Kamis, 16 Februari 2017

Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi



Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dkk, 2004).

Kegiatan pada instalasi ini terdiri dari pelayanan farmasi minimal yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan perbekalan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan, pengendalian mutu, pengendalian distribusi pelayanan umum dan spesialis, pelayanan langsung pada pasien serta pelayanan klinis yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan (Siregar dkk, 2004).

Berdasarkan PMK no 58 tahun 2014 tentang standar pelayan farmasi di rumah sakit,Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent.

Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus dikepalai oleh seorang Apoteker yang merupakan Apoteker penanggung jawab seluruh Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 3 (tiga) tahun.

Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi Surakarta mempunyai visi dan misi sebagai berikut :

Visi: Menjadi pusat rujukan pelayanan farmasi rumah sakit di Indonesia 2016.

Misi: Meningkatkan mutu akademik SDM penyelenggaraan pelayanan farmasi dan meningkatkan komitmennya terhadap peningkatan mutu pelayanan farmasi. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pelayanan farmasi. Meningkatkan competitiveness pelayanan farmasi rumah sakit.

Pengorganisasian instalasi farmasi rumah sakit harus mencakup penyelenggaraan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatandan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu dan bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu.

Instalasi farmasi harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi rumah sakit. Sumber daya manusia di instalasi farmasi RSUD Dr. Moewardi terdiri dari 27 orang apoteker, 80 orang tenaga teknis kefarmasian dan 40 orang tenaga teknis non kefarmasian.

Panitia Farmasi dan Terapi RSUD Dr. Moewardi

Menurut PMK no 58 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit tim farmasi dan terapi (TFT) atau yang juga disebut Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan.

 

Susunan Kepanitiaan Panitia Farmasi dan Terapi

Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan di RSUD Dr.Moewardi adalah sebagai berikut: PFT terdiri dari dokter utusan semua Kelompok Staf Medis (KSM) yang ada, apoteker instalasi farmasi, bidang terkait, perawat dan pejabat struktural terkait. Ketua PFT dipilih dari dokter praktisi senior yang ada didalam kepanitiaan yang dipandang berpengaruh dan menguasai manajemen terapiserta disetujui pimpinan rumah sakit. Sekretaris PFT adalah Kepala Instalasi Farmasi (apoteker). PFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 1 bulan sekali. Rapat PFT dapat mengundang pakar-pakardari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukanbagi pengelolaan PFT. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat. Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat. Dalam kepanitiaan juga terdapat anggota inti yang dibantu oleh sub panitia (Pokja)yaitu Pokja Pedoman Diagnosis dan Terapi, Pokja Monitoring Efek Samping Obatdan Pokja Pedoman Penggunaan Antibiotik.

Ketua PFT merupakan dokter praktisi senior yang dipandang berpengaruh dan menguasai manajemen terapi serta disetujui oleh pimpinan rumah sakit.Sekretaris PFT adalah Kepala Instalasi Farmasi (apoteker). Dalam kepanitiaan juga terdapat anggota inti yang dibantu oleh sub panitia (Pokja)yaitu Pokja Pedoman Diagnosis dan Terapi, Pokja Monitoring Efek Samping Obat dan Pokja Pedoman Penggunaan Antibiotik. Anggota PFT mewakili staf medik fungsional, apoteker dan juga perawat. Sub panitia PFT terdiri dari dokter spesialis (spesialis penyakit dalam, anak, obgin dan bedah).

Direktur rumah sakit memberikan komando dan berkoordinasi kepada komite medik selaku penasehat dari PFT. Penasehat yang merupakan unsur struktural mempunyai tugas memperlancar tugas dan tanggungjawab PFT. Penasehat atau Komite medik akan berkoordinasi dan memberi komando langsung kepada ketua PFT yang nantinya ketua PFT akan berkoordinasi dengan instalasi farmasi dan instalasi/panitia/SMF yang berkepentingan dengan penyusunan kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. Dalam melakukan tugasnya ketua PFT akan mengkoordinir semua kegiatan PFT dibantu sekretaris dan kelompok kerja yang berada di bawahnya. Ketua kelompok kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pokja masing-masing dibantu wakil ketua dan sekretarisnya.Kewajiban dari anggota PFT adalah membantu tugas dan tanggung jawab PFT dan pokja.PFT dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada direktur melalui komite medik rumah sakit umum daerah dr.Moewardi.

Panitia Farmasi dan Terapi RSDM menurut SK direktur nomor 188.4/5938/2016 tentang pembentukan Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit dr. Moewardi terdapat pada tabel I.

Tugas pokok, fungsi lingkup dan kewajiban tim farmasi terapi RSDM ditetapkan dalam SK direktur nomor 188.4/5938/2016 tentang pembentukan Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit dr. Moewardi. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya PFT adalah: Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya. Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang behubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai kebutuhan. Memberi rekomendasi penggunaan obat di luar formularium nasional di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan persetujuan direktur yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INACBGs dan tidak boleh dibebankan kepada pasien.

Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moewardi
Kedudukan dalam Panitia
Nama
Ketua
Eko Setijanto. dr. Msi., Med. Sp. An.KIC
Sekretaris
Wahyu Sedjatinigsih, Dra.M.Scc.Apt.
Anggota
1.      Yusup Subagio Sutanto, dr.Sp.P.(K)
2.      Janu Ulfah Rianasari, S.Farm.Apt
3.      Siti Wachdilurrohmah, S.Kep. NS.
4.      Suti Haryani, Dra. Apt.
Pokja Pedoman Diagnosa dan Terapi
1.      Nutria Widya Purna, dr.,Sp.OG.,M.Kes
2.      Dwi Hidayah, dr. Sp.A.M.Kes
3.      F. Yovita Dewi, M.Sc.,Apt
Pokja Monitoring Efek Samping Obat
1.      Suwardi, dr.Sp.B.Sp.BA.
2.      Fadhilah Tia, N. dr.Sp.A.M.Kes
3.      Tri Hidayati, Dra.M.Sc.,Apt
Pokja Pedoman Penggunaan Antibiotika
1.      Dhani Redhono, dr.Sp.PD.,FINASIM
2.      Leli Saptawati, dr.Sp.MK
3.      Ida Ayu Kade Mastini, M.Sc.,Apt

Berdasarkan SK direktur dr.Moewardi nomor 188.4/18.809/2011 tentang tugas dan tanggungjawab PFT adalah sebagai berikut: Memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit melalui komite medik untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional.  Merevisi formularium dan addendum (khusus pasien paviliun) serta tata laksana penggunaannya di Rumah sakit sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran. Bersama-sama Staf Medik Fungsional menyusun dan merevisi pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotik dan lain-lain yang diajukan oleh Staf Medik Fungsional terkait melalui kelompok kerja. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut. Melakukan analisa efektivitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat di Rumah sakit. Melakukan analisa kebutuhan obat-obatan dan standarisasi alat kesehatan habis pakai. Mengkoordinir pelaksanaan uji klinik obat. Mengkoordinir pemantauan/monitoring efek samping obat melalui kelompok kerja. Menjalin kerjasama dengan panitia atau komite lain yang sejenis secara horizontal dan vertikal maupun institusi kesehatan lain diluar rumah sakit yang terkait. Menampung, memberi saran dan ikut memecahkan masalah lainnya dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan di Rumah sakit.

Panitia Farmasi dan Terapi melakukan rapat rutin tiap bulannya terkait dengan penggunaan obat di rumah sakit maupun pembahasan tentang monitoring efek terapi.Rapat untuk evaluasi formularium rumah sakit dilakukan tiap 6 bulan sekali dan rapat untuk revisi atau pembuatan formularium yang baru dilakukan setiap satu tahun sekali. Menurut PMK no.58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium di RSDM dibuat berdasarkan formularium nasional dan addendum.

Peresepan obat yang dilakukan di RSDM berdasarkan kepada FORNAS dan addendum, untuk peresepan obat-obat diluar FORNAS terdapat lembar pernyataan yang diserahkan oleh penulis resep dan diserahkan ke PFT serta dilampirkan di dalam rekam medik pasien sebagai bukti tertulis. Obat-obat di luar FORNAS yang sering diresepkan oleh dokter dapat menjadi pertimbangan PFT sebagai addendum yang akan disediakan oleh panitia pengadaan di rumah sakit. Adanya formularium bertujuan untuk memberikan pedoman kepada dokter dalam memberikan pengobatan kepada pasien serta sebagai pedoman dalam melakukan seleksi, perencanaan serta pengadaan obat di rumah sakit.

Anonim, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit.. Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 2013, Pedoman Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr Moewardi, Surakarta.

Anonim, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.

Siregar, Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar