan terdiri dari berbagai bentuk sedian baik itu tablet, injeksi, sirup, cream, tetes mata maupun infus/cairan. Obat-obatan narkotika maupun psikotropika serta obat generik maupun obat bermerk nama dagang juga tersedia. Masing-masing obat ditempatkan sesuai  bentuk sedian, obat generik obat dengan nama dagang, kemudian disusun berurutan sesuai alfabetis. Lain halnya untuk obat LASA, HAM, narkotika dan pskitropika. Obat berlabel HAM diletakkan terpisah dengan obat lain dan obat LASA disimpan dan disusun tidak secara berdampingan. Narkotika dan psikotropika di simpan didalam almari tersendiri. Perlakuan khusus untuk obat narkotika yaitu disimpan dalam almari dengan dua pintu dan dua kunci. Untuk obat psikotripika disimpan didalam almari satu pintu dan satu kunci. Didalam masing-masing almari narkotika maupun psikotropika tersedia form pengeluaran obat dimana harus dituliskan setiap pengambilan obat meliputi nama pasien, nomer RMK, jumlah yang diambil dan sisa didalam almari narkotika maupun psikotropika. Penyimpanan seperti insulin, albumin san suppositoria disimpan di lemari pendingin dengan suhu 0-8˚C.

Sumber daya manusia di ruang cendana rawat inap terdapat 4 apoteker dengan 1 katim, beberapa TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) dan administrasi. Apoteker penanggung jawab tersebut masing-masing bertanggung jawab pada setiap ruang cendana yaitu, cendana rawat inap 1, cendana rawat inap 2, dan cendana rawat inap 3 dan Anggrek 3. Cendana rawat inap 1,2,3 dan anggrek 3 memiliki 1 shift kerja. Semua ruang cendana yang terbagi menjadi cendana rawat inap 1, cendana rawat inap 2, cendana rawat inap 3, dan anggrek 3 memiliki pusat penyimpanan obat yang akan didistribusikan ke pasien di ruang cendana rawat inap 1.

Kegiatan alur pelayanan resep di UDPF setelah semua persyaratan lengkap oleh bagian administrasi pelayanan BPJS center di gedung wijaya kusuma untuk di cetak SEP khusus pasien BPJS NPBI rawat inap paviliun cendana dilanjutkan screening resep baik itu secara administratif, farmasetik maupun klinis. Setelah dilakukan screening obat di beri harga serta di entry ke dalam komputer sesuai permintaan resep. Selanjutnya pencetakan etiket. Obat diambil sesuai resep maupun etiket yang telah dicetak. Penempelan etiket dilakukan untuk memudahkan distribusi obat kepada pasien dan untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian. Setelah itu obat dikemas kedalam wadah yang telah disiapkan dan untuk memudahkan maka ditulis berdasarkan nama pasien yang tertera pada resep. Setelah siap dimasukkan kedalam loker pasien yang sesuai selanjutnya obat didistribusikan kepada perawat yang berada dimasing-masing ruangan agar dapat diberikan kepada pasien.

Tabel: Kegiatan PKPA di Unit Rawat Inap Paviliun RSDM
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
Membaca resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
11.
Memberi informasi penggunaan obat
X
12.
MMembuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
13.
Membuat administrasi keuangan
X
14.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
15.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan

UDPF Rawat Inap Reguler

UDPF rawat inap reguler merupakan salah satu sub Instalasi Farmasi RSDM yang bertugas dalam melayani kebutuhan obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat inap BPJS maupun pasien umum.

UDPF Rawat Inap Reguler melayani beberapa ruang perawatan diantaranya.  Melati II: khusus melayani pasien pediatri. Melati III: melayani pasien kelas I dengan berbagai kasus penyakit. HCU Melati: melayani pasien perawatan intensif interna. Mawar I: melayani pasien obgyn. Mawar II: melayani pasien bedah. Mawar III: melayani pasien onkologi. Anggrek I: melayani pasien paru dan psikiatri. Wing melati: melayani pasien interna kelas 3

Pelayanan resep oleh dokter diserahkan oleh perawat ke UDD melati 1 kemudian di telaah meliputi 3 aspek yaitu administrasi, farmasetik, dan klinik oleh farmasi klinik dan dicatat dalam CPO (catatan penggunaan obat) meliputi jenis obat dan/atau alkes beserta jumlahnya sesuai formularium nasional dan adendum. Lembar CPO dan resep dikirim ke outlet apotik. Setelah obat disiapkan dan diberi label, dilakukan double check oleh apoteker dioutlet sebelum diantarkan ke ruang perawatan Anggrek II dan Melati I. Sistem distribusi obat adalah menggunakan ODD (One Daily Dose) dalam loker-loker sesuai dengan nomer bed pasien dan diserahkan menggunakan UDD (Unit Dose Dispensing). Untuk penyiapan kebutuhan UDD pada pasien selama 24 jam disiapkan oleh petugas UDD yang ada pada ruang perawatan Melati I yang berjumlah 3 orang (1 APJ, 2 TTK) dan Anggek 2 juga 2 orang (1APJ, 1 TTK). Setelah itu obat di distribusikan ke pasien dalam bentuk ODD (One Daily Dose) yaitu obat diberikan untuk keperluan 1 hari, sehingga biaya pengobatan menjadi lebih efisien dan mencegah terjadinya medication error. ke UDD melati I. Unit Distribusi Sediaan farmasi Rawat Inap Reguler melayani resep obat dan alat kesehatan habis pakai selama 24 jam, oleh karena itu jam kerja karyawan dibagi menjadi 3 shift, yaitu shift pagi dari jam 07.00 sampai jam 14.00 WIB, shift siang dari jam 14.00 sampai jam 21.00 WIB dan  shift malam dari jam 21.00 sampai jam 07.00 WIB. Jumlah tenaga kerja yang ada di UDPF Rawat Inap Reguler total berjumlah 25 orang. Adapun susunan SDM di UDPF Rawat Inap Reguler terbagi untuk shift shift siang 3 orang, shift malam 3 orang dan 3 orang shift libur. Selain itu khusus untuk shift pagi (tetap) harus ada 1 APJ (Apoteker Penanggung Jawab), 1 Katim, 6 AA dan Administrasi. Harus adanya APJ dan Katim pada shift pagi ini betujuan untuk memudahkan koordinasi dan memudahkan untuk melakukan “trace root” apabila ada kesalahan.

Resep yang diterima oleh UDPF Rawat Inap Reguler dilakukan verifikasi kemudian dilakukan skrining administrasi, farmasetis, dan klinis, pencatatan obat dan alkes yang dilayani pada form Catatan Pemberian Obat (CPO) dan alkes, serta input data obat dan alkes pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang sudah terkelola secara online untuk keperluan pemberian harga obat. Setelah proses verifikasi selesai, maka resep segera disiapkan.

Penataan obat di UDPF Rawat Inap Reguler didasarkan pada jenis sediaan obat oral, parenteral, dan alkes yang disusun secara alfabetis dan menerapkan sistem FIFO serta FEFO, sehingga dapat meminimalisir obat-obat yang disimpan hingga mendekati masa kadaluarsanya. Obat-obat oral meliputi jenis sediaan tablet, kapsul, dan sirup. Sedangkan obat-obat parenteral meliputi jenis obat-obat injeksi dan cairan infus. Obat – obat paten dan generik diletakkan pada  rak yang berbeda, misalnya tablet generik dipisahkan tersendiri dari sediaan tablet paten. Sediaan injeksi yang paten juga diletakkan tersendiri dari sediaan injeksi yang generik. Obat-obat golongan HAM ditata tersendiri pada rak tanpa pintu dengan penandaan khusus yang diberi stiker. Obat-obat LASA ditandai dengan stiker khusus. Obat golongan narkotik disimpan tersendiri pada lemari 2 pintu yang berkunci, sedangkan obat-obat psikotropik juga disimpan dalam lemari berkunci. Sementara untuk obat narkotik dan psikotropik yang diambil, harus dicatat pada form pengeluaran obat yang terdapat pada lemari obat narkotik dan psikotropik. Sedangkan untuk obat-obat yang termolabil seperti: insulin, albumin, sediaan suppositoria, dan beberapa jenis injeksi yang memerlukan suhu dingin disimpan pada lemari pendingin dengan kisaran suhu antara 2oC hingga 8oC.

Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF Rawat Inap Reguler
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
MeMembaca Resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
11.
Membuat copy resep
X
12.
Memberi informasi penggunaan obat
X
13.
MMembuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
14.
Membuat administrasi keuangan
X
15.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
16.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan

 

UDD Melati 1

Melati I melayani pasien khusus penyakit dalam baik yang menggunakan BPJS maupun tidak mulai dari ruangan kelas 1, 2, dan 3 (selain PAVILLIUN dan VPAVILLIUN). Sistem distribusi di melati 1 diantaranya  Unit Dose Dispensing.

UDD (Unit Dose Dispensing) merupakan metode pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. Tujuanya untuk meminimalkan mediation error. UDD melati 1 mempunyai satu shift kerja yaitu mulai pukul 08.00-14.00 dengan 3 petugas yang terdiri dari 1 APJ dan 2 tenaga teknis kefarmasian.

UDD melati mengambil kebutuhan sediaan farmasi dari UPDF Rawat Inap Reguler, ruangan lain yang menggunakan UDD selain melati 1 adalah anggrek 2. Sama halnya pada pembahasan sebelumnya pelayanan resep oleh dokter diserahkan oleh perawat ke UDD melati 1 kemudian di telaah meliputi 3 aspek yaitu administrasi, farmasetik, dan klinik oleh farmasi klinik dan dicatat dalam CPO (catatan penggunaan obat) meliputi jenis obat dan/atau alkes beserta jumlahnya sesuai formularium nasional dan adendum. Lembar CPO dan resep dikirim ke outlet apotik. Setelah obat disiapkan dan diberi label, dilakukan double check oleh apoteker dioutlet sebelum diantarkan ke ruang perawatan Anggrek II dan Melati I. Sistem distribusi obat adalah menggunakan ODD (One Daily Dose) dalam loker-loker sesuai dengan identitas berupa nama, tanggal lahir, dan nomor rekam medis sehingga memudahkan perawat untuk mengambil obat dan diserahkan menggunakan UDD (Unit Dose Dispensing). Obat dan alkes yang disiapkan untuk kebutuhan selama 24 jam. Jam pemberian obat terbagi 4 yaitu pukul 16.00 sore (warna pink), pukul 24.00 malam (warna hijau), pukul 08.00 pagi (warna putih) serta untuk jam pemberian tertentu pukul 20.00 sore (warna biru). Obat dan alkes disiapkan untuk pemakaian 3 kali sehari dalam 24 jam mulai pemberian jam 16.00 sore, 24.00 malam, dan 08.00 pagi berikutnya

UDD Anggrek 2

UDD Anggrek 2 melayani pasien BPJS dan non BPJS. Staf di UDD Anggrek 2 terdapat 2 orang meliputi 1 apoteker, 1 tenaga teknis kefarmasian. UDD anggrek 2 melakukan pelayanan setiap hari senin sampai hari sabtu dengan jam kerja satu shif dari jam 07.00-14.00. Setiap hari sabtu staf mengerjakan resep untuk 2 hari yaitu untuk hari sabtu dan hari minggu. Alur pelayanan di UDD anggrek 2 meliputi mapping yang dilakukan oleh apoteker. Apoteker mengambil resep dari perawat dan ditulis di lembar mapping. Tujuan mapping tersebut untuk memudahkan apoteker mengidentifikasi pasien kemudian apoteker melakukan penulisan obat yang akan digunakan di dalam CPO (Catatan Penggunaan Obat). Didalam lembar CPO terdapat kolom interaksi obat yang harus diisi oleh apoteker apabila terdapat interaksi antar obat yang akan digunakan. Resep di entry ke komputer dan sebelum obat disiapkan, apoteker melakukan telaah resep yang meliputi kejelasan tulisan resep, tepat pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu, duplikasi, alergi, interaksi obat, berat badan (pasien anak), tinggi badan (kemoterapi), dan kontraindikasi lainnya. Tenaga teknis kefarmasian menyiapkan obat di apotek rawat inap reguler yang selanjutnya di periksa kembali oleh apoteker. Obat yang sudah di cek apoteker kemudian diberikan kepada perawat yang nanti akan diserahkan langsung kepada pasien. Apoteker juga melakukan edukasi kepada pasien terutama yang mendapatkan obat baru.

UDPF Instalasi Gawat Darurat

UDPF IGD yaitu unit distribusi sediaan farmasi yang melayani rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan yang dilayani yaitu ruang triase untuk pasien emergensi yang baru masuk IGD dan dipisahkan antara pasien yang membutuhkan rawat inap dan yang tidak membutuhkan rawat inap. Sedangkan untuk rawat inap yang dilayani UDPF IGD yaitu poli bedah OK minor, resusitasi, PONEK (Pelayanan Obstretrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) 1, 2, dan 3, ROI. UDPF ini terbagi atas 3 shift yaitu pagi jam 07-14.00 WIB, siang jam 14.00-21.00 WIB dan malam 21.00-07.00 WIB. Tenaga kerja yang ada di UDPF IGD diantaranya 1 APJ, 1 Katim dan beberapa TTK . Untuk pembagiannya Shift Pagi 4 orang terdiri dari 1 APJ, 1 Katim dan 2 AA. Sedangkan shift siang 2 orang AA dan shift malam 2 orang AA.

Sistem distribusi obat yang dilakukan di UDPF IGD diantaranya sistem resep perorangan (Individual prescription) dan UDD (Unit Dose Dispensing). Individual prescription dilakukan untuk pasien yang baru masuk dan tidak membutuhkan rawat inap, sedangkan sistem UDD dilakukanpada pasien yang dirawat ROI, PONEK 1, PONEK II, PONEK III, dan (NICU/Neonatus Intensif Care Unit).

Penyiapan

Pemberian etiket dan double check
Penyimpanan obat dan alat kesehatan berdasarkan bentuk sediaan tablet, sirup, salep, dan injeksi serta disusun secara alfabetis. Obat narkotika disimpan pada lemari khusus dengan dua pintu dan dua kunci, sedangkan obat psikotopika disimpan pada lemari satu pintu dengan satu kunci. Adapun obat HAM dipisahkan pada tempat khusus berlogo HAM serta obatnya diberi stiker HAM, sedangkan obat LASA penyimpanannya tidak boleh berdekatan antara obat yang beresiko tinggi tertukar karena mirip nama, rupa dan pelafalannya serta diberi stiker LASA. Sementara obat-obat yang harus disimpan pada suhu dingin antara 2˚C sampai 8˚C seperti albumin, sediaan suppositoria, dan antidot disimpan pada lemari pendingin.Pengadaan obat dan alat kesehatan di UDPF IGD berasal dari unit logistik sediaan farmasi. UDPF IGD membuat surat permintaan barang kemudian unit logistik menyiapkan barangnya dan mengantar barang tersebut ke UDPF IGD atau UDPF yang mengambilnya sendiri ke unit logistik.

Namun untuk obat-obat dan alat kesehatan yang bersifat cito harus dilayani  terlebih dahulu karena sifatnya yang darurat, seperti pasien yang membutuhkan obat-obat life saving yang akan terjadi cacat seumur hidup atau kematian jika terlambat dilayani. Sehingga obat boleh diberikan dahulu, kemudian resepnya menyusul dibawa oleh dokter dan perawat.

Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF IGD
Kegiatan
Keterangan
Menerima, membaca, memeriksa keabsahan dan kelengkapan resep
Memberi harga obat dalam resep
X
Mengambil obat (menulis di kartu stok) atau meracik obat, menempel etiket
Mencocokan obat, etiket, dengan resep
Memberikan informasi tentang penggunaan obat
X
Membuat administrasi obat dan alkes yang terlayani dan tak terlayani, membuat administrasi keuangan
X
Mengecek jumlah obat apakah sesuai dengan kartu stok
Mengantar obat dan alkes ke ruang perawat
Bon sediaan farmasi ke gudang atau UDPF lain


UDPF Instalasi Perawatan Intensif

Unit Perawatan Intensif adalah unit khusus di rumah sakit yang memberikan pelayanan maksimum, dukungan dari fungsi vital dan terapi untuk penderita dengan kegagalan akut akan tetapi dapat berubah menjadi kegagalan multi dari sistem vital (paru-paru, jantung, ginjal, dan sistem syaraf). Selain itu, Unit Perawatan Intensif juga didefinisikan sebagai suatu tempat dilakukannya pemantauan intensif terus-menerus dan kegiatan pendukung kehidupan serta terapi pasti pada penderita dengan penyakit kondisi yang mengancam kehidupan. Pada prinsipnya adalah pelayanan sediaan farmasi (obat dan alkes habis pakai) yang diperlukan oleh pasien dalam keadaan gawat darurat untuk mencegah terjadinya kematian atau ketidakmampuan atau cacat seumur hidup.
Tenaga kerja terdiri dari 1 APJ (Apoteker Penanggung Jawab), 1 Katim (Koordinator tim) dan 2 Adm (administrasi). UDPF Rawat Intensif melayani pasien pada hari kerja yaitu hari senin sampai sabtu pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.

Rawat Intensif di RSDM melayani resep pasien umum, BPJS, dan pasien kerjasama yang dirawat di ruang ICU, PICU, dan HCU Bedah. Pelayanan kefarmasian di UDPF Rawat Intensif menggunakan sistem ODD. Alur pelayanan resep di UDPF Rawat Intensif yakni mulai dari perawat datang ke UDPF membawa resep yang diberi dokter kemudian resep diterima farmasis, dicek kelengkapan resep dan kelengkapan surat pasien. Kemudian  daftar obat dan alat kesehatan dimasukkan komputer sesuai resep untuk kelengkapan adminitrasi, selanjutnya obat dan alat kesehatan disiapkan diberi etiket dan dikemas. Setelah siap obat diantarkan ke ruang perawatan pasien. Gambar 9 menunjukkan alur pelayanan resep di UDPF Rawat Intensif

Pengadaan obat dan alat kesehatan di UDPF Rawat Intensif melalui gudang farmasi. Perencanaan dan pengadaan berdasarkan pada penggunaan minggu-minggu sebelumnya, dapat dilakukan hingga 2 kali tiap minggu. Sedangkan untuk permintaan dengan kebutuhan yang mendesak, permintaan dapat dilakukan setiap saat ke gudang farmasi. Apabila persediaan di gudang kosong, permintaan dapat dilakukan ke UDPF lain dengan tujuan untuk menghindari adanya resep yang tidak terlayani atau resep keluar. Tabel 7 merupakan kegiatan PKPA di UDPF Rawat Intensif RSDM.
No
Kegiatan
Keterangan
1
Skrining resep
-
2
Mengentry data dan memberi harga
-
3
Menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai
4
Memberi etiket dan mengemas
5
Mengantar resep pasien ke ruangan
6
Mengambil permintaan obat/alkes ke gudang dan apotek lain
7
Mencatat sisa akhir obat dan alkes (stock opname)
Keterangan : √: dilakukan, -: tidak dilakukan


UDPF Instalasi Bedah Sentral

UDPF IBS merupakan UDPF yang melayani pasien yang akan menerima tindakan operasi dari semua ruangan dan letaknya berdekatan dengan ruang operasi agar pelayanannya efektif dan efisien. UDPF IBS melayani resep dari dokter anastesi dan dokter bedah selama maupun setelah operasi berlangsung. UPDF IBS dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh 5 tenaga teknis kefarmasian. UDPF IBS terbagi menjadi 2 shift, yaitu shift satu mulai pukul 07.00-14.00 dan shift dua mulai pukul 09.00-16.00.

Sediaan farmasi yang sering di layani di UDPF IBS antara lain narkotik, psikotropik, obat anastesi, benang jahit, dan peralatan operasi lainnya. Saat memasuki UDPF IBS diwajibkan menggunakan pakaian khusus yang telah disterilkan berwarna hijau, masker, penutup kepala, dan alas kaki khusus. Pakaian dari luar tidak diperkenankan memasuki instalasi bedah sentral karena bisa meningkatkan resiko infeksi nosokomial.

Alur pelayanan resep pada UDPF IBS yaitu resep diterima oleh petugas UDPF kemudian diperiksa keabsahan dan kelengkapannya. Setelah itu resep dientri dikomputer untuk kemudian disiapkan. Obat yang telah disiapkan oleh petugas dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah ditulis nama pasien untuk diambil perawat atau dokter. Pada keadaan darurat dokter atau perawat dapat menulis obat dan atau alat kesehatan yang diperlukan segera dibuku khusus dan mengambil obat dan atau alat kesehatan tersebut. Setelah operasi selesai baru dokter menuliskan resep dan diserahkan ke UDPF IBS.

Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF IBS
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
MMembaca Resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
11.
Membuat copy resep
X
12.
Memberi informasi penggunaan obat
X
13.
MMembuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
14.
Membuat administrasi keuangan
X
15.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
16.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan

UDPF Aster

UDPF Aster merupakan apotek rawat inap yang melayani pasien BPJS dan umum (Non-BPJS). Pasien BPJS akan ditangani oleh residen sedangkan pasien umum atau Non-BPJS akan dilayani oleh dokter spesialis. UDPF aster memiliki 7 staf pegawai yang terdiri dari 2 apoteker dan 5 tenaga teknis kefarmasian. Pelayanan kesehatan di UDPF aster melayani resep setiap harinya dibagi menjadi 2 jam kerja yaitu antara jam 07.00-14.00 dan jam 09.00-16.00. UDPF aster  merupakan UDPF khusus menangani penyakit kardiovaskuler, sehingga obat-obat yang banyak diresepkan merupakan obat-obat untuk kardiovaskuler. Tempat pelayanan di aster antara lain  yaitu aster 1,2,3,4, dan 5. Pusat pelayanan farmasinya terdapat di aster 1.

Perbekalan farmasi yang tersedia di UDPF ini selain obat-obat kardiovaskuler,  yaitu terdapat obat-obat untuk kemoterapi (paket kemoterapi), obat untuk paket hemofili dan alat-alat kesehatan. Obat-obatan yang termasuk ke dalam paket untuk kemoterapi yaitu deksametason 2 ampul, ranitidine 1 ampul, ondansetron 8mg/ml 1 ampul, 1 infus set, 1 abocath 22, 1 spuilt 10 cc, IV 3000, dan NaCL 100 ml yang digunakan untuk premedikasi sebelum dilakukan kemoterapi.

Obat-obat dan alat kesehatan disimpan terpisah satu sama lain berdasarkan bentuk sediaan dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat LASA atau obat-obat dengan nama sama atau mirip dan potensinya berbeda diatur secara khusus dengan memberikan jarak satu obat lain agar obat-obat LASA tersebut tidak saling berdekatan serta untuk obat LASA harus diberi label LASA berwarna hijau. Obat-obatan yang termasuk dalam HAM, psikotropika, dan narkotika disimpan terpisah dari obat lain dengan menggunakan lemari khusus sedangkan untuk obat narkotik disimpan dalam lemari dengan dua pintu dan dua kunci serta pada pintu bagian luar lemari untuk narkotika tersebut diberi tanda palang merah. UDPF Aster melayani resep dari aster 3 (ICVCU (Intensive Cardiovascular Care Unit)), cathlab dan aster 5. Untuk Aster 5 dilayani dengan sistem (Unit Dose Dispensing) UDD Pada aster 5 terdapat 2 ruangan yaitu PAVILLIUN untuk pasien VIP dan kelas reguler untuk pasien reguler. Pelayanan di aster 1 dilayani dengan sistem ODD, sedangkan di aster 5 ini menggunakan sistem UDD (Unit Dose Dispensing). Semua pelayanan resep di ruang aster berpusat di aster 1

Tabel: Kegiatan PKPA di UDPF Aster
No
Nama Kegiatan
Keterangan
1.
Skrining resep
2.
MMembaca Resep
3.
Memeriksa Persediaan Barang
X
4.
Memberi Harga Resep
X
5.
Mengambil Obat dan alkes pasien
6.
Memberi Label
7.
Meracik Obat
8.
Memberi Etiket
9.
Mengemas
10.
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
12.
Memberi informasi penggunaan obat
X
13.
Membuat administrasi obat dan Alkes yang terlayani dan tidak terlayani
X
14.
Membuat administrasi keuangan
X
15.
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
16.
Menghitung stok
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan


UDPF Pelayanan Khusus


Voluntary Conselling and Testing (VCT)

VCT (Voluntary Counseling and Testing) = Konseling dan Tes Sukarela (KTS), atau VCCT (voluntary and confidential counseling and testing) merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes darah untuk HIV. Tujuan umum VCT yaitu untuk mempromosikan perubahan perilaku sehingga risiko infeksi dan penyebaran infeksi HIV dapat diturunkan. Sedangkan tujuan khusus VCT bagi ODHA adalah meningkatkan jumlah ODHA yang mengetahui bahwa dirinya terinfeksi HIV (< 2,5% orang yang mengetahui bahwa dirinya telah terinfeksi HIV) dan untuk diagnosis dini HIV.

Klinik VCT terdiri dari 5 staf yaitu 1 orang dokter, 1 orang apoteker, 1 orang perawat dan 2 orang administrasi. Kegiatan apoteker yang berada di klinik VCT meliputi konseling pasien, telaah resep, dan menyiapkan obat. ARV yang terdapat atau sering digunakan di klinik VCT RSUD Dr. Moewardi yaitu Duviral (Zidovudin dan Lamivudin), Neviral (Nevirapin 200 mg), Efavirens 600 mg, Tenofovir 300 mg, Hiviral 150 mg, Efavirens 200 mg, Triple TDF (Efavirens, lamivudine, Tenofovir) atau FDC untuk dewasa, Triple ZDV untuk anak (Zidovudin, lamivudine, Nevirapin), Zidovudin (reviral), dan lainnya.

Alur pelayanan resep di klinik VCT yaitu pasien yang telah melakukan pemeriksaan ataupun konseling dengan dokter membawa resep ke klinik VCT, setelah resep diterima resep tersebut ditelaah, di-entry dihargai, selanjutnya obat disiapkan, pada kemasan ditulis aturan pakai, dan langsung diserahkan kepada pasien. Obat-obat yang akan diserah sebelumnya dicatat jumlah dan obat apa saja yang digunakan.

Pengeluaran obat setiap harinya dicatat dalam buku catatan penggunaan obat. Pencatatan penggunaan obat-obat ARV harus terpisah antara satu obat  dengan obat yang lain. Pencatatan tersebut harus mencantumkan tanggal, nama pasien, Nomor RM, dan jumlah obat yang digunakan.

Tuberculosis Multi Drug Resistant (TB MDR)

TB yang resistan terhadap berbagai obat (TB-MDR) adalah tuberkulosis (TB) yang resistan terhadap dua obat lini pertama, rifampisin dan isoniazid. Faktor utama penyebab terjadinya resistansi kuman terhadap OAT akibat tata laksana pengobatan pasien TB yang tidak dilaksanakan dengan baik.

Penatalaksanaan pasien TB yang tidak adekuat tersebut dapat ditinjau dari sisi:

Pemberi jasa/petugas kesehatan, yaitu karena: Diagnosis tidak tepat. Pengobatan tidak menggunakan paduan yang tepat. Dosis, jenis, jumlah obat dan jangka waktu pengobatan tidak adekuat. Penyuluhan kepada pasien yang tidak adequat.

Pasien, yaitu karena:  Tidak mematuhi anjuran dokter/ petugas kesehatan. Tidak teratur menelan paduan OAT. Menghentikan pengobatan secara sepihak sebelum waktunya. Gangguan penyerapan obat.

Program Pengendalian TB yaitu karena: Persediaan OAT yang kurang. Kualitas OAT yang disediakan rendah (Pharmaco-vigillance).

Rumah sakit umum daerah dr.Moewardi termasuk rumah sakit daerah di Jawa Tengah yang menjadi rumah sakit rujukan terhadap pengobatan dan diagnosa untuk pasien dengan gejala TB MDR. RSDM memiliki alat atau metode biomolekul genetic (Gene Xpert) yang digunakan untuk pemeriksaan kultur guna penegakan diagnosis terhadap TB MDR.

Beberapa metode untuk menegakkan diagnosis TB MDR, antara lain: Dengan pemeriksaan Kultur ; drug sensitivity test; biomolekul genetic (Hain test; Gene Xpert). Konvensional :3-8 minggu; rapid test: 2 jam. Dilakukan di laboratorium mikrobiologi yang sudah disertifikasi internasional: FK-UI, RSUP Persahabatan Jakarta, BLK Surabaya, BLK Bandung, NECHRI Makasar.

Rumah sakit rujukan untuk TB MDR memiliki beberapa fungsi antara lain: Penemuan Suspek. Penetapan Suspek. KIE, inform consent. TAK (Tim AhliKlinis). Pemeriksaan Penunjang. Rawat Inap dan jalan. Manajemen ESO (menyeluruh). Evaluasi Pengobatan. Pencatatan dan pelaporan.

Tabel: Standar Fasilitas Pelayanan TB MDR di RSDM
NO
FASILITAS
KETERANGAN
1
TAK (Tim AhliKlinis)
2
Tim ad hoc
3
Dokter Pelaksana Harian
4
Fasilitas Penanganan Efek Samping
5
Ruang rawat inap standar TB MDR
6
Ruang rawat jalan standar TB MDR
7
Instalasi Farmasi sesuai Standar
8
Laboratorium Penunjang
9
Jumlah pasien TB MDR
>50 orang

Pengobatan untuk pasien TB MDR berdasarkan manajemen terpadu pengendalian TB resistenobat (MTPTRO) atau Programmatic Management of Drug Resistant TB (PMDT). OAT yang akan diberikan pada pasien yang telah didiagnosa TB MDR adalah paduan Kanamisin-Etionamid-Levofloxacin-Sikloserin-Pirazinamid-(Etambutol)/Etionamid-Levofloxacin-Sikloserin Pirazinamid-(Etambutol).

Paduan pengobatan ini diberikan dalam dua tahap yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Tahap awal adalah tahap pemberian suntikan dengan lama paling sedikit 4 bulan sampai 8 bulan setelah terjadi konversi biakan. Apabila hasil pemeriksaan biakan bulan ke-8 belum terjadi konversi maka disebut gagal pengobatan. Tahap lanjutan adalah pemberian paduan OAT tanpa suntikan (oral) selama 19 bulan sampai 24 bulan setelah menyelesaikan tahap awal. Etambutol tidak diberikan jika terbukti sudah resistan atau riwayat penggunaan sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar terjadinya resistansi terhadap etambutol.

Tugas farmasis di bagian TB MDR rumah sakit Dr.Moewardi adalah memanajemen obat, mulai dari pemesanan, penerimaan dan juga penyimpanan obat. Alur distribusi obat-obat untuk TB MDR terdapat pada gambar 16. Perencanaan OAT untuk Manajemen Terpadu Pengendalian TB Resistan Obat dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi bersama Kementerian Kesehatan. Perencanaan obat menggunakan metode konsumsi dan target penemuan kasus dan sisa stok tahun lalu. Perencanaan OAT dilakukan setiap satu tahun sekali. Perencanaan di tingkat Provinsi diperlukan untuk alokasi OAT untuk Manajemen Terpadu Pengendalian TB Resistan Obat di masing-masing Provinsi. Perencanaan di tingkat Provinsi memperhitungkan buffer stock sebesar 25%. Pengadaan untuk kebutuhan OAT untuk Manajemen Terpadu Pengendalian TB Resistan Obat disuplai dari berbagai negara melalui International Dispensary Association (IDA). OAT lini kedua disimpan dibeberapa jenjang administrasi, tingkat pertama Pusat , tingkat dua di Provinsi, tingkat tiga di Kab/ Kota dan fasyankes Rujukan TB MDR dan tingkat ke empat di fasyankes Satelit TB MDR. Di RSDM permintaan OAT lini kedua langsung ditujukan kedinas kesehatan kota Surakarta, dimana sebelumnya permintaan OAT lini kedua langsung kedinas kesehatan provinsi Jawa Tengah di

Tabel: Kegiatan PKPA di pelayananterapi TBMDR RSDM
No
Kegiatan
Keterangan
1
Telaah Resep
2
Pencatatan Penggunaan obat
3
Perhitungan jumlah obat


Sub Instalasi Farmasi Klinik

Menurut PERMENKES No.58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit pasal 3 dijelaskan bahwa standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan farmasi klinik. Standar kefarmasian di rumah sakit umum daerah Dr. Moewardi mengacu pada permenkes tersebut, dimana terdapat farmasi yang berorientasi pada manajemen dan ada pula yang berorientasi pada farmasi klinis. Secara struktur organisasi di IFRS Dr.Moewardi kepala sub instalasi farmasi klinis dalam melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan ketua tim UDPF Dispensing Sediaan Sitostatik (UDSS), apoteker penanggung jawab UDPF, apoteker pelaksana farmasi klinik dan apoteker Unit Pencampuran Obat Suntik (UPOS).

Unit Dispensing Sediaan Sitostatik (UDSS)

UDSS merupakan unit pencampuran obat sitostatika. UDSS melayani pasien BPJS dan Non BPJS tetapi sebagian besar pasien BPJS di ruangan khusus kemoterapi (Mawar) dan beberapa ruangan lainnya seperti Melati, Anggrek, dan Cendana. Terdapat  7 orang staff terdiri dari 1 APJ, 1 Katim  dan 5 TTK. Terdapat 2 shift di UDSS yaitu shift 1 mulai pukul 07.00-14.00 dan shift 2 pukul 09.00-16.00. Acuan yang digunakan di UDSS yaitu Drug Information Handbook Oncology untuk melihat dosis obat dengan menghitung Luas Permukaan Badan (LPB), selanjutnya menghitung volume pelarut yang akan digunakan. Alat : BSC tipe II dan IIA.

APD: Baju. Celana 2 lapis. Kacamata google. Kaos kaki 2 lapis. Tutup kepala 2 lapis. Masker 4 lapis. Sarung tangan 2 lapis.

Personal: Petugas yang melakukan pencampuran obat wajib memiliki sertifikat pencampuran obat sitostatik. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap 6 bulan meliputi pemeriksaan darah lengkap, thorax,dll. Petugas yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan, serta sedang menyusui  tidak direkomendasikan untuk bekerja di bagian UDSS.

Area UDSS: Ruang administrasi. Toilet. Ruang antara. Pass Box. Dispensing area (Biological Safety Cabinet). Gudang obat sitostatik.

Setelah obat selesai dioplos maka akan dilakukan pengecekan resep ulang oleh farmasis kemudian akan menginformasikan pada setiap ruang yang paket kemoterapinya sudah siap diambil, terutama jika paket obat kemoterapi tersebut memiliki kestabilan <24 jam setelah dilakukan pengoplosan.

 

Unit Pencampuran Obat Suntik (UPOS)

UPOS merupakan unit pencampuran obat suntik. Terdapat satu ruangan UPOS tersentral di RSUD Dr. Moewardi, yaitu terletak di ruangan Melati. Ruangan UPOS, terbagi atas 2 sub unit ruang yaitu ruang kerja dan ruang rekonstitusi. Ruang dipisahkan oleh ruang antara untuk staf berganti pakaian steril dan pass box sebagai ruang antara alat dan bahan yang akan masuk ke ruang steril. Pada ruang steril terdapat satu BSC kelas 2 vertikal sebagai meja pencampuran untuk menjaga produk yang dihasilkan tetap terjamin sterilitasnya.

Terdapat 4 orang staff di upos yang terdiri dari 1 apoteker dan 3 tenaga teknis kefarmasian yang dibagi kedalam 2 shiff. Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang bertugas untuk melakukan pencampuran obat di ruang steril sudah terjadwal dan harus memiliki sertifikat tertentu yang menyatakan bahwa apoteker atau tenaga teknis kefarmasian tersebut pernah mengikuti pelatihan pencampuran obat steril. Untuk menjaga sterilitas produk, petugas wajib cuci tangan sebelum memasuki ruang steril dan wajib menggunakan APD lengkap berupa baju, tutup kepala, masker, google, sarung tangan, dan alas kaki khusus yang sudah steril. Bila proses pencampuran sudah selesai, APD yang digunakan dibawa ke laundry dan kemudian berlanjut ke CSSD untuk dilakukan sterilisasi. Steriisasi juga diberlakukan untuk beberapa jenis botol tertentu dan tutupnya.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjaga lingkungan UPOS tetap terjaga sterilitasnya. Setiap petugas/pengunjung yang memasuki ruangan UPOS wajib mengganti alas kaki yang sudah disediakan di UPOS dan melakukan cuci tangan dengan menanggalkan perhiasan yang digunakan sebelum beraktivitas. Setiap pagi sebelum aktivitas di UPOS dimulai, ruangan harus dibersihkan dengan pembersih tertentu oleh petugas kebersihan. Meja baik diluar ruang steril harus di swap terlebih dahulu dengan alcohol swap. Untuk alat BSC di ruang steril juga disiapkan dengan cara khusus sebelum digunakan, yaitu dengan menyalakan pengatur suhu ruangan, menyalakan blower pada BSC dan meja BSC wajib dibersihkan dan di swap dengan alkohol. Semua alat dan bahan obat yang akan masuk ke ruang steril wajib di swap terlebih dahulu dengan alcohol swap sebelum disalurkan melalui pass box.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di UPOS, antara lain menyiapkan sediaan steril campuran obat seperti  IV admixture, pencampuran elektrolit pekat dan TPN (Total Parenteral Nutrisi). Resep yang datang ditelaah terlebih dahulu oleh apoteker dan dicatat di catatan penggunaan obat pasien termasuk perhitungan volume obat yang dibutuhkan. Telaah resep wajib dilakukan terutama penyesuaian dosis dan interaksi pada neonatus, mengacu pada buku “Drug Doses” karya Frank Shann, atau buku “Handbook on Injectable Drugs” karya Lawrence A. Trissel. Resep kemudian di input di komputer dan diberi harga sehingga menghasilkan etiket yang tercetak otomatis. Bahan yang dibutuhkan di cek sesuai resep dan disiapkan untuk di proses di ruang steril. Alat dan bahan yang akan masuk ke ruang steril semuanya di swap terlebih dahulu dengan alkohol swap. Setelah produk injeksi selesai dicampur, obat didistribusikan sesuai kebutuhan. UPOS menerima resep dari semua ruang perawatan yang memerlukan rekonstitusi khusus obat dalam bentuk injeksi. Biasanya resep yang dikerjakan berasal dari pasien NICU dan HCU Neo untuk iv admixture, dan untuk TPN berasal dari NICU, HCU Neo, HCU Melati 2, dan PICU, sedangkan pencampuran elektrolit pekat pada jam kerja dilakukan di UPOS kecuali aster dan cendana. Resep dari ruangan aster dan cendana diluar jam kerja UPOS, dilakukan pencampuran di apotek rawat inap aster untuk ruangan aster dan pencampuran di apotek rawat inap cendana untuk ruangan cendana. Kemudian untuk ruangan ICU diperbolehkan untuk melakukan pencampuran sendiri.

Selain menelaah resep dan menyiapkan obat, apoteker juga bertugas untuk mengecek kelayakan obat-obat di troley emergency secara berkala pada beberapa unit terkait. Pengecekan berupa ketesediaan obat, expired date obat, maupun stabilitas obat. Bila obat tidak ada atau expired maka apoteker wajib melakukan pengadaan atau menukar obat dimulai dari apotek terdekat. UPOS di RSUD Dr. Moewardi memiliki apotek terdekat yang bisa dijangkau, yaitu apotek IPI. Bila di apotek IPI obat tidak tersedia, maka UPOS membuat surat permintaan barang menuju gudang.

No
Nama Kegiatan
Keterangan
1
Skrining resep
2
R  Membaca Resep
3
Entry Data
X
4
Memberi Harga Resep
X
5
Menghitung Jumlah obat dan pelarut yang Digunakan
6
Pencampuran Obat
X
7
Penempelan Etiket
8
Mencocokkan  kembali obat, etiket dengan resep
9
Membuat copy resep
X
10
Memberi informasi penggunaan obat
X
11
Bon sediaan farmasi ke gudang atau apotek lain
X
12
Menghitung stok
13
Mengantar Obat ke ruang perawat
Keterangan: √: dilakukan, x: tidak dilakukan

 


Pembelajaran Kasus Farmasi Klinik

Farmasi klinik merupakan praktek kefarmasian yang tidak hanya berorientasi kepada obat tetapi juga kepada pasien (patient oriented). Tujuan pelayanan farmasi klinik adalah memaksimalkan efek terapetik, meminimalkan resiko, dan meminimalkan biaya. Sub Instalasi Farmasi Klinik RSDM bertanggung jawab atas pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan di RSDM meliputi:

Pelayanan farmasi klinik dilakukan dengan melalui studi kasus. Kegiatan ini meliputi pembacaan rekam medic pasien yang berada di ruang melati I yang merupakan ruang penyakit interna infeksi dan non infeksi. Studi kasus farmasi klinik dilakukan selama 6 hari. Hari pertama dan hari kedua dilakukan pembacaan rekam medik pasien dan terapi pengobatan seperti profil pengobatan, ketepatan penggunaan obat, dosis yang diberikan, ada tidaknya DRP  untuk obat-obat yang diterima pasien. Untuk  hari ketiga  dilakukan diskusi kasus, dilanjutkan hari keempat dan kelima visite pasien serta pada hari keenam presentasi kasus-kasus yang diperoleh untuk tiap mahasiswa.

Kasus yang diperoleh pada tiap-tiap mahasiswa, dilakukan pencarian tentang terapi  terbaik dalam mengatasi penyakit pasien dan dicocokkan dengan obat-obat yang sudah diberikan kepada pasien. Pada pencarian ini digunakan literature atau situs-situs yang sahih dan terpercaya seperti RCT atau Meta Analisis. Pada visite atau kunjungan pasien, mahasiswa diperkenankan untuk memantau perkembangan pasien yang telah mendapatkan terapi pengobatan ataupun mencari informasi tambahan yang diperlukan dimana informasi tersebut tidak tercatat pada rekam medik pasien. Berikut pada table 15 adalah beberapa kasus yang diperoleh yang telah didiskusikan :

Tabel: Tema Kasus Farmasi Klinis
TEMA KASUS
Diabetes Mellitus type II dengan komplikasi penyakit lain
CKD stage 5, CHF NYHA IV dengan beberapa penyakit penyerta
Haematemesis Melena
DM Ulkus

 

Pelayanan Informasi Obat (PIO)

PIO merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker yang terlatih untuk memberikan informasi dan konsultasi akurat, jelas, mudah dimengerti, tidak bias dan faktual kepada Dokter, Apoteker, Perawat, Tenaga kesehatan lain, dan pasien.Kegiatan PIO di RSDM ini yaitu memberikan dan menyebarkan informasi obat secara aktif dan pasif.

 

Aktif

Kegiatan pelayanan informasi obat secara aktif diantaranya membuat buletin farmasi, leaflet informasi obat, penyediaan informasi bagi PFT sehubungan dengan penyusunan Formularium RS, dan bersama PKMRS melakukan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. PKMRS ini dilaksanakan pada periode yang telah ditentukan.

 

Pasif

Kegiatan pelayanan informasi obat secara pasif yaitu dengan cara menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat, atau tatap muka. Penampaian jawaban bisa disampaikan langsung atau ditunda disesuaikan dengan tingkat bobot pertanyaannya karena jawaban yang diberikan harus tepat dan akurat berdasarkan literatur yang terpercaya sesuai Evidance Based Medicine.

Tabel: Kegiatan PKPA di PIO RSUD Dr. Moewardi
No.
Kegiatan
Keterangan
1.
Membuat leaflet atau poster dengan tema obat tertentu.
2.
PKMRS
X
3.
Memberikan PIO pada tenaga kesehatan yang memerlukan (menjawab pertanyaan)


Konseling Rawat Jalan

Konseling obat merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat. Konseling dilakukan oleh apoteker secara tatap muka dan wawancara langsung dengan pasien untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien tentang penggunaan obat secara rasional. Tujuan konseling yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara penguunaan obat, efek samping obat, dan cara penyimpanan obat, sehingga dapat meningkatkan keberhasilan terapi, meminimalkan resiko efek samping, meningkatkan cost effectiveness dan menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi serta memotivasi pasien untuk senantiasa menjaga kesehatannya.

Kegiatan konseling diutamakan untuk pasien rawat jalan karena pasien rawat jalan bertanggungjawab atas obatnya sendiri. Konseling dilaksanakan di ruang konseling yang berada di apotek rawat jalan Cendana. Kriteria pemilihan pasien untuk dilakuakan konseling diutamakan bagi pasien yang mendapatkan obat lebih dari lima jenis (polifarmasi), menderita penyakit komplikasi, ibu hamil, geriatri, pasien yang mendapat obat dengan perhatian khusus seperti steroid, warfarin, dan antikanker, dan pasien yang mendapat obat dengan cara penggunaan yang khusus seperti inhaler, insulin, dan suppositoria.

Ada beberapa dokumen yang harus dicatat saat melakukan konseling, diantaranya kartu konseling yang berisi nama pasien, alamat pasien, umur, asal poliklinik, jenis obat yang diterima pasien disertai dosis dan jumlah obat, serta ditulis tingkat pemahaman pasien. Setelah konseling dilakukan, pasien diberi catatan jadwal penggunaan obat untuk memudahkan pasien dalam mengkonsumsi obat agar tepat waktu. Catatan jadwal penggunaan obat tersebut berisi nama pasien, nama obat, dan jadwal meminum obat (pagi/siang/sore/malam). Berikut ini kegiatan PKPA di konseling rawat jalan xdapat dilihat pada tabel 16.
No.
Kegiatan
Keterangan
1.
Mencari pasien untuk diberikan konseling
2
Melakukan konseling
a.     Pembukaan meliputi perkenalan dan tujuan pemberian konseling
b.     Three prime question (resep baru) dan open ended question (resep ulangan)
c.     Identifikasi permasalahan minum obat
1)   Komunikasi dengan empati dan respon
2)   Verifikasi pemahaman obat pasien

3)   Penutup


Visite ICU

RSUD Dr. Moewardi memiliki satu ruang ICU umum, yaitu terdapat di ruangan cempaka. Terdapat 15 bed pada ICU, dimana 2 diantaranya merupakan ruang isolasi. Setiap hari dokter dan perawat melakukan visite pasien ICU dengan memantau tanda vitalnya setiap saat. Beberapa tanda vital pasien, penggunaan obat dan catatan dokter selalu di catat baik oleh perawat maupun dokter sendiri pada lembaran catatan kemajuan pasien yang diletakkan di depan bed pasien. Selain visite pasien bed to bed, perawat yang berjaga juga selalu meakukan pemantauan tanda vital mealui monitor di ruang jaga perawat. Terdapat jam khusus berkunjung pasien ICU yaitu pada jam 10.00-12.00 dengan jumlah pengunjung yang terbatas untuk menjaga ruangan tetap kondusif.

Apoteker di ICU bertugas untuk selalu siaga menyiapkan alat kesehatan juga obat yang dibutuhkan pasien setiap saat. Perawat maupun dokter melakukan pengambilan alat kesehatan dan obat di UDPF IPI dengan cara menyerahkan resep, kemudian resep tersebut akan ditelaah singkat oleh apoteker yang bertanggung jawab dan apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian menyiapkan obat serta alkes yang diresepkan lalu mengantarkannya ke ICU. Bila pasien membutuhkan obat maupun alat kesehatan dalam keadaan segera / emergency maka perawat akan mengambil alat kesehatan / obat yang dibutuhkan ke UDPF dengan membawa resep yang dituliskan dokter.

Selain penyiapan obat dan alat kesehatan, apoteker juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan penggunaan antibiotik pasien ICU agar sesuai dengan kultur bakteri maupun keadaan pasien terutama kasus infeksi pasca operasi. Pada stase visite ICU ini, mahasiswa PKPA juga turut melakukan pemantauan antibiotik pasien di ICU dengan melihat catatan penggunaan obat pasien maupun dengan melihat catatan kultur bakteri pada rekam medis, kemudian juga mencatat data laboratorium serta tanda vital terutama kadar leukosit, suhu tubuh untuk mengetahui adanya tanda infeksi. Pada satu kesempatan, mahasiswa juga melakukan visite bersama dokter untuk mengetahui kebutuhan obat yang tepat bagi pasien. Hasil catatan pemantauan tersebut kemudian dianalisis dengan analisis Gyssens dengan menilai skor pasien. Analisis Gyssens ini digunakan untuk mengetahui apakah antibiotik yang digunakan sesuai dengan kebutuhan pasien dalam hal ini sesuai dengan diagnosis dokter atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1995, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 58/Men/LK/RI/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, Jakarta.

Anonim, 2001, Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD) di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.

Anonim, 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2008, Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit.. Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2010, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Standar Promosi Kesehatan di Rumah Sakit (PKRS), Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 2010. Perbekalan Frmasi Di Rumah Sakit. Depkes RI, Jakarta

Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 004/Menkes/2008 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2013, Pedoman Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr Moewardi, Surakarta.

Anonim, 2014, Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.

Anonim, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.

Ayuningtyas, R.D., 2009, Proses Pengelolaan Limbah Cair di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, RSUD Dr. Moewardi Surakarta, Surakarta.

Siregar, Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar