Kamis, 16 Februari 2017

Tinjauan RSUD Dr Moewardi, Surakarta



Sejarah RSUD. Dr. Moewardi

RSUD.Dr. Moewardi adalah rumah sakit bertaraf nasional yan berdiri sejak tahun 1988. Sejarah berdirinya rumah sakit ini bermula pada masa kolonial khusus diwilayah Keresidenan Surakarta. Pada masa kolonial selain Rumah Sakit zending Jebres yang didirikan pada tahun 1912 oleh Gereja Gereformeerd Delft dan Gereja-gereja Zuid Holland ten Noorden, terdapat dua rumah sakit lain yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.  Rumah sakit tersebut adalah: Ziekenzorg, yang berkedudukan di Mangkubumen dengan nama Partikelir Inslandscziekenhuis der verregniging ziekenzorg.  Panti Rogo yang merupakan rumah sakit milik pemerintah keraton Kasunanan Surakarta.

Perkembangan pada masa pendudukan jepang terjadi ketika terjadi pendudukan tentara Jepang atas Indonesia, secara umum kesehatan masyarakat Indonesia tidak terkecuali di Surakarta dapat dikatakan mengalami kemunduran dibandingkan pada masa penjajahan Belanda. Penurunan kualitas kesehatan masyarakat tersebut disebabkan karena rusaknya prasarana kesehatan akibat peperangan, beralihnya fungsi lembaga kesehatan dan memburuknya kesehatan akibat kekurangan pangan. Rumah sakit Ziekenzorg beralih fungsi sebagai interneringkamp (tempat tahanan), setelah itu rumah sakit ini dipindah ke Jebres menempati bangunan gedung rumah sakit zending ziekenhuis.

Periode pasca kemerdekaan terutama pada masa clash II, Rumah sakit Ziekenzorgdigunakan sebagai “Rumah Sakit Tentara Surakarta” sampai dengan tanggal 19 Desember 1948. Sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Kesehatan Tentara Jawa pada tanggal 26 November 1948 Nomor: 246/Sek/MBKD/48, Rumah Sakit Tentara Surakarta dibubarkan dan meniadakannya terhitung sejak tanggal 19 Desember 1948. Oleh karena itu semua anggota tentara yang berada di rumah sakit itu kemudian didemobilisasi serta membebaskan mereka dari tugasnya. Dalam surat keputusan itu juga diinstruksikan kepada kepala Rumah Sakit Tentara Surakarta untuk menyerahkan lembaga pelayanan kesehatan itu kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Surakarta.

Dalam perkembangan selanjutnya, PMI Daerah Surakarta juga tidak sanggup untuk melanjutkan operasional rumah sakit ini, sebagai dampaknya pada tanggal 1 Februari 1949 rumah sakit ini diserahkan kembali kepada pemilik semula yaitu partikelir Inslandscziekenhuis der vereeniging ziekenzorg yang pada waktu itu berganti nama menjadi Perhimpunan Bale Kusolo. Sejak saat itu rumah sakit ini bernama rumah sakit Bale Kusolo dengan dipimpin oleh direktur dr. R. Soemarno. Rumah Sakit Kadipolo nasibnya serupa dengan Rumah Sakit Zending Jebres yang kesulitan memenuhi biaya operasionalnya, oleh karena itu kedua rumah sakit ini diambil alih oleh pemerintah.

Pada tanggal 25 September 1945 diadakan sebuah pertemuan antara para dokter Indonesia. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa rumah sakit zending di Yogyakarta harus kembali menjadi  rumah sakit Kristen dan dikelola oleh pihak swasta. Berbeda dengan rumah sakit zending di Yogyakarta, pimpinan dan pegawai rumah sakit zending di Jawa Tengah ini mau menerima tawaran dari Kementerian Kesehatan RI untuk menjadi pegawai negeri. Alasan Kementerian Kesehatan RI dalam melakukan nasionalisasi terhadap rumah sakit zending pada waktu itu selain faktor ekonomi, yaitu minimnya dana yang dipunyai oleh pengelola rumah sakit juga faktor sosial yaitu pentingnya keberadaan sebuah rumah sakit dalam suatu daerah. Dengan alasan yang sama yaitu masalah biaya, pada tahun 1948 pengelolaan Rumah Sakit Kadipolo diserahkan kepada pemerintah swatantra  Jawa Tengah, namun dengan syarat bahwa keluarga kraton dan pegawai kraton yang dirawat di rumah sakit tersebut mendapat keringanan pembiayaan.

Pada saat itu kemudian muncul suatu rencana untuk mendirikan suatu Rumah Sakit Pusat di Surakarta. Sesudah melalui diskusi dan kajian yang matang akhirnya nama Bale Kusolo dinilai layak untuk dijadikan nama sekaligus identitas bagi rumah sakit di Surakarta. Pengambilalihan Rumah Sakit Bale Kusolo oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 2 Maret 1950, No. 384/Sekr./D/7, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, Rumah Sakit Bale Kusolo diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah RI. Surat keputusan ini sekaligus menetapkan nama Rumah Sakit Bale Kusolo diganti dengan nama Rumah Sakit Pusat Surakarta dengan dr. Toha sebagai direktur pertamanya. (Selanjutnya tanggal 1 Januari 1950 ditetapkan sebagai  hari  jadi RSUD Dr.Moewardi Surakarta).

Sejak saat itu di Surakarta terdapat 3 rumah sakit yang semuanya dikelola oleh pemerintah yaitu: Rumah Sakit “Pusat” Surakarta yang berlokasi di Mangkubumen. Rumah Sakit “Surakarta” yang berlokasi di Jebres. Rumah Sakit “Kadipolo” yang berlokasi di Kadipolo.

Keberadaan ketiga rumah sakit pemerintah di Surakarta itu disatu sisi menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya dua rumah sakit di wilayah yang sama namun keduanya menggunakan nama Surakarta yaitu Rumah Sakit Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Surakarta. Untuk mengakhiri polemik dan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat Surakarta, maka Inspektur Kepala Jawatan Kesehatan Propinsi Jawa Tengah mengirim surat usulan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 15 September 1953 dengan nomor surat: K.23429/KK tentang pergantian nama Rumah Sakit di Surakarta. Dalam surat tersebut diusulkan adanya pergantian nama rumah sakit yaitu rRmah Sakit Pusat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Mangkubumen dan Rumah Sakit Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Jebres. Penggantian nama itu kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 9 Juli 1954 Nomor 44751/R.S.

Seiring dengan penerapan UU No. 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menganut sistem otonomi riil. Jika pada awalnya ketiganya dikelola oleh pemerintah pusat secara langsung, maka sejak tahun 1957 pengelolaan ketiga rumah sakit itu diserahkan kepada Pemerintah daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah di Semarang. Namun perubahan pengelolaan rumah sakit ini tidak mengurangi hak, tugas, serta kewajibannya untuk melayani pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain itu, pemberlakuan undang-undang tersebut juga telah menempatkan masing-masing rumah sakit untuk berdiri sendiri serta bertanggung jawab kepada pemerintah daerah swatantra tingkat I Jawa Tengah. Disamping tugas tetap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ketiga rumah sakit itu juga menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga para medis. Keadaan ini dipandang oleh para pengelola ketiga rumah sakit dan juga tokoh masyarakat di Surakarta kurang efektif dan efisien.

Dengan memperhatikan usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 1960 No. K.693/UNH, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah memalui surat No. H.149/2/3 tertanggal 1 Maret 1960 memutuskan untuk menyatukan ketiga rumah sakit tersebut kedalam suatu unit organisasi dibawah seorang direktur dengan nama Rumah Sakit “Surakarta”.  Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, ketiga rumah sakit itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I Jawa Tengah. Proses penyatuan ketiga rumah sakit ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala Dinas Kesehatan Rakyat daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan akhirnya selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 1960 yang untuk selanjutnya dipusatkan di Mangkubumen. Mulai tanggal 1 Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta terdiriatas tiga “rumah sakit” yaitu Rumah Sakit Mangkubumen, Rumah Sakit Kadipolo, dan Rumah Sakit Jebres.

Sebagai penghargaan atas jasa pahlawan Dr. Moewardi, yang semula hanya digunakan namanya untuk RS Kompleks Jebres, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 1988 Nomor: 445/29684 telah ditetapkan pemberian nama yang semula RSUD Kelas B Propinsi Dati I Jawa Tengah di Surakarta (Kompleks Mangkubumen dan Jebres) menjadi RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Pergantian nama ini diresmikan pada tanggal 10 November 1988 bersamaan denganhari pahlawan. Pada tanggal 28 februari 1997 RSUD.Dr.Moewardi di lokasi jebres diresmikan penggunaannya oleh presiden Soeharto, dan sejak itulah seluruh kegiatan rumah RSUD.Dr.Moewardi menjadi satu lokasi.

 

Visi RSUD. Dr. Moewardi

RSUD Dr. Moewardi memiliki Visi sebagai ”Rumah Sakit Terkemuka Berkelas Dunia”.

 

Misi RSUD. Dr. Moewardi

Menyediakan pelayanan kesehatanan berbasis pada keunggulan sumber daya manusia, kecanggihan dan kecukupan alat, serta profesionalisme manajemen pelayanan.  Menyediakan wahana pendidikan dan penelitian kesehatan yang unggul berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang bersinergi dengan mutu layanan.

 

Tujuan RSUD Dr. Moewardi

RSUD Dr. Moewardi mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kepuasan dan loyalitas pasien, mewujudkan pelayanan yang efektif dan ekonomis, mewujudkan kemandirian financial rumah sakit, mewujudkan komitmen dan produktifitas sumber daya manusia.

 

Struktur Organisasi RSUD Dr. Moewardi

Struktur Organisasi RSUD Dr. Moewardi yang ditetapkan berdasar Perda Prov Jateng No. 8 Tahun 2008, Tanggal 7 Juni 2008 meliputi: Secara operasional, direktur RSUD Dr. Moewardi dibantu oleh 3 orang wakil direktur yaitu wakil direktur pelayanan, wakil direktur keuangan dan wakil direktur umum. Untuk kepentingan pengembangan profesi, direktur dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

Tiap-tiap wakil direktur membawahi beberapa bidang bagian dan instalasi yang dibantu oleh: Unsur struktural dalam bentuk bidang dan bagian yang bertugas mengkoordinasi kegunaan instalasi terkait. Unsur non-struktural dalam bentuk instalasi yang bertugas mengelola pelaksanaan kegiatan pelayanan disatuan kerjanya, baik pelayanan medis, penunjang medis, maupun non-medis. Komite medik, yang berfungsi membantu atau menjembatani direktur dengan staff medik fungsional, terutama untuk pengembangan profesi kedokteran.


Akreditasi Rumah Sakit Dr.Moewardi

 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.

Tujuan Akreditasi Rumah Sakit:
Tujuan Umum: Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya.

 

Tujuan Khusus: Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat. Memberikan pengakuan kepada rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya yang telah menerapkan standar yang ditetapkan. Menciptakan lingkungan intern rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningaktan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil.

Penilaian rumah sakit tersebut dilakukan dengan Instrument Self Assesment yang disusun oleh Departemen Kesehatan yang dapat dilaksanakan secara intern oleh rumah sakit yang bersangkutan dan oleh badan yang dibentuk Depkes yang disebut KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Akreditasi rumah sakit pada dasarnya menggunakan metode yang saling berkaitan, dan dilakukan secara periodik dan berkesinambungan, yamg meliputi: Pra survei akreditasi, yaitu rumah sakit menilai sendiri dengan menggunakan instrument atau kuisoner self assessment. Survei akreditasi, yaitu survei yang dilakukan oleh KARS dan sarana kesehatan lainnya. Pasca survei, yaitu rumah sakit memperbaiki kekurangan-kekurangan yang telah direkomendasikan oleh tim survei.

Berdasarkan Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit edisi III tahun 2014, proses akreditasi terdiri dari kegiatan survei oleh Tim Surveior dan proses pengambilan keputusan kelulusan akreditasi oleh Ketua KARS, melalui Tim Penilai Laporan Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Bab yang dilakukan survei akreditasi sebagai berikut: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goals (MDGs). Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Dari 15 bab tersebut diatas ada 4 (empat) bab yang merupakan bab dasar yaitu : Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit (SKP). Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

 

Tingkat Kelulusan dan Kriteria

Berdasarkan Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit edisi III tahun 2014, kelulusan dibagi menjadi 4 tingkat, yaitu:

Akreditasi Tingkat Dasar (4 mayor, 11 minor)
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar apabila nilai masing-masing 4 bab dasar (SKP, HPK, PPK, PMKP) minimal 80%, bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas 20%.

Bab dasar: Sasaran Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Bab lainnya: Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Akreditasi Tingkat Madya (8 mayor, 7 minor)
Rumah sakit mendapat sertifikat tingkat madya apabila nilai masing-masing 4 bab dasar dan 4 bab lainnya minimal 80% dan 7 bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas 20%.

Bab dasar: Sasaran Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Bab lainnya: Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Akreditasi Tingkat Utama (12 mayor, 3 minor)
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila nilai masing-masing 4 bab dasar dan 8 bab lainnya minimal 80% dan 3 bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas 20%

Bab dasar:
Sasaran Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Bab lainnya: Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) . Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan.

Akreditasi Tingkat Paripurna (15 mayor, 0 minor)
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna bila setiap bab dari standar akreditasi rumah sakit mempunyai nilai minimal 80%. Sasaran Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 43 dijelaskan bahwa suatu Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien yang dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.

 

Komisi Akreditasi Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Standar Akreditasi Versi 2012 yang dilakukan survei terdiri dari:

Kelompok standar berfokus pada pasien
Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Suatu akses menuju ke perawatan dan kesinambungan perawatan.Rumah sakit memberikan pelayanan keperawatan yang memuaskan sesuai dengan kebutuhan pasien, dimulai dari saat pendaftaran, saat perawatan, perawatan lanjut sampai pemulangan pasien.

Hak Pasien dan Keluarga(HPK). Rumah sakit berkewajiban memberikan informasi tentang hak-hak pasien/keluarganya.

Asesment Pasien (AP). Berhubungan dengan pemeriksaan pasien, baik pemeriksaan fisik, maupun pemeriksaan lain, seperti laboratorium, radiologi, dan lain-lain.

Pelayanan Pasien (PP). Berhubungan dengan perawatan rumah sakit menyediakan perawatan sesuai kebutuhan pasien antara lain: merencanakan perawatan, merencanakan perawatan lanjut, dan sebagainya.

Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Berhubungan dengan perawatan anestesi dan bedah.

Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO). Menyangkut manajemen obat-obatan yang meliputi proses pemilihan, pengadaan, penyimpanan, peresepan, distribusi, dan lain-lain..

Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Menyangkut penyuluhan kepada pasien dan keluarga.Penyuluhan ini meliputi penjelasan tentang penyakit, pengobatan, perawatan, dan masalah gizi/makanan. Tujuannya supaya pasien atau keluarga ikut serta dalam proses perawatan dan penyembuhan.

Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Unit secara terus menerus mengamati dan memperbaiki semua bentuk pelayanan rumah sakit demi keselamatan pasien.Bentuk pelayanan rumah sakit yang dimaksud meliputi unsur fisik (bangunan) dan unsur asuhan medis maupun asuhan keperawatan.

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Unit ini bertugas melaksanakan identifikasi infeksi dan mengurangi resiko penularan penyakit diantara sesama pasien, staf rumah sakit dan pengunjung rumah sakit.

Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP).Menyangkut masalah kepemimpinan di semua lini yang baik, efektif dan bertanggung jawab semuanya dengan sasaran keselamatan pasien.

Manajemen fasilitas dan keselamatan pasien (MFK). Rumah sakit berperan menyediakan fasilitas yang aman untuk mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cidera.

Kualifikasi dan pendidikan staf (KPS). Rumah sakit memerlukan tenaga/staf yang terampil dan memenuhi syarat/kompeten.

Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Komunikasi antara pasien/keluarganya dengan staf rumah sakit sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan dan keselamatan pasien.

Sasaran keselamatan pasien rumah sakit
Ketepatan identifikasi pasien. Peningkatan komunikasi yang efektif. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai. Kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi . Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Pengurangan risiko pasien jatuh.

Sasaran Millenium Development Goals (MDGs)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, RSUD Dr. Moewardi telah melakukan akreditasi secara berkala.Akreditasi Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan pemerintah atau badan yang berwenang kepada rumah sakit bahwa rumah sakit telah memenuhi standar minimal yang ditentukan (Permenkes 159A Tahun 1998).

Akreditasi rumah sakit tahap I dilaksanaka ntahun 1999 terhadap 5 standar pelayanan yaitu: Administrasi dan manajemen. Pelayanan medis. Pelayanan gawat darurat. Pelayanan keperawatan. Rekam medik.

Akreditasi rumah sakit tahap II dilaksanakan tahun 2000-2003 terhadap12 standar pelayanan yaitu 5 standar di atas ditambah: Pelayanan farmasi. Keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana. Pelayanan radiologi. Pelayanan laboratorium. Kamar operasi. Pengendalian infeksi. Pelayanan perinatal resikotinggi.

Rencana semula pada tahap III dilakukan terhadap seluruh standar pelayanan yang ada seperti tersebut di atas, tetapi akhirnya tahap III baru mencapai 12 standar tersebut ditambah 4 pelayanan yaitu: Pelayanan rehabilitasi medik. Pelayanan gizi. Pelayanan intensif. Pelayanan darah.

Pelayanan sterilisasi sentral pada tahap terakhir tidak diakreditasi tetapi, digabung dengan pengendalian infeksi demikian pula pelayanan anestesi digabung dengan pelayanan intensif. Mulai tahun 2007, pada akreditasi 16 standar pelayanan selain mencakup yang tersebut diatas, ditambahkan standar keselamatan pasien. Dengan adanya akreditasi ini maka akan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan dari masyarakat terutama pasien, keluarga pasien, dan juga pihak karyawan rumah sakit sendiri. RSUD Dr. Moewardi merupakan rumah sakit milik pemerintah provinsi Jawa Tengah kategori kelas A telah lulus penilaian tahap IV yang dilaksanakan pada tahun 2007 lalu, Sertifikat ISO 9001:2000 tahun 2007 sampai sekarang dan Sertifikasi akreditasi penuhtingkat lengkap tahun 2008-2011.

Pada tahun 2012 RSUD Dr. Moewardi mempersiapkan untuk JCIA (go to JCIA) dan telah disurvei awal pada bulan Desember 2012. Sampai saat ini RSUD Dr. Moewardi senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan baik dari segi kondisi fisik, sistem, budaya, prosedur, dansurvei kedua sudah dilakukan padabulan September 2013, kemudian RSUD Dr. Moewardi pada bulan November 2014 ini melakukan akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dan hasilnya lulus paripurna dan kemudian dapat melanjutkan JCIA sehingga RSUD Dr. Moewardi menjadi bertaraf internasional yang dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Jawa Tengah khususnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2013, Pedoman Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr Moewardi, Surakarta.

Anonim, 2014, Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.

Anonim, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar