Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menterei Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit, Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan
seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu,
bermanfaat, dan terjangkau. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di
Rumah Sakit dapat dibentuk satelit farmasi sesuai dengan kebutuhan yang
merupakan bagian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah
Sakit melalui sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi
Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non
elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan,
dan stent. Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk
pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan
kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di
Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak
ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di
Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Tugas Instalasi Farmai Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit, pengorganisasian
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus mencakup penyelenggaraan pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, pelayanan farmasi
klinik dan manajemen mutu, dan bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan
dengan tetap menjaga mutu.
Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit, meliputi: Menyelenggarakan,
mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan
Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik
profesi; Melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien; Melaksanakan pengkajian dan pemantauan
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai guna
memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko; Melaksanakan
Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada
dokter, perawat dan pasien; Berperan aktif dalam Panitia Farmasi dan Terapi; Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian; Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit.
Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Fungsi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit, meliputi:
Pengelolaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai:
Memilih Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai
kebutuhan pelayanan Rumah Sakit; Merencanakan
kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai secara
efektif, efisien dan optimal; Mengadakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku; Memproduksi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
Menerima Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku; Menyimpan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan kefarmasian; Mndistribusikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit; Melaksanakan
pelayanan farmasi satu pintu; Melaksanakan pelayanan Obat “unit dose”/dosis
sehari; Melaksanakan komputerisasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai (apabila sudah memungkinkan); Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi
masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai; Melakukan pemusnahan dan
penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
sudah tidak dapat digunakan; Mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; Melakukan administrasi pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Pelayanan farmasi
klinik: Mengkaji dan melaksanakan pelayanan Resep atau
permintaan Obat; Melaksanakan penelusuran riwayat penggunaan Obat; Melaksanakan
rekonsiliasi Obat; Memberikan informasi dan edukasi penggunaan Obat baik
berdasarkan Resep maupun Obat non Resep kepada pasien/keluarga pasien;
Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; Melaksanakan visite mandiri
maupun bersama tenaga kesehatan lain; Memberikan konseling pada pasien dan/atau
keluarganya; Melaksanakan Pemantauan
Terapi Obat (PTO), Pemantauan efek terapi obat, Pemantauan efek samping Obat;
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); Melaksanakan dispensing
sediaan steril
Melakukan pencampuran
Obat suntik. Menyiapkan nutrisi parenteral. Melaksanakan penanganan sediaan
sitotoksik
Melaksanakan pengemasan
ulang sediaan steril yang tidak stabil: Melaksanakan Pelayanan
Informasi Obat (PIO) kepada tenaga kesehatan lain, pasien/keluarga, masyarakat
dan institusi di luar Rumah Sakit; Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Rumah
Sakit (PKRS).
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung
danbertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan
pasien.Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan
kefarmasian.
Pengaturan standar pelayanan kefarmasian
di rumah sakit bertujuan untuk: Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan Melindungi pasien dan
masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan
pasien (patient safety).
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah
Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi
semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.Pelayanan
Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah,
dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Ruang lingkup pelayanan kefarmasian di
rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2
(dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan
pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya
manusia, sarana, dan peralatan.
Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pemilihan
Pemilihan adalah
kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan.
Pemilihan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan:
formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi, standar Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan,
pola penyakit, efektifitas dan keamanan, pengobatan berbasis bukti, mutu,
harga, ketersediaan di pasaran.
Formularium Rumah Sakit
disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan
daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi
(PFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
Kriteria pemilihan Obat
untuk masuk Formularium Rumah Sakit: mengutamakan penggunaan Obat generik;
memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling
menguntungkan penderita; mutu terjamin, termasuk stabilitas dan
bioavailabilitas; praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan; praktis dalam penggunaan
dan penyerahan; menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien;
memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi
berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung; dan Obat lain yang terbukti
paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang
paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.
Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan
kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan
hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis,
tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.
Perencanaan
kebutuhan obat merupakan proses kegiatan dalam pemilihanjenis, jumlah dan harga
perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dananggaran, untuk menghindari
kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan
dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukanantara lain konsumsi,
epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan
anggaran yang tersedia.
Tujuan
perencanaan pengadaan obat adalah untuk mendapatkan: Prakiraan jenis dan jumlah
obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan. Menghindari terjadinya
kekosongan obat. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Meningkatkan
efisiensi penggunaan obat.
Adapun
yang menjadi pedoman dalam perencanaan pengadaan obat yaitu anggaran yang
tersedia, Penetepan prioritas, Sisa persediaan, Data pemakaian periode yang
lalu, Waktu tunggu pemesanan, dan Rencana pengembangan.Ada 3 metode perencanaan
perbekalan farmasi, yaitu: Metode konsumsi, metode ini didasarkan atas analisis
data konsumsi obat tahun sebelumnya. Perhitungan dengan metode konsumsi
dadasarkan pada data riel konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan
berbagai penyesuaian dan koreksi.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam rangka menghitung jumlah perbekalan farmasi
yang dibutuhkan adalah:
Pengumpulan
dan pengolahan data
Sumber data adalah melalui
pencatatan, pelaporan dan informasi yang ada. Jenis data yang dikumpulkan adalah mengenai alokasi dana, daftar
obat-obatan yang dibutuhkan, stok awal, penerimaan, sisa stok, obat
hilang/rusak atau ED, kekosongan obat, pemakaian rata-rata tahunan, indeks
maksimum, waktu tunggu, stok pengaman, dan perkembangan pola kunjungan. Metode
epidemiologi yaitu berdasarkan
pada penyakit yang ada. Dasarnya adalah jumlah kebutuhan obat yang digunakan
untuk beban kesakitan (morbidity load), yaitu didasarkan pada penyakit
yang ada di rumah sakit atau yang paling sering muncul dimasyarakat. Metode ini
paling banyak digunakan di rumah sakit. Tahap-tahap yang dilakukan yaitu:
Menentukan
beban penyakit
Tentukan beban penyakit periode
yang lalu, perkirakan penyakit yang akan dihadapi pada periode mendatang. Lakukan stratifikasi/pengelompokkan masing-masing jenis,
misalnya anak atau dewasa, penyakit ringan, sedang, atau berat, utama atau
alternatif. Tentukan
prediksi jumlah kasus tiap penyakit dan persentase (prevalensi) tiap penyakit
Menentukan
pedoman pengobatan
Tentukan pengobatan tiap-tiap penyakit, meliputi nama
obat, bentuk sediaan, dosis, frekuensi, dan durasi pengobata.
Hitung jumlah kebutuhan tiap obat per episode sakit untuk
masing-masing kelompok penyakit
Menentukan
obat dan jumlahnya
Hitung
jumlah kebutuhan tiap obat untuk tiap penyakit. Jumlahkan obat sejenis menurut nama obat, dosis, bentuk
sediaan, dan lain-lain. Metode Kombinasi, metode ini merupakan
kombinasi metode konsumsi dan metode epidemiologi. Kombinasi metode konsumsi
dan metode morbiditas disesuaikan dengan
anggaran yang tersedia.
Acuan yang digunakan yaitu : DOEN,
Formularium rumah sakit, Standart Terapi Rumah Sakit dan kebijakan setempat
yang berlaku. Data catatan medik/rekam medik. Anggaran yang tersedia. Penetapan
prioritas. Pola penyakit. Sisa persediaan. Data penggunaan periode yang lalu. Rencana
pengembangan.
Pengadaan
Perencanaan yang telah dibuat harus
dilakukan koreksi dengan menggunakan metode analisis nilai ABC untuk koreksi
terhadap aspek ekonomis, karena suatu jenis obat dapat memakan anggaran besar
disebabkan pemakaiannya banyak atau harganya mahal.Dengan analisis nilai ABC
ini, dapat diidentifikasi jenis-jenis obat yang dimulai dari golongan obat yang
membutuhkan biaya terbanyak. Pada dasarnya obat dibagi dalam tiga golongan
yaitu
|
Golongan A
|
jika obat tersebut mempunyai nilai kurang lebih 80% sedangkan jumlah obat
tidak lebih dari 20%,
|
|
Golongan B
|
jika obat tersebut mempunyai nilai sekitar 15% dengan jumlah obat sekitar
10% - 80%, dan
|
|
Golongan C
|
jika obat mempunyai nilai 5% dengan jumlah obat sekitar 80% - 100%.
|
Analisa
juga dapat dilakukan dengan metode VEN (Vital, Esensial dan Non Esensial) untuk
koreksi terhadap aspek terapi, yaitu dengan menggolongkan obat kedalam tiga
kategori.
|
Kategori V atau vital
|
obat yang harus ada yang diperlukan untuk
menyelamatkan kehidupan, Obat untuk pelayanan kesehatan pokok (vaksin, dll).
™ Obat untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian terbesar.
|
|
kategori E atau essensial
|
obat yang terbukti efektif untuk yaitu obat yang
bekerja pada sumber penyebab penyakit.
|
|
kategori N atau non essensial
|
berbagai macam obat yang digunakan untuk penyakit
yang dapat sembuh sendiri, obat yang diragukan manfaatnya dibanding obat lain
yang sejenis.
|
Penggolongan
obat sistem VEN dapat digunakan untuk : Penyesuaian rencana kebutuhan obat
dengan alokasi dana yang tersedia.
Obat-obatan yang perlu ditambah atau dikurangi dapat didasarkan atas
pengelompokan obat menurut VEN. Dalam penyusunan rencana kebutuhan obat yang
masuk kelompok V agar diusahakan tidak terjadi kekosongan obat. Untuk menyusun
daftar VEN perlu ditentukan lebih dahulu kriteria penentuan VEN.
Kriteria
sebaiknya disusun oleh suatu tim. Dalam menentukan kriteria perlu
dipertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Analisa kombinasi
metode ABC dan VEN yaitu dengan melakukan pendekatan mana yang paling
bermanfaat dalam efisiensi atau penyesuaian dana.
Pengadaan
merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan
kebutuhan.Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu
yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan
merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan
jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode
pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses
pengadaan, dan pembayaran.
Untuk
memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai
dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan
dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga
kefarmasian.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai antara lain: Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat
Analisa; Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS);
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai
Nomor Izin Edar; dan Expired date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan
lain-lain).
Rumah
Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara
normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi Farmasi tutup.Pengadaan
dapat dilakukan melalui:
Pembelian
Untuk Rumah Sakit pemerintah
pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus
sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembelian adalah: kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu Obat;
persyaratan pemasok; penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan pemantauan rencana pengadaan
sesuai jenis, jumlah dan waktu.
Produksi Sediaan Farmasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat
memproduksi sediaan tertentu apabila: Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran;
Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri; Sediaan Farmasi dengan
formula khusus; Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking;
Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam
penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus).
Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit
harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan di Rumah Sakit tersebut.
Sumbangan/Dropping/Hibah
Pada prinsipnya pengelolaan
perbekalan farmasi dari hibah/sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan
perbekalan farmasi reguler. Perbekalan farmasi yang tersisa dapat dipakai untuk
menunjang pelayanan kesehatan disaat situasi normal. Contoh obat hibah yaitu
obat program kesehatan yang disediakan untuk keperluan program kesehatan
berskala nasional maupun lokal. Obat yang dimaksud adalah obat-obat HIV/AIDS,
TB, flu burung, malaria dan sebagainya. Sumber pembiayaan kesehatan dapat
berasal dari : APBN, APBD maupun bantuan dari luar negri. Dalam hal ini rumah
sakit perlu mengikatkan diri pada dinas kesehatan menjadi leading sektor dalam
pengelolaan obat program kesehatan secara keseluruhan sehingga Instalasi
farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/
hibah.
Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara
sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan
jelas. Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di
Rumah Sakit. Tujuan pengadaan adalah mendapatkan perbekalan farmasi dengan
harga yang layak, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat
waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu
berlebihan.
Instalasi Farmasi dapat memberikan
rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/
dropping/hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.
Guna menjamin tata kelola
perbekalan farmasi yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya:
Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan. Mekanisme penyanggahan bagi
peserta tender yang diolak penawarannya. Prosedur tetap untuk pemeriksaan rutin
consignments (pengiriman). Pedoman tertulis mengenai metode pengadaan bagi
panitia pengadaan. Pernyataan dari anggota panitia pengadaan bahwa yang
bersangkutan tidak mempunyai konflik kepentingan. SOP dalam pengadaan. Kerangka
acuan bagi panitia pengadaan selama masa tugasnya. Pembatasan masa kerja
anggota panitia pengadaan misalkan maksimal 3 tahun. Standar kompetensi bagi anggota tim pengadaan,
panitia harus mempunyai Sertifikat
Pengadaan Barang dan Jasa. Kriteria tertentu untuk menjadi anggota panitia
pengadaan terutama: integritas, kredibilitas, rekam jejak yang baik. Sistem
manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk perbekalan farmasi
yang bermasalah. Sistem yang efsien untuk memonitor post tender dan pelaporan
kinerja pemasok kepada panitia
pengadaan. Audit secara rutin pada proses pengadaan.
Adapun beberapa cara pengadaan obat
adalah sebagai berikut :
Metode
Pengadaan
Tender Terbuka
Tender formal yang mengundang
perusahaan atau perwakilan lokal atau perwakilan dunia yang patuh terhadap
syarat-syarat yang ada pada tender tersebut. Berlaku untuk semua rekanan yg terdaftar
dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pada penentuan harga, metode
ini lebih menguntungkan tetapi memerlukan waktu yang lama, perhatian lebih, dan
staff yang kuat.Biasanya dilakukan oleh RS negri dengan dana dari APBN/APBD.
Untuk melakukan tender terbuka ini perlu sebuah panitia tersendiri dan
penilaian yang mantap terhadap distributor (mutu produk dan harga).
Berlaku untuk semua rekanan yang
terdaftar dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan, karena biasanya
pengumumannya lewat media cetak maupun elektronik.Pada penentuan harga, metode
ini menguntungkan karena harga dapat ditekan, namun butuh waktu yang lama,
serta perhatian penuh.
Tender Tertutup
Memasukan satu penawaran tertutup
atau tender selektif dimana pemasok harus menyetujui dimuka dan
mempertimbangkan kepatuhan kepada GMPs, kinerja masa lalu dan kemampuan
keuangan. Hanya dilakukan pada rekanan tertentu yang sudah terbatas dan punya
riwayat baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih
ringan daripada lelang terbuka.Hanya dilakukan untuk rekanan tertentu yang
sudah terdaftar dan punya riwayat yang baik (a.l.: pelayanannya baik, MoU-nya
mudah dan bila ada obat yang kadaluarsa dapat dikembalikan). Penentuan harga
masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja pun lebih ringan bila
dibandingkan lelang terbuka.
Kontrak
Dilakukan pendekatan dengan rekanan
terpilih ,terbatas tidak lebih dari 3 rekanan untuk penentuan harga. Ada tawar
menawar untuk pencapaian spesifik harga. Disebut juga pengadaan dengan negosiasi,
dimana pembeli melakukan pendekatan pada beberapa supplier (biasanya 3 atau
lebih) untuk menentukan harga. Pembeli juga dapat melakukan tawar-menawar
dengan para supplier untuk memperoleh harga atau pelayanan tertentu.
Pengadaan/Pembelian langsung
Paling sederhana tetapi harga yang
diperoleh mahal karena pembelian hanya
dari satu pemasok tunggal. Biasanya pembelian jumlah kecil dan perlu segera
tersedia. Harga relatif lebih mahal. Pengadaan obat dengan pembelian langsung
sangat menguntungkan karena di samping waktunya cepat, juga volume obat tidak
begitu besar sehingga tidak menumpuk atau macet di gudang. Harganya lebih murah
karena langsung dari distributor atau sumbernya. Mendapatkan kualitas seperti
yang diinginkan. Bila ada kesalahan mudah mengurusnya. Dapat kredit. Memperpendek
lead time. Sewaktu-waktu kehabisan atau kekurangan obat dapat langsung
menghubungi distributor.
Penerimaan
Penerimaan merupakan
kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu
penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan
kondisi fisik yang diterima. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus
diperiksa dan sesuaikan dengan spesifiksi pada order pembelian rumah sakit.
Semua perbekalan farmasi harus ditempatkan di tempat persediaan, segera setelah
diterima, perbekalan farmasi harus disimpan lemari atau tempat lain yang aman.
Perbekalan farmasi harus dengan spesifikasi kontrak yang telah di tetapkan.
Hal perlu di perhatikan
dalam penerimaan: Harus mempunyai material
safety data sheet untuk bahan B3. Khusus untuk alkes harum memiliki certificate of origin. Sertifikat
analisa produk.
Penyimpanan
Setelah barang diterima
di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan
pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan
kefarmasian.
Adapun sarana yang
minimal sebaiknya tersedia adalah sebagai berakut: Gedung dengan luas 300 m2
– 600 m2. Kendaraan roda dua dan roda empat, dengan jumlah 1 -3 unit.
Komputer + printer dengan jumlah 1 – 3 unit. Telfon & faksimile dengan
jumlah 1 unit
Sarana
penyimpanan: Rak : 10 – 15 unit. Pallet : 40 – 60 unit. Lemari : 5 – 7 unit. Lemari
khusu : 1 unit. Cold chain (medical
refrigator). Cold box. Cold pack. Generator
Sarana penyimpanan: Brankas : 1 unit. Mesin
tik : 1 -2 unit. Lemari arsip : 1 -2 unit.
Sarana penyimpanan : Sarana administrasi
obat dan perbekalan kesehatan: Kartu stock. Kartu persediaan obat. Kartu induk
persediaan obat. Buku harian pengeluaran barang. SBBK (Surat Bukti Barang
Keluar). LPLPO (Laporan pemakaian dan laporan permintaan obat). Kartu rencana
distribusi. Lembar bantu penentuan proporsi stok optimum.
Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi
persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi,
dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk
sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First
Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi
manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike)
tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah
terjadinya kesalahan pengambilan Obat.
Rumah Sakit harus dapat menyediakan
lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat
penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan
pencurian.
Pengelolaan Obat emergensi harus
menjamin: Jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah
ditetapkan; tidak boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain;
bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti; dicek secara
berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan dilarang untuk dipinjam untuk
kebutuhan lain.
Penyimpanan
B3 di gudang adalah sebagai berikut :
Bahan
Kimia Beracun (Toxic): Bahan beracun
harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas.
Bahan
Kimia Korosif (Corrosive). Bahan ini
harus disimpan dismpan dalam ruangan yang sejuk dan ada ventilasi yang baik
untuk mecegah terjadinya pengumpulan uap. Wadah/kemasan dari bahan ini harus
ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label. Semua
logam disekeliling tempat penyimpanan harus di cat dan diperiksa akan adanya
kerusakan yang disebabkan oleh korosi. Penyimpanan harus terpisah dari bangunan
lain dengan dinding dan lantai yang tahan tehadap bahan korosif, memiliki
perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan. Pada tempat penyimpanan harus
tersedia pancuran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan
tersebut.
Bahan
Kimia Mudah Terbakan (Flammable)
dalam penimpanannya harus diperhatikan: Disimpan pada tempat yang cukup dingin
untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan
udara. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran
uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api. Lokasi
penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang memiliki risiko terbakar. Tempat
penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi
panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang
lambat laun menjadi panas. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api
dan mudah dicapai. Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan. Di
daerah penyimpanan dipasang tanda dilaran merokok. Pada daerah penyimpanan
dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat diteksi asap atau api
otomatis dan diperiksa secara periodik.
Bahan
Kimia Peledak (Explosive). Letak
tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60 meter dari sumber tenaga,
terowongan lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh
ledakan sekecil mungkin. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh
dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan
api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap
terkunci sekalipun tidak digunakan. Untuk penerangan harus dipakai
penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang
bersumber dari luar tempat penyimpanan. Penyimpanan tidak boleh dilakukan
di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang
dapat terbakar, api terbuka atau nyala api.
Bahan Kimia Oksidator (Oxidator). Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar
suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api.
Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan
yang memiliki titik api rendah. Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang
efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun
pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances). Bahan ini bereaksi dengan air, uap
panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang
mudah menyala. Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka
tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi,
terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler
otomatis di dalam ruang simpan.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances). Bahan ini
bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang
mudah menyala. Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar
sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa
secara berkala. Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur
campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam
gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi. Jika konstruksi gudang
terbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan
asam.
Gas Bertekanan (Compressed
Gases). Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan
berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga
tambahan. Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar
matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada
peredaran hawanya. Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada
tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya
dengan memasang sprinkler.
Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances). Radiasi dari bahan radioaktif dapat
menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau
kronis. Efek somatik akut bila terkena radiasi 200 Rad sampai 5000 Rad
yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal
dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis
yang rendah. Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya
diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua
persenyawaan yang mengandung radioaktif. Pemakai zat radioaktif dan
sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih
untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan
mendapat izin dari BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki
peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain
yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti
ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.
Pendistribusian
Distribusi merupakan suatu rangkaian
kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit
pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan
ketepatan waktu. Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.Sistem distribusi di
unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:
Sistem
Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
Pendistribusian
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan
di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus
dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. Dalam kondisi sementara dimana tidak ada
petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya
didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan. Setiap hari dilakukan serah
terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari
penanggung jawab ruangan. Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan
kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor
stock.
Resep perorangan
Pendistribusian sedian farmasi, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakaiberdasarkan resep perorangan/ pasien rawat jalan dan
rawat inap melalui instalasi farmasi.
Sistem
Unit Dosis
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang
disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali
dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
Sistem
kombinasi
Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan
menggunakan kombinasi floor stock + resep perorangan atau resep
perorangan + unit dosis atau floor stock + unit dosis.
Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pemusnahan dan
penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila: produk tidak
memenuhi persyaratan mutu; telah kadaluwarsa;
tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau
kepentingan ilmu pengetahuan; dan dicabut izin edarnya.
Tahapan pemusnahan Obat
terdiri dari: membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai yang akan dimusnahkan; menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;
mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; menyiapkan
tempat pemusnahan; dan melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk
sediaan serta peraturan yang berlaku.
Pengendalian
Pengendalian dilakukan
terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian penggunaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat dilakukan oleh
Instalasi Farmasi harus bersama dengan Tim Farmasi dan Terapi (TFT) di Rumah
Sakit.
Tujuan pengendalian
persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah
untuk: Penggunaan Obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit; Penggunaan Obat
sesuai dengan diagnosis dan terapi; Memastikan
persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta
pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai.
Cara untuk
mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai adalah: melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow
moving); melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu
tiga bulan berturut-turut (death stock); Stok opname yang
dilakukan secara periodik dan berkala.
Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara
tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah
berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari:
Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan terhadap
kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan,
pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan
penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode
waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun).
Jenis-jenis pelaporan yang dibuat
menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan dilakukan untuk: Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM;
Dasar akreditasi Rumah Sakit;Dasar audit Rumah Sakit; dan Dokumentasi
farmasi.
Pelaporan dilakukan sebagai:
Komunikasi antara level manajemen;Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif
mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan Laporan tahunan.
Administrasi
Keuangan
Apabila
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus mengelola keuangan maka perlu
menyelenggarakan administrasi keuangan.
Administrasi
Penghapusan
Administrasi
penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa,
rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada pihak
terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelayanan Farmasi Klinik
Menurut
PMK no 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit
dijelaskan bahwa standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi
manajemen atau pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis
habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik meliputi
pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat,
rekonsiliasi obat, Pelayanan informasi obat (PIO), konseling, visite,
pemantauan terapi obat (PTO), monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi
penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan steril, pemantauan kadar obat dalam
darah (PKOD).
Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan
langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan
outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat,
untuk tujuan keselamatan pasien (Patient
safety) sehingga kualitas hidup pasien (Quality
of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinis antara lain:
Pengkajian dan Pelayanan Resep
Pelayanan Resep dimulai
dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian Resep, penyiapan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat,
pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur
pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat
(medication error).
Kegiatan ini untuk
menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait Obat
harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan
pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan
persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan
administrasi meliputi: Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan
pasien. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter. Tanggal Resep. Ruangan/unit
asal Resep.
Persyaratan farmasetik
meliputi: Nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan. Dosis dan Jumlah Obat. Stabilitas.
Aturan dan cara penggunaan.
Persyaratan klinis
meliputi: Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat. Duplikasi
pengobatan. Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD).
Kontraindikasi. Interaksi Obat.
Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat
Penelusuran riwayat
penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh
Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan
dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat
pasien.
Tahapan penelusuran
riwayat penggunaan obat: Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data
rekam medik/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi
penggunaan obat. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan
oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan. Mendokumentasikan
adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Mengidentifikasi
potensi terjadinya interaksi obat. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan
pasien dalam menggunakan obat. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang
diresepkan. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang
digunakan. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan oat. Melakukan
penilaian terhadap teknik penggunaan obat. Memeriksa adanya kebutuhan pasien
terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids). Mendokumentasikan
Obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter; dan
Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang
mungkin digunakan oleh pasien.
Kegiatan yan dilakukan
antara lain: Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya. Melakukan
penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien.
Informasi yang harus
didapatkan antara lain: Nama obat (termasuk obat non Resep), dosis, bentuk
sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat; Reaksi obat
yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi; dan Kepatuhan terhadap regimen
penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa).
Rekonsiliasi Obat
Rekonsiliasi Obat
merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah
didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat
(medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan
dosis atau interaksi Obat. Kesalahan Obat (medication error) rentan
terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar
ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan
kesehatan primer dan sebaliknya.
Tujuan dilakukannya
rekonsiliasi Obat: Memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan
pasien. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya
instruksi dokter. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya
instruksi dokter.
Tahap proses
rekonsiliasi Obat yaitu:
Pengumpulan data
Mencatat data dan
memverifikasi Obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama Obat,
dosis, frekuensi, rute, Obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan,
riwayat alergi pasien serta efek samping Obat yang pernah terjadi. Khusus untuk
data alergi dan efek samping Obat, dicatat tanggal kejadian, Obat yang
menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan
tingkat keparahan.
Data riwayat penggunaan
Obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar Obat pasien, Obat yang ada
pada pasien, dan rekam medik/medication chart. Data Obat yang dapat
digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua Obat yang digunakan
oleh pasien baik Resep maupun Obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses
rekonsiliasi.
Komparasi
Petugas kesehatan membandingkan data
Obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. Discrepancy atau
ketidakcocokan adalah bilamana ditemukan ketidakcocokan/perbedaan diantara
data-data tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada Obat yang
hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang
didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat
disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan Resep maupun
tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya
perbedaan pada saat menuliskan Resep.
Melakukan
konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi.
Bila ada
ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang
harus dilakukan oleh Apoteker adalah: Menentukan bahwa adanya perbedaan
tersebut disengaja atau tidak disengaja; Mendokumentasikan alasan penghentian,
penundaan, atau pengganti; dan Memberikan
tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi Obat.
Komunikasi
Melakukan komunikasi
dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi
yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi Obat yang
diberikan.
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Pelayanan Informasi
Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi
Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang
dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan
lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit.
PIO bertujuan untuk:
Menyediakan informasi mengenai Obat keputyada pasien dan tenaga kesehatan di
lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit; Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Tim Farmasi dan
Terapi; Menunjang penggunaan Obat yang rasional.
Kegiatan PIO meliputi:
Menjawab pertanyaan; Menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter;
Menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan
penyusunan Formularium Rumah Sakit; Bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan
Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan
rawat inap; Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya; dan Melakukan penelitian.
Faktor-faktor yang
perlu diperhatikan dalam PIO: Sumber daya manusia; Tempat; dan Perlengkapan.
Konseling
Konseling Obat adalah
suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker
(konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat
jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas
inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya.
Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau
keluarga terhadap Apoteker.
Pemberian konseling
Obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi
Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang
pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient
safety).
Secara khusus konseling
Obat ditujukan untuk: Meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan
pasien; Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien; Membantu pasien
untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat; Membantu pasien untuk mengatur dan
menyesuaikan penggunaan Obat dengan penyakitnya; Meningkatkan kepatuhan pasien
dalam menjalani pengobatan; Mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat;
Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi; Mengerti
permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan Membimbing dan mendidik pasien
dalam penggunaan Obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan
meningkatkan mutu pengobatan pasien.
Kegiatan dalam
konseling Obat meliputi: Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien;
Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui Three
Prime Questions; Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan
kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat; Memberikan
penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat; Melakukan
verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien. Dokumentasi.
Faktor yang perlu
diperhatikan dalam konseling Obat:
Kriteria Pasien: Pasien
kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan
menyusui); Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM,
epilepsi, dan lain-lain); Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi
khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off);
Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin,
phenytoin); Pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan Pasien
yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.
Sarana
dan Peralatan: Ruangan atau tempat konseling; dan Alat bantu konseling (kartu
pasien/catatan konseling).
Visite
Visite merupakan
kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri
atau be rsama tim tenaga kesehatan untuk
mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait
Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan
terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien
serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada
pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai
dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di
rumah (Home Pharmacy Care).
Sebelum melakukan
kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan
informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi Obat dari rekam medik
atau sumber lain.
Pemantauan Terapi Obat (PTO)
Pemantauan Terapi Obat
(PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi
Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah
meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak
Dikehendaki (ROTD).
Kegiatan dalam PTO
meliputi: Pengkajian pemilihan Obat, dosis, cara pemberian Obat, respons
terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); Pemberian rekomendasi penyelesaian
masalah terkait Obat; dan Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi Obat.
Tahapan PTO:
Pengumpulan data pasien; Identifikasi masalah terkait Obat; Rekomendasi
penyelesaian masalah terkait Obat; Pemantauan; dan Tindak lanjut.
Faktor yang harus
diperhatikan: Kemampuan penelusuran informasi dan penilaian kritis terhadap
bukti terkini dan terpercaya (Evidence Best Medicine); Kerahasiaan informasi; dan Kerjasama dengan
tim kesehatan lain (dokter dan perawat).
Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Monitoring Efek Samping
Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang
tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia
untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi
Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.
MESO bertujuan:
Menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak
dikenal, frekuensinya jarang. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah
dikenal dan yang baru saja ditemukan. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat
menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO. Meminimalkan risiko
kejadian reaksi Obat yang tidak dikehendaki. Mencegah terulangnya kejadian
reaksi Obat yang tidak dikehendaki.
Kegiatan pemantauan dan
pelaporan ESO: Mendeteksi adanya kejadian reaksi Obat yang tidak dikehendaki
(ESO); Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi
mengalami ESO; Mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo; Mendiskusikan
dan mendokumentasikan ESO di Tim/Sub Tim Farmasi dan Terapi; Melaporkan ke
Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.
Faktor yang perlu
diperhatikan: Kerjasama dengan Tim Farmasi dan Terapi dan ruang rawat; dan
Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
Evaluasi Penggunaan
Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan
berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Tujuan EPO yaitu:
Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan Obat.Membandingkan
pola penggunaan Obat pada periode waktu tertentu. Memberikan masukan untuk
perbaikan penggunaan Obat. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan
Obat.
Kegiatan praktek EPO:
Mengevaluasi pengggunaan Obat secara kualitatif. Mengevaluasi pengggunaan Obat
secara kuantitatif.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan: Indikator peresepan. Pelayanan. Fasilitas.
Dispensing Sediaan Steril
Dispensing sediaan
steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik
untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari
paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.
Dispensing sediaan
steril bertujuan: Menjamin agar pasien menerima Obat sesuai dengan dosis yang
dibutuhkan. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk. Melindungi petugas dari
paparan zat berbahaya. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.
Kegiatan dispensing
sediaan steril meliputi :
Pencampuran Obat Suntik
Melakukan pencampuran
Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas
Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Kegiatan. Mencampur
sediaan intravena ke dalam cairan infus; Melarutkan sediaan intravena dalam
bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai; dan Mengemas menjadi sediaan siap
pakai.
Faktor yang perlu
diperhatikan: Ruangan khusus; Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet; dan
HEPA Filter.
Penyiapan
Nutrisi Parenteral
Merupakan kegiatan
pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara
aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula
standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.
Kegiatan dalam
dispensing sediaan khusus: Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid,
vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan Mengemas ke dalam kantong
khusus untuk nutrisi.
Faktor yang perlu
diperhatikan: Tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi. Sarana
dan peralatan. Ruangan khusus. Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet.
Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.
Penanganan
Sediaan Sitostatik
Penanganan sediaan
sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalamkemasan siap
pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan
pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya
dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri,
mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada
pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan
melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang
memadai.
Kegiatan dalam
penanganan sediaan sitostatik meliputi: melakukan perhitungan dosis secara
akurat; melarutkan sediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai; mencampur
sediaan Obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan; mengemas dalam kemasan
tertentu; dan membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.
Faktor yang perlu
diperhatikan: Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai; Lemari
pencampuran Biological Safety Cabinet; HEPA filter;
Alat
Pelindung Diri (APD); Sumber daya manusia yang terlatih; dan Cara pemberian
Obat kanker.
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
Pemantauan Kadar Obat
dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu
atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau
atas usulan dari Apoteker kepada dokter.
PKOD bertujuan:
Mengetahui Kadar Obat dalam Darah; dan Memberikan rekomendasi kepada dokter
yang merawat.
Kegiatan PKOD meliputi: Melakukan penilaian
kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD). Mendiskusikan
kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah
(PKOD). Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan
meberikanrekomendasi.
Anonim,
1995, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 58/Men/LK/RI/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan Rumah Sakit, Jakarta.
Anonim,
2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/
Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan
Departemen Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim,
2008. Pedoman Pengelolaan Perbekalan
Farmasi Di Rumah Sakit.. Depkes RI, Jakarta.
Anonim,
2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim,
2010, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Standar Promosi
Kesehatan di Rumah Sakit (PKRS), Depkes RI, Jakarta.
Anonim,
2010. Perbekalan Frmasi Di Rumah Sakit.
Depkes RI, Jakarta
Anonim,
2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 004/Menkes/2008
tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Anonim,
2013, Pedoman Kerja Instalasi Farmasi RSUD Dr. Moewardi, Instalasi
Farmasi Rumah Sakit Dr Moewardi, Surakarta.
Anonim,
2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Siregar,
Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar