Minggu, 12 Februari 2017

Tinjauan Umum Rumah Sakit

 
Deskripsi Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RS Umum adalah RS yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan RS Khusus adalah RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.

Konsep hidup sehat yang masih revelan untuk diterapkan sampai sekarang ialah teori kesehatan menurut H.L.Bloem. Bloem menjelaskan ada empat faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yaitu faktor perilaku/ gaya hidup, faktor lingkungan (sosial, ekonomi, politik, budaya), faktor pelayanan kesehatan dan faktor genetik. Keempat faktor tersebut saling berinteraksi dalam penyelenggaraan upaya menjaga menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan. Upaya peningkatan kesehatan tersebut meliputi pendekatan promotif (peningkatan kesehatan), preventif (Pencegahan), kuratif (Pengobatan), dan rehabilitatif (Pemeliharaan). Pendekatan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di sarana kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 tahun 2014 tentang pelayanan kefarmasian di rumah sakit menjelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.Menurut WHO rumah sakit adalah Adalah organisasi sosial yg terintegrasi, berfungsi menyelenggarakan layanan kesehatan yang lengkap bagi masyarakat, baik pelayanan kuratif, promotif, rehabilitatif dan preventif; dan sebagai tempat pendidikan dan penelitian bagi tenaga kesehatan.

 

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Rumah sakit mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, antara lain: Pelayanan medis. Pelayanan penunjang medis dan non medis. Pelayanan dan asuhan keperawatan. Pelayanan rujukan. Pelayanan pendidikan dan pelatihan. Pelayanan penelitian dan pengembangan. Pelayanan administrasi dan keuangan.

 

Klasifikasi Rumah Sakit

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dikelompokkan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.

Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi: Rumah Sakit Umum Kelas A. Rumah Sakit Umum Kelas B. Rumah Sakit Umum Kelas C. Rumah Sakit Umum Kelas D.

Rumah Sakit Umum Kelas D diklasifikasikan menjadi: Rumah Sakit Umum Kelas D. Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama.

Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi: Rumah Sakit Khusus Kelas A. Rumah Sakit Khusus Kelas B. Rumah Sakit Khusus Kelas C.


Rumah Sakit Umum Kelas A
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:

Pelayanan medik
Pelayanan medik yang dimaksud paling sedikit terdiri dari:  Pelayanan gawat darurat, harus diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik spesialis dasar, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan medik spesialis lain, meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan medik subspesialis, meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga, hidung, tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.

Pelayanan kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik.

Pelayanan keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.

Pelayanan penunjang klinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pelayanan penunjang nonklinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pelayanan rawat inap
Pelayanan rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:  Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:

Tenaga medis
Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.  3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medic spesialis lain. 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.

Tenaga kefarmasian.
Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Tenaga keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan yang dimaksud sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.

Tenaga kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Tenaga nonkesehatan


Rumah Sakit Umum Kelas B
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit meliputi:

Pelayanan medik
Pelayanan medik sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri dari:  Pelayanan gawat darurat, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik spesialis dasar, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan medik spesialis lain, paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan medik subspesialis, paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti.

Pelayanan kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik

Pelayanan keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pelayanan penunjang klinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrument dan rekam medis.

Pelayanan Penunjang nonklinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pelayanan rawat inap
Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah.  Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.  Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas B terdiri atas:

Tenaga medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit terdiri atas:  12 (dua belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 3 (tiga) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain. 1 (satu) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.

Tenaga kefarmasian
Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit. 4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Tenaga keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan yang dimaksud sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.

Tenaga kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Tenaga non kesehatan.


Rumah Sakit Umum Kelas C
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas C paling sedikit meliputi:

Pelayanan medik
Pelayanan medik yang dimaksud paling sedikit terdiri dari: Pelayanan gawat darurat, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik umum, meliputi pelayanan medic dasar, medic gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. Pelayanan medik spesialis dasar, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetric dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik. Pelayanan medik spesialis lain. Pelayanan medik subspesialis. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan.

Pelayanan kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik

Pelayanan keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pelayanan penunjang klinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pelayanan penunjang nonklinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pelayanan rawat inap
Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas C terdiri atas:

Tenaga medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum kelas C paling sedikit terdiri atas:  9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.

Tenaga kefarmasian
Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Tenaga keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.

Tenaga kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Tenaga non kesehatan


Rumah Sakit Umum Kelas D
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi:

Pelayanan medik
Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri dari: Pelayanan gawat darurat, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.  Pelayanan medik umum, meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. Pelayanan medik spesialis dasar, paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang, meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium.

Pelayanan kefarmasian
Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta Pelayanan farmasi klinik

Pelayanan keperawatan dan kebidanan
Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan keabidanan.

Pelayanan penunjang klinik
Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pelayanan penunjang nonklinik
Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pelayanan rawat inap
Pelayanan rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:  jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. Jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum Kelas D terdiri atas:

Tenaga medis
Tenaga medis Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri atas: 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar. 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.

Tenaga Kefarmasian
Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit. 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Tenaga keperawatan
Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.

Tenaga kesehatan lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Tenaga nonkesehatan


Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama
Rumah Sakit Umum kelas D pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.Rumah Sakit Umum kelas D pratama hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Rumah Sakit Umum kelas D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: Belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan; Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau Lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus: ibu dan anak, mata, otak, gigi dan mulut, kanker, jantung dan pembuluh darah, jiwa, infeksi, paru, telinga-hidung-tenggorokan, bedah, ketergantungan obat, ginjal.

Rumah Sakit Khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut. Rumah Sakit Khusus harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi:

Pelayanan, yang diselenggarakan meliputi:

Pelayanan medik.
Paling sedikit terdiri dari: pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan, pelayanan medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis penunjang.

Pelayanan kefarmasian. Pelayanan keperawatan. Pelayanan penunjang klinik. Dan Pelayanan penunjang nonklinik.

Sumber daya manusia, paling sedikit terdiri dari: Tenaga medis, yang memiliki kewenangan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian, dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.  Tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. Tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. Peralatan, yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1995, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 58/Men/LK/RI/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, Jakarta.

Anonim, 2001, Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD) di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.

Anonim, 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Siregar, Charles J.P., 2004, Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan, EGC, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar