Sejarah RSUD. Dr. Moewardi
RSUD.Dr.
Moewardi adalah rumah sakit bertaraf nasional yan berdiri sejak tahun 1988.
Sejarah berdirinya rumah sakit ini bermula pada masa kolonial khusus diwilayah
Keresidenan Surakarta. Pada masa kolonial selain Rumah Sakit zending Jebres yang didirikan pada tahun 1912 oleh Gereja
Gereformeerd Delft dan Gereja-gereja Zuid Holland ten Noorden, terdapat dua
rumah sakit lain yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Rumah sakit tersebut adalah: Ziekenzorg, yang
berkedudukan di Mangkubumen dengan nama Partikelir Inslandscziekenhuis der
verregniging ziekenzorg. Panti Rogo yang
merupakan rumah sakit milik pemerintah keraton Kasunanan Surakarta.
Perkembangan pada masa pendudukan jepang terjadi ketika terjadi pendudukan
tentara Jepang atas Indonesia, secara umum kesehatan masyarakat Indonesia tidak
terkecuali di Surakarta dapat dikatakan mengalami kemunduran dibandingkan pada
masa penjajahan Belanda. Penurunan kualitas kesehatan masyarakat tersebut
disebabkan karena
rusaknya prasarana kesehatan
akibat peperangan, beralihnya fungsi lembaga kesehatan dan memburuknya kesehatan akibat
kekurangan pangan. Rumah sakit Ziekenzorg beralih fungsi sebagai interneringkamp (tempat tahanan), setelah itu
rumah sakit ini dipindah ke Jebres menempati bangunan gedung rumah sakit
zending ziekenhuis.
Periode pasca kemerdekaan terutama pada masa clash II, Rumah sakit
Ziekenzorgdigunakan sebagai “Rumah Sakit
Tentara Surakarta” sampai dengan tanggal 19 Desember 1948. Sesuai dengan Surat
Keputusan Komandan Kesehatan Tentara Jawa pada tanggal 26 November 1948 Nomor:
246/Sek/MBKD/48, Rumah Sakit Tentara Surakarta dibubarkan dan meniadakannya
terhitung sejak tanggal 19 Desember 1948. Oleh karena itu semua anggota tentara
yang berada di rumah sakit itu kemudian didemobilisasi serta membebaskan mereka
dari tugasnya. Dalam surat keputusan itu juga diinstruksikan kepada kepala
Rumah Sakit Tentara Surakarta untuk menyerahkan lembaga pelayanan kesehatan itu
kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Surakarta.
Dalam perkembangan selanjutnya, PMI Daerah Surakarta juga tidak
sanggup untuk melanjutkan operasional rumah sakit ini, sebagai dampaknya pada
tanggal 1 Februari 1949 rumah sakit ini diserahkan kembali kepada pemilik
semula yaitu partikelir
Inslandscziekenhuis der vereeniging ziekenzorg yang pada waktu itu berganti
nama menjadi Perhimpunan Bale Kusolo. Sejak saat itu rumah sakit ini bernama
rumah sakit Bale Kusolo dengan dipimpin oleh direktur dr. R. Soemarno. Rumah
Sakit Kadipolo nasibnya serupa dengan Rumah Sakit Zending Jebres yang kesulitan
memenuhi biaya operasionalnya, oleh karena itu kedua rumah sakit ini diambil
alih oleh pemerintah.
Pada tanggal 25 September 1945 diadakan sebuah pertemuan antara
para dokter Indonesia. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa rumah sakit
zending di Yogyakarta harus kembali menjadi
rumah sakit Kristen dan dikelola oleh pihak swasta. Berbeda dengan rumah
sakit zending di Yogyakarta, pimpinan dan pegawai rumah sakit zending di Jawa
Tengah ini mau menerima tawaran dari Kementerian Kesehatan RI untuk menjadi
pegawai negeri. Alasan Kementerian Kesehatan RI dalam melakukan nasionalisasi
terhadap rumah sakit zending pada waktu itu selain faktor ekonomi, yaitu
minimnya dana yang dipunyai oleh pengelola rumah sakit juga faktor sosial yaitu
pentingnya keberadaan sebuah rumah sakit dalam suatu daerah. Dengan alasan yang
sama yaitu masalah biaya, pada tahun 1948 pengelolaan Rumah Sakit Kadipolo diserahkan
kepada pemerintah swatantra Jawa Tengah,
namun dengan syarat bahwa keluarga kraton dan pegawai kraton yang dirawat di
rumah sakit tersebut mendapat keringanan pembiayaan.
Pada saat itu kemudian muncul suatu rencana untuk mendirikan suatu
Rumah Sakit Pusat di Surakarta. Sesudah melalui diskusi dan kajian yang matang
akhirnya nama Bale Kusolo dinilai layak untuk dijadikan nama sekaligus
identitas bagi rumah sakit di Surakarta. Pengambilalihan Rumah Sakit Bale
Kusolo oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI tanggal 2 Maret 1950, No. 384/Sekr./D/7, terhitung mulai tanggal 1 Januari
1950, Rumah Sakit Bale Kusolo
diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah RI. Surat keputusan ini sekaligus
menetapkan nama Rumah Sakit Bale Kusolo diganti dengan nama Rumah Sakit Pusat
Surakarta dengan dr. Toha sebagai direktur pertamanya. (Selanjutnya tanggal 1
Januari 1950 ditetapkan sebagai
hari jadi RSUD Dr.Moewardi
Surakarta).
Sejak saat itu di Surakarta terdapat 3 rumah sakit yang semuanya
dikelola oleh pemerintah yaitu: Rumah Sakit “Pusat” Surakarta yang berlokasi di
Mangkubumen. Rumah Sakit “Surakarta” yang berlokasi di Jebres. Rumah Sakit
“Kadipolo” yang berlokasi di Kadipolo.
Keberadaan ketiga rumah sakit pemerintah di Surakarta itu disatu
sisi menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan
oleh adanya dua rumah sakit di wilayah yang sama namun keduanya menggunakan
nama Surakarta yaitu Rumah Sakit Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Surakarta.
Untuk mengakhiri polemik dan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat
Surakarta, maka Inspektur Kepala Jawatan Kesehatan Propinsi Jawa Tengah
mengirim surat usulan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada
tanggal 15 September 1953 dengan nomor surat: K.23429/KK tentang pergantian
nama Rumah Sakit di Surakarta. Dalam surat tersebut diusulkan adanya pergantian
nama rumah sakit yaitu rRmah Sakit Pusat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum
Mangkubumen dan Rumah Sakit Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Jebres.
Penggantian nama itu kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI tanggal 9 Juli 1954 Nomor 44751/R.S.
Seiring dengan penerapan UU No. 1/1957 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah yang menganut sistem otonomi riil. Jika pada awalnya
ketiganya dikelola oleh pemerintah pusat secara langsung, maka sejak tahun 1957
pengelolaan ketiga rumah sakit itu diserahkan kepada Pemerintah daerah
Swatantra Tingkat I Jawa Tengah di Semarang. Namun perubahan pengelolaan rumah
sakit ini tidak mengurangi hak, tugas, serta kewajibannya untuk melayani
pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain itu, pemberlakuan undang-undang tersebut juga telah menempatkan
masing-masing rumah sakit untuk berdiri sendiri serta bertanggung jawab kepada
pemerintah daerah swatantra tingkat I Jawa Tengah. Disamping tugas tetap
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ketiga rumah sakit itu juga
menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga para medis. Keadaan ini dipandang oleh
para pengelola ketiga rumah sakit dan juga tokoh masyarakat di Surakarta kurang
efektif dan efisien.
Dengan memperhatikan usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Rakyat
Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 1960 No.
K.693/UNH, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah memalui surat No.
H.149/2/3 tertanggal 1 Maret 1960 memutuskan untuk menyatukan ketiga rumah sakit tersebut kedalam
suatu unit organisasi dibawah seorang direktur dengan nama Rumah Sakit
“Surakarta”. Seiring dengan pelaksanaan
otonomi daerah, ketiga rumah sakit itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I Jawa Tengah.
Proses penyatuan ketiga rumah sakit ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala
Dinas Kesehatan Rakyat daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan akhirnya
selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 1960 yang untuk selanjutnya dipusatkan di Mangkubumen. Mulai tanggal 1
Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta terdiriatas tiga “rumah sakit” yaitu Rumah
Sakit Mangkubumen, Rumah Sakit Kadipolo, dan Rumah Sakit Jebres.
Sebagai penghargaan atas jasa pahlawan Dr. Moewardi, yang semula
hanya digunakan namanya untuk RS Kompleks Jebres, maka dengan Keputusan
Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Oktober
1988 Nomor: 445/29684 telah
ditetapkan pemberian nama yang semula RSUD Kelas B Propinsi Dati I Jawa Tengah
di Surakarta (Kompleks Mangkubumen dan Jebres) menjadi RSUD Dr. Moewardi
Surakarta. Pergantian nama ini diresmikan pada tanggal 10
November 1988 bersamaan
denganhari pahlawan. Pada tanggal 28 februari 1997
RSUD.Dr.Moewardi di lokasi jebres diresmikan penggunaannya oleh presiden
Soeharto, dan sejak itulah seluruh kegiatan rumah RSUD.Dr.Moewardi menjadi satu
lokasi.
Visi RSUD. Dr. Moewardi
RSUD Dr. Moewardi memiliki Visi sebagai
”Rumah Sakit Terkemuka Berkelas Dunia”.
Misi RSUD. Dr. Moewardi
Menyediakan pelayanan kesehatanan berbasis pada
keunggulan sumber daya manusia, kecanggihan dan kecukupan alat, serta
profesionalisme manajemen pelayanan. Menyediakan
wahana pendidikan dan penelitian kesehatan yang unggul berbasis pada
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang bersinergi dengan
mutu layanan.
Tujuan RSUD Dr. Moewardi
RSUD
Dr. Moewardi mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kepuasan dan loyalitas pasien,
mewujudkan pelayanan yang efektif dan ekonomis, mewujudkan kemandirian
financial rumah sakit, mewujudkan komitmen dan produktifitas sumber daya
manusia.
Struktur Organisasi RSUD Dr. Moewardi
Struktur Organisasi RSUD Dr. Moewardi yang ditetapkan
berdasar Perda Prov Jateng No. 8 Tahun 2008, Tanggal 7 Juni 2008 meliputi: Secara
operasional, direktur RSUD Dr. Moewardi dibantu oleh 3 orang wakil direktur
yaitu wakil direktur pelayanan, wakil direktur keuangan dan wakil direktur umum.
Untuk kepentingan pengembangan profesi, direktur dibantu oleh kelompok jabatan
fungsional.
Tiap-tiap wakil direktur membawahi beberapa bidang
bagian dan instalasi yang dibantu oleh: Unsur struktural dalam bentuk bidang
dan bagian yang bertugas mengkoordinasi kegunaan instalasi terkait. Unsur
non-struktural dalam bentuk instalasi yang bertugas mengelola pelaksanaan
kegiatan pelayanan disatuan kerjanya, baik pelayanan medis, penunjang medis,
maupun non-medis. Komite medik, yang berfungsi membantu atau menjembatani
direktur dengan staff medik fungsional, terutama untuk pengembangan profesi
kedokteran.
Akreditasi Rumah Sakit Dr.Moewardi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa
Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan
oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri,
setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit
yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara
berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, menyatakan
bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan
akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit:
Tujuan
Khusus:
Memberikan
jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat. Memberikan pengakuan
kepada rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya yang telah menerapkan standar
yang ditetapkan. Menciptakan lingkungan intern rumah sakit dan sarana kesehatan
lainnya yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningaktan dan
pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil.
Penilaian rumah sakit
tersebut dilakukan dengan Instrument Self Assesment yang disusun oleh
Departemen Kesehatan yang dapat dilaksanakan secara intern oleh rumah
sakit yang bersangkutan dan oleh badan yang dibentuk Depkes yang disebut KARS
(Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Akreditasi rumah sakit pada dasarnya
menggunakan metode yang saling berkaitan, dan dilakukan secara periodik dan
berkesinambungan, yamg meliputi: Pra survei akreditasi, yaitu rumah sakit
menilai sendiri dengan menggunakan instrument atau kuisoner self assessment.
Survei akreditasi, yaitu survei yang dilakukan oleh KARS dan sarana kesehatan
lainnya. Pasca survei, yaitu rumah sakit memperbaiki kekurangan-kekurangan yang
telah direkomendasikan oleh tim survei.
Berdasarkan Pedoman
Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit edisi III tahun 2014, proses
akreditasi terdiri dari kegiatan survei oleh Tim Surveior dan proses
pengambilan keputusan kelulusan akreditasi oleh Ketua KARS, melalui Tim Penilai
Laporan Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Bab yang dilakukan survei
akreditasi sebagai berikut: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien
dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium Development Goals (MDGs). Akses Pelayanan dan
Kontinuitas pelayanan (APK). Asesmen Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan
Anestesi dan Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi
dan Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI). Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Dari 15 bab tersebut
diatas ada 4 (empat) bab yang merupakan bab dasar yaitu : Sasaran Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (SKP). Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan
Keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Tingkat Kelulusan dan Kriteria
Berdasarkan Pedoman Tata Laksana Survei
Akreditasi Rumah Sakit edisi III tahun 2014, kelulusan dibagi menjadi 4
tingkat, yaitu:
Akreditasi
Tingkat Dasar (4 mayor, 11 minor)
Rumah sakit mendapat
sertifikat akreditasi tingkat dasar apabila nilai masing-masing 4 bab dasar
(SKP, HPK, PPK, PMKP) minimal 80%, bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi
masih diatas 20%.
Bab dasar: Sasaran
Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Bab lainnya: Millenium
Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan
(APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan
Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan
Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI). Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Akreditasi
Tingkat Madya (8 mayor, 7 minor)
Rumah sakit mendapat
sertifikat tingkat madya apabila nilai masing-masing 4 bab dasar dan 4 bab
lainnya minimal 80% dan 7 bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas
20%.
Bab dasar: Sasaran
Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Bab lainnya: Millenium Development
Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment
Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB).
Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi
dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata
kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
(MFK).
Akreditasi
Tingkat Utama (12 mayor, 3 minor)
Rumah sakit mendapat
sertifikat akreditasi tingkat utama bila nilai masing-masing 4 bab dasar dan 8
bab lainnya minimal 80% dan 3 bab lainnya nilai kurang dari 80% tetapi masih
diatas 20%
Bab dasar:
Sasaran
Keselamatan pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan
Pasien dan keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Bab lainnya: Millenium
Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan
(APK). Assesment Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan
Bedah (PAB). Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan
Informasi (MKI). Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI) . Tata kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan.
Akreditasi
Tingkat Paripurna (15 mayor, 0 minor)
Rumah
sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna bila setiap bab dari
standar akreditasi rumah sakit mempunyai nilai minimal 80%. Sasaran Keselamatan
pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pendidikan Pasien dan
keluarga (PPK). Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Millenium
Development Goal’s (MDG’s). Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Assesment
Pasien (AP). Pelayanan Pasien (PP). Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). Manajemen
Penggunaan Obat (MPO). Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Kualifikasi
dan Pendidikan Staf (KPS). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tata
kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
(MFK)
Seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada
pasal 43 dijelaskan bahwa suatu Rumah Sakit wajib menerapkan standar
keselamatan pasien yang dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa,
dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang
tidak diharapkan kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang
ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien ditujukan untuk
mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
menyebutkan bahwa Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga
independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional,
non-struktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Standar Akreditasi Versi
2012 yang dilakukan survei terdiri dari:
Kelompok
standar berfokus pada pasien
Akses
Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK). Suatu akses menuju ke perawatan dan
kesinambungan perawatan.Rumah sakit memberikan pelayanan keperawatan yang
memuaskan sesuai dengan kebutuhan pasien, dimulai dari saat pendaftaran, saat
perawatan, perawatan lanjut sampai pemulangan pasien.
Hak
Pasien dan Keluarga(HPK). Rumah sakit berkewajiban memberikan informasi tentang
hak-hak pasien/keluarganya.
Asesment
Pasien (AP). Berhubungan dengan pemeriksaan pasien, baik pemeriksaan fisik,
maupun pemeriksaan lain, seperti laboratorium, radiologi, dan lain-lain.
Pelayanan
Pasien (PP). Berhubungan dengan perawatan rumah sakit menyediakan perawatan
sesuai kebutuhan pasien antara lain: merencanakan perawatan, merencanakan
perawatan lanjut, dan sebagainya.
Pelayanan
Anastesi dan Bedah (PAB). Berhubungan dengan perawatan anestesi dan bedah.
Manajemen
dan Penggunaan Obat (MPO). Menyangkut manajemen obat-obatan yang meliputi
proses pemilihan, pengadaan, penyimpanan, peresepan, distribusi, dan lain-lain..
Pendidikan
Pasien dan Keluarga (PPK). Menyangkut penyuluhan kepada pasien dan
keluarga.Penyuluhan ini meliputi penjelasan tentang penyakit, pengobatan,
perawatan, dan masalah gizi/makanan. Tujuannya supaya pasien atau keluarga ikut
serta dalam proses perawatan dan penyembuhan.
Kelompok
Standar Manajemen Rumah Sakit
Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Unit secara terus menerus mengamati dan
memperbaiki semua bentuk pelayanan rumah sakit demi keselamatan pasien.Bentuk
pelayanan rumah sakit yang dimaksud meliputi unsur fisik (bangunan) dan unsur
asuhan medis maupun asuhan keperawatan.
Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). Unit ini bertugas melaksanakan identifikasi
infeksi dan mengurangi resiko penularan penyakit diantara sesama pasien, staf
rumah sakit dan pengunjung rumah sakit.
Tata
Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP).Menyangkut masalah kepemimpinan di
semua lini yang baik, efektif dan bertanggung jawab semuanya dengan sasaran
keselamatan pasien.
Manajemen
fasilitas dan keselamatan pasien (MFK). Rumah sakit berperan menyediakan
fasilitas yang aman untuk mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan
dan cidera.
Kualifikasi
dan pendidikan staf (KPS). Rumah sakit memerlukan tenaga/staf yang terampil dan
memenuhi syarat/kompeten.
Manajemen
Komunikasi dan Informasi (MKI). Komunikasi antara pasien/keluarganya dengan
staf rumah sakit sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan dan keselamatan
pasien.
Sasaran
keselamatan pasien rumah sakit
Ketepatan identifikasi pasien.
Peningkatan komunikasi yang efektif. Peningkatan
keamanan obat yang perlu diwaspadai. Kepastian tepat lokasi,tepat
prosedur,tepat pasien operasi . Pengurangan
risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Pengurangan risiko pasien jatuh.
Sasaran
Millenium Development Goals (MDGs)
Dalam upaya peningkatan
mutu pelayanan, RSUD Dr. Moewardi telah melakukan akreditasi secara
berkala.Akreditasi Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh suatu lembaga independen
baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang
berlaku. Akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan
pemerintah atau badan yang berwenang kepada rumah sakit bahwa rumah sakit telah
memenuhi standar minimal yang ditentukan (Permenkes 159A Tahun 1998).
Akreditasi rumah sakit
tahap I dilaksanaka ntahun 1999 terhadap 5 standar pelayanan yaitu:
Administrasi dan manajemen. Pelayanan medis. Pelayanan gawat darurat. Pelayanan
keperawatan. Rekam medik.
Akreditasi rumah sakit
tahap II dilaksanakan tahun 2000-2003 terhadap12 standar pelayanan yaitu 5
standar di atas ditambah: Pelayanan farmasi. Keselamatan kerja, kebakaran, dan
kewaspadaan bencana. Pelayanan radiologi. Pelayanan laboratorium. Kamar
operasi. Pengendalian infeksi. Pelayanan perinatal resikotinggi.
Rencana semula pada
tahap III dilakukan terhadap seluruh standar pelayanan yang ada seperti
tersebut di atas, tetapi akhirnya tahap III baru mencapai 12 standar tersebut
ditambah 4 pelayanan yaitu: Pelayanan rehabilitasi medik. Pelayanan gizi.
Pelayanan intensif. Pelayanan darah.
Pelayanan sterilisasi
sentral pada tahap terakhir tidak diakreditasi tetapi, digabung dengan
pengendalian infeksi demikian pula pelayanan anestesi digabung dengan pelayanan
intensif. Mulai tahun 2007, pada akreditasi 16 standar pelayanan selain
mencakup yang tersebut diatas, ditambahkan standar keselamatan pasien. Dengan
adanya akreditasi ini maka akan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan
dari masyarakat terutama pasien, keluarga pasien, dan juga pihak karyawan rumah
sakit sendiri. RSUD Dr. Moewardi merupakan rumah sakit milik pemerintah
provinsi Jawa Tengah kategori kelas A telah lulus penilaian tahap IV yang
dilaksanakan pada tahun 2007 lalu, Sertifikat ISO 9001:2000 tahun 2007 sampai
sekarang dan Sertifikasi akreditasi penuhtingkat lengkap tahun 2008-2011.
Pada tahun 2012 RSUD
Dr. Moewardi mempersiapkan untuk JCIA (go to JCIA) dan telah disurvei
awal pada bulan Desember 2012. Sampai saat ini RSUD Dr. Moewardi
senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan baik dari segi kondisi fisik, sistem,
budaya, prosedur, dansurvei kedua sudah dilakukan padabulan September 2013,
kemudian RSUD Dr. Moewardi pada bulan November 2014 ini melakukan akreditasi
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dan hasilnya lulus paripurna dan kemudian
dapat melanjutkan JCIA sehingga RSUD Dr. Moewardi menjadi bertaraf
internasional yang dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat
Indonesia umumnya dan masyarakat Jawa Tengah khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2009, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Departemen
Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2011, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 Tentang
Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2012, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi
Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2013, Pedoman
Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr
Moewardi, Surakarta.
Anonim, 2014, Pedoman
Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi III tahun 2014, Komisi
Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.
Anonim, 2014, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi
dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar