Deskripsi Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RS Umum
adalah RS yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit, sedangkan RS Khusus adalah RS yang memberikan pelayanan utama pada
satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ atau jenis penyakit.
Konsep
hidup sehat yang masih revelan untuk diterapkan sampai sekarang ialah teori
kesehatan menurut H.L.Bloem. Bloem menjelaskan ada empat faktor utama yang
mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yaitu faktor perilaku/ gaya hidup,
faktor lingkungan (sosial, ekonomi, politik, budaya), faktor pelayanan
kesehatan dan faktor genetik. Keempat faktor tersebut saling berinteraksi dalam
penyelenggaraan upaya menjaga menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan. Upaya
peningkatan kesehatan tersebut meliputi pendekatan promotif (peningkatan
kesehatan), preventif (Pencegahan), kuratif (Pengobatan), dan rehabilitatif
(Pemeliharaan). Pendekatan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan
bagi semua fasilitas kesehatan di sarana kesehatan di Indonesia termasuk rumah
sakit.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 tahun 2014 tentang pelayanan kefarmasian di
rumah sakit menjelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.Menurut WHO
rumah sakit adalah Adalah organisasi sosial yg terintegrasi, berfungsi
menyelenggarakan layanan kesehatan yang lengkap bagi masyarakat, baik pelayanan
kuratif, promotif, rehabilitatif dan preventif; dan sebagai tempat pendidikan
dan penelitian bagi tenaga kesehatan.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah
sakit mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan
serta melaksanakan upaya rujukan.
Rumah
sakit mempunyai berbagai fungsi, antara lain: Pelayanan medis. Pelayanan
penunjang medis dan non medis. Pelayanan dan asuhan keperawatan. Pelayanan
rujukan. Pelayanan pendidikan dan pelatihan. Pelayanan penelitian dan
pengembangan. Pelayanan administrasi dan keuangan.
Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit diklasifikasikan berdasarkan
jenis pelayanan yang diberikan, dikelompokkan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah
Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus adalah rumah
sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit
tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau
kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Umum diklasifikasikan
menjadi: Rumah Sakit Umum Kelas A. Rumah Sakit Umum Kelas B. Rumah Sakit Umum
Kelas C. Rumah Sakit Umum Kelas D.
Rumah
Sakit Umum Kelas D diklasifikasikan menjadi: Rumah Sakit Umum Kelas D. Rumah
Sakit Umum Kelas D Pratama.
Rumah
Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi: Rumah Sakit Khusus Kelas A. Rumah Sakit
Khusus Kelas B. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Rumah
Sakit Umum Kelas A
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah
Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:
Pelayanan
medik
Pelayanan medik yang
dimaksud paling sedikit terdiri dari: Pelayanan
gawat darurat, harus diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus. Pelayanan
medik spesialis dasar, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak,
bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang,
meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi,
dan rehabilitasi medik. Pelayanan medik spesialis lain, meliputi pelayanan mata,
telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan
kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah
plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan medik subspesialis, meliputi
pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan
anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga, hidung, tenggorokan, syaraf,
jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru,
orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut. Pelayanan
medik spesialis gigi dan mulut, meliputi pelayanan bedah mulut,
konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan
penyakit mulut.
Pelayanan
kefarmasian
Pelayanan
kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan
dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan generalis
dan spesialis serta asuhan kebidanan.
Pelayanan
penunjang klinik
Pelayanan
penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan bank darah, perawatan
intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi
instrumen dan rekam medik.
Pelayanan
penunjang nonklinik
Pelayanan
penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,
jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang,
ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem
penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan
rawat inap
Pelayanan
rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut: Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit
milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah
tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat
tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia
Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:
Tenaga
medis
Tenaga medis yang dimaksud paling
sedikit terdiri atas: 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar.
4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 6 (enam) dokter
spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis
pelayanan medik spesialis penunjang. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap
jenis pelayanan medic spesialis lain. 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap
jenis pelayanan medik subspesialis. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap
jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
Tenaga
kefarmasian.
Tenaga kefarmasian yang
dimaksud paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) apoteker sebagai kepala
instalasi farmasi Rumah Sakit. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan
yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian. 5
(lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh)
tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang
dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) apoteker di
ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian. 1
(satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat
merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan
dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja
pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator
produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap
atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Tenaga
keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan yang
dimaksud sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
Tenaga
kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi
tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan
pelayanan rumah sakit.
Tenaga nonkesehatan
Rumah
Sakit Umum Kelas B
Pelayanan
yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit meliputi:
Pelayanan
medik
Pelayanan medik sebagaimana dimaksud
paling sedikit terdiri dari: Pelayanan
gawat darurat, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara
terus menerus. Pelayanan medik spesialis dasar, meliputi pelayanan penyakit
dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik
spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi
klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan medik spesialis
lain, paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas)
pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf,
jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru,
orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan
medik subspesialis, paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis
dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di
bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan
ginekologi. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, paling sedikit berjumlah
3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi,
dan orthodonti.
Pelayanan
kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud
meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai serta Pelayanan farmasi klinik
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang
dimaksud meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan
penunjang klinik
Pelayanan
penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan bank darah, perawatan
intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi
instrument dan rekam medis.
Pelayanan
Penunjang nonklinik
Pelayanan
penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,
jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang,
ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem
penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan
rawat inap
Jumlah
tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit
milik swasta. Jumlah tempat tidur
perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk
Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia
Rumah Sakit Umum kelas B terdiri atas:
Tenaga
medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum kelas B
paling sedikit terdiri atas: 12 (dua
belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 3 (tiga) dokter gigi umum untuk
pelayanan medik gigi mulut. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis
pelayanan medik spesialis dasar. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis
pelayanan medik spesialis penunjang. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap
jenis pelayanan medik spesialis lain. 1 (satu) dokter subspesialis untuk setiap
jenis pelayanan medik subspesialis. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap
jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
Tenaga
kefarmasian
Tenaga kefarmasian yang
dimaksud paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala
instalasi farmasi Rumah Sakit. 4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan
yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian. 4
(empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8
(delapan) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker di instalasi
gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) orang tenaga teknis
kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling
sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker
sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan
pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga
teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan
kefarmasian Rumah Sakit. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi
yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau
rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Tenaga
keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan yang
dimaksud sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
Tenaga
kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan
lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah
sakit.
Tenaga
non kesehatan.
Rumah
Sakit Umum Kelas C
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah
Sakit Umum kelas C paling sedikit meliputi:
Pelayanan
medik
Pelayanan
medik yang dimaksud paling sedikit terdiri dari: Pelayanan gawat darurat, harus
diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan
medik umum, meliputi pelayanan medic dasar, medic gigi mulut, kesehatan ibu dan
anak, dan keluarga berencana. Pelayanan medik spesialis dasar, meliputi
pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetric dan ginekologi. Pelayanan
medik spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan
patologi klinik. Pelayanan medik spesialis lain. Pelayanan medik subspesialis. Pelayanan
medik spesialis gigi dan mulut, paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan.
Pelayanan
kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud
meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai serta Pelayanan farmasi klinik
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang
dimaksud meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan
penunjang klinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud
meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan
jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Pelayanan
penunjang nonklinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud
meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan
pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi
dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran,
pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan
rawat inap
Jumlah
tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur
perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat
tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah tempat tidur perawatan intensif
sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik
Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum
kelas C terdiri atas:
Tenaga
medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum kelas C
paling sedikit terdiri atas: 9
(sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 2 (dua) dokter gigi umum untuk
pelayanan medik gigi mulut. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis
pelayanan medik spesialis dasar. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis
pelayanan medik spesialis penunjang. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk
setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
Tenaga kefarmasian
Tenaga kefarmasian
paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi
farmasi Rumah Sakit. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu
oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian. 4 (empat) orang
apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang
tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator
penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan
farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis
kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian
Rumah Sakit.
Tenaga keperawatan
Jumlah
kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk
3 (tiga) tempat tidur.
Tenaga kesehatan lain
Jumlah
dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan
dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.
Tenaga
non
kesehatan
Rumah
Sakit Umum Kelas D
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah
Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi:
Pelayanan
medik
Pelayanan Medik Rumah
Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri dari: Pelayanan gawat darurat, harus
diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik umum, meliputi pelayanan medik
dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
Pelayanan medik spesialis dasar, paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat)
pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam,
kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik
spesialis penunjang, meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium.
Pelayanan
kefarmasian
Pelayanan
kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan
dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan
Pelayanan
keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan keabidanan.
Pelayanan
penunjang klinik
Pelayanan
penunjang klinik meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua
golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Pelayanan
penunjang nonklinik
Pelayanan
penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,
jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang,
ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem
penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan
rawat inap
Pelayanan rawat inap
harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut: jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit
milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah
tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat
tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia
Rumah Sakit Umum Kelas D terdiri atas:
Tenaga
medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum Kelas D
paling sedikit terdiri atas: 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar.
1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 1 (satu) dokter
spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.
Tenaga
Kefarmasian
Tenaga
kefarmasian paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala
instalasi farmasi Rumah Sakit. 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap
dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis
kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi
dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat
inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Tenaga
keperawatan
Jumlah
kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk
3 (tiga) tempat tidur.
Tenaga
kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan
lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah
sakit.
Tenaga
nonkesehatan
Rumah
Sakit Umum Kelas D Pratama
Rumah Sakit Umum kelas
D pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan
meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat
kedua.Rumah Sakit Umum kelas D pratama hanya dapat didirikan dan
diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Rumah Sakit Umum kelas
D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut: Belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang
bersangkutan; Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang
bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau Lokasi Rumah Sakit yang telah
beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Rumah Sakit Khusus
meliputi rumah sakit khusus: ibu dan anak, mata, otak, gigi dan mulut, kanker,
jantung dan pembuluh darah, jiwa, infeksi, paru, telinga-hidung-tenggorokan, bedah,
ketergantungan obat, ginjal.
Rumah Sakit Khusus
hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya
dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut. Rumah Sakit Khusus harus
mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi:
Pelayanan,
yang diselenggarakan meliputi:
Pelayanan
medik.
Paling
sedikit terdiri dari: pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat)
jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan
medik umum, pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan, pelayanan
medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik
spesialis penunjang.
Pelayanan
kefarmasian. Pelayanan keperawatan. Pelayanan penunjang klinik. Dan Pelayanan
penunjang nonklinik.
Sumber
daya manusia, paling sedikit terdiri dari: Tenaga medis, yang memiliki
kewenangan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian,
dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang
sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. Tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan
kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. Tenaga kesehatan
lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Peralatan, yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
1995, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 58/Men/LK/RI/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan Rumah Sakit, Jakarta.
Anonim,
2001, Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD) di Rumah Sakit, Departemen
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.
Anonim,
2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/
Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan
Departemen Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim,
2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim,
2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI,
Jakarta.
Siregar,
Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar