Instalasi
Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu
rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh
beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan kompeten secara profesional, dan merupakan tempat atau
fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta
pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri
(Siregar dkk, 2004).
Kegiatan
pada instalasi ini terdiri dari pelayanan farmasi minimal yang meliputi
perencanaan, pengadaan, penyimpanan perbekalan farmasi, dispensing obat
berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan, pengendalian mutu,
pengendalian distribusi pelayanan umum dan spesialis, pelayanan langsung pada
pasien serta pelayanan klinis yang merupakan program rumah sakit secara
keseluruhan (Siregar dkk, 2004).
Berdasarkan
PMK no 58 tahun 2014 tentang standar pelayan farmasi di rumah sakit,Instalasi
Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan
pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin,
terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu
dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan,
Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan
oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh
Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non
elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan,
dan stent.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus dikepalai oleh
seorang Apoteker yang merupakan Apoteker penanggung jawab seluruh Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit.Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit diutamakan
telah memiliki pengalaman bekerja di Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 3
(tiga) tahun.
Misi: Meningkatkan
mutu akademik SDM penyelenggaraan pelayanan farmasi dan meningkatkan
komitmennya terhadap peningkatan mutu pelayanan farmasi. Meningkatkan efisiensi
penyelenggaraan pelayanan farmasi. Meningkatkan competitiveness pelayanan
farmasi rumah sakit.
Pengorganisasian instalasi farmasi rumah sakit harus
mencakup penyelenggaraan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatandan bahan
medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu dan bersifat
dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu.
Instalasi farmasi
harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban
kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi
farmasi rumah sakit. Sumber daya manusia di instalasi farmasi RSUD Dr. Moewardi
terdiri dari 27 orang apoteker, 80 orang tenaga teknis kefarmasian dan 40 orang
tenaga teknis non kefarmasian.
Panitia Farmasi dan Terapi RSUD Dr. Moewardi
Menurut PMK no 58 tentang standar
pelayanan farmasi rumah sakit tim farmasi dan terapi (TFT) atau yang juga
disebut Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) merupakan unit kerja dalam memberikan
rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan Obat di
Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua
spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga
kesehatan lainnya apabila diperlukan.
Susunan Kepanitiaan Panitia Farmasi dan Terapi
Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta
kegiatan yang dilakukan di RSUD Dr.Moewardi adalah sebagai berikut: PFT terdiri
dari dokter utusan semua Kelompok Staf Medis (KSM) yang ada, apoteker instalasi
farmasi, bidang terkait, perawat dan pejabat struktural terkait. Ketua PFT
dipilih dari dokter praktisi senior yang ada didalam kepanitiaan yang dipandang
berpengaruh dan menguasai manajemen terapiserta disetujui pimpinan rumah sakit.
Sekretaris PFT adalah Kepala Instalasi Farmasi (apoteker). PFT harus mengadakan
rapat secara teratur, sedikitnya 1 bulan sekali. Rapat PFT dapat mengundang
pakar-pakardari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan
masukanbagi pengelolaan PFT. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT
diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat. Membina
hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan
dengan penggunaan obat. Dalam kepanitiaan juga terdapat anggota inti yang
dibantu oleh sub panitia (Pokja)yaitu Pokja Pedoman Diagnosis dan Terapi, Pokja
Monitoring Efek Samping Obatdan Pokja Pedoman Penggunaan Antibiotik.
Ketua PFT merupakan dokter praktisi senior yang
dipandang berpengaruh dan menguasai manajemen terapi serta disetujui oleh
pimpinan rumah sakit.Sekretaris PFT adalah Kepala Instalasi Farmasi (apoteker).
Dalam kepanitiaan juga terdapat anggota inti yang dibantu oleh sub panitia
(Pokja)yaitu Pokja Pedoman Diagnosis dan Terapi, Pokja Monitoring Efek Samping
Obat dan Pokja Pedoman Penggunaan Antibiotik. Anggota PFT mewakili staf medik
fungsional, apoteker dan juga perawat. Sub panitia PFT terdiri dari dokter
spesialis (spesialis penyakit dalam, anak, obgin dan bedah).
Direktur rumah sakit memberikan komando dan
berkoordinasi kepada komite medik selaku penasehat dari PFT. Penasehat yang
merupakan unsur struktural mempunyai tugas memperlancar tugas dan tanggungjawab
PFT. Penasehat atau Komite medik akan berkoordinasi dan memberi komando
langsung kepada ketua PFT yang nantinya ketua PFT akan berkoordinasi dengan
instalasi farmasi dan instalasi/panitia/SMF yang berkepentingan dengan
penyusunan kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. Dalam melakukan tugasnya
ketua PFT akan mengkoordinir semua kegiatan PFT dibantu sekretaris dan kelompok
kerja yang berada di bawahnya. Ketua kelompok kerja mempunyai tugas dan
tanggung jawab spesifik dalam pokja masing-masing dibantu wakil ketua dan
sekretarisnya.Kewajiban dari anggota PFT adalah membantu tugas dan tanggung
jawab PFT dan pokja.PFT dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
direktur melalui komite medik rumah sakit umum daerah dr.Moewardi.
Panitia
Farmasi dan Terapi RSDM menurut SK direktur nomor 188.4/5938/2016 tentang
pembentukan Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit dr. Moewardi terdapat pada
tabel I.
Tugas pokok,
fungsi lingkup dan kewajiban tim farmasi terapi RSDM ditetapkan dalam SK
direktur nomor 188.4/5938/2016 tentang pembentukan Panitia Farmasi dan Terapi
Rumah Sakit dr. Moewardi. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya
PFT adalah: Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan
obat serta evaluasinya. Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan
pengetahuan terbaru yang behubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai
kebutuhan. Memberi rekomendasi penggunaan obat di luar formularium nasional di
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan persetujuan direktur yang
biayanya sudah termasuk dalam tarif INACBGs dan tidak boleh dibebankan kepada
pasien.
Panitia
Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moewardi
|
Kedudukan dalam Panitia
|
Nama
|
|
Ketua
|
Eko
Setijanto. dr. Msi., Med. Sp. An.KIC
|
|
Sekretaris
|
Wahyu
Sedjatinigsih, Dra.M.Scc.Apt.
|
|
Anggota
|
1. Yusup
Subagio Sutanto, dr.Sp.P.(K)
|
|
2. Janu
Ulfah Rianasari, S.Farm.Apt
|
|
|
3. Siti
Wachdilurrohmah, S.Kep. NS.
|
|
|
4. Suti
Haryani, Dra. Apt.
|
|
|
Pokja
Pedoman Diagnosa dan Terapi
|
1. Nutria
Widya Purna, dr.,Sp.OG.,M.Kes
|
|
2. Dwi
Hidayah, dr. Sp.A.M.Kes
|
|
|
3. F.
Yovita Dewi, M.Sc.,Apt
|
|
|
Pokja
Monitoring Efek Samping Obat
|
1. Suwardi,
dr.Sp.B.Sp.BA.
|
|
2. Fadhilah
Tia, N. dr.Sp.A.M.Kes
|
|
|
3. Tri
Hidayati, Dra.M.Sc.,Apt
|
|
|
Pokja
Pedoman Penggunaan Antibiotika
|
1. Dhani
Redhono, dr.Sp.PD.,FINASIM
|
|
2. Leli
Saptawati, dr.Sp.MK
|
|
|
3. Ida
Ayu Kade Mastini, M.Sc.,Apt
|
Berdasarkan
SK direktur dr.Moewardi nomor 188.4/18.809/2011 tentang tugas dan tanggungjawab
PFT adalah sebagai berikut: Memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit
melalui komite medik untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat
secara rasional. Merevisi formularium
dan addendum (khusus pasien paviliun) serta tata laksana penggunaannya di Rumah
sakit sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran. Bersama-sama Staf Medik
Fungsional menyusun dan merevisi pedoman diagnosis dan terapi, pedoman
penggunaan antibiotik dan lain-lain yang diajukan oleh Staf Medik Fungsional
terkait melalui kelompok kerja. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan
penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut.
Melakukan analisa efektivitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat di Rumah
sakit. Melakukan analisa kebutuhan obat-obatan dan standarisasi alat kesehatan
habis pakai. Mengkoordinir pelaksanaan uji klinik obat. Mengkoordinir
pemantauan/monitoring efek samping obat melalui kelompok kerja. Menjalin
kerjasama dengan panitia atau komite lain yang sejenis secara horizontal dan
vertikal maupun institusi kesehatan lain diluar rumah sakit yang terkait.
Menampung, memberi saran dan ikut memecahkan masalah lainnya dalam pengelolaan
obat dan alat kesehatan di Rumah sakit.
Panitia
Farmasi dan Terapi melakukan rapat rutin tiap bulannya terkait dengan
penggunaan obat di rumah sakit maupun pembahasan tentang monitoring efek
terapi.Rapat untuk evaluasi formularium rumah sakit dilakukan tiap 6 bulan
sekali dan rapat untuk revisi atau pembuatan formularium yang baru dilakukan
setiap satu tahun sekali. Menurut PMK no.58 tahun 2014 tentang standar
pelayanan kefarmasian di rumah sakit, Formularium Rumah Sakit merupakan daftar
Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium di RSDM dibuat berdasarkan
formularium nasional dan addendum.
Peresepan
obat yang dilakukan di RSDM berdasarkan kepada FORNAS dan addendum, untuk
peresepan obat-obat diluar FORNAS terdapat lembar pernyataan yang diserahkan
oleh penulis resep dan diserahkan ke PFT serta dilampirkan di dalam rekam medik
pasien sebagai bukti tertulis. Obat-obat di luar FORNAS yang sering diresepkan
oleh dokter dapat menjadi pertimbangan PFT sebagai addendum yang akan
disediakan oleh panitia pengadaan di rumah sakit. Adanya formularium bertujuan
untuk memberikan pedoman kepada dokter dalam memberikan pengobatan kepada
pasien serta sebagai pedoman dalam melakukan seleksi, perencanaan serta
pengadaan obat di rumah sakit.
Anonim, 2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di
Rumah Sakit.. Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2013, Pedoman
Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr
Moewardi, Surakarta.
Anonim, 2014, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Siregar, Charles
J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar